KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM “PERDATA”
BUKU KEDUA
TENTANG BENDA (VAN ZAKEN)
TENTANG BENDA (VAN ZAKEN)
BAB I
BARANG DAN PEMBAGIANNNYA
Bagian 1
Barang pada Umumnya
BARANG DAN PEMBAGIANNNYA
Bagian 1
Barang pada Umumnya
499. Menurut Undang-undang, benda (zaken) adalah tiap barang (goederen) dan tiap hak (rechten) yang dapat menjadi obyek dari hak milik.
500. Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, begitu pula segala hasilnya, baik hasil alam, maupun hasil usaha kerajinan, selama melekat pada dahan atau akarnya, atau terpaut pada tanah, adalah bagian dari barang itu.
501. Buah-buah perdata harus dipandang sebagai bagian
dari suatu barang selama buah-buah perdata itu belum dapat ditagih, tanpa
mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam perundang-undangan dan
perjanjian-perjanjian.
502. Hasil alami adalah:
1. segala sesuatu yang dihasilkan oleh tanah sendiri;
2. segala sesuatu yang dihasilkan atau dilahirkan oleh
binatang-binatang.
Hasil kerajinan yang diambil dari tanah adalah segala
sesuatu yang diperoleh dari pengolahan tanah. Buah-buah perdata adalah uang
sewa dan uang iuran usaha, bunga dari sejumlah uang dan bunga-bunga yang harus
dibayar.
Bagian 2
Pembagian Barang
Pembagian Barang
503. Ada barang yang bertubuh, dan ada barang yang tak
bertubuh.
504. Ada barang yang bergerak dan ada barang yang tak
bergerak, menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam kedua bagian berikut
ini.
505 Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan, dan ada
yang tidak dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan adalah barang-barang yang
habis karena dipakai.
Bagian 3
Barang Tak Bergerak
Barang Tak Bergerak
506. Barang tak bergerak adalah:
1. tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya;
2. penggilingan, kecuali yang dibicarakan dalam Pasal
510;
3. pohon dan tanaman ladang yang dengan akarnya
menancap dalam tanah, buah pohon yang belum dipetik, demikian pula
barang-barang tambang seperti batu bara, sampah bara dan sebagainya, selama
barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah;
4. kayu belukar dari hutan tebangan dan kayu dari
pohon yang tinggi, selama belum ditebang;
5. pipa dan saluran yang digunakan untuk mengalirkan
air dari rumah atau pekarangan; dan pada umumnya segala sesuatu yang tertancap
dalam pekarangan atau terpaku pada bangunan.
507. Yang termasuk barang tak bergerak karena tujuan
adalah:
1. pada pabrik barang hasil pabrik, penggilingan,
penempaan besi dan barang tak bergerak semacam itu, apitan besi, ketel kukusan,
tempat api, jambangan, tong dan perkakas-perkakas sebagainya yang termasuk
bagian pabrik, sekalipun barang itu tidak terpaku;
2. pada perumahan: cermin, lukisan dan perhiasan
lainnya bila dilekatkan pada papan atau pasangan batu yang merupakan bagian
dinding, pagar atau plesteran suatu ruangan, sekalipun barang itu tidak
terpaku;
3. dalam pertanahan: lungkang atau tumbuhan pupuk yang
dipergunakan untuk merabuk tanah; kawanan burung merpati; sarang burung yang
biasa dimakan, selama belum dikumpulkan; ikan yang ada di dalam kolam;
4. runtuhan bahan bangunan yang dirombak, bila
dipergunakan untuk pembangunan kembali;
dan pada umumnya semua barang yang oleh pemiliknya
dihubungkan dengan barang tak bergerak guna dipakai selamanya.
Pemilik dianggap telah menghubungkan barang-barang itu
dengan barang tak bergerak guna dipakai untuk selamanya, bila barang-barang itu
dilekatkan padanya dengan penggalian, pekerjaan perkayuan dan pemasangan batu
semen, atau bila barang-barang itu tidak dapat dilepaskan tanpa membongkar atau
merusak barang itu atau bagian dan barang tak bergerak di mana barang-barang
itu dilekatkan.
508. Yang juga merupakan barang tak bergerak adalah
hak-hak sebagai berikut;
1. hak pakai hasil dan hak pakai barang tak bergerak;
2. hak pengabdian tanah;
3. hak numpang karang;
4. hak guna usaha;
5. bunga tanah, baik dalam bentuk uang maupun dalam
bentuk barang;
6. hak sepersepuluhan;
7. bazar atau pasar yang diakui oleh pemerintah dan
hak istimewa yang berhubungan dengan itu;
8. gugatan guna menuntut pengembalian atau penyerahan
barang tak bergerak.
Bagian 4
Barang Bergerak
Barang Bergerak
509. Barang bergerak karena sifatnya adalah barang yang
dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.
510. Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan
kayu yang dipasang di perahu atau yang terlepas dan barang semacam itu adalah
barang bergerak.
511. Yang dianggap sebagai barang bergerak karena
ditentukan undang-undang adalah:
1. hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang
bergerak;
2. hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang
terus-menerus, maupun bunga cagak hidup;
3. perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang
dapat ditagih atau mengenai barang bergerak;
4. bukti saham atau saham dalam persekutuan
perdagangan uang, persekutuan perdagangan atau persekutuan perusahaan,
sekalipun barang-barang bergerak yang bersangkutan dan perusahaan itu merupakan
milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini dipandang sebagai barang
bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta saja, selama persekutuan
berjalan;
5. Saham dalam utang negara Indonesia, baik yang
terdaftar dalam buku besar, maupun sertifikat, surat pengakuan utang, obligasi
atau surat berharga lainnya, berserta kupon atau surat-surat bukti bunga yang
berhubungan dengan itu;
6. sero-sero atau kupon obligasi dari pinjaman
lainnya, termasuk juga pinjaman yang dilakukan negara-negara asing.
512. Bila dalam undang-undang atau dalam suatu perbuatan
perdata digunakan istilah 'barang bergerak', 'perkakas rumah', 'mebel', atau
'perabotan rumah tangga', 'perhiasan rumah' atau 'rumah dengan segala sesuatu
yang ada di dalamnya', semuanya tanpa kata-kata tambahan, perluasan atau
pembatasan, maka istilah-istilah itu harus dianggap meliputi barang-barang yang
ditunjuk dalam pasal-pasal berikut.
513. Istilah barang bergerak, tanpa ada pengecualian,
meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas, dianggap
bersifat bergerak.
514. Istilah perkakas rumah meliputi segala sesuatu yang
menurut ketentuan-ketentuan di atas dianggap bersifat bergerak, kecuali uang
tunai, sero, piutang dan hak-hak lain tersebut dalam Pasal 511, barang
perdagangan dan bahan pokok, alat-alat yang bersangkutan dengan pabrik, barang
hasil pabrik atau hasil pertanian, bahan bangunan atau bahan yang berasal dari
pembongkaran bangunan, begitu pula kapal dan sahamnya.
515. Istilah mebel atau 'perabotan rumah tangga' meliputi
segala sesuatu yang menurut pasal yang lalu termasuk dalam istilah 'perkakas
rumah', kecuali kuda dan ternak lain, kereta dan perlengkapannya, batu permata,
buku dan tulisan, gambar, pigura, lukisan, patung, pening peringatan, perkakas
ilmu alam dan ilmu pengetahuan, barang berharga dan barang peli lainnya,
pakaian pribadi, senjata, gandum, anggur, dan barang keperluan hidup lainnya.
516. lstilah 'rumah dan segala sesuatu yang ada di
dalamnya’ meliputi semua yang menurut Pasal 513 bersifat bergerak dan ditemukan
di dalam rumah itu, kecuali uang tunai, piutang dan hak-hak lain yang
surat-suratnya diketemukan dalam rumah itu.
517. Istilah 'perhiasan rumah' meliputi segala mebel yang
dipakai dan dipergunakan untuk perhiasan ruangan, seperti tirai dan permadani,
tempat tidur, kursi, cermin, lonceng, meja, porselen, dan barang lain semacam
itu.
Lukisan dan patung, yang merupakan bagian dari mebel
dalam suatu ruangan, termasuk juga di dalamnya, tetapi tidak termasuk
didalamnya koleksi lukisan, gambar patung yang dipasang diserambi atau ruangan
khusus.
Demikian pula barang dari porselen; semua barang yang
merupakan bagian dari perhiasan suatu ruangan, termasuk dalam pengertian
‘perhiasan rumah’.
518. Istilah 'rumah yang bermebel’ atau 'rumah beserta
mebelnya’ hanya meliputi perhiasan rumah.
Bagian 5
Barang dalam Hubungan dengan Pemegang Besit
Barang dalam Hubungan dengan Pemegang Besit
519. Ada barang yang bukan milik siapa pun; barang
lainnya adalah milik negara, milik persekutuan atau milik perorangan.
520. Pekarangan dan barang tak bergerak lainnya yang
tidak dipelihara dan tidak ada pemiliknya, seperti halnya barang seseorang yang
meninggal dunia tanpa ahli waris atau yang pewarisannya ditinggalkan, adalah
milik negara.
521. Demikian pula milik negaralah jalan dan lorong yang
menjadi beban pemeliharaannya, pantai bengawan dan sungai yang dapat dilalui
dengan perahu tambang beserta tepinya, pulau besar dan pulau kecil, beting yang
muncul di atas bengawan dan sungai itu demikian juga pelabuhan dan tempat
mendarat, tanpa mengurangi hak seseorang atau persekutuan yang diperoleh
berdasarkan suatu tindak perdata atau besit.
522. Yang dimaksud dengan tepi dalam pasal yang lalu
ialah sisi bengawan, telaga atau sungai yang pada waktu biasa, bila air sedang
pasang setinggi-tingginya, terendam di bawah air, dan bukan bagian yang terkena
banjir dengan meluapnya air.
523. Harus dianggap pula sebagai milik negara; semua
tanah dan perkayuan yang termasuk dalam bangunan benteng negara, demikian pula
semua tanah yang di atasnya didirikan bangunan untuk pertahanan seperti tembok,
apilan, parit, jalan tersembunyi, glacien atau tanggul, dan akhirnya tanah
lapang yang di atasnya didirikan bangunan pertanahan, garis lini, pos
penjagaan, kubu pertahanan/ perlindungan, benteng kecil, tanggul, pintu air,
kanal dan pinggirnya; semuanya ini tidak mengurangi hak seseorang atau
persekutuan berdasarkan atas hak atau besit.
524. Dalam benteng negara, seluruh tanah yang letaknya
seperti di bawah ini, dianggap sebagai tanah militer:
1. dalam benteng yang dilengkapi dengan jalan
tersembunyi, dan tanggul terdepan, antara kaki jalan tersembunyi, dan bila ini
diperlengkapi dengan parit depan, sampai dengan tepi bagian luar;
Jalan kubu dari benteng itu termasuk di dalamnya
menurut garis lurus yang ditarik dari lekum tirai yang satu ke tirai yang lain;
2. dalam benteng tanpa jalan tersembunyi atau tanggul
terdepan, mulai dari bagian bawah tembok utama sampai ke seberang parit
pertahanan luar;
3. dalam benteng tanpa bangunan luar, mulai dari
pangkal sebelah dalam dari jalan koro kubu sampai ke seberang parit yang
melingkar;
4. dan akhirnya bila di belakang pangkal sebelah dalam
dari jalan kubu ada parit pembatas, tanggul dan sebagainya, maka jalur tanah
itu pun serta tanaman-tanaman dan bangunan di atasnya termasuk tanah militer.
525. Semua benteng yang tidak ditempati, seperti kubu-kubu,
pos yang menonjol, tanggul, garis dan meriam, semuanya termasuk tanah militer
negara dengan tanah di sekitarnya, yang telah dibeli oleh negara sewaktu
benteng itu dibuat.
Terhadap semua benteng yang ditempeli, berlaku
ketentuan pasal yang lalu.
526. Barang milik suatu persekutuan adalah barang milik
bersama dari suatu perkumpulan.
527. Barang milik perorangan adalah barang milik
seseorang atau beberapa orang secara perseorangan.
528. Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit
atau hak milik atau hak waris atau hak menikmati hasil atau hak pengabdian
tanah, atau hak gadai atau hak hipotek.
BAB II
BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA
BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA
Bagian 1
Sifat Besit dan Barang-barang Yang Dapat Menjadi Obyek Besit
Sifat Besit dan Barang-barang Yang Dapat Menjadi Obyek Besit
529. Yang dimaksudkan dengan besit adalah kedudukan
menguasai aytai menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang
secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu
miliknya sendiri.
530. Besit ada yang dalam itikad baik dan ada yang dalam
itikad buruk.
572. Setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa
menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu.
573. Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari
seorang, harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan tentang
pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
574. Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang
menguasai barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.
575. Pemegang besit dengan itikad baik berhak menguasai
segala hasil yang telah dinikmatinya dari barang yang dituntut kembali, sampai
pada hari �a digugat di muka Hakim. Ia wajib
mengembalikan kepada pemilik barang itu segala hasil yang dinikmatinya sejak �a digugat, setelah dikurangi segala
biaya untuk memperolehnya, yaitu untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan
tanah. Selanjutnya ia berhak menuntut kembali segala biaya yang telah harus
dikeluarkan guna menyelamatkan dan demi kepentingan barang tersebut, demikian
pula �a berhak menguasai barang yang
diminta kembali itu selama ia belum mendapat penggantian biaya dan pengeluaran
tersebut dalam pasal ini.
576. Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit dengan
itikad baik, dalam menyerahkan kembali barang yang diminta, boleh menuntut
kembali segala biaya untuk memperoleh hasil seperti diterangkan di atas,
sekedar hasil itu belum terpisah dari tanah pada saat penyerahan kembali barang
yang bersangkutan.
577. Sebaliknya ia tidak berhak menggugat kembali biaya
yang dikeluarkan untuk memperoleh hasil yang dinikmati karena kedudukannya
sebagai pemegang besit.
578. Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan
kembali barang itu, untuk memperhitungkan segala biaya dan pengeluaran yang
telah dikeluarkan olehnya guna memelihara barang itu, yang dalam hal ini tidak
termasuk biaya guna menyelamatkan dan memperbaiki keadaan barang itu
sebagaimana disebut dalam Pasal 575. Bila timbul perselisihan tentang apa yang
harus dianggap sebagai biaya pemeliharaan, haruslah diikuti peraturan tentang
hak pakai hasil perihal itu.
579. Pemegang besit beritikad buruk berkewajiban:
1. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;
2.mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;
3. membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang oleh pemiliknya.
1. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;
2.mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;
3. membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang oleh pemiliknya.
580. Barangsiapa memperoleh besit dengan kekerasan, tidak
boleh minta kembali biaya yang telah dikeluarkan, sekalipun pengeluaran itu
mutlak perlu untuk menyelamatkan barang itu.
581. Pengeluaran untuk memanfaatkan dan untuk memperindah
barang, menjadi tanggungan pemegang besit dengan itilkad baik atau buruk tetapi
ia berhak mengambil benda yang dilekatkan pada barang itu dalam memanfaatkan
dan membuat indah, asal pengambilan itu tidak merusak barang tersebut.
582. Barangsiapa menuntut kembali barang yang telah dicuri
atau telah hilang, tidak diwajibkan memberi penggantian uang yang telah
dikeluarkan untuk pembelian kepada yang memegangnya, kecuali jika barang itu
dibelinya dipekan tahunan atau pekan lain, di pelelangan umum atau dari seorang
pedagang yang terkenal sebagai orang yang biasanya memperdagangkan barang
sejenis itu.
583. Barang yang telah dibuang ke dalam laut dan timbul
kembali dari laut dapat diminta kembali oleh pemiliknya dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan mengenai hal itu.
Bagian 2
Cara Memperoleh Hak Milik
Cara Memperoleh Hak Milik
584. Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh
selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat
waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat
wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa
perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk
berbuat terhadap barang itu.
585. Barang bergerak yang bukan milik siapa pun, menjadi
hak milik orang yang pertama-tama mengambil barang itu untuk dimilikinya.
586. Hak untuk mengambil binatang liar atau ikan
semata-mata ada pada pemilik tanah tempat binatang itu atau air tempat ikan
tersebut.
587. Hak milik atas harta karun ada pada orang yang
menemukannya di tanah miliknya sendiri. Bila harta itu ditemukan di tanah milik
orang lain, maka separuhnya adalah milik yang menemukan dan separuh lainnya
adalah milik si pemilik tanah. Yang dimaksud dengan harta karun adalah segala
barang tersembunyi atau terpendam, yang tidak seorang pun dapat membuktikan hak
milik terhadapnya dan yang didapat karena kebetulan semata-mata.
588. Segala apa yang melekat pada sesuatu barang, atau
yang merupakan sebuah tubuh dengan barang itu, adalah milik orang yang menurut
ketentuan-ketentuan tercantum dalam pasal-pasal berikut, dianggap sebagai
pemiliknya.
589. Pulau besar dan pulau kecil, yang terdapat di sungai
yang tidak dapat dilayari atau diseberangi dengan rakit, begitu pula beting
yang timbul dari endapan lumpur di sungai seperti itu, menjadi miik si pemilik
tanah di tepi sungai tempat tanah timbul itu terjadi. Bila tidak berada pada
salah satu dari kedua belah sungai, maka pulau itu menjadi milik semua pemilik
tanah di kedua tepi sungai dengan garis yang menurut perkiraan ada di
tengah-tengah sungai sebagai batas.
590. Bila sebuah bengawan atau sungai dengan mengambil
jalan aliran baru memotong tanah di tepinya sehingga terjadi sebuah pulau, maka
hak milik atas pulau itu tetap pada pemilik tanah semula, sekalipun pulau itu
terjadi dalam sebuah bengawan atau sungai yang dapat dilayari atau diseberangi
dengan rakit.
591. Hak milik atas bengawan atau sungai mencakup juga hak
milik atas tanah bengawan atau sungai itu mengalir.
592. Bila sebuah bengawan atau sungai mengambil jalan
aliran baru dengan meninggalkan jalan yang lama, maka para pemilik tanah yang
kehilangan tanah menjadi pemegang besit atas tanah aliran yang ditinggalkan
sebagai ganti ruginya, masing-masing seluas tanah yang hilang.
593. Sebuah bengawan atau sungai yang banjir sementara,
tidak menimbulkan diperolehnya atau hilangnya hak milik.
594. Hak milik atas tanah yang tenggelam karena
kebanjiran. tetap berada pada pemiliknya. Meskipun demikian, bila oleh
pemerintah dipandang perlu untuk kepentingan umum atau keamanan tanah milik di
sekitarnya, dan oleh ahli-ahli yang bersangkutari. maka semua pemilik yang
bersangkutan harus diberi peringatan untuk mengerjakannya atau ikut serta
mengerjakannya dengan ketentuan, bahwa bila mereka menolaknya atau tidak lagi
berkediaman di tempat itu, maka untuk kepentingan negara, hak milik dapat
dicabut dengan membayar ganti rugi seharga tanah yang menurut taksiran
tenggelam.
595. Pemilik sebuah bukit pasir di pantai laut adalah,
demi hukum, pemilik tanah tempat bukit itu berdiri. Bila tanah di sekitar bukit
pasir itu ditimbuni pasir oleh sebab angin, sehingga tanah itu menjadi satu
dengan bukit itu, sampai-sampai tidak dapat dipisahkan, maka tanah tersebut
menjadi milik si pemilik bukit pasir tersebut, kecuali bila dalam waktu lima
tahun setelah penimbunan itu tanah tersebut dipisahkan dengan pagar atau
tiang-tiang pembatas.
596. Pengendapan lumpur yang terjadi secara alami, lambat
laun dan tidak kelihatan pada tanah yang terletak di tepi air yang mengalir,
disebut pertambahan. Pertambahan menjadi keuntungan pemilik tanah di tepi
bengawan atau sungai, tanpa membedakan, apakah dalam akta tanah disebutkan luas
tanah itu atau tidak; tetapi hal ini tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam
undang-undang atau peraturan umum mengenai jalan bagi pejalan kaki atau jalan
bagi pemburu.
597. Ketentuan dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku
juga bagi pertambahan yang terjadi pada tanah di tepi telaga yang dapat
dilayari dengan perahu. Ketentuan yang sama dalam alinea kedua pasal yang lalu
berlaku juga bagi pertambahan tanah akibat damparan dari laut di pantai dan
ditepi sungai yang mengalami pasang naik dan pasang surut, baik tanah tepian
itu milik negara, maupun milik perorangan atau persekutuan.
598. Pertambahan tanah tidak dapat terjadi pada
balong/kolam ikan. Tanah yang selalu terendam air di sekitar balong jika air
mencapai ketinggian sampai dapat mengalir ke luar, sekalipun air itu kemudian
surut kembali, adalah kepunyaan si pemilik balong. Sebaliknya, pemilik balong
tidak dapat hak atas tanah di tepi balong bila tanah itu hanya digenangi air
pada waktu air mencapai ketinggian yang luar biasa.
599. Bila sebidang tanah, karena derasnya air,
sekonyong-konyong terbelah dari tanah yang satu dan terlempar ke tanah yang
lain, maka kejadian itu tidak dapat dianggap sebagai pertambahan tanah, asal
saja pemiliknya, dalam waktu tiga tahun setelah kejadian itu berlangsung
menuntut haknya. Bila tenggang waktu itu dilewatkan oleh yang berkepentingan
tanpa mengajukan tuntutan, maka tanah yang terdampar itu menjadi milik si
pemilik tanah yang bersangkutan.
600. Segala sesuatu yang ditanam atau disemaikan di atas
sebidang pekarangan adalah milik si pemilik tanah itu.
601. Segala sesuatu yang dibangun di atas pekarangan
adalah milik si pemilik tanah, asalkan bangunan itu melekat pada tanah; hal itu
tidak mengurangi kemungkinan perubahan termaktub dalam Pasal 603 dan Pasal 604.
602. Pemilik tanah yang membangun di atas tanah sendiri
dengan bahan-bahan bangunan yang bukan miliknya, wajib membayar harga
bahan-bahan itu kepada pemilik bahan; ia boleh dihukum mengganti biaya.
kerugian dan bunga. bila ada alasan untuk itu, tetapi pemilik bahan-bahan
bangunan tidak berhak mengambil kembali bahan-bahan itu.
603. Bila seseorang dengan bahan-bahan bangunan sendiri,
mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain, maka pemilik tanah boleh
memiliki bangunan itu atau menuntut agar bangunan itu diambilnya. Bila pemilik
tanah menuntut supaya bangunan diambil, maka pembongkaran bangunan berlangsung
dengan biaya pemilik bahan, malahan pemilik bahan ini boleh dihukum membayar
segala biaya, kerugian dan bunga. Bila sebaliknya, pemilik tanah hendak
memiliki bangunan tersebut, maka ia harus membayar harga bangunan beserta upaya
kerja tanpa memperhitungkan kenaikan harga tanah.
604. Bila bangunan itu didirikan oleh pemegang besit yang
beritikad baik, maka pemilik tidak boleh menuntut pembongkaran bangunan itu,
tetapi ia boleh memilih membayar harga bahan-bahan beserta upah kerja atau
membayar sejumlah uang, seimbang dengan kenaikan harga tanah.
605. Tiga pasal yang lalu, berlaku juga terhadap penanaman
dan penyemaian.
606. Barangsiapa dengan bahan milik orang lain membuat
barang dalam jenis baru, menjadi pemilik barang itu, asal harga bahan
dibayarnya, dan segala biaya, kerugian dan bunga digantinya bila ada alasan
untuk itu.
607. Bila barang baru itu terbentuk bukan karena perbuatan
manusia, melainkan karena pengumpulan pelbagai bahan milik beberapa orang
secara kebetulan, maka barang baru itu merupakan milik bersama dari orang-orang
itu menurut keseimbangan harga bahanbahan tersebut yang semula dimiliki mereka
masing-masing.
608. Bila barang yang baru itu terbentuk dari pelbagai
bahan milik beberapa orang karena perbuatan salah seorang dari pemilik-pemilik
itu, maka yang tersebut terakhir ini menjadi pemilik, dengan kewajiban membayar
harga bahan-bahan kepunyaan orang-orang lain, ditambah dengan penggantian
biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
609. Dalam hal-hal tersebut dalam kedua pasal yang lalu,
bila bahan-bahan itu dapat dipisah-pisahkan dengan mudah, maka masing-masing
pemilik boleh meminta kembali bahan kepunyaannya.
610. Hak milik atas suatu barang didapatkan seseorang
karena lewat waktu, bila ia telah memegang besit atau barang itu selama waktu
yang ditentukan undang-undang dan sesuai dengan persyaratan dan pembedaan
seperti termaksud dalam Bab VII Buku Keempat kitab undang-undang ini.
611. Cara memperoleh hak milik karena pewarisan menurut
perundang-undangan atau menurut surat wasiat, diatur dalam Bab XII dan Bab XIII
buku ini.
612. Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak
bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik,
atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang itu berada.
Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang harus diserahkan, dengan
alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
613. Penyerahan piutang-piutang atas nama dan
barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta
otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu
kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang
sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara
tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan
dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan
memberikannya bersama endosemen surat itu.
614, 615. Dicabut dengan S. 1938 - 276.
616. Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak
dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang
ditentukan dalam Pasal 620.
617. Semua akta penjualan, penghibahan, pembagian,
pembebanan dan atau pemindahtanganan barang tak bergerak harus dibuat dalam
bentuk otentik, atau ancaman kebatalan. Tiap petikan dalam bentuk biasa dari
rol atau daftar kantor lelang, guna pembuktian penjualan barang yang
diselenggarakan dengan perantaraan kantor tersebut menurut peraturan yang telah
ada atau yang akan diadakan harus dianggap sebagai akta otentik.
618. Semua akta pemisahan harta kekayaan, sepanjang itu
mengenai barang tak bergerak, harus diumumkan juga dengan cara sebagaimana
diatur dalam Pasal 620.
619. Kepada yang memperoleh barang tidak boleh diberikan
akta pemindahtanganan atau akta pemisahan tanpa kuasa khusus dari pihak yang
memindahtangankan barang atau pihak yang ikut berhak, baik dalam akta sendiri,
maupun dalam akta otentik lain yang kemudian dibuat dan yang harus diumumkan,
juga pada waktu dan dengan cara seperti yang diatur dalam pengumuman akta
pemindahtanganan atau pemisahan tersebut. Tanpa kuasa demikian, penyimpan
hipotek harus menolak pengumuman tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan
dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai yang
telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan
tanggung jawab penyimpan hipotek yang melakukan pengumuman tanpa kuasa.
620. Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang
tercanturn dalam tiga pasal yang lalu, pengumuman termaksud di atas dilakukan
dengan memindahkan salinan otentik yang lengkap dari akta tersebut atau surat
keputusan Hakim ke kantor penyimpan hipotek di lingkungan tempat barang tak
bergerak yang harus diserahkan itu berada, dan dengan mendaftarkan salinan ini
dalam daftar yang telah ditentukan. Bersama dengan itu, orang yang bersangkutan
harus menyampaikan juga salinan otentik yang kedua atau petikan dari akta atau
keputusan Hakim, agar penyimpan hipotek mencatat di dalamnya hari pemindahan
beserta bagian dan nomor daftar yang bersangkutan.
621. Setiap pemegang besit suatu barang tak bergerak,
dapat minta kepada Pengadilan Negeri tempat barang itu terletak, untuk
dinyatakan sebagai miliknya. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang
hukum acara perdata mengatur cara mengajukan permintaan demikian.
622. Bila keputusan yang mengabulkan permintaan demikian
telah mempunyai kekuatan pasti, maka keputusan itu harus diumumkan oleh atau
atas nama pemohon di kantor penyimpan hipotek dengan menyampaikan salinannya
dan membukukannya seperti diatur dalam Pasal 620.
623. Bila penyampaian dan pembukuan telah berlangsung maka
pemegang besit, dalam segala perbuatan yang telah dilakukannya terhadap barang
tersebut dengan pihak ketiga, dianggap sebagai pemilik.
624. Hak-hak yang diberikan pemerintah kepada orang-orang
khusus atas barang-barang atau tanah negara tidak diubah; hak-hak itu, terutama
mengenai besit dan hak milik tetap sedemikian rupa, sebagaimana diatur menurut
adat istiadat lama dan kebiasaan menurut ketentuan-ketentuan khusus, sedangkan
ketentuan-ketentuan dalam kitab undang-undang ini tidak mengurangi hak-hak itu
pada khususnya atau hubungan antara orang yang menduduki tanah dan pemilik
tanah pada umumnya.
BAB III
HAK MILIK
HAK MILIK
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan Umum
570. Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang
secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas
sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum
yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak
orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi
kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan
ketentuan-ketentuan perundang-undangan.
571. Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas
segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalam tanah itu. Di atas sebidang
tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan mendirikan bangunan yang
dikehendakinya, hal ini tidak mengurangi pengecualian-pengecualian tersebut
dalam Bab IV dan VI buku ini. Di bawah tanah itu ia boleh membangun dan
menggali sesuka hatinya dan mengambil semua hasil yang diperoleh dari galian
itu; hal ini tidak mengurangi perubahan-perubahan dalam perundang-undangan dan
peraturan pemerintah tentang pertambangan, pengambilan bara, dan barang-barang
semacam itu.
572. Setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa
menyatakan mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu.
573. Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari
seorang, harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan tentang
pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
574. Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang
menguasai barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.
575. Pemegang besit dengan itikad baik berhak menguasai segala
hasil yang telah dinikmatinya dari barang yang dituntut kembali, sampai pada
hari digugat di muka Hakim. Ia wajib
mengembalikan kepada pemilik barang itu segala hasil yang dinikmatinya sejak digugat, setelah dikurangi segala biaya untuk
memperolehnya, yaitu untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah.
Selanjutnya ia berhak menuntut kembali segala biaya yang telah harus
dikeluarkan guna menyelamatkan dan demi kepentingan barang tersebut, demikian
pula berhak menguasai barang yang diminta kembali itu selama ia belum mendapat
penggantian biaya dan pengeluaran tersebut dalam pasal ini.
576. Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit dengan
itikad baik, dalam menyerahkan kembali barang yang diminta, boleh menuntut
kembali segala biaya untuk memperoleh hasil seperti diterangkan di atas,
sekedar hasil itu belum terpisah dari tanah pada saat penyerahan kembali barang
yang bersangkutan.
577. Sebaliknya ia tidak berhak menggugat kembali biaya
yang dikeluarkan untuk memperoleh hasil yang dinikmati karena kedudukannya
sebagai pemegang besit.
578. Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan
kembali barang itu, untuk memperhitungkan segala biaya dan pengeluaran yang
telah dikeluarkan olehnya guna memelihara barang itu, yang dalam hal ini tidak
termasuk biaya guna menyelamatkan dan memperbaiki keadaan barang itu
sebagaimana disebut dalam Pasal 575. Bila timbul perselisihan tentang apa yang
harus dianggap sebagai biaya pemeliharaan, haruslah diikuti peraturan tentang
hak pakai hasil perihal itu.
579. Pemegang besit beritikad buruk berkewajiban:
1. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;
2. mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;
3. membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang oleh pemiliknya.
1. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;
2. mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;
3. membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang oleh pemiliknya.
580. Barangsiapa memperoleh besit dengan kekerasan, tidak
boleh minta kembali biaya yang telah dikeluarkan, sekalipun pengeluaran itu
mutlak perlu untuk menyelamatkan barang itu.
581. Pengeluaran untuk memanfaatkan dan untuk memperindah
barang, menjadi tanggungan pemegang besit dengan itilkad baik atau buruk tetapi
ia berhak mengambil benda yang dilekatkan pada barang itu dalam memanfaatkan
dan membuat indah, asal pengambilan itu tidak merusak barang tersebut.
582. Barangsiapa menuntut kembali barang yang telah dicuri
atau telah hilang, tidak diwajibkan memberi penggantian uang yang telah
dikeluarkan untuk pembelian kepada yang memegangnya, kecuali jika barang itu
dibelinya dipekan tahunan atau pekan lain, di pelelangan umum atau dari seorang
pedagang yang terkenal sebagai orang yang biasanya memperdagangkan barang
sejenis itu.
583. Barang yang telah dibuang ke dalam laut dan timbul
kembali dari laut dapat diminta kembali oleh pemiliknya dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan mengenai hal itu.
Bagian 2
Cara Memperoleh Hak Milik
Cara Memperoleh Hak Milik
584. Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh
selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat
waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut surat
wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa
perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk
berbuat terhadap barang itu.
585. Barang bergerak yang bukan milik siapa pun, menjadi
hak milik orang yang pertama-tama mengambil barang itu untuk dimilikinya.
586. Hak untuk mengambil binatang liar atau ikan
semata-mata ada pada pemilik tanah tempat binatang itu atau air tempat ikan
tersebut.
587. Hak milik atas harta karun ada pada orang yang
menemukannya di tanah miliknya sendiri. Bila harta itu ditemukan di tanah milik
orang lain, maka separuhnya adalah milik yang menemukan dan separuh lainnya
adalah milik si pemilik tanah. Yang dimaksud dengan harta karun adalah segala
barang tersembunyi atau terpendam, yang tidak seorang pun dapat membuktikan hak
milik terhadapnya dan yang didapat karena kebetulan semata-mata.
588. Segala apa yang melekat pada sesuatu barang, atau
yang merupakan sebuah tubuh dengan barang itu, adalah milik orang yang menurut
ketentuan-ketentuan tercantum dalam pasal-pasal berikut, dianggap sebagai
pemiliknya.
589. Pulau besar dan pulau kecil, yang terdapat di sungai
yang tidak dapat dilayari atau diseberangi dengan rakit, begitu pula beting
yang timbul dari endapan lumpur di sungai seperti itu, menjadi miik si pemilik
tanah di tepi sungai tempat tanah timbul itu terjadi. Bila tidak berada pada
salah satu dari kedua belah sungai, maka pulau itu menjadi milik semua pemilik
tanah di kedua tepi sungai dengan garis yang menurut perkiraan ada di
tengah-tengah sungai sebagai batas.
590. Bila sebuah bengawan atau sungai dengan mengambil
jalan aliran baru memotong tanah di tepinya sehingga terjadi sebuah pulau, maka
hak milik atas pulau itu tetap pada pemilik tanah semula, sekalipun pulau itu
terjadi dalam sebuah bengawan atau sungai yang dapat dilayari atau diseberangi
dengan rakit.
591. Hak milik atas bengawan atau sungai mencakup juga hak
milik atas tanah bengawan atau sungai itu mengalir.
592. Bila sebuah bengawan atau sungai mengambil jalan
aliran baru dengan meninggalkan jalan yang lama, maka para pemilik tanah yang
kehilangan tanah menjadi pemegang besit atas tanah aliran yang ditinggalkan
sebagai ganti ruginya, masing-masing seluas tanah yang hilang.
593. Sebuah bengawan atau sungai yang banjir sementara,
tidak menimbulkan diperolehnya atau hilangnya hak milik.
594. Hak milik atas tanah yang tenggelam karena
kebanjiran. tetap berada pada pemiliknya. Meskipun demikian, bila oleh pemerintah
dipandang perlu untuk kepentingan umum atau keamanan tanah milik di sekitarnya,
dan oleh ahli-ahli yang bersangkutari. maka semua pemilik yang bersangkutan
harus diberi peringatan untuk mengerjakannya atau ikut serta mengerjakannya
dengan ketentuan, bahwa bila mereka menolaknya atau tidak lagi berkediaman di
tempat itu, maka untuk kepentingan negara, hak milik dapat dicabut dengan
membayar ganti rugi seharga tanah yang menurut taksiran tenggelam.
595. Pemilik sebuah bukit pasir di pantai laut adalah, demi
hukum, pemilik tanah tempat bukit itu berdiri. Bila tanah di sekitar bukit
pasir itu ditimbuni pasir oleh sebab angin, sehingga tanah itu menjadi satu
dengan bukit itu, sampai-sampai tidak dapat dipisahkan, maka tanah tersebut
menjadi milik si pemilik bukit pasir tersebut, kecuali bila dalam waktu lima
tahun setelah penimbunan itu tanah tersebut dipisahkan dengan pagar atau
tiang-tiang pembatas.
596. Pengendapan lumpur yang terjadi secara alami, lambat
laun dan tidak kelihatan pada tanah yang terletak di tepi air yang mengalir,
disebut pertambahan. Pertambahan menjadi keuntungan pemilik tanah di tepi
bengawan atau sungai, tanpa membedakan, apakah dalam akta tanah disebutkan luas
tanah itu atau tidak; tetapi hal ini tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam
undang-undang atau peraturan umum mengenai jalan bagi pejalan kaki atau jalan
bagi pemburu.
597. Ketentuan dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku
juga bagi pertambahan yang terjadi pada tanah di tepi telaga yang dapat
dilayari dengan perahu. Ketentuan yang sama dalam alinea kedua pasal yang lalu
berlaku juga bagi pertambahan tanah akibat damparan dari laut di pantai dan
ditepi sungai yang mengalami pasang naik dan pasang surut, baik tanah tepian
itu milik negara, maupun milik perorangan atau persekutuan.
598. Pertambahan tanah tidak dapat terjadi pada
balong/kolam ikan. Tanah yang selalu terendam air di sekitar balong jika air
mencapai ketinggian sampai dapat mengalir ke luar, sekalipun air itu kemudian
surut kembali, adalah kepunyaan si pemilik balong. Sebaliknya, pemilik balong
tidak dapat hak atas tanah di tepi balong bila tanah itu hanya digenangi air
pada waktu air mencapai ketinggian yang luar biasa.
599. Bila sebidang tanah, karena derasnya air,
sekonyong-konyong terbelah dari tanah yang satu dan terlempar ke tanah yang
lain, maka kejadian itu tidak dapat dianggap sebagai pertambahan tanah, asal
saja pemiliknya, dalam waktu tiga tahun setelah kejadian itu berlangsung
menuntut haknya. Bila tenggang waktu itu dilewatkan oleh yang berkepentingan tanpa
mengajukan tuntutan, maka tanah yang terdampar itu menjadi milik si pemilik
tanah yang bersangkutan.
600. Segala sesuatu yang ditanam atau disemaikan di atas
sebidang pekarangan adalah milik si pemilik tanah itu.
601. Segala sesuatu yang dibangun di atas pekarangan
adalah milik si pemilik tanah, asalkan bangunan itu melekat pada tanah; hal itu
tidak mengurangi kemungkinan perubahan termaktub dalam Pasal 603 dan Pasal 604.
602. Pemilik tanah yang membangun di atas tanah sendiri
dengan bahan-bahan bangunan yang bukan miliknya, wajib membayar harga
bahan-bahan itu kepada pemilik bahan; ia boleh dihukum mengganti biaya.
kerugian dan bunga. bila ada alasan untuk itu, tetapi pemilik bahan-bahan
bangunan tidak berhak mengambil kembali bahan-bahan itu.
603. Bila seseorang dengan bahan-bahan bangunan sendiri,
mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain, maka pemilik tanah boleh
memiliki bangunan itu atau menuntut agar bangunan itu diambilnya. Bila pemilik
tanah menuntut supaya bangunan diambil, maka pembongkaran bangunan berlangsung
dengan biaya pemilik bahan, malahan pemilik bahan ini boleh dihukum membayar
segala biaya, kerugian dan bunga. Bila sebaliknya, pemilik tanah hendak
memiliki bangunan tersebut, maka ia harus membayar harga bangunan beserta upaya
kerja tanpa memperhitungkan kenaikan harga tanah.
604. Bila bangunan itu didirikan oleh pemegang besit yang
beritikad baik, maka pemilik tidak boleh menuntut pembongkaran bangunan itu,
tetapi ia boleh memilih membayar harga bahan-bahan beserta upah kerja atau
membayar sejumlah uang, seimbang dengan kenaikan harga tanah.
605. Tiga pasal yang lalu, berlaku juga terhadap penanaman
dan penyemaian.
606. Barangsiapa dengan bahan milik orang lain membuat
barang dalam jenis baru, menjadi pemilik barang itu, asal harga bahan
dibayarnya, dan segala biaya, kerugian dan bunga digantinya bila ada alasan
untuk itu.
607. Bila barang baru itu terbentuk bukan karena perbuatan
manusia, melainkan karena pengumpulan pelbagai bahan milik beberapa orang
secara kebetulan, maka barang baru itu merupakan milik bersama dari orang-orang
itu menurut keseimbangan harga bahanbahan tersebut yang semula dimiliki mereka
masing-masing.
608. Bila barang yang baru itu terbentuk dari pelbagai
bahan milik beberapa orang karena perbuatan salah seorang dari pemilik-pemilik
itu, maka yang tersebut terakhir ini menjadi pemilik, dengan kewajiban membayar
harga bahan-bahan kepunyaan orang-orang lain, ditambah dengan penggantian
biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
609. Dalam hal-hal tersebut dalam kedua pasal yang lalu,
bila bahan-bahan itu dapat dipisah-pisahkan dengan mudah, maka masing-masing
pemilik boleh meminta kembali bahan kepunyaannya.
610. Hak milik atas suatu barang didapatkan seseorang
karena lewat waktu, bila ia telah memegang besit atau barang itu selama waktu
yang ditentukan undang-undang dan sesuai dengan persyaratan dan pembedaan
seperti termaksud dalam Bab VII Buku Keempat kitab undang-undang ini.
611. Cara memperoleh hak milik karena pewarisan menurut
perundang-undangan atau menurut surat wasiat, diatur dalam Bab XII dan Bab XIII
buku ini.
612. Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak
bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik,
atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang itu berada.
Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang harus diserahkan, dengan
alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya.
613. Penyerahan piutang-piutang atas nama dan
barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta
otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu
kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang
sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara
tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan
dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan
memberikannya bersama endosemen surat itu.
614, 615. Dicabut dengan S. 1938 - 276.
616. Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak
dilakukan dengan pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang
ditentukan dalam Pasal 620.
617. Semua akta penjualan, penghibahan, pembagian,
pembebanan dan atau pemindahtanganan barang tak bergerak harus dibuat dalam
bentuk otentik, atau ancaman kebatalan. Tiap petikan dalam bentuk biasa dari
rol atau daftar kantor lelang, guna pembuktian penjualan barang yang
diselenggarakan dengan perantaraan kantor tersebut menurut peraturan yang telah
ada atau yang akan diadakan harus dianggap sebagai akta otentik.
618. Semua akta pemisahan harta kekayaan, sepanjang itu
mengenai barang tak bergerak, harus diumumkan juga dengan cara sebagaimana
diatur dalam Pasal 620.
619. Kepada yang memperoleh barang tidak boleh diberikan
akta pemindahtanganan atau akta pemisahan tanpa kuasa khusus dari pihak yang
memindahtangankan barang atau pihak yang ikut berhak, baik dalam akta sendiri,
maupun dalam akta otentik lain yang kemudian dibuat dan yang harus diumumkan,
juga pada waktu dan dengan cara seperti yang diatur dalam pengumuman akta
pemindahtanganan atau pemisahan tersebut. Tanpa kuasa demikian, penyimpan
hipotek harus menolak pengumuman tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan
dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai yang
telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan
tanggung jawab penyimpan hipotek yang melakukan pengumuman tanpa kuasa.
620. Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang
tercanturn dalam tiga pasal yang lalu, pengumuman termaksud di atas dilakukan
dengan memindahkan salinan otentik yang lengkap dari akta tersebut atau surat
keputusan Hakim ke kantor penyimpan hipotek di lingkungan tempat barang tak
bergerak yang harus diserahkan itu berada, dan dengan mendaftarkan salinan ini
dalam daftar yang telah ditentukan. Bersama dengan itu, orang yang bersangkutan
harus menyampaikan juga salinan otentik yang kedua atau petikan dari akta atau
keputusan Hakim, agar penyimpan hipotek mencatat di dalamnya hari pemindahan
beserta bagian dan nomor daftar yang bersangkutan.
621. Setiap pemegang besit suatu barang tak bergerak,
dapat minta kepada Pengadilan Negeri tempat barang itu terletak, untuk
dinyatakan sebagai miliknya. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan tentang
hukum acara perdata mengatur cara mengajukan permintaan demikian.
622. Bila keputusan yang mengabulkan permintaan demikian
telah mempunyai kekuatan pasti, maka keputusan itu harus diumumkan oleh atau
atas nama pemohon di kantor penyimpan hipotek dengan menyampaikan salinannya
dan membukukannya seperti diatur dalam Pasal 620.
623. Bila penyampaian dan pembukuan telah berlangsung maka
pemegang besit, dalam segala perbuatan yang telah dilakukannya terhadap barang
tersebut dengan pihak ketiga, dianggap sebagai pemilik.
624. Hak-hak yang diberikan pemerintah kepada orang-orang
khusus atas barang-barang atau tanah negara tidak diubah; hak-hak itu, terutama
mengenai besit dan hak milik tetap sedemikian rupa, sebagaimana diatur menurut
adat istiadat lama dan kebiasaan menurut ketentuan-ketentuan khusus, sedangkan
ketentuan-ketentuan dalam kitab undang-undang ini tidak mengurangi hak-hak itu
pada khususnya atau hubungan antara orang yang menduduki tanah dan pemilik
tanah pada umumnya.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PARA PEMILIK PEKARANGAN YANG BERTETANGGA
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PARA PEMILIK PEKARANGAN YANG BERTETANGGA
625. Para pemilik pekarangan yang bertetangga mempunyai
hak dan kewajiban satu sama lain baik yang timbul karena letak pekarangan
menurut alam, maupun karena ketentuan perundang-undangan.
626. Pemilik pekarangan yang lebih rendah letaknya, demi
kepentingan pemilik pekarangan yang lebih tinggi, berkewajiban menerima air
yang mengalir ke pekarangannya karena alam, lepas dan campur tangan manusia.
Pemilik pekarangan yang Iebih rendah tidak boleh
membuat tanggul atau bendungan yang menghalang-halangi aliran air tersebut;
sebaliknya. pemilik pekarangan yang lebih tinggi tidak boleh berbuat sesuatu
yang memburukkan keadaan air bagi pekarangan yang lebih rendah.
627. Barangsiapa mempunyai sebuah mata air di pekarangannya,
berhak menggunakan mata air itu sesuka hatinya, tanpa mengurangi hak yang
diperoleh orang yang mempunyai pekarangan yang lebih rendah, baik karena suatu
perjanjian maupun karena lewat waktu, sesuai dengan Pasal 698.
628. Pemilik mata air tidak boleh mengubah jalan aliran
air, bila air itu merupakan kebutuhan mutlak bagi para penduduk sebuah kota,
desa atau dusun.
Dalam hal demikian, pemilik berhak minta ganti rugi
yang ditentukan oleh tenaga-tenaga ahli, kecuali jika penduduk tersebut telah
memperoleh hak memakai air itu berdasarkan undang-undang atau karena lewat
waktu.
629. Barangsiapa mempunyai pekarangan di tepi aliran air
yang bukan milik umum, boleh menggunakan air tersebut guna menyiram
pekarangannya. Barangsiapa pekarangannya dilalui oleh aliran air, boleh
menggunakan air itu pada jalur tanah yang dilalui air itu untuk keperluan
sesuatu, asal saja pada akhir jalur itu air dapat mengalir menurut alam.
630. Bila antara pemilik-pemilik beberapa pekarangan yang
berkepentingan atas kegunaan air timbul perselisihan, maka dalam memberi
keputusan, Hakim harus berusaha menyesuaikan kepentingan pertanian umum dengan
kebebasan hak milik, dan dalam semua hal ia harus bertindak sesuai dengan
peraturan dan kebiasaan khusus setempat mengenai jalannya arus air, tingginya
dan pemakaiannya.
630a. Tiap pemilik pekarangan dapat mengharuskan
masing-masing pemilik pekarangan yang bertetangga untuk membuat tanda
perbatasan antara pekarangan mereka. Pembuatan batas itu harus dilakukan atas
biaya bersama.
631. Setiap pemilik boleh menutup pekarangannya, tanpa
mengurangi pengecualian yang dibuat dalam Pasal 667.
632. Pemilik yang menutup pekarangannya, kehilangan hak
untuk menggembalakan ternaknya di tempat pengembalaan bersama, sebanding dengan
luas pekarangan yang terlepas dari tanah pengembalaan bersama akibat penutupan
pekarangan itu.
633. Semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas
antara bangunan-bangunan, tanah-tanah, taman-taman dan kebun-kebun, dianggap
sebagai tembok batas milik bersama, kecuali jika ada sesuatu alas hak atau
tanda yang menunjukkan sebaliknya. Bila bangunan-bangunan itu tidak sama
tinggi, maka tembok batas itu harus dianggap sebagai milik bersama setinggi
bangunan yang terendah.
634. Tanda yang menunjukkan tembok batas itu bukan milik
bersama, antara lain adalah:
1�. bahwa bagian atas tembok itu, pada belahan yang satu menjulang ke atas dan berdiri tegak lurus di atas bagian bawah, dan pada belahan lain miring ke bawah;
2�. bahwa tembok itu, pada belahan yang satu menyangga atau menopang sebuah bangunan atau tingkat, sedangkan pada belahan lain tidak ada bangunan yang dipotong atau disangga secara demikian;
3�. bahwa pada waktu membuat tembok hanya di sebelah saja ditempatkan hubungan, birai batu atau batu yang menonjol. Dalam hal yang demikian, tembok dianggap semata-mata milik pemilik pekarangan pada belah mana bangunan tingkat birai batu, batu yang menonjol atau talang hubungan sejenis terdapat.
1�. bahwa bagian atas tembok itu, pada belahan yang satu menjulang ke atas dan berdiri tegak lurus di atas bagian bawah, dan pada belahan lain miring ke bawah;
2�. bahwa tembok itu, pada belahan yang satu menyangga atau menopang sebuah bangunan atau tingkat, sedangkan pada belahan lain tidak ada bangunan yang dipotong atau disangga secara demikian;
3�. bahwa pada waktu membuat tembok hanya di sebelah saja ditempatkan hubungan, birai batu atau batu yang menonjol. Dalam hal yang demikian, tembok dianggap semata-mata milik pemilik pekarangan pada belah mana bangunan tingkat birai batu, batu yang menonjol atau talang hubungan sejenis terdapat.
635. Perbaikan atau pemugaran tembok batas bersama menjadi
beban mereka yang mempunyai hak atas tembok tersebut menurut perbandingan hak
masing-masing. Namun demikian tiap-tiap pemilik peserta diperbolehkan
membebaskan diri dari biaya perbaikan dan pemugaran dengan jalan melepaskan
haknya atas tembok yang diperbaiki atau dibangun kembali, asal tembok itu bukan
penopang atau penyangga suatu bangunan miliknya sendiri, dan bukan batas antara
rumah-rumah, lapangan-lapangan dan kebun-kebun yang berdekat-dekatan di kota,
kota satelit dan desa.
636. Setiap pemilik peserta boleh mendirikan bangunan
dengan menyandarkannya pada tembok milik bersama, dengan menancapkan balok,
kambi, jangkar, alat-alat besi atau alat-alat kayu lainnya pada tembok itu
sampai setengah tebalnya, asal saja tembok itu tidak rusak.
637. Setiap pemilik peserta boleh mempertinggi tembok batas
milik bersama, tetapi selain harus membiayai sendiri pekerjaan yang demikian,
ia harus membiayai sendiri tiap-tiap perbaikan guna memelihara bagian baru yang
menumpang di atas bagian yang lama dan pula harus mengganti kerugian akibat
pertambahan berat bagian atas yang menindih bagian bawah, dihitung seimbang
dengan berat beban dan menurut harganya.
Bila tembok batas milik bersama itu tidak kuat untuk
menyangga bagian atas yang dipertinggi itu, maka pemilik yang menghendaki
peninggian itu harus memperbarui tembok batas seluruhnya dengan biaya sendiri,
dan penambahan tebal tembok harus dilakukan dengan mengurangi luas
pekarangannya sendiri.
638. Tiap pemilik peserta tembok batas milik bersama boleh
memasang talang pada bagian kepunyaannya dan mengalirkan air, baik di
pekarangannya sendiri, maupun di jalan umum, asal hal itu tidak dilarang oleh
undang-undang atau peraturan pemerintah.
639. Pemilik peserta yang tidak memberikan sumbangan guna
mempertinggi tembok batas milik bersama, boleh memperoleh pemilikan bersama
atas bagian yang dipertinggi itu, asal membayar separuh biaya yang telah
dikeluarkan dan separuh harga tanah bila dipergunakan untuk memperlebar tembok.
640. Tiada sebuah tembok pun boleh dijadikan milik
bersama, tanpa kehendak pemiliknya.
641. Seorang pemilik peserta, tanpa izin dan yang lainnya,
tidak boleh membuat liang atau galian pada tembok bersama atau membuat suatu
bangunan yang menyandar pada tembok itu.
Dalam hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 636 dan
Pasal 637, pemilik peserta dapat menuntut supaya oleh ahli-ahli diadakan
perencanaan sebelumnya agar pekerjaan baru itu tidak sampai merugikan haknya.
Bila hasil pekerjaan yang baru itu ternyata merugikan hak milik tetangga, ia harus
memberi ganti rugi, tetapi kerugian sehubungan dengan keindahan tembok tidak
boleh diperhitungkan.
642. Di kota, kota satelit, dan di desa, setiap orang
berhak menuntut tetangganya untuk menyumbang guna membuat atau memperbaiki alat
penutup yang dipergunakan untuk memisahkan rumah, pekarangan dan kebun mereka
satu sama lain. Cara membuat dan tinggi penutup itu diatur menurut
peraturan-peraturan khusus dan kebiasaan setempat.
643. Setiap tetangga, atas biaya sendiri, boleh mendirikan
tembok bersama sebagai penggantian pagar bersama, tetapi tidak boleh suatu
pagar sebagai pengganti tembok.
644. Tidak seorang pun dari tetangga, tanpa izin dari
pihak lainnya, diperbolehkan membuat jendela atau lubang pada tembok batas
bersama dengan cara bagaimanapun juga. Akan tetapi ia boleh membuatnya pada
bagian tembok yang ditinggikan atas biaya sendiri, asal ini langsung dikerjakan
pada waktu mempertinggi tembok itu, menurut cara yang diatur dalam kedua pasal
berikut.
645. Pemilik suatu tembok batas bukan milik bersama yang
langsung berbatasan dengan pekarangan orang lain, diperbolehkan pada tembok itu
membuat penerangan atau jendela-jendela dengan terali besi yang rapat dan
jendela-jendela yang dimatikan. Terali-terali besi itu harus dipasang dalam
jarak selebar-lebarnya setelapak antara satu dengan lainnya.
646. Jendela atau lubang ini tidak boleh dibuat lebih
rendah dari dua puluh lima telapak di atas lantai kamar yang akan diterangi,
bila lantai kamar itu sama tinggi dengan jalan raya dan tidak boleh Iebih
rendah dari dua puluh telapak di atas lantai kamar pada tingkat yang lebih
tinggi.
647. Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan
langsung ke pekarangan tetangga yang tertutup atau terbuka maka tak bolehlah ia
memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon atau perlengkapan lain yang
memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali bila tembok yang
diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh telapak dari
pekarangan tetangga tersebut.
648. Dan jurusan penyamping atau dari jurusan menyerong
orang tidak boleh mempunyai pandangan atas pekarangan tetangga, kecuali dalam
jarak lima telapak.
649. Jarak yang dibicarakan dalam dua pasal tersebut di
atas, dihitung dari sisi luar tembok yang diberi lubang dan bila ada balkon
atau semacam itu yang menonjol, dan sisi terluar balkon itu sampai garis batas
kedua pekarangan.
650. Ketentuan dalam Pasal 633 sampai dengan Pasal 649
berlaku juga terhadap pagar kayu, guna membatasi bangunan, halaman terbuka, dan
kebun.
651. Bila dalam memperbaiki suatu bangunan perlu dipasang
suatu perancah di atas pekarangan tetangga atau perlu diinjak pekarangan itu
untuk mengangkat bahan-bahan yang akan dipakai, maka pemilik pekarangan itu
harus mengizinkannya, tanpa mengurangi haknya untuk minta ganti rugi, bila ada
alasan untuk itu.
652. Setiap pemilik pekarangan wajib mengatur atap rumah
sedemikian rupa agar air hujan mengalir ke halamannya atau ke jalan umum bila
yang terakhir ini tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah
ia tidak boleh mengalirkan air ke pekarangan tetangganya.
653. Tiada seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau
kotoran melalui saluran pekarangan orang lain, kecuali jika ia memperoleh hak
untuk itu.
654. Semua bangunan, pipa asap, tembok, pagar atau tanda
perbatasan lainnya, yang karena tuanya atau karena sebab lain dikhawatirkan
akan runtuh dan membahayakan pekarangan tetangga atau condong ke arah
pekarangan itu, harus dibongkar, dibangun kembali atau diperbaiki atas teguran
pertama pemilik pekarangan tetangga itu.
655. Barangsiapa menyuruh menggali sebuah sumur, selokan
atau kakus di tempat yang berdekatan dengan tembok batas milik bersama atau
bukan milik bersama, atau hendak mendirikan pipa asap, tempat perapian, dapur
atau tempat masak di tempat yang demikian, atau membuat kandang, tempat rabuk,
gudang, gudang garam, tempat penyimpanan bahan keras atau bangunan yang merugikan
dan membahayakan, maka ia wajib membuat jarak antara tembok dengan bangunan
tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan khusus atau menurut kebiasaan
tentang hal itu, ataupun ia wajib mengusahakan bangunan itu sedemikian rupa
menurut peraturan dan kebiasaan yang ditentukan untuk itu agar tidak
menimbulkan kerugian bagi pekarangan-pekarangan yang berdekatan.
656. Tempat air hujan, sumur, kakus, selokan dan
sebagainya, yang merupakan milik bersama antara mereka yang bertetangga, harus
dipelihara dan dibersihkan atas biaya semua pemilik.
657. Pembersihan kakus milik bersama harus dilakukan
secara bergiliran pekarangan demi pekarangan.
658. Semua parit atau selokan antara dua pekarangan harus
dianggap sebagai milik bersama, bila tidak ada tanda yang menyatakan
sebaliknya.
659. Sebagai tanda bahwa parit atau selokan itu bukan milik
bersama, antara lain adalah bahwa tanggul atau tanah timbunannya hanya terdapat
pada satu sisi dan parit atau selokan itu. Dalam hal yang demikian, parit atau
selokan itu dianggap seluruhnya milik si pemilik pekarangan, pada sisi mana
terdapat timbunan tanah.
660. Parit atau selokan milik bersama harus dipelihara
dengan biaya bersama.
661. Tiap pemilik pekarangan yang berbatasan dengan parit
atau selokan milik bersama boleh mencari ikan, berlayar, memberi minum kepada
ternaknya di parit atau selokan itu dan mengambil air untuk keperluan sendiri
dari situ.
662. Tiap pagar tanaman yang menjadi batas antara dua
pekarangan harus dianggap sebagai milik bersama, kecuali bila memang ada suatu
bukti pemilikan, besit atau tanda yang menyatakan sebaliknya. Pohon-pohon yang
tumbuh di sepanjang pagar itu adalah milik bersama, sebagaimana pagar itu sendiri,
dan masing-masing pemilik berhak menuntut supaya pohon-pohon itu ditebang.
663. Tetangga yang satu boleh menuntut tetangga yang lain
supaya membuat pagar yang baru dengan biaya bersama, jika pagar lama, yang
merupakan milik bersama, diperuntukkan guna menunjuk batas pekarangan mereka.
664. Sebagai tanda bahwa pagar itu bukan milik bersama,
antara lain adalah bahwa pagar itu hanya menutup salah satu dari kedua
pekarangan itu.
665. Menanam pohon atau pagar hidup yang tinggi tumbuhnya
dilarang, kecuali jika pohon atau pagar itu ditanam dengan mengambil jarak
menurut peraturan khusus atau kebiasaan yang berlaku dalam hal itu, dan bila
tidak ada peraturan dan kebiasaan, dengan mengambil jarak dua puluh telapak,
dari garis batas kedua pekarangan, sepanjang mengenai pohon-pohon yang tinggi
dan lima telapak sepanjang mengenai pagar hidup.
666. Tetangga mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan
pagar hidup yang ditanam dalam jarak yang lebih dekat daripada jar�k tersebut di atas dimusnahkan.
Orang yang di atas pekarangannya menjulur dalam pohon tetangganya,maka ia
menuntut agar tetangganya menolaknya setelah ada teguran pertama dan asalkan ia
sendin tidak menginjak pekarangan si tetangga.
667. Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak
di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai
jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada
pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya
guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti
rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.
668. Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau
pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil
arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang
diizinkan untuk dilalui itu.
669. Bila hak atas ganti rugi tersebut pada akhir Pasal
667 telah hapus karena lewat waktu, maka jalan keluar itu tetap terus berlangsung.
670. Jalan keluar yang diberikan itu berakhir pada saat
tidak diperlukan lagi dengan berakhirnya keadaan termaksud dalam Pasal 667 dan
siapa pun tidak bisa menuntut lewat waktu, betapa lama pun jalan keluar ini
ada.
671. Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama
dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh
dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah
ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
672. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diadakan demi
kepentingan umum atau persekutuan mengenai jalan yang dilalui dengan kaki dan
jalan untuk berburu sepanjang sungai yang dapat dilalui dengan perahu atau
rakit mengenai pembuatan atau perbaikan jalan, tanggul dan pekerjaan umum atau
persekutuan lain, diatur dengan undang-undang dan peraturan-peraturan khusus.
BAB V
KERJA RODI
KERJA RODI
673. Kerja rodi yang telah diakui oleh pemegang kekuasaan
tinggi tetap ada; ketentuan-ketentuan dalam kitab ini tidak membawa perubahan
tentang ini.
Pemerintah berhak mengadakan ketentuan-ketentuan lebih
lanjut mengenai kerja rodi, bila hal itu dipandang perlu.
BAB VI
PENGABDIAN PEKARANGAN
PENGABDIAN PEKARANGAN
Bagian I
Sifat dan Jenis Pengabdian Pekarangan
Sifat dan Jenis Pengabdian Pekarangan
674. Pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan
atas sebidang pekarangan seseorang untuk digunakan dan demi manfaat pekarangan
milik orang lain. Baik mengenai bebannya maupun mengenai manfaatnya, pengabdian
itu boleh dihubungkan dengan pribadi seseorang.
675. Setiap pengabdian pekarangan terdiri dari kewajiban
untuk membiarkan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
676. Pengabdian pekarangan tidak memandang pekarangan yang
satu lebih penting dari yang lain.
677. Pengabdian pekarangan itu berlangsung terus atau tidak
berlangsung terus. Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus adalah yang
penggunaannya berlangsung terus atau dapat berlangsung terus, tanpa memerlukan
perbuatan manusia, seperti hak mengalirkan air, hak atas selokan, hak atas
pemandangan ke luar, dan sebagainya. Pengabdian pekarangan yang tidak
berlangsung terus adalah yang pelaksanaannya memerlukan perbuatan manusia,
seperti hak melintasi pekarangan, hak mengambil air, hak menggembalakan ternak,
dan sebagainya.
678. Pengabdian pekarangan tampak atau tidak tampak.
Pengabdian pekarangan tampak adalah yang ada tanda-tanda lahiriahnya, seperti
pintu, jendela, pipa air dan lain-lain semacam itu. Pengabdian pekarangan tidak
tampak adalah yang tidak ada tanda-tanda lahiriah mengenai adanya, seperti
larangan membangun di atas pekarangan, larangan membangun lebih tinggi dari
ketinggian tertentu, hak menggembalakan ternak dan lain-lainnya yang memerlukan
suatu perbuatan manusia.
679. Bila seseorang membangun kembali sebuah tembok atau
gedung, maka bagi pemberi dan penerima beban pengabdian, pengabdian terhadap
tembok atau gedung yang baru tetap berjalan tanpa menjadi lebih berat
karenanya, asal pembangunan kembali itu dilaksanakan sebelum pengabdian
pekarangan itu lewat waktu.
680. Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan atas
pemandangan atau penerangan, diperbolehkan membuat jendela atau penerangan
sebanyak yang disukainya, tetapi setelah ia membuatnya atau menggunakan haknya,
�a tidak boleh menambah jumlahnya.
Yang dimaksudkan dengan penerangan hanya yang diperlukan, tanpa pemandangan.
681. Setiap orang berhak mendirikan gedung atau bangunan
lain setinggi yang disukainya, asal ketinggian gedung atau bangunan itu tidak
melanggar larangan demi kepentingan pekarangan lain. Dalam hal yang demikian,
pemilik pekarangan memberi beban pengabdian berhak mencegah peninggian atau
menyuruh mengambil semua yang dilarang menurut dasar haknya.
682. Yang dimaksud dengan hak pengabdian pekarangan
mengalirkan air dan meneteskan air adalah semata-mata hak mengalirkan air
bersih, bukan air kotoran.
683. Hak pengabdian selokan adalah untuk mengalirkan air
dan kotoran.
684. Pemilik pekarangan yang mempunyai hak memasang balok
atau jangkar dalam tembok orang lain, berwenang mengganti balok atau jangkar
yang telah rapuh, tetapi �a tidak boleh menambah jumlahnya atau memindahkan
tempatnya.
685. Barangsiapa mempunyai hak untuk berlayar di perairan
pekarangan tetangga, harus ikut membayar biaya yang diperlukan untuk memelihara
agar perairan itu tetap dapat dilayari, kecuali jika ia lebih suka melepaskan
haknya tersebut.
686. Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan untuk kaki
adalah hak untuk melintasi pekarangan orang lain dengan jalan kaki.
Hak mengenai jalan kuda atau jalan ternak adalah hak
untuk naik kuda atau menggiring ternak melalui jalan itu.
Hak mengenai jalan kendaraan adalah hak untuk melintas
dengan kendaraan. Bila lebar jalan untuk jalan kaki, jalan ternak atau jalan
kendaraan tidak ditentukan berdasarkan hak pengabdian, maka lebarnya ditentukan
sesuai dengan peraturan khusus atau kebiasaan setempat.
Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan kuda atau
jalan ternak mencakup juga hak pengabdian atas jalan untuk jalan kaki; hak
pengabdian mengenai jalan kendaraan, mencakup juga hak pengabdian mengenai
jalan kuda atau jalan ternak dan jalan untuk jalan kaki.
687. Hak pengabdian pekarangan mengenai air ledeng ialah
hak untuk mengalirkan air dari atau melalui pekarangan tetangga ke
pekarangannya.
688. Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, berhak
membuat segala perlengkapan yang diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan
hak pengabdian pekarangan itu.
Biaya untuk perlengkapan itu harus ditanggung sendiri
dan tidak menjadi tanggungan pemilik pekarangan penerima beban.
689. Dalam hal pemilik pekarangan penerima beban menurut
dasar hak pengabdian diharuskan membiayai perlengkapan yang diperlukan untuk
penggunaan dan pemeliharaan hak pengabdian pekarangan; maka ia sewaktu-waktu
berhak membebaskan diri dari kewajiban itu dengan jalan menyerahkan kepada
pemilik pekarangan pemberi beban itu bagian dari pekarangannya yang benar-benar
diperlukan guna memungkinkan penggunaan hak tersebut.
690. Bila pekarangan pemberi beban dibagi, maka hak
pengabdian pekarangan tetap melekat pada tiap-tiap bagian tanpa memperberat
beban pekarangan penerima beban.
Bila pengabdian itu merupakan hak melintasi
pekarangan, misalnya, maka masing-masing pemilik peserta pekarangan pemberi
beban harus menggunakan hak itu menurut cara yang sama seperti sebelum
pembagian.
691. Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, hanya
boleh menggunakannya sesuai dengan dasar hak yang ada padanya dalam hal tidak
ada dasar hak, menurut peraturan dan kebiasaan setempat, dan dalam semua hal,
hak itu harus digunakan dengan cara yang memberi beban seringan-ringannya. Ia
tidak boleh, baik dalam pekarangan penerima beban maupun dalam pekarangan
pemberi beban, mengadakan suatu perubahan yang dapat memperberat beban
pekarangan yang disebut pertama.
692. Pemilik pekarangan penerima beban tidak boleh berbuat
sesuatu yang mengurangi atau merintangi penggunaan pengabdian pekarangan. Ia
tidak boleh mengubah keadaan tempat atau memindahkan tempat pengabdian
pekarangan ke tempat lain dari tempat semula, kecuali jika perubahan atau
pemindahan itu dilakukan tanpa merugikan pemilik pekarangan pemberi beban.
693. Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan
dianggap mempunyai segala sesuatu yang diperlukan untuk menggunakannya dengan
cara memberikan beban yang seringan-ringannya bagi pemilik pekarangan penerima
beban. Demikian pula hak mengambil air dari sumber milik orang lain meliputi
hak untuk memasuki tempat tersebut dalam pekarangan penerima beban.
694. Bila pekarangan penerima beban dibagi, maka tetaplah
pengabdian pekarangan membebani tiap-tiap bagian, sekedar diperlukan untuk
penggunaannya.
Bagian 2
Lahirnya Pengabdian Pekarangan
Lahirnya Pengabdian Pekarangan
695. Pengabdian pekarangan lahir karena suatu dasar hak
atau karena lewat waktu.
696. Dasar hak yang melahirkan suatu pengabdian pekarangan
harus diumumkan menurut cara yang ditentukan dalam Pasal 620.
697. Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan
tampak dapat diperoleh karena lewat waktu atau karena suatu dasar hak.
698. Bagi seseorang yang pekarangannya Iebih rendah
letaknya dan menggunakan air sumber dari pekarangan lain yang lebih tinggi
tempatnya, tenggang lewat waktu baru mulai pada saat bangunan yang
diperuntukkan guna melancarkan terjun dan mengalirnya air ke pekarangannya
selesai dibuat.
699. Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan
sekaligus tidak tampak, demikian pula tidak berlangsung terus, baik yang tampak
maupun yang tidak tampak, hanya dapat diperoleh karena suatu alasan hak.
Penikmatan pengabdian pekarangan seperti itu, meskipun telah berjalan
bertahun-tahun lamanya, tidaklah cukup guna memperoleh hak tersebut.
700. Bila terbukti bahwa beberapa bidang pekarangan yang
sekarang terpisah dahulunya adalah milik satu orang dan pemilik ini telah
menciptakan keadaan yang sedemikian rupa dalam pekarangannya, sehingga
seakan-akan tercipta pengabdian yang berlangsung terus dan tampak, maka
penciptaan ini dapat dianggap sebagai dasar hak atas pengabdian pekarangan.
701. Bila seorang pemilik dua bidang pekarangan yang
sewaktu diperolehnya memperlihatkan tanda, bahwa di antara kedua pekarangan itu
dahulu ada pengabdian pekarangan, kemudian memindahtangankan satu pekarangan
tersebut, dan perjanjian penyerahan tidak memuat ketentuan tentang pengabdian
pekarangan, maka pengabdian ini tetap berlaku untuk pekarangan yang
dipindahtangankan, hak pekarangan pemberi beban maupun penerima beban.
702. Salah seorang pemilik peserta sebidang pekarangan
dapat memperoleh hak pengabdian seluruh pekarangan milik bersama dengan
perbuatannya sendiri tanpa setahu pemilik peserta lainnya.
BAGIAN 3
Berakhirnya Pengabdian Pekarangan
Berakhirnya Pengabdian Pekarangan
703. Pengabdian pekarangan berakhir bila pekarangan
tersebut berada dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak lagi dapat
digunakan.
704. Bila pekarangan penerima beban atau pekarangan pemberi
beban belum sama sekali musnah atau rusak, pengabdian pekarangan tetap berjalan
sepanjang keadaan pekarangan mengizinkan.
705. Pengabdian pekarangan yang berakhir karena sebab yang
disebutkan dalam Pasal 703, akan hidup kembali jika keadaan benda telah kembali
sedemikian rupa Sehingga dapat digunakan lagi, kecuali jika keadaan tadi telah
berlangsung begitu lama, sehingga karena lewat waktu menurut Pasal 707,
pengabdian gugur.
706. Semua pengabdian pekarangan berakhir, bila pekarangan
pemberi beban dan pekarangan penerima beban bergabung menjadi milik satu orang,
tanpa mengurangi ketentuan Pasal 701.
707. Pengabdian pekarangan juga berakhir bila selama tiga
puluh tahun berturut-turut tidak pernah digunakan. Tenggang lewat waktu tiga
puluh tahun ini mulai berjalan pada hari dilakukan suatu perbuatan yang
nyata-nyata bertentangan dengan pengabdian.
708. Bila pekarangan pemberi beban dalam keadaan
sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin digunakan pengabdian pekarangan itu,
maka tenggang waktu lewat waktu itu adalah tiga puluh tahun terhitung mulai
saat pekarangan itu seharusnya dapat diperbaiki, sehingga memungkinkan lagi
penggunaan pengabdian itu.
709. Cara menggunakan pengabdian pekarangan, berlewat
waktu juga dengan cara yang sama seperti pengabdian pekarangan itu sendiri.
710. Bila pekarangan pemberi beban dimiliki oleh beberapa
orang secara tak terbagi, penikmatan oleh salah seorang pemilik cukup untuk
mencegah terjadinya lewat waktu terhadap pemilik-pemilik lain.
BAB VII
HAK NUMPANG KARANG
HAK NUMPANG KARANG
711. Hak numpang karang adalah hak kebendaan untuk
mempunyai gedung bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain.
712. Barangsiapa mempunyai hak numpang karang atas sebidang
pekarangan, boleh mengalihkannya kepada orang lain atau memberikannya dengan
hipotek. Ia juga boleh membebani pekarangan tadi dengan pengabdian pekarangan
tetapi hanya untuk jangka waktu selama ia boleh menikmati haknya.
713. Alas hak yang melahirkan hak numpang karang harus
diumumkan dengan cara yang sama seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.
714. Selama hak numpang karang berjalan, pemilik tanah
tidak boleh mencegah orang yang mempunyai hak itu untuk membongkar gedung atau
bangunan atau menebang segala tanaman dan mengambil salah satu di antaranya,
bila pemegang hak itu telah melunasi harga gedung, bangunan dan tanaman itu
pada waktu memperoleh hak tersebut, atau bila gedung, bangunan dan tanaman itu
didirikan, dibangun dan di tanam oleh pemegang hak itu sendiri, tanpa
mengurangi kewajiban pemegang hak untuk mengembalikan pekarangan tersebut dalam
keadaan semula seperti sebelum hal-hal tersebut didirikan, dibangun atau
ditanam.
715. Dengan berakhirnya hak numpang karang, pemilik
pekarangan menjadi pemilik gedung, bangunan dan tanaman di atas pekarangan,
dengan kewajiban membayar harganya pada saat itu juga kepada yang mempunyai hak
numpang karang yang dalam hal ini berhak menahan sesuatu sampai pembayaran itu
dilunasi.
716. Bila hak numpang karang diperoleh atas sebidang tanah
yang diatasnya telah terdapat gedung-gedung, bangunan-bangunan dan
tanaman-tanaman yang harganya tidak dilunasi oleh penerima hak numpang karang
itu, maka pemilik tanah, pada waktu berakhirnya hak tersebut, dapat menguasai
kembali semua benda itu tanpa wajib mengganti kerugian.
717. Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku
sejauh tidak diadakan penyimpangan dalam suatu perjanjian.
718. Hak numpang karang berakhir antara
lain:
1. karena percampuran;
2. karena musnahnya pekarangan;
3. karena lewat waktu dengan tenggang waktu tiga puluh tahun lamanya
4. karena lewat waktu yang diperjanjikan atau ditentukan sewaktu hak numpang karang dilahirkan.
1. karena percampuran;
2. karena musnahnya pekarangan;
3. karena lewat waktu dengan tenggang waktu tiga puluh tahun lamanya
4. karena lewat waktu yang diperjanjikan atau ditentukan sewaktu hak numpang karang dilahirkan.
719. Bia tidak diadakan suatu perjanjian atau
ketentuanketentuan khusus tentang berakhirnya hak numpang karang, maka pemilik
pekarangan berhak mengakhirinya sendiri, tetapi setelah hak itu berjalan selama
tiga puluh tahun, dan sedikit-dikitnya satu tahun sebelumnya diberitahukan
dengan surat oleh juru sita kepada yang mempunyai hak numpang karang.
BAB VIII
HAK GUNA USAHA
HAK GUNA USAHA
720. Hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati
sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar
upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya,
baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan. Alas hak lahirnya hak
guna usaha harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.
721. Pemegang hak guna usaha menikmati segala hak yang
terkandung dalam hak milik atas tanah yang ada dalam usahanya, tetapi ia tidak
boleh berbuat sesuatu yang kiranya dapat menurunkan harga tanah itu. Dengan
demikian ia tidak boleh antara lain melakukan penggalian batu, batu bara
terpendam, tanah liat atau bagian tanah lain sejenis itu, kecuali bila
penggalian itu memang sudah dimulai ketika hak itu diperolehnya.
722. Pohon-pohon yang mati atau roboh secara kebetulan
selama hak guna usaha berjalan, menjadi bagian pemegang hak guna usaha, asal
diganti dengan pohon lain. Demikian pula ia mempunyai kebebasan terhadap
tanam-tanaman yang diselenggarakannya sendiri.
723. Pemilik tanah tidak wajib mengadakan suatu perbaikan.
Sebaliknya pemegang hak guna usahalah yang berkewajiban memelihara barang yang
ada dalam hak guna usaha tersebut dan melakukan perbaikan terhadap
kerusakan-kerusakan yang biasa. Ia boleh memperbaiki tanah itu, dengan
mendirikan gedung-gedung di atasnya, dengan membukanya atau menanaminya.
724. Ia berhak mengalihkan haknya kepada orang lain,
membebaninya dengan hipotek dan membebani tanah yang dibebani hak guna usaha
itu dengan pengabdian pekarangan selama jangka waktu hak guna usahanya.
725. Pada waktu berakhirnya hak guna usaha, ia boleh
mengambil gedung yang didirikan dan tanaman yang diusahakan, yang menurut
perjanjian tidak semestinya didirikan atau ditanam; tetapi bila tanah itu
menjadi rusak karena pengambilan barang-barang itu, ia wajib mengganti
kerugian. Namun demikian pemilik tanah berhak menahan barang-barang itu sampai
pemegang hak guna usaha menunaikan segala kewajibannya.
726. Pemegang hak guna usaha tidak berhak menuntut pemilik
tanah membayar harga gedung, bangunan, tanaman dan apa saja yang dibuat oleh
yang tersebut pertama dan masih ada di atas tanah itu pada saat berakhirnya hak
guna usaha.
727. Pemegang hak guna usaha harus membayar semua pajak
yang dikenakan terhadap tanah itu, baik pajak biasa maupun pajak luar biasa,
baik pajak tahunan maupun pajak yang harus dibayar hanya satu kali saja.
728. Kewajiban untuk membayar upeti tidak dapat
dipecahpecah, dan harus ditanggung seluruhnya oleh pemegang hak guna usaha,
walaupun tanah yang bersangkutan telah dibagi-bagi untuk beraneka usaha.
729. Pemegang hak guna usaha tidak dapat menuntut
dibebaskan dari pembayaran upeti, baik karena hasilnya berkurang maupun karena
hasilnya tidak ada lagi. Meskipun demikian. bila selama lima tahun
berturut-turut pemegang hak guna usaha tidak memperoleh kenikmatan apa pun dari
tanah itu, ia harus dibebaskan dari pembayaran upeti selama ia tidak memperoleh
hasil.
730. Untuk setiap pengalihan hak guna usaha atau pembagian
oleh suatu persekutuan, tidak diwajibkan membayar iuran istimewa.
731. Dengan berakhirnya hak guna usaha, pemilik tanah
mempunyai tuntutan perseorangan terhadap pemegang hak usaha untuk mengganti
biaya, kerugian dan bunga yang disebabkan pemegang hak guna usaha lalai dan
kurang memelihara pekarangan dan untuk hak-hak yang akibat kesalahan pemegang
hak guna usaha telah gugur karena lewat waktu.
732. Bila hak guna usaha berakhir karena lewatnya waktu
maka hak itu boleh berjalan terus sampai dihentikan.
733. Hak guna usaha dapat dicabut bila tanah rusak sama
sekali atau sangat disalahgunakan, tanpa mengurangi tuntutan untuk mengganti
biaya, kerugian dan bunga. Pencabutan dapat juga diucapkan karena kelalaian
membayar uang upeti selama lima tahun berturut-turut dan setelah sia-sia
ditegur oleh juru sita secara sah, sekurang-kurangnya enam minggu sebelum
tuntutan diajukan.
734. Pemegang hak guna usaha dapat menghindarkan
penghapusan hak guna usaha karena kerusakan yang diperbuat pada tanah atau
karena penyalahgunaan hak, bila ia memperbaiki barang-barang itu sehingga
kembali dalam keadaan seperti semula dan memberikan jaminan yang cukup untuk
selanjutnya.
735. Semua ketentuan dalam bab ini hanya berlaku selama
dalam perjanjian kedua belah pihak tidak diadakan penyimpangan.
736. Hak guna usaha berakhir menurut cara berakhirnya hak numpang
karang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7l8 dan 719.
BAB IX
BUNGA TANAH DAN SEPERSEPULUH
BUNGA TANAH DAN SEPERSEPULUH
737. Bunga tanah adalah beban utang yang harus dibayar,
baik dengan uang maupun dengan hasil bumi yaitu beban yang diikatkan pada tanah
oleh pemiliknya, atau diperjanjikan untuk kepentingan diri sendiri atau pihak
ketiga ketika benda itu dijual kepada orang lain atau dihibahkan. Alas hak yang
melahirkannya harus diumumkan
738. Bila bunga tanah dikenakan pada sebidang tanah
tertentu, maka pemilik semula, kepada siap bunga harus dibayar, tidak lagi
berhak menuntut pengembalian tanah, bila pembayaran bunga dilalaikan.
739. Beban utang bunga tanah melekat khusus pada tanah itu
sendiri, dan dalam hal itu dibagi, seluruh beban melekat pada tiap bagian, dan
bagaimanapun juga beban itu tidak akan membebani barang-barang lain milik orang
yang menguasai tanah. Ketentuan yang lalu tidak berlaku terhadap beban utang
yang harus dibayar dengan sebagian dari hasil tanah dalam perbandingan tertentu
dengan hasil seluruhnya yang akan dibicarakan dalam pasal-pasal berikut.
740. Beban utang sepersepuluh atau suatu bagian dan hasil
dalam perbandingan lain dengan jumlah seluruhnya, harus dilunasi dengan sekian
bagian dari hasil seluruhnya, yang akan dibicarakan dalam pasal-pasal berikut.
741. Bila pada waktu mengikatkan atau memperjanjikan
sepersepuluh tidak tegas-tegas ditentukan hasil jenis apakah dan seberapa
bagiankah yang dikenakan beban, maka itu harus diartikan sepersepuluh dari
hasil tersebut, yang menurut kebiasaan setempat tunduk pada hukum
sepersepuluhan; atau harus diartikan sebagai pembayaran dalam bentuk uang
sebagai pengganti dari pembayaran sepersepuluhan dalam bentuk hasilnya, menurut
kebiasaan setempat.
742. Tidak ada sesuatu pun yang harus dibayar, bila
tanahnya selalu tandus, tidak ditanami atau digunakan untuk menanam sesuatu
yang hasilnya tidak tunduk pada beban utang.
743. Demikan pula tidak ada yang harus diserahkan, bila
tanaman gandum dipotong sebelum waktunya.
744. Mereka yang memikul beban utang menurut Pasal 740 dan
berikutnya, pada waktu menuai hasil tanah, wajib mengaturnya secara berjajar
dalam tumpukan atau kumpulan yang sama besarnya. Tumpukan-tumpukan atau
kumpulan-kumpulan itu dibuat tanpa dipilih-pilih Iebih dulu dan seiring dengan
waktu pengambilannya.
745. Mereka wajib membiarkan tumpukan-tumpukan dan
kumpulan-kumpulan itu di ladangnya selama dua puluh empat jam setelah
diberitahukannya kepada yang berhak menerima sepersepuluhan menurut kebiasaan
setempat.
746. Selama itu, mereka yang berhak atas sepersepuluhan
boleh menunjuk tumpukan dan kumpulan yang dikehendakinya dan ia boleh
menghitungnya mulai dari yang disukainya tetapi selanjutnya harus mengindahkan
urutan tumpukan dan kumpulan tersebut.
747. Bila yang berhak menerima itu lalai menunjuk maka
yang mempunyai beban utang berhak menunjuk sendiri bagiannya dan menyediakan
tumpukan dan kumpulan bagi yang berhak menerimanya.
748. Yang mempunyai beban utang yang menyangkut hasil tanpa
memenuhi kewajiban tersebut di atas, harus membayar dua kali lipat dari
utangnya.
749. Bila beban utang diikatkan pada anak-anak hewan atau
sarang-sarang lebah, maka yang berutang boleh menyerahkan bagiannya kepada yang
berhak atau membayar harganya dengan uang, dihitung menurut harga tertinggi
selama enam minggu sejak pembayaran utang tersebut bisa dituntut.
Beban utang yang dibicarakan dalam pasal ini, tidak
termasuk dalam sepersepuluhan, tetapi harus tegas-tegas diikatkan atau
diperjanjikan. Sepersepuluhan harus dilunasi dengan hasil nyata tanah yang
telah menghasilkannya, sehingga yang berpiutang sepersepuluhan tak boleh
memilih yang terbaik diantaranya, sebagaimana yang berutang tidak boleh
memberikan bagian yang terburuk.
750. Beban utang yang telah dapat ditagih tetapi belum
dilunasi, yang diatur dari Pasal 740 dan berikutnya, lewat waktu setelah lewat
satu tahun, terhitung mulai hari pembayaran itu sedianya dapat dituntut. Beban
utang bunga tanah lainnya lewat waktu setelah lewat lima tahun.
751. Bunga tanah, demikian pula sepersepuluhan dan beban
utang lainnya yang terdiri dari sebagian hasil dalam perbandingan tertentu,
senantiasa boleh ditebus, sekalipun tegas-tegas diperjanjikan sebaliknya. Akan
tetapi pihak-pihak yang bersangkutan boleh menentukan syarat-syarat tentang
penebusan itu, bahkan boleh memperjanjikan bahwa bunga baru dapat ditebus
setelah lewat waktu tertentu, asal tidak lebih dari tiga puluh tahun.
752. Bila jumlah uang tebusan untuk bunga tanah,
sepersepuluhan atau beban utang dalam perbandingan lain tidak ditentukan
sewaktu pembebanan, dan juga tidak diadakan persetujuan tentang penebusan, maka
jumlah uang tebusan harus diatur dengan cara berikut:
Dalam hal bunga tanah harus berbentuk uang, maka sudah
cukup beban utang itu ditebus dengan dua puluh kali lipat dari jumlah bunga
tanah itu.
Bila beban utang yang harus dibayar tidak boleh
dilunasi dengan uang, melainkan harus dengan hasil tanah, maka tebusan harus
dua puluh kali harga hasil tahunan, dihitung menurut harga rata-rata di pasar
setempat selama sepuluh tahun terakhir, dan bila cara demikian tidak bisa
dilaksanakan, tebusan harus ditentukan oleh ahli-ahli yang ditunjuk oleh
pihak-pihak yang bersangkutan atau diangkat oleh Hakim.
Dalam hal sepersepuluhan dan bayaran tahunan dalam
perbandingan lain, yang harus dibayarkan, ukuran jumlah hasil tahunan ialah
hasil bersih dalam waktu lima belas tahun, pukul rata setelah dikurangi dengan
hasil selama dua tahun yang teramat menguntungkan dan dikurangi dengan hasil
selama dua tahun yang teramat merugikan. Hasil lima jelas tahun tersebut,
dengan pengurangan seperti di atas, membuktikan hasil setahun, dan bila tidak
ada pembayaran semacam itu, harus diikuti peraturan biasa tentang penilaian
seperti telah diuraikan di atas.
753. Jika selama lima belas tahun terakhir tanah yang
bersangkutan tidak menghasilkan sesuatu, yang tunduk pada sepersepuluhan dan
bayaran tahunan dalam perbandingan lain, maka jumlah uang tebusan harus
ditentukan oleh Hakim setelah mendengar para ahli.
754. Hak bunga tanah dan beban utang
lainnya yang diatur dalam bab ini hilang:
1. karena
percampuran, bila bunga tanah atau beban utang dan hak milik atas tanah jatuh
ke tangan satu orang;
2. karena persetujuan pihak-pihak bersangkutan;
3. karena penebusan dengan cara seperti diuraikan di atas;
4. karena lewat waktu, bila yang berhak menerima bunga tanah atau beban utang telah melewatkan tiga puluh tahun tanpa menggunakan hak tersebut;
5. karena musnahnya tanah. Akan tetapi, hak itu tidak hilang karena banjir, pengedukan atau pemindahan tanah, bila tanah itu kemudian menjadi kering karena alam atau pekerjaan orang.
2. karena persetujuan pihak-pihak bersangkutan;
3. karena penebusan dengan cara seperti diuraikan di atas;
4. karena lewat waktu, bila yang berhak menerima bunga tanah atau beban utang telah melewatkan tiga puluh tahun tanpa menggunakan hak tersebut;
5. karena musnahnya tanah. Akan tetapi, hak itu tidak hilang karena banjir, pengedukan atau pemindahan tanah, bila tanah itu kemudian menjadi kering karena alam atau pekerjaan orang.
755. Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku
terhadap bunga tanah, sepersepuluhan dan beban utang lainnya, yang diikatkan
atau diperjanjikan setelah berlakunya kitab undang-undang ini. Karena itu
ketentuan-ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali
sepersepuluhan atau beban utang lainnya yang telah dihapuskan oleh
undang-undang dan kebiasaan sebelumnya, juga tid�k dimaksudkan untuk mengatur,
mengubah atau menghapuskan yang masih a
BAB X
HAK PAKAI HASIL
BAGIAN 1
Sifat Hak Pakai Hasil dan Cara Memperolehnya
HAK PAKAI HASIL
BAGIAN 1
Sifat Hak Pakai Hasil dan Cara Memperolehnya
756. Hak pakai hasil adalah hak kebendaan untuk mengambil
hasil dari barang milik orang lain, seakan-akan ia sendiri pemiliknya, dengan
kewajiban memelihara barang tersebut sebaik-baiknya.
757. Bila hak pakai hasil mencakup juga barang yang dapat
dihabiskan, maka pada waktu habisnya hak pakai hasil, cukuplah memakai hasil
memberikan kembali kepada pemiliknya barang sejenis yang sama jumlahnya,
sifatnya dan harganya, atau membayar harga barang seperti yang telah ditaksir
sewaktu hak pakai hasil itu mulai berjalan atau harga yang ditaksir menurut
harga pada waktu itu.
758. Hak pakai hasil dapat diberikan kepada seseorang
atau beberapa orang tertentu, agar menikmatinya, baik secara bersama-sama maupun
secara bergiliran.
Dalam hal menikmatinya secara bergiliran, hak pakai
hanya dapat dinikmati oleh orang-orang yang hidup pada waktu hak pemakai hasil
yang pertama mulai berjalan.
759. Hak pakai hasil diperoleh karena undang-undang atau
karena kehendak pemilik.
760. Alas hak yang melahirkan hak pakai basil atas barang
tak bergerak harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal
620.
Bila hak itu mengenai barang bergerak, maka hak
kebendaan lahir dengan penyerahan.
Bagian 2
Hak-hak Pemakai Hasil
Hak-hak Pemakai Hasil
761. Pemakai hasil berhak menikmati segala macam hasil
dari barang yang bersangkutan, yang timbul karenanya, tidak dibedakan apakah
hasil itu hasil alam, hasil kerajinan, atau hasil perdata.
762. Hasil alam dan hasil kerajinan yang pada permulaan
berlakunya hak pakai hasil masih melekat pada pohon atau akar, termasuk milik
pemakai hasil.
Hasil tersebut di atas yang masih dalam keadaan
seperti di atas pada waktu hak pakai hasil berakhir, adalah hak pemilik tanah,
sedangkan pihak yang satu atau pihak yang lain yang tidak diwajibkan membayar
ongkos pengolahan dan pembenihan tanah, tetapi tidak boleh mengurangi bagian
dari hasil yang merupakan hak pihak ketiga yang ikut serta sebagai pengusaha,
baik pada permulaan, maupun pada akhir hak pakai hasil itu.
763. Hasil perdata dihitung hari demi hari dan menjadi
kepunyaan pemakai hasil selama hak pakai hasil berjalan, pada saat apa pun
hasil tersebut dapat dibayar.
764. Hak pakai hasil suatu cagak hidup memberikan juga
hak untuk menerima semua bunga yang berjalan kepada pemakai hasil, selama hak
itu berjalan.
Bila pelunasan cagak hidup harus dilakukan dengan
membayar di muka, pemakai hasil berhak atas seluruh iuran, yang seharusnya dilunasi
selama hak pakai hasil berjalan.
Orang yang mempunyai hak pakai hasil atas suatu cagak
hidup tidak berkewajiban untuk mengembalikan sesuatu.
765. Bila hak pakai hasil berkenaan dengan barang yang
tidak lepas musnah, tetapi lama-lama menjadi susut karena pemakaian, seperti
pakaian, seperai, perabot rumah tangga dan lain-lain sejenis itu; maka pemakai
hasil berhak mempergunakan barang-barang sesuai dengan tujuannya, tanpa
berkewajiban untuk mengembalikannya pada akhir hak pakai hasil dalam keadaan lain
dari keadaan pada waktu itu, sepanjang barang-barang itu tidak menjadi buruk
karena itikad buruk atau kesalahan dari pemakai hasil.
766. Bila hak pakai hasil meliputi kayu tebangan, pemakai
hasil berhak menikmatinya, asal memperhatikan tata tertib waktu dan jumlah
penebangan, sesuai dengan kebiasaan yang selalu dilakukan pemilik, tetapi
pemakai hasil atau ahli warisnya tidak berhak minta ganti rugi, sehubungan
dengan penebangan biasa terhadap pohon-pohon tebang, ranting-ranting dan
pohon-pohon yang tinggi batangnya, yang kiranya dilalaikannya selama hak pakai
hasil berjalan.
767. Pemakai hasil, asal memperhatikan tata tertib waktu
dan kebiasaan pemilik tanah yang dulu-dulu, boleh pula menebang pohon-pohon
yang biasa ditebang, baik penebangan itu harus dilakukan pada waktu-waktu
tertentu dan dibagian-bagian tertentu maupun mengenai pohon-pohon tertentu di
seluruh tanah.
768. Dalam semua hal lainnya, pemakai hasil tidak boleh
memiliki pohon yang menjulang tinggi.
Namun demikian ia boleh menggunakan pohon yang karena
kebetulan tumbang atau tercabut dari tanah guna melakukan perbaikan yang
diharuskan.
Malahan untuk itu, bila perlu, ia boleh menebang
pohon-pohon untuk perbaikan yang diharuskan, asal keharusan memperbaiki itu
ditunjukkan kepada pemilik.
769. Pemakai hasil dapat mengambil pancang dari hutan
untuk kebun anggur dan bila perlu guna menyangga pohon buah-buahan dan
memelihara serta menanami kebun.
Ia tidak berhak menebang pohon untuk kayu bakar,
tetapi setiap tahun atau dalam waktu tertentu ia boleh menikmati apa yang
dihasilkan oleh pohon itu, semuanya itu dengan memperhatikan adat setempat dan
kebiasaan pemilik.
770. Tanaman yang berasal dari pembibitan yang dapat
dicabut, tanpa merusaknya, termasuk juga dalam hak pakai hasil, asal pemakai
hasil menggantinya menurut adat setempat dan kebiasaan pemilik.
771. Pohon buah yang mati, demikian pula yang karena
kebetulan tumbang atau tercabut dari tanah, menjadi milik pemakai hasil, asal
digantinya dengan yang lain.
772. Pemakai hasil boleh menikmati sendiri hak pakai
hasilnya, menyewakan atau menggadaikannya, bahkan boleh menjualnya,
membenahinya atau menghidangkannya. Akan tetapi, baik dalam menikmatinya
sendiri maupun dalam menyewakannya, menggadaikan atau menghibahkannya, ia harus
berbuat menurut adat setempat dan kebiasaan para pemilik, tanpa mengubah tujuan
barang itu dengan merugikan pemilik.
Tentang waktu penyewaan dan penggadaian, ia harus
memperhatikan sifat dan tujuan barang-barang yang bersangkutan, serta bertindak
menurut adat setempat dan kebiasaan para pemilik.
Dalam hal tidak ada adat dan kebiasaan tersebut, rumah
tidak boleh disewakan lebih lama dari empat tahun, sedang tanah tidak boleh
lebih lama dari tujuh tahun.
773. Semua sewa atau gadai barang tak bergerak yang ada
dalam hak pakai hasil yang dilakukan untuk waktu lebih dari dua tahun, atas
permintaan pemilik, dapat dibatalkan, sebelum sewa atau gadai mulai jalan, bila
dalam waktu itu hak pihak pemakai hasil berakhir.
774. Pemakai hasil berhak menikmati hasil tanah tambahan
yang ada dalam haknya karena perdamparan.
Ia berhak menikmati hak pengabdian tanah, seolah-olah
ia sendiri pemiliknya dan pada umumnya ia berhak menikmati semua hak-hak
lainnya yang sedianya dapat dinikmati oleh pemiliknya. Demikian pula ia berhak
berburu dan menangkap ikan.
775. Dengan cara yang sama dengan pemilik, ia berhak
menikmati segala hasil penggalian batu dan bara tanah yang sejak permulaan hak
pakai hasil telah diusahakan.
776. Pemakai hasil tidak berhak menggali batu dan bara
tanah yang belum dimulai penggaliannya, dengan sebutan apa pun juga, dengan
demikian tidak boleh ia menggali bahan galian lainnya bila penggalian belum
dimulai, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.
776a. Dalam hal hak pakai hasil mengenai suatu konsesi
tambang, pemakai hasil berhak memperoleh nikmat yang sama seperti yang
dinikmati pemegang konsesi.
777. Selama haknya berjalan, pemakai hasil tidak berhak
atas harta yang ditemukan orang lain dalam tanah yang ada dalam haknya.
Bila ia sendiri menemukan harta, ia berhak menuntut
bagiannya sesuai dengan Pasal 587.
778. Pemilik tanah wajib membiarkan pemakai hasil
menikmati hak pakai hasil tanpa rintangan apa pun.
779. Pemakai hasil, pada akhir hak pakai hasilnya, tidak
berhak menuntut ganti rugi karena perbaikan yang katanya telah dilakukan,
sekalipun perbaikan itu menambah harga barang tersebut.
Meskipun demikian, segala perbaikan itu boleh
diperhatikan dalam menaksir harga kerugian karena kerusakan barang yang bersangkutan.
780. Cermin, pigura dan alat perhiasan lainnya yang
dibawa oleh pemakai hasil, boleh diambil kembali oleh atau oleh ahli warisnya,
asal tempat-tempat tersebut dipulihkan ke keadaan seperti semula.
781. Pemakaian hasil boleh melakukan segala tuntutan
kebendaan, yang menurut undang-undang boleh dilakukan pemiliknya.
Bagian 3
Kewajiban Pemakai Hasil
Kewajiban Pemakai Hasil
782. Pemakai hasil harus menerima barang yang
bersangkutan dalam keadaan yang sama seperti pada waktu haknya mulai berlaku.
Pada waktu hak pakai hasil berakhir, pemakai hasil
wajib mengembalikan barang itu dalam keadaan pada waktu itu, tanpa mengurangi
ketentuan-ketentuan dalam Pasal 779 dan 780, dan kewajiban memberi ganti rugi
karena kerusakan yang terjadi.
783. Atas biaya pemakai hasil sendiri dan di hadapan
pemilik atau setidak-tidaknya setelah pemilik ini dipanggil dengan sah, pemakai
hasil harus membuat catatan tentang barang bergerak dan daftar barang tidak
bergerak yang termasuk hak pakai hasil.
Tiada seorang pun yang terbebas dari kewajiban tersebut
di atas pada waktu membuat perjanjian tentang hak pakai hasil.
Catatan dan daftar itu boleh dibuat di bawah tangan,
bila dihadiri oleh pemilik.
784. Pemakai hasil harus menunjuk penanggung atau barang
jaminan yang disahkan oleh Hakim, guna menjamin bahwa barang yang ada padanya
akan digunakan olehnya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik, tidak akan
disia-siakan atau diabadikan, dan juga akan dikembalikan atau dibayar harganya
bila hak itu mengenai barang termasuk dalam Pasal 757.
785. Pada waktu mengadakan perjanjian tentang hak pakai
hasil, pemakai hasil boleh dibebaskan dari kewajiban memberi jaminan.
Orangtua yang menurut undang-undang mempunyai hak
nikmat hasil atas harta benda anak-anaknya, demikian pula yang menjual atau
menghibahkan barangnya dengan memperjanjikan hak pakai hasil, tidak diwajibkan
mengadakan jaminan seperti di atas.
Hal itu berlaku juga terhadap pemakai hasil atas
barang yang kekuasaannya diserahkan kepada orang lain, tanpa mengurangi
ketentuan Pasal 789.
786. Selama pemakai hasil tidak memberikan jaminan,
pemilik berhak mengurus sendiri barang yang termasuk hak pakai hasil, asal saja
dari pihaknya diadakan jaminan. Dalam hal tidak diadakan jaminan ini,
barang-barang tidak bergerak harus disewakan, digadaikan atau ditempatkan di
bawah pengurusan pihak ketiga; uang yang termasuk dalam hak pakai hasil harus
dibungakan, bahan makanan dan bahan lain yang tidak dapat dipakai tanpa
dihabiskan harus dijual, dan uang pendapatannya harus juga dibungakan.
Bunga uang ini, demikian pula uang sewa dan uang
gadai, menjadi milik pemakai hasil.
787. Jika hak pakai hasil seluruhnya atau sebagian
terdiri dari barang-barang bergerak, yang karena pemakaian berkurang, maka
pemakai hasil tidak kehilangan hak menikmati barang- barang tersebut, sekalipun
tidak diadakan jaminan, asal ia menyatakan di bawah sumpah bahwa jaminan tidak
dapat diperolehnya, dan berjanji akan mengembalikan barang-barang tersebut bila
haknya berakhir.
Meskipun demikian, pemilik boleh menuntut agar kepada
pemakai hasil hanya diserahkan barang-barang yang perlu dipakainya, sedangkan
barang-barang selebihnya harus dijual dan uang pendapatannya dibungakan sama
dengan yang dikatakan dalam pasal yang lalu.
788. Keterlambatan dalam memberikan jaminan tidak
mengakibatkan pemakai hasil kehilangan hasil yang boleh dinikmatinya dan hasil
lain yang harus diserahkan kepadanya sejak haknya mulai berjalan.
789. Mereka yang diangkat untuk mengurus barang yang
termasuk hak pakai hasil, sebelum menunaikan tugasnya, wajib menunjuk
penanggung atau barang jaminan yang harus disahkan oleh Hakim.
790. Semua pengurus wajib tiap tahun memberikan
perhitungan dan pertanggungjawaban, demikian pula penutup perhitungan, kepada
pemakai hasil.
Pada akhir pengurus, mereka harus memberikan
perhitungan dan pertanggungjawaban, baik kepada pemilik maupun kepada pemakai
hasil.
Pemilik yang sehubungan dengan alinea kesatu Pasal 786
mengurus barang, wajib dengan cara yang sama memberikan perhitungan dan
pertanggungjawaban kepada pemakai hasil.
791. Setiap pengurus dapat dipecat dari tugasnya karena
alasan yang sama seperti terhadap wali, demikian pula karena kelalaian dalam
menunaikan kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal yang lalu.
792. Bila tugas pengurusan berhenti karena alasan apa pun
juga, pemakai hasil memperoleh kembali semua haknya.
793. Pemakai hasil hanya wajib menyelenggarakan perbaikan
untuk pemeliharaan.
Pembetulan kerusakan yang besar-besar adalah kewajiban
pemilik, kecuali jika kerusakan itu diakibatkan oleh kelalaian melakukan
pemeliharaan biasa sejak hak pakai hasil mulai berjalan; dalam hal ini pemakai
harus juga memperbaikinya.
794. Yang harus dianggap sebagai perbaikan besar adalah:
Perbaikan akan kerusakan berat pada tembok dan
langit-langit;
Perbaikan balok-balok dan atap seluruhnya;
Seluruh perbaikan tanggul besar, tanggul kecil bangunan
perairan, demikian pula tembok penyangga dan tembok batas;
Segala perbaikan lainnya harus dianggap sebagai
perbaikan biasa.
795. Baik pemilik maupun pemakai hasil, tidak wajib
membangun kembali apa yang roboh karena sudah tua atau rusak karena suatu
kebetulan.
796. Pemakai hasil, selama menikmatinya wajib membayar
segala beban tahunan dan beban biasa bagi tanah yang bersangkutan, seperti
bunga tanah, pajak dan lain-lainnya, yang biasanya dianggap sebagai beban dari
hasil tersebut.
797. Mengenai beban luar biasa yang diikatkan pada tanah,
selama hak pakai hasil perjalan, pemilik diwajibkan membayarnya, tetapi pemakai
hasil harus mengganti bunganya.
Bila pemakai hasil membayar lebih dahulu beban
tersebut, maka pada waktu hak pakai hasil terakhir ia boleh menagih kembali
dari si pemilik, tetapi tanpa bunga.
798. Barangsiapa mempunyai suatu hak pakai hasil secara
umum atau suatu hak pakai hasil dengan alas hak umum, harus membayar segala
utang bersama dengan dan di samping memiliki dengan cara berikut:
Nilai dan barang yang termasuk dalam hak pakai hasil
ditaksir terlebih dahulu, kemudian ditetapkan menurut perbandingan dengan harga
tersebut, berapa yang harus dibayar dari utang-utang tersebut.
Jika pemakai hasil hendak melunasi lebih dahulu
utang-utang itu, maka jumlah pokok, pada saat berakhirnya hak pakai hasil,
harus dikembalikan kepadanya tanpa bunga.
Bila pemakai hasil tidak mau membayar persekot itu,
maka pemilik boleh memilih, atau membayar jumlah itu, dalam hal mana pemakai
hasil harus membayar bunga selama berlangsungnya hak pakai hasil, atau
membebani atau menjual sebagian dari barang-barang yang tunduk pada hak pakai
hasil, sampai jumlah yang diperlukan.
799. Barangsiapa mempunyai hak pakai hasil atas alas hak
khusus tidak wajib membayar untuk tanah yang dikenakan hak pakai yang
dihipotekkan.
Bila ia membayar guna menghindarkan tanah tersebut
dari pencabutan hak maka ia berhak menuntut kembali kepada pemilik.
800. Suatu cagak hidup atau tunjangan tahunan untuk
nafkah harus dilunasi seluruhnya oleh orang yang menerima seluruh hak pakai
hasil dan oleh orang yang hanya menerima sebagian hak pakai hasil, menurut
perimbangan dan penikmatan, tanpa boleh mengajukan suatu tuntutan kembali.
801. Pemakai hasil hanya diwajibkan untuk membayar biaya
perkara yang menyangkut hak pakai hasilnya dan untuk semua hukuman lain
sehubungan dengan perkara itu.
Bila perkara itu menyangkut pemilik dan pemakai hasil
bersama-sama, mereka harus membayar biaya itu, masing-masing seimbang dengan
kepentingan mereka menurut penetapan Hakim.
802. Bila semua hak pakai hasil berjalan pihak ketiga
melakukan suatu perbuatan yang tidak sah terhadap tanah yang bersangkutan atau
dengan cara lain berusaha mengurangi hak pemakai, maka pemakai hasil wajib
memberitahukan hal itu kepada pemilik bila ini dilalaikan maka ia harus
bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karenanya bagi pemilik,
seakan-akan perbuatan yang merugikan itu dilakukan oleh pemakai sendiri atau
oleh orang-orang yang harus ditanggungnya.
803. Bila barang-barang itu ditempatkan dalam pengurusan
pihak ketiga, maka pengurus inilah yang wajib menjaga hak-hak pemilik dan
pemakai hasil, atau ancaman mengganti biaya kerugian dan bunga.
Pengurus itu, tanpa kuasa dari pihak yang berperkara
baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, tidak dapat mengajukan diri
dalam perkara untuk pemilik atau untuk pemakai hasil.
804. Bila sekawanan binatang hak pakai yang hasilnya
diberikan, karena kebetulan atau penyakit dan di luar kesalahan pemakai hasil,
semuanya musnah, maka pemakai hasil hanya wajib bertanggung jawab atas kulitnya
atau harga kulit kepada pemilik.
Bila tidak seluruhnya musnah, pemakai hasil wajib
mengganti yang mati dengan anak-anaknya yang baru.
805. Bila hak pakai hasil tidak meliputi semua kawanan
binatang, melainkan hanya seekor atau beberapa ekor saja, dan seekor atau lebih
di antaranya mati di luar kesalahan pemakai hasil maka pemakai hasil itu tidak
wajib menggantinya atau membayar harganya, ia hanya diharuskan mengembalikan
kulitnya atau harga kulit.
806. Pemakai hasil atas sebuah kapal, sebelum berlayar ke
luar negeri, wajib mengambil asuransi untuk kapal itu, dan jika dilalaikannya
kewajiban ini maka ia bertanggung jawab untuk semua kerugian yang timbul
karenanya bagi pemilik.
Bagian 4
Berakhirnya Hak Pakai Hasil
Berakhirnya Hak Pakai Hasil
807. Hak pakai hasil berakhir:
1. karena meninggalnya pemakai hasil;
2. bila tenggang waktu hak pakai hasil itu telah
lewat, atau syarat-syarat diberikannya hak itu telah dipenuhi;
3. karena percampuran, yaitu bila hak milik dan hak
pakai hasil jatuh ke tangan satu orang;
4. karena pemakai hasil melepaskan haknya untuk
pemilik;
5. karena lewat waktu, yaitu bila pemakai hasil selama
tiga puluh tahun tidak menggunakan haknya
6. karena semua barang yang berhubungan dengan hak
pakai hasil itu musnah.
808. Hak pakai hasil yang diberikan kepada beberapa orang
bersama-sama, berakhir dengan meninggalnya pemakai yang terakhir.
809. Tanpa mengurangi ketentuan dalam Bab 14 Buku Pertama
kitab undang-undang ini tentang hak nikmat yang diberikan undang-undang bagi
orangtua, hak pakai hasil yang diberikan kepada orang ketiga hingga ia mencapai
batas usia tertentu, tetap berlaku sampai batas usia tersebut, sekalipun orang
ini sebelum batas usia tersebut telah meninggal dunia.
810. Tidak ada hak pakai hasil yang dapat diberikan
kepada suatu perhimpunan untuk suatu jangka waktu lebih dari tiga puluh tahun.
811. Bila barang yang dikenakan hak pakai hasil hanya
sebagian saja yang musnah, maka hak itu tetap berlaku atas bagian yang masih
ada.
Bencana banjir yang menimpa tanah sama sekali tidak
mengakibatkan berakhirnya hak pakai hasil atas tanah itu, sejauh pemakai hasil,
menurut sifat barangnya, masih dapat menjalankan haknya.
Hak pakai hasil pulih kembali seluruhnya, setelah
tanah tersebut karena alam atau karena pekerjaan orang, menjadi kering kembali
tanpa mengurangi ketentuan pasal 594.
812. Bila hak pakai hasil hanya dikenakan atas gedung,
dan gedung hancur karena kebakaran atau rusak tanpa disengaja atau runtuh
karena tuanya, maka pemakai hasil tidak berhak menikmati hasil tanahnya, atau
memakai bahan-bahan reruntuhan dari gedung tersebut.
Bila hak pakai hasil diberikan atas suatu barang, yang
sebagian berupa gedung, pemakai hasil tetap berhak menikmati tanah dan
menggunakan bahan-bahan reruntuhan gedung itu, baik untuk membangun gedung
baru, maupun untuk memperbaiki gedung lain yang juga merupakan bagian dari
barang itu.
813. Hak pakai hasil atas sebuah perahu berakhir, bila
perahu itu sedemikian rusak, sehingga tidak dapat diperbaiki lagi.
Pemakai hasil tidak berhak atas sebuah bahan-bahan
reruntuhan ataupun sisa-sisa perahu tersebut.
814. Hak pakai hasil atas bunga, uang, piutang atau
ikatan tidak berakhir karena dilunasinya uang pokok.
Pemakai hasil berhak menuntut supaya uang tersebut
dibungakan lagi untuknya.
815. Hak pakai hasil dapat juga berakhir karena pemakai
hasil menyalahgunakan haknya, baik karena merusak barang itu maupun karena
membiarkannya menjadi rusak, dengan cara tak memperbaiki dan tak memeliharanya.
816. Dalam hal tersebut dan tergantung pada keadaan,
Hakim boleh menyatakan batal seluruh hak pakai hasil, atau menyerahkan barang
dalam pengurusan pihak ketiga, atau menyerahkannya kembali kepada pemilik
dengan perintah agar setiap tahun ia membayar sejumlah uang tertentu kepada
pemakai hasil sampai waktu hak pakai hasil itu berakhir.
Tetapi bila pemakai hasil atau yang berpiutang
kepadanya menawarkan diri untuk memperbaiki penyalahgunaan itu dan untuk
selanjutnya memberikan jaminan yang cukup, maka Hakim boleh mempertahankan
pemakai hasil dalam menikmati hak-haknya.
817. Dengan berakhirnya hak pakai hasil, tidaklah
berakhir segala perjanjian sewa yang diadakan menurut Pasal 772.
BAB XI
HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI
HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI
818. Hak pakai dan hak mendiami, diperoleh dan berakhir
dengan cara yang sama seperti hak pakai hasil.
819. Kewajiban yang dibebankan pada pemakai hasil untuk
memberi jaminan, untuk membuat catatan dan pendaftaran, untuk menikmatinya
sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik, dan untuk mengembalikan barang
yang bersangkutan, berlaku juga bagi orang yang mempunyai hak pakai atau hak
mendiami.
820. Hak pakai dan hak mendiami diatur menurut alas hak
yang melahirkan hak-hak itu bila dalam alas hak itu tidak diatur seluasnya
hak-hak itu, maka hal itu diatur sesuai dengan pasal-pasal berikut.
821. Barangsiapa mempunyai hak pakai atas sebidang tanah
pekarangan, hanya boleh mengambil hasil-hasilnya, sebanyak yang diperlukan
untuk din sendiri dan seisi rumahnya.
822. Barang-barang yang dapat habis karena pemakaian,
tidak dapat dijadikan obyek dan hak pakai, tetapi bila hak dibenkan atas
barang-barang seperti itu, maka hak itu dianggap sebagai hak pakai.
823. Pemakai tidak boleh menyerahkan atau menyewakan haknya
kepada orang lain.
824. Dalam hal binatang-binatang, pemakai berhak
mempekerjakannya dan menggunakan susunya, sekedar diperlukan untuk diri sendiri
dan seisi rumahnya, demikian pula memakai sabuknya. tetapi sama sekali tidak
boleh menikmati bulunya atau anak-anaknya.
825. Hak pakai atas sebidang pekarangan tidak meliputi hak
untuk berburu dan mencari ikan, tetapi pemakai berhak menikmati segala hak
pengabdian tanah.
826. Dalam hal sebuah rumah, tidak ada perbedaan antara
hak pakai dan hak mendiami. Barangsiapa mempunyai hak mendiami sebuah rumah
boleh bertempat tinggal di situ bersama keluarga serumahnya, sekalipun pada
saat memperoleh hak itu sebelum ia kawin. Hak itu terbatas pada hal yang sangat
diperlukan untuk kediaman pemakai dan keluarga serumahnya.
827. Hak mendiami tidak boleh diserahkan ataupun
disewakan.
828. Bila pemakai menikmati semua hasil dan pekarangan,
atau mendiami seluruh rumah, maka ia, seperti halnya pemakai hasil, wajib
menanggung biaya-biaya untuk penanaman dan perbaikan untuk pemeliharaan.
demikian pula pajak dan beban lain. Bila ia hanya menikmati sebagian dari
hasil-hasil atau mendiami sebagian dan rumah, maka ia harus membayar biaya dan
beban itu menurut luas haknya.
829. Hak pakai atas hutan-hutan dan penanaman-penanaman
yang diberikan kepada seseorang, hanya memberi hak untuk menggunakan kayu-kayu
yang mati dan mengambil kayu tebang yang diperlukan untuk diri sendiri, dan
keluarga serumahnya.
BAB XII
PEWARISAN KARENA KEMATIAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
PEWARISAN KARENA KEMATIAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
830. Pewarisan hanya terjadi karena kematian.
831. Bila beberapa orang, yang antara seorang dengan yang
lainnya ada hubungan pewarisan, memnggal karena suatu kecelakaan yang sama,
atau meninggal pada hari yang sama, tanpa diketahui siapa yang meninggal lebih
dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada saat yang sama, dan terjadi
peralihan warisan dan yang seorang kepada yang lainnya.
832. Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris
ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar
perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut
peraturan-peraturan berikut ini.
Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup
terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang
wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta
peninggalan mencukupi untuk itu.
833. Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum,
mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang
meninggal.
Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak
menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti
tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan
itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.
Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada
kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan
harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam
bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan
pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.
834. Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh
warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian
warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap
mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.
Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan
bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli
waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja
yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan,
pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab
III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.
835. Tuntutan itu menjadi lewat waktu dengan Iewatnya
waktu tiga puluh tahun, terhitung dan hari terbukanya warisan itu.
836. Agar dapat bertindak sebagai ahli waris, seseorang
har-us sudah ada pada saat warisan itu dibuka, dengan mengindahkan ketentuan
dalam Pasal 2 kitab undang-undang ini.
837. Bila suatu warisan yang terdiri atas barang-barang, yang
sebagian ada di Indonesia, dan sebagian ada di luar negeri, harus dibagi antara
orang-orang asing yang bukan penduduk maupun warga negara Indonesia di satu
pihak dan beberapa warga negara Indonesia di pihak lain, maka yang tersebut
terakhir mengambil lebih dahulu suatu jumlah yang sebanding menurut ukuran hak
warisan mereka, dengan harga barang-barang yang karena undang-undang dan
kebiasaan di luar negeri, mereka tak dapat memperoleh hak milik atasnya.
Jumlah harga itu diambil terlebih dahulu dan barang
harta peninggalan yang tidak mendapat halangan seperti yang dimaksud di atas.
838. Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli
waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah:
1. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
2. dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
3. dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
4. dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
1. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
2. dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
3. dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
4. dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
839. Ahli waris yang tidak mungkin untuk mendapat warisan
karena tidak pantas, wajib mengembalikan segala hasil dan pendapatan yang telah
dinikmatinya sejak terbukanya warisan itu.
840. Bila anak-anak dan orang telah dinyatakan tidak
pantas menjadi ahli waris merasa dirinya menjadi ahli waris, maka mereka tidak
dikecualikan dan pewarisan karena kesalahan orangtua mereka; tetapi orangtua
ini sekali-kali tidak berhak menuntut hak pakai hasil atas harta peninggalan
yang menurut undang-undang hak nikmat hasilnya diberikan kepada orangtua.
841. Penggantian memberikan hak kepada orang yang
mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak
orang yang digantikannya.
842. Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah
yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala
hat, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris
bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu,
maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang
lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.
843. Tidak ada penggantian terhadap keluarga sedarah dalam
garis lurus ke atas. Keluarga sedarah terdekat dalam kedua garis itu setiap waktu
menyampingkan semua keluarga yang ada dalam derajat yang lebih jauh.
844. Dalam garis ke samping, penggantian diperkenankan demi
keuntungan semua anak dan keturunan saudara laki-laki dan perempuan orang yang
meninggal, baik jika mereka menjadi ahli waris bersama-sama dengan paman-paman
atau bibi-bibi mereka, maupun jika warisan itu, setelah meninggalnya semua
saudara yang meninggal, harus dibagi di antara semua keturunan mereka, yang
satu sama larnnya bertalian keluarga dalam derajat yang tidak sama.
845. Penggantian juga diperkenankan dalam pewarisan dalam
garis ke samping, bila di samping orang yang terdekat dalam hubungan darah
dengan orang yang meninggal, masih ada anak atau keturunan saudara laki-laki
atau perempuan dan mereka yang tersebut pertama.
846. Dalam segala hal, bila penggantian diperkenankan,
pembagian dilakukan pancang demi pancang; bila suatu pancang mempunyai beberapa
cabang, maka pembagian lebih lanjut dalam tiap-tiap cabang dilakukan pancang
demi pancang pula, sedangkan antara orang-orang dalam cabang yang sama,
pembagian dilakukan kepala demi kepala.
847. Tak seorang pun boleh menggantikan orang yang masih
hidup.
848. Anak tidak memperoleh hak dan orangtuanya untuk
mewakili mereka, tetapi seseorang dapat mewakili orang yang tak mau menerima
harta peninggalannya.
849. Undang-undang tidak memperhatikan sifat atau asal
usul barang-barang harta peninggalan, untuk mengadakan peraturan tentang
pewarisannya.
850. Semua warisan, baik yang seluruhnya maupun sebagian
jatuh pada giliran pembagian untuk keluarga dalam garis ke atas atau garis ke
samping, harus dibelah menjadi dua bagian yang sama; belahan yang satu
dibagikan kepada keluarga sedarah dan garis ayah yang masih ada, dan belahan
yang lain kepada garis ibu yang masih ada, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan
yang berlaku dalam Pasal 854 dan 859.
Warisan itu tidak boleh beralih dan garis yang satu ke
garis yang lain, kecuali bila dalam salah satu dan kedua garis itu tidak ada
seorang pun keluarga sedarah, baik dalam garis ke atas maupun dalam garis ke
samping.
851. Setelah pembagian pertama dalam garis bapak dan garis
ibu dilaksanakan, maka tidak usah diadakan pembagian lebih lanjut dalam
berbagai cabangnya, tetapi tanpa mengurangi hal-hal bila harus berlangsung
suatu penggantian, bagian yang jatuh pada masing-masing garis, menjadi bagian
ahli waris atau para ahli waris yang terdekat derajatnya dengan orang yang
meninggal.
Bagian 2
Pewarisan Para Keluarga Sedarah yang Sah dan Suami atau Isteri yang Hidup Terlama
Pewarisan Para Keluarga Sedarah yang Sah dan Suami atau Isteri yang Hidup Terlama
852. Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun
dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua
mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka
selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau
kelahiran yang lebih dulu.
Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya
kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga
dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka
mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai
pengganti.
852a. Dalam hal warisan dan seorang suami atau isteri yang
telah meninggal lebih dahulu, suami atau isteri yang ditinggal mati, dalam
menerapkan ketentuan-ketentuan bab ini, disamakan dengan seorang anak sah dan
orang yang meninggal, dengan pengertian bahwa bila perkawinan suami isteri itu
adalah perkawinan kedua atau selanjutnya, dan dari perkawinan yang dulu ada
anak-anak atau keturunan-keturunan anak-anak itu, suami atau isteri yang baru
tidak boleh mewarisi lebih dan bagian terkecil yang diterima oleh salah seorang
dan anak-anak itu, atau oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal
lebih dahulu, dan bagaimanapun juga bagian warisan isteri atau suami itu tidak
boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris.
Bila untuk kebahagiaan suami atau isteri dan
perkawinan kedua atau pekawinan yang berikutnya telah dikeluarkan wasiat, maka
bila jumlah bagian yang diperoleh dan pewarisan pada kematian dan bagian yang
diperoleh dan wasiat melampaui batas-batas dan jumlah termaktub dalam alinea
pertama, bagian dan pewarisan pada kematian harus dikurangi sedemikian,
sehingga jumlah bersama itu tetap berada dalam batas-batas itu. Bila penetapan
wasiat itu, seluruhnya atau sebagian, terdiri dan hak pakai hasil, maka harga
dan hak pakai hasil itu harus ditaksir, dan jumlah bersama termaksud dalam
alinea yang lalu harus dihitung berdasarkan harga yang ditaksir itu.
Apa yang dinikmati suami atau isteri yang berikut
menurut pasal ini harus dikurangkan dalam menghitung apa yang boleh diperoleh
suami atau isteri itu atau diperjanjikan menurut Bab VIII Buku Pertama.
852b. Bila suami atau isteri yang hidup terlama membagi
warisan dengan orang-orang lain yang bukan anak-anak atau keturunan-keturunan
lebih lanjut dan perkawinan yang dahulu, maka ia berwenang untuk mengambil bagi
dirinya sebagian atau seluruhnya perabot rumah tangga.
Sejauh perabot rumah ini termasuk harta peninggalan
pewaris, maka harganya harus dikurangkan dan bagian warisan suami atau isteri
itu. Bila harganya melebihi harga bagian warisannya, maka selisihnya harus
dibayar lebih dahulu kepada para sesama ahli waris.
853. Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan,
suami atau isteri, saudara laki-laki atau perempuan, maka harta peninggalannya
harus dibagi dua sama besar, satu bagian untuk keluarga sedarah dalam garis
lurus ayah ke atas, dan satu bagian lagi untuk keluarga garis lurus ibu ke
atas, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 859. Keluarga yang terdekat derajatnya
dalam garis lurus ke atas, mendapat separuh dari bagian yang diperuntukkan bagi
garisnya, dengan mengesampingkan semua hali waris lainnya. Keluarga sedarah
dalam garis ke atas dan derajat yang sama, memperoleh wanisan kepala demi
kepala.
854. Bila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan
keturunan dan suami atau isteri, maka bapaknya atau ibunya yang masih hidup
masing-masing mendapat sepertiga bagian dan harta peninggalannya, bila yang
mati itu hanya meninggalkan satu orang saudara laki-laki atau perempuan yang
mendapat sisa yang sepertiga bagian. Bapak dan ibunya masing-masing mewarisi
seperempat bagian, bila yang mati meninggalkan lebih banyak saudara laki-laki
atau perempuan, dan dalam hal itu mereka yang tersebut terakhir mendapat sisanya
yang dua perempat bagian.
855. Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan keturunan
dan suami atau isteri, dan bapak atau ibunya telah meninggal lebih dahulu
daripada dia, maka bapaknya atau ibunya yang hidup terlama mendapat separuh dan
harta peninggalannya, bila yang mati itu meninggalkan saudara laki-laki atau
perempuan hanya satu orang saja; sepertiga, bila saudara laki-laki atau
perempuan yang ditinggalkan dua orang; seperempat bagian, bila saudara
laki-laki atau perempuan yang ditinggalkan lebih dan dua. Sisanya menjadi
bagian saudara laki-laki dan perempuan tersebut.
856. Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan seorang
keturunan ataupun suami dan isteri, sedangkan bapak dan ibunya telah meninggal
lebih dahulu, maka saudara laki-laki dan perempuan mewarisi seluruh warisannya.
857. Pembagian dan apa yang menurut pasal-pasal tersebut di
atas menjadi bagian saudara perempuan dan laki-laki, dilakukan antara mereka
menurut bagian-bagian yang sama, bila mereka berasal dan perkawinan yang sama;
bila mereka dilahirkan dan berbagai perkawinan, maka apa yang mereka warisi
harus dibagi menjadi dua bagian yang sama, antara garis bapak dengan garis ibu
dan orang dan orang yang meninggal itu; saudara-saudara sebapak seibu
memperoleh bagian mereka dan kedua garis, dan yang sebapak saja atau yang seibu
saja hanya dan garis di mana mereka termasuk. Bila hanya ada saudara tiri
laki-laki atau perempuan dan salah satu garis saja, mereka mendapat seluruh
harta peninggalan, dengan mengesampingkan semua keluarga sedarah lainnya dan
garis yang lain.
858. Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan
juga tidak ada keluarga sedarah yang masih hidup dalam salah satu garis ke
atas, maka separuh harta peninggalan itu menjadi bagian dan keluarga sedarah
dalam garis ke atas yang masih hidup, sedangkan yang separuh lagi menjadi
bagian keluarga sedarah dalam garis ke samping dan garis ke atas lainnya,
kecuali dalam hal yang tercantum dalam pasal berikut.
Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan
keluarga sedarah yang masih hidup dalam kedua garis ke atas, maka keluarga
sedarah terdekat dalam tiap-tiap garis ke samping masing-masing mendapat
warisan separuhnya.
Bila dalam satu garis ke samping terdapat beberapa
keluarga sedarah dalam derajat yang sama, maka mereka berbagi antara mereka
kepala demi kepala tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 845.
859. Bapak atau ibu yang hidup terlama mewarisi seluruh
harta peninggalan anaknya yang meninggal tanpa meninggalkan keturunan, suami
atau isteri, saudara laki-laki atau perempuan.
860. Sebutan saudara laki-laki dan saudara perempuan yang
terdapat dalam bagian ini, selalu mencakup juga keturunan sah mereka
masing-masing.
861. Keluarga-keluarga sedarah yang hubungannya dengan
yang meninggal dunia itu lebih jauh dan derajat keenam dalam garis ke samping,
tidak mendapat warisan. Bila dalam garis yang satu tidak ada keluarga sedarah
dalam derajat yang mengizinkan untuk mendapat warisan, maka keluarga-keluarga
sedarah dalam garis yang lain memperoleh seluruh warisan.
Bagian 3
Pewarisan Bila Ada Anak-anak di Luar Kawin
Pewarisan Bila Ada Anak-anak di Luar Kawin
862. Bila yang meninggal dunia meninggalkan anak-anak di
luar kawin yang telah diakui secara sah menurut undang-undang, maka harta
peninggalannya dibagi dengan cara yang ditentukan dalam pasal-pasal berikut.
863. Bila yang meninggal itu meninggalkan keturunan sah
menurut undang-undang atau suami atau isteri, maka anak-anak di luar kawin itu
mewarisi sepertiga dan bagian yang sedianya mereka terima, seandainya mereka
adalah anak-anak sah menurut undang-undang; mereka mewarisi separuh dan harta
peninggalan, bila yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan,suami atau
istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke atas, atau saudara
laki-laki dan perempuan atau keturunan-keturunan mereka, dan tiga perempat bila
hanya tinggal keluarga sedarah yang masih hidup dalam derajat yang lebih jauh
lagi.
Bila para ahli waris yang sah menurut undang-undang
bertalian dengan yang meninggal dalam derajat-derajat yang tidak sama, maka
yang terdekat derajatnya dalam garis yang satu, menentukan besarnya bagian yang
harus diberikan kepada anak di luar kawin itu, bahkan terhadap mereka yang ada
dalam garis yang lain.
864. Dalam segala ha! yang termaksud dalam pasal yang
lalu, sisa harta peninggalan itu harus dibagi di antara para ahli waris yang
sah menurut undang-undang dengan cara yang ditentukan dalam Bagian 2 bab ini.
865. Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan ahli waris
yang sah menurut undang-undang, maka anak-anak di luar kawin itu mewarisi harta
peninggalan itu seluruhnya.
866. Bila anak di luar kawin itu meninggal lebih dahulu,
maka anak-anaknya dan keturunan yang sah menurut undang-undang berhak menuntut
keuntungan-keuntungan yang diberikan kepada mereka menurut Pasal 863 dan 865.
867. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mi tidak berlaku
bagi anak-anak yang lahir dan perzinaan atau penodaan darah. Undang-undang
hanya memberikan nafkah seperlunya kepada mereka.
868. Nafkah itu diatur sesuai dengan kemampuan bapak atau
ibu atau menurut jumlah dan keadaan para ahli waris yang sah menurut
undang-undang.
869. Bila bapaknya atau ibunya sewaktu hidup telah
memberikan jaminan nafkah seperlunya untuk anak yang lahir dan perzinaan atau
penodaan darah, maka anak itu tidak mempunyai hak lebih lanjut untuk menuntut
warisan dan bapak atau ibunya.
870. Warisan anak di luar kawin yang meninggal tanpa
meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, jatuh ke tangan bapaknya atau
ibunya yang telah memberi pengakuan kepadanya, atau kepada mereka berdua,
masing-masing separuh, bila dia telah diakui oleh kedua-duanya.
871. Dalam hal anak luar kawin meninggal dunia tanpa
meninggalkan keturunan dan suami atau isteri, sedangkan kedua orangtuanya telah
meninggal Iebih dahulu, maka barang-barang yang telah diperolehnya dan harta
peninggalan orangtuanya bila masih berwujud harta peninggalan, jatuh kembali ke
tangan keturunan sah bapaknya atau ibunya; hal mi berlaku juga terhadap hak-hak
yang meninggal untuk menuntut kembali sesuatu seandainya sesuatu itu telah
dijual dan harga pembeliannya masih terutang.
Semua barang selebihnya diwarisi oleh saudara
laki-laki atau perempuan anak di luar kawin itu, atau oleh keturunan mereka
yang sah menurut undang-undang.
872. Undang-undang tidak memberikan hak apa pun kepada anak
di luar kawin atas barang-barang dan keluarga sedarah kedua orangtuanya,
kecuali dalam hal tercantum dalam pasal berikut.
873. Bila salah seorang dan keluarga sedarah tersebut
meninggal dunia tanpa meninggalkan keluarga sedarah dalam derajat yang
diperkenankan mendapat warisan dan tanpa meninggalkan suami atau isteri, maka
anak di luar kawin yang diakui berhak menuntut seluruh warisan untuk diri
sendiri dengan mengesampingkan negara.
Bila anak di luar kawin itu meninggal juga tanpa
meninggalkan keturunan, suami atau isteri yang hidup terlama, orangtua, saudara
laki-laki atau perempuan di luar kawin atau keturunan mereka ini, maka harta
peninggalan anak di luar kawin itu menjadi hak keluarga sedarah terdekat dan
bapak atau ibu yang telah memberikan pengakuan kepadanya, dengan
mengesampingkan negara bila keduanya telah mengakuinya maka separuh dan harta
peninggalannya itu menjadi hak keluarga sedarah bapaknya, dan yang separuh lagi
menjadi hak keluarga sedarah ibunya.
Pembagian dalam kedua garis dilakukan menurut
peraturan mengenai pewarisan biasa.
BAB XIII
SURAT WASIAT
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
SURAT WASIAT
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
874. Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal
dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh
mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.
875. Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi
pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia
meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.
876. Ketetapan-ketetapan dengan surat wasiat tentang
harta benda dapat juga dibuat secara umum, dapat juga dengan alas hak umum, dan
dapat juga dengan alas hak khusus.
Tiap-tiap ketetapan demikian, baik yang dibuat dengan
nama pengangkatan ahli waris, maupun yang dengan nama hibah wasiat, ataupun
yang dengan nama lain, mempunyai kekuatan menurut peraturan-peraturan yang
ditetapkan dalam bab ini.
877. Suatu ketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan
keluarga-keluarga sedarah yang terdekat, atau darah terdekat dan pewaris, tanpa
penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk keuntungan para ahli
warisnya menurut undang-undang.
878. Ketetapan dengan surat wasiat untuk kepentingan
orang-orang miskin, tanpa penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk
kepentingan semua orang yang menyandang sengsara tanpa membedakan agama yang
dianut, dalam lembaga fakir-miskin di tempat warisan itu terbuka.
879. Pengangkatan ahli waris yang bersifat melompat atau
substitusi fidelcommissaire adalah dilarang.
Dengan demikian, bahkan terhadap ahli waris yang
diangkat atau yang meneruna hibah wasiat adalah batal dan tidaklah berharga
setiap penetapan yang memerintahkannya untuk menyimpan warisan atau hibah
wasiat dan untuk menyerahkan seluruhnya atau sebagian kepada pihak ketiga.
880. Dan larangan terhadap pengangkatan ahli waris dengan
wasiat tersebut dalam pasal yang lalu, dikecualikan hal-hal yang diperbolehkan
dalam Bagian 7 dan 8 bab ini.
881. Ketentuan, bahwa seorang pihak ketiga atau, dalam
ha! orang itu telah meninggal, semua anaknya yang sah menurut hukum, baik yang
telah lahir maupun yang akan dilahirkan, memperoleh seluruh atau sebagian dan
apa yang masih tersisa dan suatu warisan atau hibah wasiat karena belum terjual
atau terhabiskan oleh seorang ahli waris atau penerima hibah wasiat, bukanlah
suatu pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang terlarang.
Dengan pengangkatan ahli waris itu atau pemberian
hibah wasiat secara demikian, pewaris tidak boleh merugikan para ahli waris,
yang berhak atas suatu bagian menurut undang-undang.
882. Ketetapan yang menentukan, bahwa seorang pihak
ketiga mendapat hak warisan atau hibah wasiat dalam hal ahli waris atau
penerima hibah wasiat tidak menikmatinya, berlaku sah.
883. Juga berlaku sah suatu penetapan wasiat di mana hak
pakai hasil diberikan kepada seseorang dan hak milik semata-mata dibenikan
kepada orang lain.
884. Ketentuan di mana diterangkan bahwa harta
peninggalan atau hibah wasiat seluruhnya atau sebagian, tidak boleh
dipindahtangankan, dianggap sebagai tidak tertulis.
885. Bila kata-kata sebuah surat wasiat telah jelas, maka
surat itu tidak boleh ditafsirkan dengan menyimpang dan kata-kata itu.
886. Namun sebaliknya, bila kata-kata dalam surat itu
dapat ditafsirkan secara berbeda-beda menurut berbagai pendapat, maka lebih
baik diselidiki lebih dahulu apa kinanya malcsud si pewaris, daripada berpegang
daripada arti harfiah kata-kata itu secara berlawanan dengan maksud tersebut.
887. Dalam hal demikian, kata-kata itu juga harus
ditalsirkan dalam arti yang paling sesuai dengan sifat penetapan itu dan pokok
persoalannya, dan dengan cara yang sedemikian rupa sehingga penetapan itu dapat
mencapai suatu pengaruh atau akibat.
888. Dalam semua surat wasiat, persyaratan yang tidak
dapat dimengerti atau tidak mungkin dijalankan, atau bertentangan dengan
undang-undang dan kesusilaan, dianggap tidak tertulis.
889. Persyaratan itu dianggap telah terpenuhi bila orang
yang kiranya mempunyai kepentingan dalam hal tidak dipenuhinya persyaratan itu,
telah menghalangi pemenuhan itu.
890. Penyebutan suatu alasan yang palsu harus dianggap
tidak ditulis, kecuali bila dan wasiat itu ternyata bahwa pewaris itu tidak
akan membuat wasiat itu, seandainya dia telah mengetahui kepalsuan alasan itu.
891. Penyebutan suatu alasan, baik yang benar maupun yang
palsu, namun berlawanan dengan undang-undang atau kesusilaan, menjadikan
pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat yang batal.
892. Bila suatu beban yang tidak dapat dibagi-bagi
dipikulkan kepada beberapa ahli waris atau penerima hibah wasiat, dan satu atau
lebih dari mereka melepaskan warisan atau hibah wasiat itu, atau tidak cakap
untuk memperolehnya, maka orang yang mau melaksanakan seluruh beban itu boleh
menuntut bagian warisan yang untuk dirinya, dan menagih apa yang telah
dibayarkan untuk yang lain.
893. Surat-surat wasiat yang dibuat akibat paksaan,
penipuan atau akal licik adalah batal.
894. Bila oleh satu kecelakaan, atau pada hari yang sama,
pewaris dan ahli wans atau penerima hibah wasiat atau orang yang sedianya
mengganti mereka itu meninggal tanpa diketuahui siapa dan mereka yang meninggal
lebih dulu, maka mereka dianggap telah meninggal pada saat yang sama, dan tidak
terjadi peralihan hak-hak wasiat itu.
Bagian 2
Kecakapan untuk Membuat Surat Wasiat atau Untuk Memperoleh Keuntungan Dan Surat Itu
Kecakapan untuk Membuat Surat Wasiat atau Untuk Memperoleh Keuntungan Dan Surat Itu
895. Untuk dapat membuat atau menarik kembali suatu
wasiat, orang harus mempunyai kemampuan bernalar.
896. Setiap orang dapat membuat surat wasiat, dan dapat
mengambil keuntungan dan surat wasiat, kecuali mereka yang menurut ketentuan-ketentuan
bagian ini dmnyatakan tidak cakap untuk itu.
897. Anak-anak di bawah umur yang belum mencapai umur
delapan belas tahun penuh, tidak diperkenankan membuat surat wasiat.
898. Kecakapan pewaris dinilai menurut keadaan pada saat
surat wasiat dibuat.
899. Untuk dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat
wasiat, seseorang harus sudah ada pada saat pewanis meninggal, dengan
mengindahkan peraturan yang ditetapkan dalam Pasal 2 undang-undang ini.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang-orang yang
diberi hak untuk mendapat keuntungan dan yayasan-yayasan.
900. Setiap pemberian hibah dengan surat wasiat untuk
kepentingan lembaga kemasyarakatan, badan keagamaan, gereja atau rumah fakir miskin
tidak mempunyai akibat sebelum pemerintah atau penguasa yang ditunjuk oleh
pemerintah memberi kuasa kepada para pengelola lembaga-lembaga itu untuk
menerimanya.
901. Seorang suami atau isteri tidak dapat memperoleh
keuntungan dan wasiat-wasiat isteri atau suaminya. bila perkawinannya
dilaksanakan tanpa izin yang sah, dan si pewaris telah meninggal pada waktu
keabsahan perkawinan itu masih dapat dipertengkarkan di Pengadilan karena
persoalan tersebut.
902. Suami atau isteri yang mempunyai anak dan perkawinan
yang terdahulu, dan melakukan perkawinan kedua atau berikutnya, tidak boleh
memberikan dengan wasiat kepada suami atau isteri yang kemudian hak milik atas
sejumlah barang yang lebih daripada apa yang menurut Bab 12 buku ini diberikan
kepada orang yang tersebut terakhir.
Bila yang dihibahwasiatkan kepada isteri atau suami
yang kemudian itu bukan suatu hak milik atas harta peninggalannya, melainkan
hanya hak pakai hasil saja, maka bolehlah hak pakai hasil ini meliputi separuh
dan hartanya atau Iebih besar dan itu, asal harga taksirannya tidak melampaui
batas-batas termaksud dalam alinea yang lalu, dan segala sesuatunya tidak
mengurangi apa yang ditentukan dalam Pasal 918.
Bila dengan surat wasiat itu hak milik dan hak pakai
hasil kedua-duanya diberikan, maka harga hak pakai hasil itu harus ditaksir
dulu; bila harga bersama dan apa. yang diberikan dalam bentuk hak milik dan hak
pakai hasil berjumlah melebihi batas-batas yang dimaksudkan dalam alinea
pertama, terserah pilihan suami atau isteri yang kemudian itu, ia boleh memilih
apakah pembenian wanisannya atau pembenian hak pakai hasil yang dikurangi
sedemikian, sehingga harga bersama tetap ada dalam batas-batas itu. Bila dalam
hal ini, kanena hak pakai hasil itu, bagian warisan menurut undang-undang dmrugikan,
maka juga di sini berlaku ketentuan Pasal 918.
Apa yang diperoleh suami atau isteri yang kemudian
karena pasal ini, harus dikurangkan pada waktu menghitung apa yang boleh
menjadi hak suami atau isteri itu atau diperjanjikan berdasarkan Bab 13 Buku
Pertama.
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan Umum
874. Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal
dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh
mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.
875. Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi
pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia
meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.
876. Ketetapan-ketetapan dengan surat wasiat tentang
harta benda dapat juga dibuat secara umum, dapat juga dengan alas hak umum, dan
dapat juga dengan alas hak khusus.
Tiap-tiap ketetapan demikian, baik yang dibuat dengan
nama pengangkatan ahli waris, maupun yang dengan nama hibah wasiat, ataupun
yang dengan nama lain, mempunyai kekuatan menurut peraturan-peraturan yang
ditetapkan dalam bab ini.
877. Suatu ketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan
keluarga-keluarga sedarah yang terdekat, atau darah terdekat dan pewaris, tanpa
penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk keuntungan para ahli
warisnya menurut undang-undang.
878. Ketetapan dengan surat wasiat untuk kepentingan
orang-orang miskin, tanpa penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk
kepentingan semua orang yang menyandang sengsara tanpa membedakan agama yang
dianut, dalam lembaga fakir-miskin di tempat warisan itu terbuka.
879. Pengangkatan ahli waris yang bersifat melompat atau
substitusi fidelcommissaire adalah dilarang.
Dengan demikian, bahkan terhadap ahli waris yang
diangkat atau yang meneruna hibah wasiat adalah batal dan tidaklah berharga
setiap penetapan yang memerintahkannya untuk menyimpan warisan atau hibah
wasiat dan untuk menyerahkan seluruhnya atau sebagian kepada pihak ketiga.
880. Dan larangan terhadap pengangkatan ahli waris dengan
wasiat tersebut dalam pasal yang lalu, dikecualikan hal-hal yang diperbolehkan
dalam Bagian 7 dan 8 bab ini.
881. Ketentuan, bahwa seorang pihak ketiga atau, dalam
ha! orang itu telah meninggal, semua anaknya yang sah menurut hukum, baik yang
telah lahir maupun yang akan dilahirkan, memperoleh seluruh atau sebagian dan
apa yang masih tersisa dan suatu warisan atau hibah wasiat karena belum terjual
atau terhabiskan oleh seorang ahli waris atau penerima hibah wasiat, bukanlah
suatu pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang terlarang.
Dengan pengangkatan ahli waris itu atau pemberian
hibah wasiat secara demikian, pewaris tidak boleh merugikan para ahli waris,
yang berhak atas suatu bagian menurut undang-undang.
882. Ketetapan yang menentukan, bahwa seorang pihak
ketiga mendapat hak warisan atau hibah wasiat dalam hal ahli waris atau
penerima hibah wasiat tidak menikmatinya, berlaku sah.
883. Juga berlaku sah suatu penetapan wasiat di mana hak
pakai hasil diberikan kepada seseorang dan hak milik semata-mata dibenikan
kepada orang lain.
884. Ketentuan di mana diterangkan bahwa harta
peninggalan atau hibah wasiat seluruhnya atau sebagian, tidak boleh
dipindahtangankan, dianggap sebagai tidak tertulis.
885. Bila kata-kata sebuah surat wasiat telah jelas, maka
surat itu tidak boleh ditafsirkan dengan menyimpang dan kata-kata itu.
886. Namun sebaliknya, bila kata-kata dalam surat itu
dapat ditafsirkan secara berbeda-beda menurut berbagai pendapat, maka lebih
baik diselidiki lebih dahulu apa kinanya malcsud si pewaris, daripada berpegang
daripada arti harfiah kata-kata itu secara berlawanan dengan maksud tersebut.
887. Dalam hal demikian, kata-kata itu juga harus
ditalsirkan dalam arti yang paling sesuai dengan sifat penetapan itu dan pokok
persoalannya, dan dengan cara yang sedemikian rupa sehingga penetapan itu dapat
mencapai suatu pengaruh atau akibat.
888. Dalam semua surat wasiat, persyaratan yang tidak
dapat dimengerti atau tidak mungkin dijalankan, atau bertentangan dengan und
ang-undang dan kesusilaan, dianggap tidak tertulis.
889. Persyaratan itu dianggap telah terpenuhi bila orang
yang kiranya mempunyai kepentingan dalam hal tidak dipenuhinya persyaratan itu,
telah menghalangi pemenuhan itu.
890. Penyebutan suatu alasan yang palsu harus dianggap
tidak ditulis, kecuali bila dan wasiat itu ternyata bahwa pewanis itu tidak
akan membuat wasiat itu, seandainya dia telah mengetahui kepalsuan alasan itu.
891. Penyebutan suatu alasan, baik yang benar maupun yang
palsu, namun berlawanan dengan undang-undang atau kesusilaan, menjadikan
pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat yang batal.
892. Bila suatu beban yang tidak dapat dibagi-bagi
dipikulkan kepada beberapa ahli waris atau penerima hibah wasiat, dan satu atau
lebih dari mereka melepaskan warisan atau hibah wasiat itu, atau tidak cakap
untuk memperolehnya, maka orang yang mau melaksanakan seluruh beban itu boleh
menuntut bagian warisan yang untuk dirinya, dan menagih apa yang telah
dibayarkan untuk yang lain.
893. Surat-surat wasiat yang dibuat akibat paksaan,
penipuan atau akal licik adalah batal.
894. Bila oleh satu kecelakaan, atau pada hari yang sama,
pewaris dan ahli wans atau penerima hibah wasiat atau orang yang sedianya
mengganti mereka itu meninggal tanpa diketuahui siapa dan mereka yang meninggal
lebih dulu, maka mereka dianggap telah meninggal pada saat yang sama, dan tidak
tei1adi peralihan hak-hak wasiat itu.
BAGIAN 2
Kecakapan untuk Membuat Surat Wasiat atau Untuk Memperoleh Keuntungan Dan Surat Itu
Kecakapan untuk Membuat Surat Wasiat atau Untuk Memperoleh Keuntungan Dan Surat Itu
895. Untuk dapat membuat atau menarik kembali suatu
wasiat, orang harus mempunyai kemampuan bernalar.
896. Setiap orang dapat membuat surat wasiat, dan dapat
mengambil keuntungan dan surat wasiat, kecuali mereka yang menurut
ketentuan-ketentuan bagian ini dmnyatakan tidak cakap untuk itu.
897. Anak-anak di bawah umur yang belum mencapai umur
delapan belas tahun penuh, tidak diperkenankan membuat surat wasiat.
898. Kecakapan pewaris dmilai menurut keadaan pada saat
surat wasiat dibuat.
899. Untuk dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat
wasiat, seseorang harus sudah ada pada saat pewanis meninggal, dengan mengindahkan
peraturan yang ditetapkan dalam Pasal 2 undang-undang ini.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang-orang yang
diberi hak untuk mendapat keuntungan dan yayasan-yayasan.
900. Setiap pemberian hibah dengan surat wasiat untuk
kepentingan lembaga kemasyarakatan, badan keagamaan, gereja atau rumah fakir
miskin tidak mempunyai akibat sebelum pemerintah atau penguasa yang ditunjuk
oleh pemerintah memberi kuasa kepada para pengelola lembaga-lembaga itu untuk
menerimanya.
901. Seorang suami atau isteri tidak dapat memperoleh
keuntungan dan wasiat-wasiat isteri atau suaminya. bila perkawinannya
dilaksanakan tanpa izin yang sah, dan si pewaris telah meninggal pada waktu
keabsahan perkawinan itu masih dapat dipertengkarkan di Pengadilan karena
persoalan tersebut.
902. Suami atau isteri yang mempunyai anak dan perkawinan
yang terdahulu, dan melakukan perkawinan kedua atau berikutnya, tidak boleh
memberikan dengan wasiat kepada suami atau isteri yang kemudian hak milik atas
sejumlah barang yang lebih daripada apa yang menurut Bab 12 buku ini diberikan
kepada orang yang tersebut terakhir.
Bila yang dihibahwasiatkan kepada isteri atau suami
yang kemudian itu bukan suatu hak milik atas harta peninggalannya, melainkan
hanya hak pakai hasil saja, maka bolehlah hak pakai hasil ini meliputi separuh
dan hartanya atau Iebih besar dan itu, asal harga taksirannya tidak melampaui
batas-batas termaksud dalam alinea yang lalu, dan segala sesuatunya tidak
mengurangi apa yang ditentukan dalam Pasal 918.
Bila dengan surat wasiat itu hak milik dan hak pakai
hasil kedua-duanya diberikan, maka harga hak pakai hasil itu harus ditaksir
dulu; bila harga bersama dan apa. yang diberikan dalam bentuk hak milik dan hak
pakai hasil berjumlah melebihi batas-batas yang dimaksudkan dalam alinea
pertama, terserah pilihan suami atau isteri yang kemudian itu, Ãa boleh memilih
apakah pembenian wanisannya atau pembenian hak pakai hasil yang dikurangi
sedemikian, sehingga harga bersama tetap ada dalam batas-batas itu. Bila dalam
hal ini, kanena hak pakai hasil itu, bagian warisan menurut undang-undang
dmrugikan, maka juga di sini berlaku ketentuan Pasal 918.
Apa yang diperoleh suami atau isteri yang kemudian
karena pasal ini, harus dikurangkan pada waktu menghitung apa yang boleh
menjadi hak suami atau isteri itu atau diperjanjikan berdasarkan Bab 13 Buku
Pertama.
902. a. Pasal yang lalu tidak berlaku dalam hal suami dan
isteri mengadakan kawin rujuk, dan dari perkawinan yang dahulu mereka mempunyai
anak-anak atau keturunan.
903. Suami atau isteri hanya boleh menghibahwasiatkan
barang-barang dan harta bersama, sekedar barang-barang itu termasuk bagian
mereka masing-masmg dalam harta bersama itu. Akan tetapi bila suatu barang dan
harta bersama itu dihibahwasiatkan, penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut
barang itu dalam wujudnya. bila barang itu tidak diserahkan oleh pewaris kepada
ahli waris sebagai bagman mereka. Dalam hal itu, penerima hibah wasiat harus
dibeni ganti rugi, yang diambil dan bagian harta bersama yang dibagikan kepada
para ahli waris si pewaris, dan bila tidak mencukupi, diambil dan barang-barang
pribadi para ahli waris.
904. Seorang anak di bawah umur, meskipun telah mencapai
umur delapan belas tahun penuh, tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk
keuntungan walinya.
Setelah menjadi sewasa, ia tidak boleh menghibah
wasiatkan sesuatu kepada bekas walinya, kecuali setelah bekas walinya itu
mengadakan dan menutup perhitungan perwaliannya.
Dan dua ketentuan di atas dikecualikan keluarga
sedarah dan anak di bawah umur itu dalam garis lurus ke atas yang masih menjadi
walinya atau yang dulu menjadi walinya.
905. Anak di bawah umur tidak boleh menghibahwasiatkan
sesuatu untuk keuntungan pengajarnya, pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang
tmggal bersamanya, atau gurunya laki-laki atau perempuan di tempat pemondokan
anak di bawah umur itu.
Dalam hal ini dikecualikan penetapan-penetapan yang
dibuat sebagai hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diperoleh,
namun dengan mengingat, baik kekayaan si pembuat wasiat maupun jasa-jasa yang
telah dibaktikan kepadanya.
906. Dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan
orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat seseorang
selama ia mend erita penyakit yang akhimya menyebabkan ia meninggal, demikian
pula pengabdi agama yang tetah membantunya selama sakit, tidak boleh mengambil
keuntungan dan wasiat-wasiat yang dibuat oleh orang itu selama ia sakit untuk
kepentingan mereka.
Dan ketentuan ini harus dikecualikan:
1. penetapan-penetapan berbentuk hibah wasiat untuk
membalas jasa-jasa yang telah diberikan, seperti yang ditetapkan dalam pasal
yang lalu;
2. penetapan-penetapan untuk keuntungan suami atau
isteri pewaris;
3. penetapan-penetapan bahkan yang secara umum dibuat
untuk keuntungan para keluarga sedarah sampai derajat keempat, bila yang
meninggal tidak meninggalkan ahli waris dalam garis lurus; kecuali bila orang
yang untuk keuntungannya di buat penetapan itu termasuk bilangan para ahli
waris itu.
907. Notaris yang telah membuat wasiat dengan akta umum,
dan para saksi yang hadir pada waktu itu, tidak boleh memperoleh kenikmatan apa
pun dan apa yang kiranya ditetapkan dalam wasiat itu.
908. Bila bapak atau ibu, sewaktu meninggal, meninggalkan
anak-anak sah dan anak-anak di luar kawin tetapi telah diakui menurut
undang-undang, maka mereka yang terakhir ini tak akan boleh menikmati warisan
lebih dan apa yang diberikan kepada mereka menurut Bab 12 buku ini.
909. Pelaku perzinaan, balk laki-laki maupun perempuan,
tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dan wasiat kawan berzinanya, dan kawan
berzina ini tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dan wasiat pelaku, asal
perzinaan itu sebelum memnggalnya pewaris, terbukti dan putusan Hakim yang
telah mempunyai kekuatan
910. Dihapus dengan S. 1872 - 11 jis. 1915 - 299,642.
911. Suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan
orang yang tidak cakap untuk mendapat warisan, adalah batal, sekalipun
ketetapan itu dibuat dengan nama seorang perantara.
Yang dianggap sebagai orang-orang perantara ialah
bapak dan ibunya, anak-anaknya dan keturunan mereka suami atau isteri.
912. Orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh
pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat
wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi
pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta isteri atau
suaminya dan anak-anaknya, tidak boleh menikmati suatu keuntungan pun dan
wasiat itu.
Bagian 3
Legitieme Portie atau Bagian Warisan Menurut Undang-undang dan Pemotongan Hibah-hibah yang Mengurangi Legitieme Portie
Legitieme Portie atau Bagian Warisan Menurut Undang-undang dan Pemotongan Hibah-hibah yang Mengurangi Legitieme Portie
913. Legitieme portie atau bagian warisan menurut
undangundang ialah bagian dan harta bend a yang harus diberikan kepada para
ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang
meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara
orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.
914. Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah
dalam garis ke bawah, maka legitieme portie itu terdini dan seperdua dan harta
peninggalan yang sedianya akan diterima anak itu pada pewansan karena kematian.
Bila yang meninggal meninggalkan dua orang anak, maka
legitieme portie untuk tiap-tiap anak adalah dua pertiga bagian dan apa yang
sedianya akan ditenima tiap anak pada pewanisan karena kematian.
Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga
orang anak atau lebih, maka legitieme portie itu tiga perempat bagian dan apa
yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.
Dengan sebutan anak-anak dimaksudkan juga
keturunan-keturunan mereka dalam derajat seberapa pun tetapi mereka itu hanya
dihitung sebagai pengganti anak yang mereka wakili dalam mewarisi warisan
pewaris.
915. Dalam garis ke atas legitieme portie itu selalu
sebesar separuh dan apa yang menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap
keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena kematian.
916. Legitieme portie dan anak yang lahir di luar
perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, ialah seperdua dari bagian yang oleh
undang-undang sedianya diberikan kepada anak di luar kawin itu pada pewarisan
karena kematian.
916a. Dalam hal untuk menghitung legitieme portie harus
diperhatikan para ahli waris yang menjadi ahli waris karena kematian tetapi bukan
legitimanis (ahli waris menurut undang-undang), maka bila kepada orang-orang
lain daripada ahli waris termaksud itu dihibahkan, baik dengan akta semasa
hidup maupun dengan surat wasiat, jumlah yang lebih besar danipada bagian yang
dapat dikenakan penetapan bila para ahli waris demikian tidak ada, hibah-hibah
yang dimaksud itu harus dipotong sampal sama dengan jumlah yang diperbolehkan
tersebut~ dan tuntutan untuk itu harus dilancarkan oleh dan untuk kepentingan
para legitimanis dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka.
917. Bila keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis
ke bawah dan anak-anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang tidak
ada, maka hibah-hibah dengan akta yang diadakan antara mereka yang masih hidup
atau dengan surat wasiat, dapat mencakup seluruh harta peninggalan.
918. Bila penetapan dengan akta antara mereka yang masih
hidup atau dengan surat wasiat itu berupa hak pakai hasil atau berupa bunga
cagak hidup, yang jumlahnya merugikan legitieme portie, maka para ahli waris
yang berhak memperoleh bagian warisan itu boleh memiih untuk melaksanakan
penetapan itu untuk melepaskan hak milik atas bagian yang dapat dikenakan
penetapan kepada mereka yang memperoleh hibah atau legataris.
919. Bagian yang boleh digunakan secara bebas, boleh
dihibahkan, baik seluruhnya maupun sebagian, baik dengan akta antara yang masih
hidup maupun dengan surat wasiat, baik kepada orang-orang bukan ahli waris
maupun anak-anaknya atau kepada orang lain yang mempunyai hak atas warisan itu,
tetapi tanpa mengurangi keadaan-keadaan di mana orang-orang tersebut terakhlr
ini sehubungan dengan Bab 17 buku ini berkewajiban untuk memperhitungkan
kembali.
920. Pemberian-pemberian atau hibah-hibah, baik antara
yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, yang merugikan bagian legitieme
portie, boleh dikurangi pada waktu terbukanya warisan itu, tetapi hanya atas
tuntutan para legitimaris dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka.
Namun demikian, para legitimaris tidak boleh menikmati
apa pun dan pengurangan itu atas kerugian mereka yang berpiutang kepada
pewaris.
921. Untuk menentukan besarnya legitieme portie,
pertama-tama hendaknya dijumlahkan semua harta yang ada pada waktu si pemberi
atau pewaris meninggal dunia,, kemudian ditambahkan jumlah barang-barang yang
telah dihibahkan semasa ia masih hidup, dinilai menurut keadaan pada waktu
meninggalnya si penghibah akhirnya, setelah dikurangkan utang-utang dari
seluruh harta peninggalan itu, dihitunglah dan seluruh harta itu berapa bagian
wanisan yang dapat mereka tuntut, sebanding dengan derajat para legitimaris,
dan dari bagian-bagian itu dipotong apa yang telah mereka terima dan yang
meninggal, pun sekiranya mereka dibebaskan dari perhitungan kembali.
922. Pemindah-tanganan suatu barang, baik dengan beban
bunga cagak hidup maupun dengan beban memperjanjikan hak pakai hasil, kepada
salah seorang ahli waris dalam garis lurus, harus dianggap sebagai hibah.
923. Bila barang yang dihibahkan telah hilang di luar
kesalahan penerima sebelum meninggalnya penghibah, maka hal itu akan
dimaksukkan dalam penjumlahan harta untuk menentukan besarnya legitieme portie.
Barang yang dihibahkan itu harus dimasukkan dalam penjumlahan
itu, bila barang itu tidak dapat diperoleh kembali karena ketidakmampuan si
penerima hibah.
924. Hibah-hibah semasa hidup sekali-kali tidak boleh
dikurangi, kecuali bila ternyata bahwa semua harta benda yang telah diwasiatkan
tidak cukup untuk menjamin legitieme portie. Bila hibah-hibah semasa hidup
pewaris harus dikurangi, maka pengurangan harus dimulai dan hibah yang
diberikan paling akhir, ke hibah-hibah yang dulu-dulu.
925. Pengembalian barang-barang yang tetap, yang harus
dilakukan berkenaan dengan pasal yang lalu, harus terjadi dalam wujudriya,
sekalipun ada ketentuan yang bertentangan.
Namun bila pengurangan itu harus diterapkan pada
sebidang pekarangan yang tidak dapat dibagi-bagi sebagaimana dikehendaki, maka
penerima hibah, pun seandainya dia itu bukan ahli waris, berhak membenkan
penggantian berupa uang tunai untuk barang yang sedianya harus diserahkan
kepada legitimaris itu.
926. Pengurangan terhadap apa yang diwasiatkan, harus
dilakukan tanpa membedakan antara pengangkatan ahli waris dan pemberian hibah
wasiat, kecuali bila pewaris telah menetapkan dengan tegas bahwa hams
diutamakan pelaksanaan pengangkatan ahli waris yang ini atau pemberian hibah
wasiat yang itu; dalam hal itu, wasiat yang demikian tidak boleh dikurangi,
kecuali bila wasiat-wasiat lainnya tidak cukup untuk memenuhi legitieme portie.
927. Penenma hibah yang menerima barang-barang lebih
daripada yang semestinya. harus mengembalikan hash dan kelebihan itu, terhitung
dari hari meninggalnya pemberi hibah bila tuntutan akan pengurangan itu
diajukan dalam waktu satu tahun sejak han kematian itu, dan dalam hal-hal lain
terhitung dan han pengajuan tuntutan itu.
928. Barang-barang tetap yang atas dasar pengurangan
harus kembali dalam harta peninggalan, karena pengembalian itu, menjadi bebas
dan utang-utang atas hipotek-hipotek yang telah dibebankan kepada barangbarang
itu oleh penerima hibah.
929. Tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian
dapat diajukan oleh para ahli waris terhadap pihak ketiga yang memegang besit
atas barang-barang tetap yang merupakan bagian dan yang dihibahkan dan telah
dipindahtangankan oleh penerima hhbah itu; tuntutan itu hanus diajukan dengan
cana dan menurut urut-urutan yang sama seperti terhadap penenma hibah sendiri.
Tuntutan ini harus diajukan menurut urutan hari
pemindahtangannya, mulai dan pemindahtangan yang paling akhir.
Namun demjkian tuntutan hukum untuk pengurangan atau
pengembalian terhadap pihak ketiga tidak boleh diajukan, sejauh penenma hibah
tidak lagi mempunyai sisa banang-barang yang termasuk barangbarang yang
dihibahkan, dan barang-barang itu tidak cukup untuk memenuhi legitieme portie,
atau bila harga dan barang-banang yang telah dipindahtangankan tidak dapat
ditagih dan barang-banang kepunyaan pihak ketiga sendini.
Tuntutan hukum itu, dalam hal apa pun, hapus dengan
lampaunya waktu tiga tahun, terhitung dari hari legitimaris menerima warisan
itu.
Bagian 4
Bentuk Surat Wasiat
Bentuk Surat Wasiat
930. Tidaklah diperkenankan dua orang atau lebih membuat
wasiat dalam satu akta yang sama, baik untuk keuntungan pihak ketiga maupun
berdasarkan penetapan timbal batik atau bersama.
931. Surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta
olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta
rahasia atau akta tertutup.
932. Wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan
ditandatangani oleh pewaris.
Wasiat ini harus dititipkan oleh pewaris kepada
Notaris untuk disimpan.
Dibantu oleh dua orang saksi, Notaris itu wajib
langsung membuat akta penitipan, yang harus ditandatangani olehnya, oleh
pewaris dan oleh para saksi, dan akta itu harus ditulis dibagian bawah wasiat
itu bib wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila
itu disampaikan kepadanya dengan disegel; dalam hal terakhir ini, di hadapan
Notaris dan para saksi, pewaris harus membubuhkan di atas sampul itu sebuah
catatan dengan tanda tangan yang menyatakan bahwa sampul itu berisi surat
wasiatnya.
Dalam hal pewaris tidak dapat menandatangani sampul
wasiat itu atau akta penitipannya, atau keduaduanya, karena suatu halangan yang
timbul setelah penandatangan wasiat atau sampulnya, notaris harus membubuhkan
keterangan tentang hal itu dan sebab halangan itu pada sampul atau akta
tersebut.
933. Wasiat olografis demikian, setelah disimpan Notaris
sesuai dengan pasal yang lalu, mempunyai kekuatan yang sama dengan surat wasiat
yang dibuat dengan akta umur dan dianggap telah dibuat pada han pembuatan akta
penitipan, tanpa memperhatikan hari penandatanganan yang terdapat dalam surat
wasiat itu sendiri.
Wasiat olografis yang diterima oleh Notaris untuk
disimpan harus dianggap seluruhnya telah ditulis dan ditandatangani dengan
tangan pewaris tersebut sendiri, sampai ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.
934. Pewaris boleh meminta kembali wasiat olografisnya
sewaktu-waktu asal untuk pertanggungjawaban Notaris dia mengusahakan, agar
pengembalian itu dapat dibuktikan dengan akta otentik.
Dengan pengembalian itu, wasiat olografis harus
dianggap telah dicabut.
935. Dengan sepucuk surat di bawah tangan yang seluruhnya
ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris, dapat ditetapkan
wasiat, tanpa formalitas-formalitas lebih lanjut tetapi semata-mata hanya untuk
pengangkatan para pelaksana untuk penguburan, untuk hibah-hibah wasiat tentang
pakaian-pakaian, perhiasanperhiasan badan tertentu, dan perkakas-perkakas
khusus rumah.
Pencabutan surat demikian boleh dilakukan di bawah
tangan.
936. Bila surat seperti yang dibicarakan dalam pasal yang
lalu diketemukan setelah pewaris meninggal, maka surat itu harus disampaikan
kepada Balai Harta Peninggalan yang di daerah hukumnya warisan itu terbuka;
bila surat itu disegel, maka balai itu harus membukanya, dan dalam hal apa pun
harus membuat berita acara tentang penyampaian surat itu serta tentang keadaan
surat itu; akhirnya balai itu harus menyerahkan surat itu ke tangan Notaris
untuk disimpan.
937. Surat wasiat olografis yang tertutup yang disampaikan
ke tangan Notaris setelah meninggalnya pewaris harus disampaikan kepada Balai
Harta Peninggalan, yang akan bertindak menurut Pasal 942 terhadap surat-surat
wasiat tertutup.
938. Wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan
Notaris dan dua orang saksi.
939. Notaris harus menulis atau menyuruh menulis kehendak
pewaris dalam kata-kata yang jelas menurut apa adanya yang disampaikan oleh
pewaris kepadanya.
Bila penyampaian persoalan dilakukan tanpa kehadiran
para saksi, dan naskahnya telah disiapkan oleh Notaris, maka pewaris harus
mengemukakan lagi kehendaknya seperti apa adanya di hadapan para saksi, sebelum
naskah itu dibacakan dihadapan pewaris.
Sesudah itu wasiat harus dibacakan oleh Notaris dalam
kehadiran para saksi, dan sesudah pembacaan itu, oleh Notaris harus ditanyakan
kepada pewaris apakah yang dibacakan itu telah memuat kehendaknya.
Bila kehendak pewaris dikemukakan dalam kehadiran para
saksi itu dan langsung dituangkan dalam tulisan, maka pembacaan dan pertanyaan
seperti di atas harus dilakukan juga dalam kehadiran para saksi.
Selanjutnya akta itu harus ditandatangani oleh pewaris
, Notaris dan saksi-saksi.
Bila pewaris menyatakan tidak dapat melakukan
penandatanganan, atau bila dia terhalang dalam hal itu maka juga pernyataan itu
dan sebab halangan harus dicantumkan dalam akta wasiat itu.
Setelah dipenuhi segala formalitas itu, hal itu harus
dengan tegas dicantumkan dalam surat wasiat itu.
940. Bila pewaris hendak membuat surat wasiat tertutup
atau rahasia, dia harus . menandatangani penetapanpenetapannya, baik jika dia
sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas
yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila
digunakan sampul, harus tertutup dan disegel.
Pewaris juga harus menyampaikannya dalam keadaan
tertutup dan disegel kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia
harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa
wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan
ditandatangani olehnya. Notaris harus membuat akta penjelasan mengenai hal itu,
yang ditulis di atas kertas atau sampulnya, akta ini harus ditandatangani baik
oleh pewaris maupun oleh Notaris serta para saksi, dan bila pewaris tidak dapat
menandatangani akta penjelasan itu karena halangan yang timbul setelah
penandatanganan wasiatnya, maka harus disebutkan sebab halangan itu.
Semua formalitas tersebut di atas harus dipenuhi,
tanpa beralih kepada akta lain.
Wasiat tertutup atau rahasia itu harus tetap disimpan
di antara surat-surat ash yang ada pada notaris yang telah menerima surat itu.
941. Dalam ha! pewaris tidak dapat bicara tetapi dapat menulis,
dia boleh membuat surat wasiat tertutup, asalkan hal itu ditulis, diberi
tanggal dan ditandatangani, seluruhnya dengan tangannya; dia harus
menyampaikannya kepada Notaris di hadapan para saksi dan harus menulis dan
menandatangani di atas akta itu penjelasannya, bahwa kertas yang disampaikannya
kepada mereka adalah surat wasiatnya; dan setelah itu Notaris harus menulis
akta penjelasannya dan menyatakan di dalamnya bahwa pewaris telah menulis
keterangan itu dalam kehadiran Notaris dan pat-a saksi, di samping itu, hat-us
diindahkan apa yang telah ditentukan dalam pasal yang lalu.
Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal yang lalu dan
pasal ini harus dianggap telah ditandatangani oleh pewaris sampai dibuktikan
sebaliknya, dan selain itu wasiat-wasiat tersebut terakhir harus dianggap pula
telah ditulis se!uruhnya dan diberi tanggal olehnya.
942. Setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus
menyampaikan wasiat rahasia atau tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan
yang dalanu daerahnya warisan itu terbuka; balai ini harus membuka wasiat itu
dan membuat berita acara tentang penyampaian dan pembukaan wasiat itu serta
tentang keadaannya, dan kemudian menyampaikannya kembali kepada Notaris yang
telah memberikannya.
943. Notaris yang menyimpan surat-surat wasiat diantara
surat-surat aslinya, dalam bentuk apa pun juga, setelah meninggalnya pewaris,
harus memberitahukannya kepada orang-orang yang berkepentingan.
944. Saksi-saksi yang hadir pada waktu pembukaan wasiat,
harus sudah dewasa dan penduduk Indonesia. Mereka harus mengerti bahasa yang
dipergunakan dalam menyusun wasiat itu atau dalam menulis akta penjelasan atau
akta penitipan.
Untuk saksi-saksi pada pembuatan wasiat dengan akta
terbuka, tidak boleh diambil ahli waris atau penerima hibah wasiat,keluarga
sedarah atau semenda sampai derajat keempat, anak atau cucu, keluarga sedarah
dalam derajat yang sama, dan pembantu rumah tangga Notaris yang menangani
pembuatan wasiat itu.
945. Warga negara Indonesia yang berada di negeri asing
tidak boleh membuat wasiat selain dengan akta otentik dan dengan mengindahkan
formalitas-formalitas yang berlaku di negeri tempat akta itu dibuat.
Namun Ia berwenang untuk membuat penetapan dengan
surat di bawah tangan atas dasar dan dengan cara seperti yang diuraikan dalam
Pasal 935.
946. Dalam keadaan perang, para tentara anggota angkatan
bersenjata lain, yang berada di medan perang ataupun di tempat yang diduduki
musuh boleh membuat surat wasiat mereka di hadapan seorang perwira yang
serendah-rendahnya berpangkat letnan, atau bila tidak ada perwira, dihadapan
orang yang di tempat itu menduduki jabatan militer tertinggi, di samping dua
orang saksi.
947. Surat wasiat orang-orang yang sedang berlayar di
laut, boleh dibuat dihadapan nakhoda atau mualim kapal itu, atau bila mereka
tidak ada, dihadapan orang yang menggantikan jabatan mereka dengan dihadiri dua
orang saksi.
948. Mereka yang berada di tempat-tempat yang dilarang
berhubungan dengan dunia luar karena berjangkitnya penyakit pes atau penyakit
menular lain, boleh membuat wasiat mereka di hadapan setiap pegawai negeri dan
dua orang saksi.
Wewenang yang sama juga diberikan kepada mereka yang
jiwanya terancam alcibat sakit mendadak atau mendapat kecelakaan,
pemberontakan, gempa burni atau bencana-bencana alam Iainnya, bila dalam jarak
enam pal dan tempat itu tidak ada Notans atau bila orang-orang yang berwenang
untuk itu tidak dapat diminta jasajasanya, baik karena sedang tidak ada di
tempat, maupun karena terhalang akibat terputusnya perhubungan. Tentang
keadaan-keadaan yang menyebabkan untuk membuat surat wasiat itu harus
disebutkan dalam akta tersebut.
949. Surat-surat wasiat tersebut dalam tiga pasal yang
lalu harus ditandatangani oleh pewans, oleh orang yang dihadapannya wasiat itu
dibuat, dan oleh sekurang-kurangnya salah seorang saksi.
Bila pewaris atau salah seorang saksi menyatakan tidak
dapat menulis, atau berhalangan untuk menandatanganinya, maka pernyataan itu
serta sebab halangan itu harus dengan tegas disebutkan dalam akta itu.
950. Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal-pasal
946,947,948 alinea pertama, kehilangan kekuatan bila pewaris meninggal enam
bulan setelah berhentinya sebab yang telah menyebabkan wasiat itu dibuat dalam
bentuk seperti itu.
Surat wasiat termaksud dalam Pasal 948 alinea kedua
kehilangan kekuatannya, bila pewaris meninggal enam bulan setelah hari
penandatanganan akta itu.
951. Dalam hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal 946,
947,948 alinea pertama, orang-orang yang disebut di dalamnya boleh membuat
wasiat dengan surat di bawah tangan, asalkan surat itu seluruhnya ditulis,
diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris.
952. Surat wasiat demikian akan kehilangan kekuatannya.
bila pewanis meninggal tiga bulan setelah sebab tersebut dalam tiga pasal yang
lalu berakhir, kecuali bila surat itu telah disampaikan kepada Notaris untuk
disimpan dengan cara seperti yang diatur dalam Pasal 932.
953. Formalitas-formalitas yang telah ditetapkan untuk
berbagai-bagai surat wasiat itu menurut ketentuanketentuan dalam bagian ini,
harus diindahkan, dengan ancaman kebatalan.
Bagian 5
Wasiat Pengangkatan Ahli Waris
Wasiat Pengangkatan Ahli Waris
954. Wasiat pengangkatan ahli waris ialah suatu wasiat,
di mana pewans memberikan kepada satu orang atau lebih harta benda yang
ditinggalkannya pada waktu dia meninggal dunia, baik seluruhnya maupun
sebagian, seperti seperdua atau sepertiga.
955. Pada waktu pewaris meninggal dunia, baik para ahli
waris yang diangkat dengan wasiat, maupun mereka yang oleh undang-undang diberi
sebagian harta peninggalan itu, demi hukum memperoleh besit atas harta benda
yang ditinggalkan.
Pasal 834 dan 835 berlaku terhadap mereka.
956. Bila timbul perselisihan tentang siapa yang menjadi
ahli waris, dan dengan demikian siapa yang berhak memegang besit, maka Hakim
dapat memerintahkan agar harta benda itu disimpan di Pengadilan.
Bagian 6
Hibah Wasiat
Hibah Wasiat
957. Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana
pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau
semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak
atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua
barangnya.
958. Semua hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat,
sejak han meninggalnya pewaris, memberikan hak kepada penerima hibah wasiat
(legitans); untuk menuntut barang yang dihibahkan, dan hak mi bera!ih kepada
sekalian ahli waris atau penggantinya.
959. Penerima hibah wasiat harus meminta barang yang
dihibahkan kepada para ahli waris atau penerima wasiat yang diwajibkan untuk
menyerahkan barang yang dihibahkan itu.
Ia berhak atas hasil dan bunganya sejak han kematian
pewaris, bila tuntutan untuk penyerahan dilakukan dalam waktu satu tahun sejak
han tersebut, atau bila penyerahan itu dilakukan secara sukarela dalam jangka
waktu yang sama. Bila tuntutan itu diajukan setelah itu, ia hanya berhak atas
hasil dan bunganya saja, terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu.
96O. Bunga dan hasil barang-barang yang dihibahwasiatkan
adalah untuk keuntungan penerima hibah sejak han kematian, kapan pun ia
menuntut penyerahannya;
1. bila pewaris menyatakan keinginannya untuk itu
dalam surat wasiat itu;
2. bila yang dihibahwasiatkan adalah suatu bunga cagak
hidup atau suatu uang tunjangan tahunan, bulanan atau mingguan sebagai
pemberian untuk nafkah.
961. Pajak dengan nama apapun,yang dipungut untuk negara,
dibebankan kepada penerima hibah, kecuali bila pewanis menentukan lain.
962. Bila pewaris mewajibkan suatu beban kepada beberapa
penerima hibah, maka mereka wajib memenuhinya, masing-masmg sebanding dengan
besarnya bibah wasiat, kecuali bila pewaris telah menetapkan lain.
963. Barang yang dihibahwasiatkan harus diserahkan dengan
semua perlengkapannya, dan dalam keadaan seperti pada hari meninggalnya
pewaris.
964. Akan tetapi, setelah pewaris menghibahwasiatkan
suatu barang tetap, maka apa yang telah dibeli atau diperoleh untuk memperbesar
barang itu tidaklah termasuk dalam hibah wasiat itu; meskipun berbatasan dengan
barang yang telah dihibahkan itu, kecuali bila pewaris menetapkan lain.
Segala sesuatu yang dilakukan oleh pewaris di atas
tanah yang dihibahwasiatkan untuk memperbaiki, memperindah atau membangun
kembali tanah itu atau untuk memperluas sebidang tanah yang terjepit, maka jika
tidak ada penetapan lain, semuanya harus dianggap termasuk suatu bagian dan
hibah wasiat itu.
965. Bila sebelum atau sesudah dibuat surat wasiat,
barang yang dihibahwasiatkan terikat dengan hipotek atau dengan hak pakai basil
untuk suatu utang dan harta peninggalan itu, atau untuk suatu utang pihak
ketiga, maka orang yang harus menyerahkan hibah wasiat itu tidak wajib
melepaskan barang dan ikatan itu, kecuali bila ia diperintahkan dengan tegas
oleh pewaris untuk melakukannya.
Namun bila penerima hibah telah melunasi utang
berhipotek itu, maka ia mempunyai hak untuk menuntut para ahli waris sesuai
dengan pasal 1106.
966. Bila pewaris menghibahwasiatkan barang tertentu milik
orang lain, hibah wasiat mi adalah batal, entah pewaris itu tahu atau tidak
tahu bahwa barang itu bukan kepunyaannya.
967. Akan tetapi ketentuan pasal yang lalu tidak menjadi
halangan untuk membebankan persyaratan tertentu kepada ahli waris atau penerima
hibah wasiat, yaitu kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran tertentu
kepada pihak ketiga dengan barang-barangnya sendiri, atau untuk membebaskan
utang-utangnya.
968. Hibah-hibah wasiat mengenai barang-barang tak tentu
tetapi dan jenis tertentu, adalah sah entah pewaris meninggalkan barang yang
demikian itu atau tidak.
969. Bila hibah wasiatnya terdiri dari barang-barang tak
tentu, ahli waris tidak wajib memberikan jenis yang terbaik, namun ia juga
tidak boleh memberikan jenis yang terjelek
970. Bila yang dihibahwasiatkan hanya hasil-hasil dan
pendapatan-pendapatan tanpa digunakan kata-kata hak pakai basil atau hak pakai
oleh pewanis, maka barang yang bersangkutan haruslah tetap berada dalam
pengelolaan ahli warisnya, yang sementara itu wajib membayarkan hasil-hasil dan
pendapatannya kepada penerima hibah itu.
971. Hibah wasiat kepada seorang kreditur tidak boleh
dihitung sebagai pelunasan piutangnya seperti halnya hibah wasiat kepada
pembantu rumah tangga tidak boleh dianggap sebagai pembayaran upah kerjanya.
972. Bila warisan tidak seluruhnya atau hanya sebagian
ditenima, atau bila warisan itu ditenma dengan hak khusus atas perincian harta
peninggalan, dan harta yang ditinggalkan ini tidak mencukupi untuk memenuhi
hibah-hibah wasiat seluruhnya, maka hibah-hibah wasiat itu harus dikurangi,
sebanding dengan besarnya masing-masing, kecuali bila pewaris telah menetapkan
lam mengenai hal itu.
Bagian 7
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat untuk Kepentingan Cucu-cucu dan Keturunan Saudara Laki-laki dan Perempuan
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat untuk Kepentingan Cucu-cucu dan Keturunan Saudara Laki-laki dan Perempuan
973. Barang-barang yang dikuasai sepenuhnya oleh
orangtua, boleh mereka hibah wasiatkan, seluruhnya atau sebagian kepada seorang
anak mereka atau lebih, dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang itu
kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum
lahir. Bila seorang anak telah meninggal lebih dahulu, maka penetapan wasiat
yang sama boleh dibuat untuk keuntungan satu orang cucu mereka atau lebih,
dengan perintah menyerahkan barangbarang itu kepada anak-anak mereka
masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir.
974. Demikian juga, boleh dibuat penetapan wasiat untuk
keuntungan satu atau beberapa saudara laki-laki atau perempuan dan pewaris,
atas seluruh atau sebagian barang-barang yang oleh undang-undang tidak
dikecualikan dan penetapan wasiat, dengan perintah untuk menyerahkan
barang-barang itu kepada anak-anak meraka yang telah lahir maupun yang belum
lahir.
Penetapan wasiat yang demikian boleh juga diberikan
untuk satu atau beberapa anak dan saudara laki-laki atau perempuan yang telah
meninggal, dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang yang bersangkutan
kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum
lahir.
975. Bila ahli waris yang dibebani itu meninggal dengan
meninggalkan anak-anak dalam derajat pertama dan keturunan seorang anak yang
meninggal lebih dahulu, maka sekalian keturunan ini berhak menikmati bagian
dari anak yang meninggal lebih dahulu itu sebagai penggantinya.
Ketentuan yang sama berlaku juga dalam hal semua anak
dalam derajat pertarna telah meninggal lebih dahulu, dan ahli waris yang
diperintahkan untuk satu derajat saja dan untuk keuntungan semua anak-anak si
pemikul beban, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir, tanpa kekecualian
atau hak membedakan umur atau jenis kelamin.
976. Segala ketetapan wasiat yang diizinkan oleh pasal
973 dan 974, hanya berlaku sekadar pengangkatan waris dengan menunjukkan yang
terkandung padanya hanya melampaui satu derajat, dan untuk mengkaruniakan seluruh
anak si pemikul beban, baik yang sudah maupun yang akan dilahirkan, dengan
tiada kecuali dan tiada memandang pada umur atau jenis kelamin.
977.Hak-hak ahli yang diangkat dengan penunjukkan ahli
waris dengan wasiat, mulai berlaku pada saat berhentinya hak nikmat atas barang
bagi si pemikul beban.
Pelepasan diri dan hak nikmat atas barang untuk
keuntungan para ahli waris, berharapan, tidak boleh merugikan kreditur yang
telah berpiutang kepada pemikul beban sebelum pelepasan ini, pun tidak boleh
merugikan anak-anak yang lahir setelah pelepasan itu.
978. Barangsiapa membuat ketetapan-ketetapan tersebut
dalam pasal yang lalu, dengan suatu wasiat atau dengan suatu akta Notaris yang
dibuat kemudian, boleh menempatkan barang-barang di bawah kekuasaan satu atau
beberapa pengelola selama dalam masa beban.
Dalam hal itu, ketentuan-ketentuan Pasal 789 alinea
pertama dan kedua dan Pasal 790, dan 791, berlaku bagi para pengelola. Mereka
boleh memperhitungkan upah jerih payah mereka dalam hal-hal dan dengan
cara-cara seperti yang ditentukan dalam bab berikut mengenai para pelaksana
surat-surat wasiat.
979. Bila pengelola itu meninggal atau tidak ada, atas
permohonan si pemikul beban atau orang-orang yang berkepentingan, atau atas
tuntutan jawatan Kejaksaan, Hakim berkuasa mengangkat orang lain untuk
mengganti pengurus itu.
980. Dalam waktu sebulan setelah meninggalnya orang yang
membuat penetapan wasiat seperti di atas, maka atas permohonan pengelola yang
telah di angkat, atas permintaan orang-orang yang berkepentingan atau atas
tuntutan jawatan Kejaksaan, harus dibuat perincian barang-barang yang merupakan
harta peninggalan itu.
Bila yang diwasiatkan hanya terdiri dari hibah wasiat
saja, maka harus dibuat suatu daftar khusus semua barang-barang yang menjadi
bagian harta peninggalan itu.
Perincian harta ini atau daftar ini harus memuat
anggaran biayanya.
981. Perincian harta atau daftar ini harus dibuat di
hadapan pengelola yang telah diangkat, dan di hadapan orang-orang yang
berkepentingan atau setelah mereka dipanggil dengan sah.
Bila mereka hadir pada pembuatan perincian harta itu,
maka perincian itu dapat dibuat di bawah tangan; dalam hal itu, daftar itu,
dalam waktu empat belas hari setelah pemerincian harta selesai, harus disimpan
di kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Biaya-biaya untuk itu dibebankan pada barang-barang
yang termasuk yang dihibahwasiatkan dengan cara penunjukan ahli waris dengan
wasiat itu.
982. Bila pewaris tidak mengangkat pengelola, maka
barang-barangnya dikelola oleh ahli waris yang dibebani, dan ia wajib menjamin
penyimpanannya, penggunaan Secara layak dan penyerahan lebih lanjut
barang-barang itu, kecuali bila pewaris dengan tegas telah membebaskannya dan
segala kewajiban untuk mengadakan jaminan.
983. Ahli waris memikul beban, yang dalam hal tersebut
dalam pasal yang lalu tidak memberikan jaminan, harus merelakan barang-barang
itu, atas permohonan orang-orang yang berkepentingan, atau atas tuntutan
jawatan Kejaksaan, untuk diserahkan kepada pengelola seorang yang diangkat oleh
Pengadilan Negeri, yang terhadapnya berlaku segala hak dan kewajiban yang
ditetapkan terhadap wall atas anak-anak di bawah umur. Ketentuan-ketentuan
penutup Pasal 978 tersebut di atas berlaku juga terhadap para pengelola itu.
984. AhIi waris pemikul beban, yang menjalankan sendiri
pengelolaannya, harus mengelola barang-barang itu sebagaimana layaknya seorang
kepala rumah tangga yang baik, dan dalam hal itu dan dalam hal memikul biaya
dan beban, serta dalam hal melakukan perbaikan-perbaikan, ia sama dengan
pemegang hak pakai hasil.
985. Segala harta benda tetap, demikian pula bunga dan
piutang, tidak boleh dipindahtangankan atau dibebani, kecuali dengan izin
Pengadilan Negeri, setelah mendengar ahli waris berharapan dan jawatan
Kejaksaan.
Izin itu hanya boleh diberikan jika ada keperluan
mutlak, atau jika ada harapan wajar akan memperoleh keuntungan, baik bagi ahli
waris berharapan maupun bagi ahli waris pemikul beban; dalam hal
pemindahtanganan, izin itu hanya boleh diberikan dengan beban untuk membungakan
uang penjualan dengan cara fidel commis, bila barang itu dikelola oleh si
pemikul beban sendiri.
Bila barang-barang itu ada dalam pengelolaan, para
pengelola wajib membungakan hasilnya dengan cara seperti yang diatur bagi para
wali.
986. Pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang pada
bagian ini diperkenankan, tidak boleh dipertahankan terhadap pihak ketiga,
bahkan oleh anak yang di bawah umur sekalipun, bila hal itu tidak diumumkan,
dengan cara berikut: mengenai barang-barang tetap, dengan cara yang ditentukan
dalam Pasal 620; dan mengenai piutang-piutang berhipotek, dengan mendaftarkan
barang-barang yang terikat untuk piutang-piutang itu atau dengan membubuhkan
keterangan di sebelah daftar yang telah ada.
987. Ahli waris karena undang-undang atau ahli waris
karena surat wasiat dan orang yang mengangkat ahli waris dengan wasiat, dalam
hal apa pun tidak boleh mengajukan bantahan kepada ahli waris berharapan
berdasarkan tidak adanya pengumuman, pendaftaran atau pembubuhan keterangan
seperti yang diperintahkan dalam pasal yang lalu.
988. Para pengelola wajib menyelenggarakan pengumuman,
pendaftaran dan pembubuhan keterangan seperti yang diperintahkan dalam Pasal
986, yang pelanggarannya diancam dengan hukuman penggantian biaya kerugian dan
bunga.
Semua orang yang berkepentingan berhak menuntut agar
peraturan-peraturan tersebut di atas dipenuhi.
Bagian 8
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat dan Apa yang oleh Ahli Waris atau Penerima Hibah Wasiat Tidak Dipindahtangankan atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat dan Apa yang oleh Ahli Waris atau Penerima Hibah Wasiat Tidak Dipindahtangankan atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan
989. Dalam hal ada pengangkatan ahli waris atau pemberian
hibah wasiat atas dasar yang dicantumkan dalam Pasal 881, ahli waris atau
penerima hibah memindahkan atau menghabiskan, dan bahkan berhak menghibahkan barang-barang
warisan itu kepada sesama yang masih hidup, kecuali bila hal terakhir ini
dilarang oleh pewaris untuk seluruhnya atau untuk sebagian.
990. Kewajiban untuk membuat perincian harta peninggalan
atau daftar setelah pewaris meninggal, dan kewajiban untuk menyerahkan
surat-surat itu kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri sebagairnana diatur dalam
Pasal 980 dan 981, juga berlaku bagi ahli waris atau penerima hibah yang
memikul beban sebagaimana diatur dalam bagian iru, tetapi ia tidak wajib
memberikan suatu jaminan.
991. Setelah meninggalnya ahi waris atau penerima hibah
yang dibebani, ahli waris berharapan berhak menuntut, supaya segala sesuatu
yang masih tersisa dan wanisan atau hibah wasiat itu segera diserahkan
kepadanya dalam wujudnya.
Memang uang tunai atau mengenai hasil barang-barang
yang telah dipindahtangankan, dan catatan-catatan ahli waris atau penerima
hibah yang dibebani, dan surat-surat rumah tangga atau dan lain-lain bukti,
dapat disimpulkan apakah masih ada dan berapakah yang tersisa dan warisan atau
hibah wasiat itu.
Bagian 9
Pencabutan dan Gugurnya Wasiat
Pencabutan dan Gugurnya Wasiat
992. Suatu wasiat, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak
boleh dicabut, kecuali dengan wasiat yang lebih kemudian, atau dengan suatu
akta Notaris yang khusus, yang mengandung pernyataan pewaris tentang pencabutan
seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu, tanpa mengurangi ketentuan Pasal
934.
993. Bila surat wasiat kemudian itu, yang memuat
pencabutan secara tegas wasiat yang terdahulu, tidak dilengkapi dengan
formalitas-formalitas yang disyaratkan untuk sahnya surat wasiat, tetapi
memenuhi yang disyaratkan untuk sahnya akta Notaris, maka penetapan-penetapan
yang dahulu, sekiranya diulangi dalam penetapan yang kemudian, harus dianggap
tidak dicabut.
994. Surat wasiat kemudian, yang tidak mencabut wasiat
terdahulu secara tegas, hanya membatalkan penetapanpenetapan surat wasiat yang
terdahulu itu sejauh tidak dapat disesuaikan dengan penetapan-penetapan yang
baru, atau bertentangan dengan itu.
Ketentuan pasal ini tidak berlaku, bila surat wasiat
yang kemudian itu batal karena cacat bentuknya, meskipun surat wasiat itu
sebagai akta Notaris berlaku juga.
995. Pencabutan yang dilakukan dengan surat wasiat yang
kemudian balk secara tersurat maupun tersirat, berlaku sepenuhnya, pun sekiranya
akta yang baru itu tak berlaku karena tidak cakapnya ahli waris atau penerima
hibah yang ditetapkan, atau karena penolakan mereka untuk menerima warisan itu.
996. Semua pemindahtanganan, bahkan penjualan dengan hak
untuk membeli kembali, atau tukar menukar, yang dilakukan oleh pewaris atas
barang yang dihibahwasiatkan, seluruhnya atau sebagian, selalu mengakibatkan
tercabutnya hibah wasiat yang dipindahtangankan mungkin telah kembali ke dalam
harta peninggalan pewaris.
997. Semua penetapan dengan surat wasiat yang dibuat
dengan persyaratan yang bergantung pada peristiwa yang tidak tentu terjadmya
dan sifatnya, sehingga pewaris harus dianggap telah menggantungkan pelaksanaan
penetapannya dengan terjadi tidaknya peristiwa itu, adaIah gugur, bila ahli waris
atau penerima bibah yang ditetapkan itu meninggal sebelum terpenuhi persyaratan
itu.
998. Bila dengan persyaratan itu pewaris hanya bermaksud
menangguhkan pelaksanaan penetapannya, maka hal yang demikian itu tidak
menghalangi ahil waris atau penerima hibah yang ditetapkan itu untuk mempunyai
hak yang diperoleh itu, dan untuk mengalihkannya kepada ahli warisnya.
999. Suatu hibah wasiat gugur, bila barang yang
dihibahwasiatkan musnah sama sekali semasa pewaris masih hidup.
Hal yang sama juga terjadi, bila setelah ia meninggal
barang itu musnah tanpa perbuatan atau kesalahan ahli waris atau orang lain
yang berkewajiban menyerahkan hibah wasiat itu; sekiranya orang-orang itu telah
lalai untuk menyerahkan barang itu pada waktunya, hibah wasiat itu juga gugur
bila barang itu, seandainya di tangan penerima hibah pun, juga akan musnah.
1000. Suatu hibah wasiat berupa bunga, piutang atau
tagihan utang lain kepada pihak ketiga, gugur sekedar mengenai apa yang pada
waktu pewaris masih hidup kiranya telah dibayar.
1001. Suatu penetapan yang dibuat dengan wasiat, gugur
bila ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan itu menolak warisan atau
hibah wasiat itu, atau ternyata tidak cakap untuk memanfaatkan hal itu.
Bila pada penetapan itu diberikan keuntungan kepada
pihak ketiga, maka pemberian keuntungan itu tidak gugur orang yang berhak atas
warisan atau hibah wasiat itu, tanpa mengurangi wewenangnya untuk melepaskan
diri secara utuh dan tak bersyarat dari warisan atau hibah wasiat itu, tetap
wajib memberi keuntungan kepada pihak ketiga itu.
1002. Warisan atau hibah wasiat bagi para ahli waris atau
penerima hibah menjadi bertambah, dalam hal pengangkatan ahli waris atau
pemberian hibah wasiat ditetapkan untuk beberapa orang bersama-sama, bila hal
itu dibuat dengan satu penetapan yang sama, dan kepada masing-masing ahli waris
atau penerima hibah itu pewanis itu tidak menunjukkan bagian tertentu dan
barangnya, seperti seperdua, sepertiga, dan seterusnya.
Perkataan untuk bagian-bagian sama besar tidak
dianggap sebagai petunjuk bagian tertentu seperti yang diatur dalam pasal ini.
1003. Selanjutnya pewaris juga harus dianggap telah
memberikan hibah wasiat kepada beberapa orang bersama-sama, bila suatu barang
yang tidak dapat dibagi-bagi tanpa menjadi rusak, diwasiatkan dalam satu akta
yang sama kepada beberapa orang, meskipun diwasiatkan secara sendiri-sendiri.
1004. Pernyataan gugurnya surat-surat wasiat dapat diminta
setelah meninggalnya pewaris, karena tidak dilaksanakan
persyaratan-persyaratannya.
Dalam hal ini, mereka yang kepentingannya telah dipenuhi
dengan pernyataan gugur itu, akan mengambil kembali barang-barang itu, bebas
dari segala beban dan hipotek, yang sekiranya telah ditempatkan atas
barang-barang itu oleh para ahli waris atau penerima hibah yang telah
dinyatakan gugur.
Mereka bahkan boleh melaksanakan hak-hak itu terhadap
pihak ketiga yang mengusai barang-barang tetap itu, seperti terhadap ahli waris
atau penerima hibah yang diangkat itu.
902. a. Pasal yang lalu tidak berlaku dalam hal suami dan
isteri mengadakan kawin rujuk, dan dari perkawinan yang dahulu mereka mempunyai
anak-anak atau keturunan.
903. Suami atau isteri hanya boleh menghibahwasiatkan
barang-barang dan harta bersama, sekedar barang-barang itu termasuk bagian
mereka masing-masmg dalam harta bersama itu. Akan tetapi bila suatu barang dan
harta bersama itu dihibahwasiatkan, penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut
barang itu dalam wujudnya. bila barang itu tidak diserahkan oleh pewaris kepada
ahli waris sebagai bagman mereka. Dalam hal itu, penerima hibah wasiat harus
dibeni ganti rugi, yang diambil dan bagian harta bersama yang dibagikan kepada
para ahli waris si pewaris, dan bila tidak mencukupi, diambil dan barang-barang
pribadi para ahli waris.
904. Seorang anak di bawah umur, meskipun telah mencapai
umur delapan belas tahun penuh, tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk
keuntungan walinya.
Setelah menjadi sewasa, ia tidak boleh menghibah
wasiatkan sesuatu kepada bekas walinya, kecuali setelah bekas walinya itu
mengadakan dan menutup perhitungan perwaliannya.
Dan dua ketentuan di atas dikecualikan keluarga
sedarah dan anak di bawah umur itu dalam garis lurus ke atas yang masih menjadi
walinya atau yang dulu menjadi walinya.
905. Anak di bawah umur tidak boleh menghibahwasiatkan
sesuatu untuk keuntungan pengajarnya, pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang
tmggal bersamanya, atau gurunya laki-laki atau perempuan di tempat pemondokan
anak di bawah umur itu.
Dalam hal ini dikecualikan penetapan-penetapan yang
dibuat sebagai hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diperoleh,
namun dengan mengingat, baik kekayaan si pembuat wasiat maupun jasa-jasa yang
telah dibaktikan kepadanya.
906. Dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan
orang-orang lain yang menjalankan ilmu penyembuhan, yang merawat seseorang
selama ia mend erita penyakit yang akhimya menyebabkan ia meninggal, demikian
pula pengabdi agama yang tetah membantunya selama sakit, tidak boleh mengambil
keuntungan dan wasiat-wasiat yang dibuat oleh orang itu selama ia sakit untuk
kepentingan mereka.
Dan ketentuan ini harus dikecualikan:
1. penetapan-penetapan berbentuk hibah wasiat untuk
membalas jasa-jasa yang telah diberikan, seperti yang ditetapkan dalam pasal
yang lalu;
2. penetapan-penetapan untuk keuntungan suami atau
isteri pewaris;
3. penetapan-penetapan bahkan yang secara umum dibuat
untuk keuntungan para keluarga sedarah sampai derajat keempat, bila yang
meninggal tidak meninggalkan ahli waris dalam garis lurus; kecuali bila orang
yang untuk keuntungannya di buat penetapan itu termasuk bilangan para ahli
waris itu.
907. Notaris yang telah membuat wasiat dengan akta umum,
dan para saksi yang hadir pada waktu itu, tidak boleh memperoleh kenikmatan apa
pun dan apa yang kiranya ditetapkan dalam wasiat itu.
908. Bila bapak atau ibu, sewaktu meninggal, meninggalkan
anak-anak sah dan anak-anak di luar kawin tetapi telah diakui menurut
undang-undang, maka mereka yang terakhir ini tak akan boleh menikmati warisan
lebih dan apa yang diberikan kepada mereka menurut Bab 12 buku ini.
909. Pelaku perzinaan, balk laki-laki maupun perempuan,
tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dan wasiat kawan berzinanya, dan kawan
berzina ini tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dan wasiat pelaku, asal
perzinaan itu sebelum memnggalnya pewaris, terbukti dan putusan Hakim yang
telah mempunyai kekuatan
910. Dihapus dengan S. 1872 - 11 jis. 1915 - 299,642.
911. Suatu ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan
orang yang tidak cakap untuk mendapat warisan, adalah batal, sekalipun
ketetapan itu dibuat dengan nama seorang perantara.
Yang dianggap sebagai orang-orang perantara ialah
bapak dan ibunya, anak-anaknya dan keturunan mereka suami atau isteri.
912. Orang yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh
pewaris, orang yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat
wasiat pewaris, atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi
pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta isteri atau
suaminya dan anak-anaknya, tidak boleh menikmati suatu keuntungan pun dan
wasiat itu.
BAGIAN 3
Legitieme Portie atau Bagian Warisan Menurut Undang-undang dan Pemotongan Hibah-hibah yang Mengurangi Legitieme Portie
Legitieme Portie atau Bagian Warisan Menurut Undang-undang dan Pemotongan Hibah-hibah yang Mengurangi Legitieme Portie
913. Legitieme portie atau bagian warisan menurut
undangundang ialah bagian dan harta bend a yang harus diberikan kepada para
ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang
meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara
orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.
914. Bila pewaris hanya meninggalkan satu orang anak sah
dalam garis ke bawah, maka legitieme portie itu terdini dan seperdua dan harta
peninggalan yang sedianya akan diterima anak itu pada pewansan karena kematian.
Bila yang meninggal meninggalkan dua orang anak, maka
legitieme portie untuk tiap-tiap anak adalah dua pertiga bagian dan apa yang
sedianya akan ditenima tiap anak pada pewanisan karena kematian.
Dalam hal orang yang meninggal dunia meninggalkan tiga
orang anak atau lebih, maka legitieme portie itu tiga perempat bagian dan apa
yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena kematian.
Dengan sebutan anak-anak dimaksudkan juga
keturunan-keturunan mereka dalam derajat seberapa pun tetapi mereka itu hanya
dihitung sebagai pengganti anak yang mereka wakili dalam mewarisi warisan
pewaris.
915. Dalam garis ke atas legitieme portie itu selalu
sebesar separuh dan apa yang menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap
keluarga sedarah dalam garis itu pada pewarisan karena kematian.
916. Legitieme portie dan anak yang lahir di luar
perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, ialah seperdua dari bagian yang oleh
undang-undang sedianya diberikan kepada anak di luar kawin itu pada pewarisan
karena kematian.
916a. Dalam hal untuk menghitung legitieme portie harus
diperhatikan para ahli waris yang menjadi ahli waris karena kematian tetapi
bukan legitimanis (ahli waris menurut undang-undang), maka bila kepada
orang-orang lain daripada ahli waris termaksud itu dihibahkan, baik dengan akta
semasa hidup maupun dengan surat wasiat, jumlah yang lebih besar danipada
bagian yang dapat dikenakan penetapan bila para ahli waris demikian tidak ada,
hibah-hibah yang dimaksud itu harus dipotong sampal sama dengan jumlah yang
diperbolehkan tersebut~ dan tuntutan untuk itu harus dilancarkan oleh dan untuk
kepentingan para legitimanis dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka.
917. Bila keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis
ke bawah dan anak-anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang tidak
ada, maka hibah-hibah dengan akta yang diadakan antara mereka yang masih hidup
atau dengan surat wasiat, dapat mencakup seluruh harta peninggalan.
918. Bila penetapan dengan akta antara mereka yang masih
hidup atau dengan surat wasiat itu berupa hak pakai hasil atau berupa bunga
cagak hidup, yang jumlahnya merugikan legitieme portie, maka para ahli waris
yang berhak memperoleh bagian warisan itu boleh memiih untuk melaksanakan
penetapan itu untuk melepaskan hak milik atas bagian yang dapat dikenakan
penetapan kepada mereka yang memperoleh hibah atau legataris.
919. Bagian yang boleh digunakan secara bebas, boleh
dihibahkan, baik seluruhnya maupun sebagian, baik dengan akta antara yang masih
hidup maupun dengan surat wasiat, baik kepada orang-orang bukan ahli waris
maupun anak-anaknya atau kepada orang lain yang mempunyai hak atas warisan itu,
tetapi tanpa mengurangi keadaan-keadaan di mana orang-orang tersebut terakhlr
ini sehubungan dengan Bab 17 buku ini berkewajiban untuk memperhitungkan
kembali.
920. Pemberian-pemberian atau hibah-hibah, baik antara
yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, yang merugikan bagian legitieme
portie, boleh dikurangi pada waktu terbukanya warisan itu, tetapi hanya atas
tuntutan para legitimaris dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka.
Namun demikian, para legitimaris tidak boleh menikmati
apa pun dan pengurangan itu atas kerugian mereka yang berpiutang kepada pewaris.
921. Untuk menentukan besarnya legitieme portie,
pertama-tama hendaknya dijumlahkan semua harta yang ada pada waktu si pemberi
atau pewaris meninggal dunia,, kemudian ditambahkan jumlah barang-barang yang
telah dihibahkan semasa ia masih hidup, dinilai menurut keadaan pada waktu
meninggalnya si penghibah akhirnya, setelah dikurangkan utang-utang dari
seluruh harta peninggalan itu, dihitunglah dan seluruh harta itu berapa bagian
wanisan yang dapat mereka tuntut, sebanding dengan derajat para legitimaris,
dan dari bagian-bagian itu dipotong apa yang telah mereka terima dan yang
meninggal, pun sekiranya mereka dibebaskan dari perhitungan kembali.
922. Pemindah-tanganan suatu barang, baik dengan beban
bunga cagak hidup maupun dengan beban memperjanjikan hak pakai hasil, kepada
salah seorang ahli waris dalam garis lurus, harus dianggap sebagai hibah.
923. Bila barang yang dihibahkan telah hilang di luar
kesalahan penerima sebelum meninggalnya penghibah, maka hal itu akan
dimaksukkan dalam penjumlahan harta untuk menentukan besarnya legitieme portie.
Barang yang dihibahkan itu harus dimasukkan dalam
penjumlahan itu, bila barang itu tidak dapat diperoleh kembali karena
ketidakmampuan si penerima hibah.
924. Hibah-hibah semasa hidup sekali-kali tidak boleh
dikurangi, kecuali bila ternyata bahwa semua harta benda yang telah diwasiatkan
tidak cukup untuk menjamin legitieme portie. Bila hibah-hibah semasa hidup
pewaris harus dikurangi, maka pengurangan harus dimulai dan hibah yang
diberikan paling akhir, ke hibah-hibah yang dulu-dulu.
925. Pengembalian barang-barang yang tetap, yang harus
dilakukan berkenaan dengan pasal yang lalu, harus terjadi dalam wujudriya,
sekalipun ada ketentuan yang bertentangan.
Namun bila pengurangan itu harus diterapkan pada sebidang
pekarangan yang tidak dapat dibagi-bagi sebagaimana dikehendaki, maka penerima
hibah, pun seandainya dia itu bukan ahli waris, berhak memberikan penggantian
berupa uang tunai untuk barang yang sedianya harus diserahkan kepada
legitimaris itu.
926. Pengurangan terhadap apa yang diwasiatkan, harus
dilakukan tanpa membedakan antara pengangkatan ahli waris dan pemberian hibah
wasiat, kecuali bila pewaris telah menetapkan dengan tegas bahwa hams
diutamakan pelaksanaan pengangkatan ahli waris yang ini atau pemberian hibah
wasiat yang itu; dalam hal itu, wasiat yang demikian tidak boleh dikurangi,
kecuali bila wasiat-wasiat lainnya tidak cukup untuk memenuhi legitieme portie.
927. Penerima hibah yang menerima barang-barang lebih
daripada yang semestinya. harus mengembalikan hash dan kelebihan itu, terhitung
dari hari meninggalnya pemberi hibah bila tuntutan akan pengurangan itu
diajukan dalam waktu satu tahun sejak han kematian itu, dan dalam hal-hal lain
terhitung dan han pengajuan tuntutan itu.
928. Barang-barang tetap yang atas dasar pengurangan
harus kembali dalam harta peninggalan, karena pengembalian itu, menjadi bebas
dan utang-utang atas hipotek-hipotek yang telah dibebankan kepada barangbarang
itu oleh penerima hibah.
929. Tuntutan hukum untuk pengurangan atau pengembalian
dapat diajukan oleh para ahli waris terhadap pihak ketiga yang memegang besit
atas barang-barang tetap yang merupakan bagian dan yang dihibahkan dan telah
dipindahtangankan oleh penerima hhbah itu; tuntutan itu hanus diajukan dengan
cana dan menurut urut-urutan yang sama seperti terhadap penenma hibah sendiri.
Tuntutan ini harus diajukan menurut urutan hari
pemindahtangannya, mulai dan pemindahtangan yang paling akhir.
Namun demikian tuntutan hukum untuk pengurangan atau
pengembalian terhadap pihak ketiga tidak boleh diajukan, sejauh penenma hibah
tidak lagi mempunyai sisa banang-barang yang termasuk barangbarang yang
dihibahkan, dan barang-barang itu tidak cukup untuk memenuhi legitieme portie,
atau bila harga dan barang-banang yang telah dipindahtangankan tidak dapat
ditagih dan barang-banang kepunyaan pihak ketiga sendini.
Tuntutan hukum itu, dalam hal apa pun, hapus dengan
lampaunya waktu tiga tahun, terhitung dan han legitimaris menenma warisan itu.
BAGIAN 4
Bentuk Surat Wasiat
Bentuk Surat Wasiat
930. Tidaklah diperkenankan dua orang atau lebih membuat
wasiat dalam satu akta yang sama, baik untuk keuntungan pihak ketiga maupun
berdasarkan penetapan timbal batik atau bersama.
931. Surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta
olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum atau dengan akta
rahasia atau akta tertutup.
932. Wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan
ditandatangani oleh pewaris.
Wasiat ini harus dititipkan oleh pewaris kepada
Notaris untuk disimpan.
Dibantu oleh dua orang saksi, Notaris itu wajib
langsung membuat akta penitipan, yang harus ditandatangani olehnya, oleh
pewaris dan oleh para saksi, dan akta itu harus ditulis dibagian bawah wasiat
itu bib wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila
itu disampaikan kepadanya dengan disegel; dalam hal terakhir ini, di hadapan
Notaris dan para saksi, pewaris harus membubuhkan di atas sampul itu sebuah
catatan dengan tanda tangan yang menyatakan bahwa sampul itu berisi surat
wasiatnya.
Dalam hal pewaris tidak dapat menandatangani sampul
wasiat itu atau akta penitipannya, atau keduaduanya, karena suatu halangan yang
timbul setelah penandatangan wasiat atau sampulnya, notaris harus membubuhkan
keterangan tentang hal itu dan sebab halangan itu pada sampul atau akta
tersebut.
933. Wasiat olografis demikian, setelah disimpan Notaris
sesuai dengan pasal yang lalu, mempunyai kekuatan yang sama dengan surat wasiat
yang dibuat dengan akta umur dan dianggap telah dibuat pada han pembuatan akta
penitipan, tanpa memperhatikan hari penandatanganan yang terdapat dalam surat
wasiat itu sendiri.
Wasiat olografis yang diterima oleh Notaris untuk
disimpan harus dianggap seluruhnya telah ditulis dan ditandatangani dengan
tangan pewaris tersebut sendiri, sampai ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.
934. Pewaris boleh meminta kembali wasiat olografisnya
sewaktu-waktu asal untuk pertanggungjawaban Notaris dia mengusahakan, agar
pengembalian itu dapat dibuktikan dengan akta otentik.
Dengan pengembalian itu, wasiat olografis harus
dianggap telah dicabut.
935. Dengan sepucuk surat di bawah tangan yang seluruhnya
ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris, dapat ditetapkan
wasiat, tanpa formalitas-formalitas lebih lanjut tetapi semata-mata hanya untuk
pengangkatan para pelaksana untuk penguburan, untuk hibah-hibah wasiat tentang
pakaian-pakaian, perhiasanperhiasan badan tertentu, dan perkakas-perkakas
khusus rumah.
Pencabutan surat demikian boleh dilakukan di bawah
tangan.
936. Bila surat seperti yang dibicarakan dalam pasal yang
lalu diketemukan setelah pewaris meninggal, maka surat itu harus disampaikan
kepada Balai Harta Peninggalan yang di daerah hukumnya warisan itu terbuka;
bila surat itu disegel, maka balai itu harus membukanya, dan dalam hal apa pun
harus membuat berita acara tentang penyampaian surat itu serta tentang keadaan
surat itu; akhirnya balai itu harus menyerahkan surat itu ke tangan Notaris
untuk disimpan.
937. Surat wasiat olografis yang tertutup yang
disampaikan ke tangan Notaris setelah meninggalnya pewaris harus disampaikan kepada
Balai Harta Peninggalan, yang akan bertindak menurut Pasal 942 terhadap
surat-surat wasiat tertutup.
938. Wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan
Notaris dan dua orang saksi.
939. Notaris harus menulis atau menyuruh menulis kehendak
pewaris dalam kata-kata yang jelas menurut apa adanya yang disampaikan oleh
pewaris kepadanya.
Bila penyampaian persoalan dilakukan tanpa kehadiran
para saksi, dan naskahnya telah disiapkan oleh Notaris, maka pewaris harus
mengemukakan lagi kehendaknya seperti apa adanya di hadapan para saksi, sebelum
naskah itu dibacakan dihadapan pewaris.
Sesudah itu wasiat harus dibacakan oleh Notaris dalam
kehadiran para saksi, dan sesudah pembacaan itu, oleh Notaris harus ditanyakan
kepada pewaris apakah yang dibacakan itu telah memuat kehendaknya.
Bila kehendak pewaris dikemukakan dalam kehadiran para
saksi itu dan langsung dituangkan dalam tulisan, maka pembacaan dan pertanyaan
seperti di atas harus dilakukan juga dalam kehadiran para saksi.
Selanjutnya akta itu harus ditandatangani oleh pewaris
, Notaris dan saksi-saksi.
Bila pewaris menyatakan tidak dapat melakukan
penandatanganan, atau bila dia terhalang dalam hal itu maka juga pernyataan itu
dan sebab halangan harus dicantumkan dalam akta wasiat itu.
Setelah dipenuhi segala formalitas itu, hal itu harus
dengan tegas dicantumkan dalam surat wasiat itu.
940. Bila pewaris hendak membuat surat wasiat tertutup
atau rahasia, dia harus . menandatangani penetapanpenetapannya, baik jika dia
sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas
yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila
digunakan sampul, harus tertutup dan disegel.
Pewaris juga harus menyampaikannya dalam keadaan
tertutup dan disegel kepada Notaris, di hadapan empat orang saksi, atau dia
harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa
wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan
ditandatangani olehnya. Notaris harus membuat akta penjelasan mengenai hal itu,
yang ditulis di atas kertas atau sampulnya, akta ini harus ditandatangani baik
oleh pewaris maupun oleh Notaris serta para saksi, dan bila pewaris tidak dapat
menandatangani akta penjelasan itu karena halangan yang timbul setelah
penandatanganan wasiatnya, maka harus disebutkan sebab halangan itu.
Semua formalitas tersebut di atas harus dipenuhi,
tanpa beralih kepada akta lain.
Wasiat tertutup atau rahasia itu harus tetap disimpan
di antara surat-surat ash yang ada pada notaris yang telah menerima surat itu.
941. Dalam ha! pewaris tidak dapat bicara tetapi dapat
menulis, dia boleh membuat surat wasiat tertutup, asalkan hal itu ditulis,
diberi tanggal dan ditandatangani, seluruhnya dengan tangannya; dia harus
menyampaikannya kepada Notaris di hadapan para saksi dan harus menulis dan
menandatangani di atas akta itu penjelasannya, bahwa kertas yang disampaikannya
kepada mereka adalah surat wasiatnya; dan setelah itu Notaris harus menulis
akta penjelasannya dan menyatakan di dalamnya bahwa pewaris telah menulis
keterangan itu dalam kehadiran Notaris dan pat-a saksi, di samping itu, hat-us
diindahkan apa yang telah ditentukan dalam pasal yang lalu.
Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal yang lalu dan
pasal ini harus dianggap telah ditandatangani oleh pewaris sampai dibuktikan
sebaliknya, dan selain itu wasiat-wasiat tersebut terakhir harus dianggap pula
telah ditulis se!uruhnya dan diberi tanggal olehnya.
942. Setelah pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan
wasiat rahasia atau tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan yang dalanu
daerahnya warisan itu terbuka; balai ini harus membuka wasiat itu dan membuat
berita acara tentang penyampaian dan pembukaan wasiat itu serta tentang
keadaannya, dan kemudian menyampaikannya kembali kepada Notaris yang telah
memberikannya.
943. Notaris yang menyimpan surat-surat wasiat diantara
surat-surat aslinya, dalam bentuk apa pun juga, setelah meninggalnya pewaris,
harus memberitahukannya kepada orang-orang yang berkepentingan.
944. Saksi-saksi yang hadir pada waktu pembukaan wasiat,
harus sudah dewasa dan penduduk Indonesia. Mereka harus mengerti bahasa yang
dipergunakan dalam menyusun wasiat itu atau dalam menulis akta penjelasan atau
akta penitipan.
Untuk saksi-saksi pada pembuatan wasiat dengan akta
terbuka, tidak boleh diambil ahli waris atau penerima hibah wasiat,keluarga
sedarah atau semenda sampai derajat keempat, anak atau cucu, keluarga sedarah
dalam derajat yang sama, dan pembantu rumah tangga Notaris yang menangani
pembuatan wasiat itu.
945. Warga negara Indonesia yang berada di negeri asing
tidak boleh membuat wasiat selain dengan akta otentik dan dengan mengindahkan
formalitas-formalitas yang berlaku di negeri tempat akta itu dibuat.
Namun Ia berwenang untuk membuat penetapan dengan
surat di bawah tangan atas dasar dan dengan cara seperti yang diuraikan dalam
Pasal 935.
946. Dalam keadaan perang, para tentara anggota angkatan
bersenjata lain, yang berada di medan perang ataupun di tempat yang diduduki
musuh boleh membuat surat wasiat mereka di hadapan seorang perwira yang
serendah-rendahnya berpangkat letnan, atau bila tidak ada perwira, dihadapan
orang yang di tempat itu menduduki jabatan militer tertinggi, di samping dua
orang saksi.
947. Surat wasiat orang-orang yang sedang berlayar di
laut, boleh dibuat dihadapan nakhoda atau mualim kapal itu, atau bila mereka
tidak ada, dihadapan orang yang menggantikan jabatan mereka dengan dihadiri dua
orang saksi.
948. Mereka yang berada di tempat-tempat yang dilarang
berhubungan dengan dunia luar karena berjangkitnya penyakit pes atau penyakit
menular lain, boleh membuat wasiat mereka di hadapan setiap pegawai negeri dan
dua orang saksi.
Wewenang yang sama juga diberikan kepada mereka yang
jiwanya terancam alcibat sakit mendadak atau mendapat kecelakaan,
pemberontakan, gempa burni atau bencana-bencana alam Iainnya, bila dalam jarak
enam pal dan tempat itu tidak ada Notans atau bila orang-orang yang berwenang
untuk itu tidak dapat diminta jasajasanya, baik karena sedang tidak ada di
tempat, maupun karena terhalang akibat terputusnya perhubungan. Tentang
keadaan-keadaan yang menyebabkan untuk membuat surat wasiat itu harus
disebutkan dalam akta tersebut.
949. Surat-surat wasiat tersebut dalam tiga pasal yang lalu
harus ditandatangani oleh pewans, oleh orang yang dihadapannya wasiat itu
dibuat, dan oleh sekurang-kurangnya salah seorang saksi.
Bila pewaris atau salah seorang saksi menyatakan tidak
dapat menulis, atau berhalangan untuk menandatanganinya, maka pernyataan itu
serta sebab halangan itu harus dengan tegas disebutkan dalam akta itu.
950. Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal-pasal 946,947,948
alinea pertama, kehilangan kekuatan bila pewaris meninggal enam bulan setelah
berhentinya sebab yang telah menyebabkan wasiat itu dibuat dalam bentuk seperti
itu.
Surat wasiat termaksud dalam Pasal 948 alinea kedua
kehilangan kekuatannya, bila pewaris meninggal enam bulan setelah hari
penandatanganan akta itu.
951. Dalam hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal 946,
947,948 alinea pertama, orang-orang yang disebut di dalamnya boleh membuat
wasiat dengan surat di bawah tangan, asalkan surat itu seluruhnya ditulis,
diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris.
952. Surat wasiat demikian akan kehilangan kekuatannya.
bila pewanis meninggal tiga bulan setelah sebab tersebut dalam tiga pasal yang
lalu berakhir, kecuali bila surat itu telah disampaikan kepada Notaris untuk
disimpan dengan cara seperti yang diatur dalam Pasal 932.
953. Formalitas-formalitas yang telah ditetapkan untuk
berbagai-bagai surat wasiat itu menurut ketentuanketentuan dalam bagian ini,
harus diindahkan, dengan ancaman kebatalan.
BAGIAN 5
Wasiat Pengangkatan Ahli Waris
Wasiat Pengangkatan Ahli Waris
954. Wasiat pengangkatan ahli waris ialah suatu wasiat,
di mana pewans memberikan kepada satu orang atau lebih harta benda yang
ditinggalkannya pada waktu dia meninggal dunia, baik seluruhnya maupun
sebagian, seperti seperdua atau sepertiga.
955. Pada waktu pewaris meninggal dunia, baik para ahli
waris yang diangkat dengan wasiat, maupun mereka yang oleh undang-undang diberi
sebagian harta peninggalan itu, demi hukum memperoleh besit atas harta benda
yang ditinggalkan.
Pasal 834 dan 835 berlaku terhadap mereka.
956. Bila timbul perselisihan tentang siapa yang menjadi
ahli waris, dan dengan demikian siapa yang berhak memegang besit, maka Hakim
dapat memerintahkan agar harta benda itu disimpan di Pengadilan.
Bagian 6
Hibah Wasiat
Hibah Wasiat
957. Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana
pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau
semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak
atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua
barangnya.
958. Semua hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat,
sejak han meninggalnya pewaris, memberikan hak kepada penerima hibah wasiat
(legitans); untuk menuntut barang yang dihibahkan, dan hak mi bera!ih kepada
sekalian ahli waris atau penggantinya.
959. Penerima hibah wasiat harus meminta barang yang
dihibahkan kepada para ahli waris atau penerima wasiat yang diwajibkan untuk
menyerahkan barang yang dihibahkan itu.
Ia berhak atas hasil dan bunganya sejak han kematian
pewaris, bila tuntutan untuk penyerahan dilakukan dalam waktu satu tahun sejak
han tersebut, atau bila penyerahan itu dilakukan secara sukarela dalam jangka
waktu yang sama. Bila tuntutan itu diajukan setelah itu, ia hanya berhak atas
hasil dan bunganya saja, terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu.
960. Bunga dan hasil barang-barang yang dihibahwasiatkan
adalah untuk keuntungan penerima hibah sejak han kematian, kapan pun ia
menuntut penyerahannya;
1. bila pewaris menyatakan keinginannya untuk itu
dalam surat wasiat itu;
2. bila yang dihibahwasiatkan adalah suatu bunga cagak
hidup atau suatu uang tunjangan tahunan, bulanan atau mingguan sebagai
pemberian untuk nafkah.
961. Pajak dengan nama apapun,yang dipungut untuk negara,
dibebankan kepada penerima hibah, kecuali bila pewanis menentukan lain.
962. Bila pewaris mewajibkan suatu beban kepada beberapa
penerima hibah, maka mereka wajib memenuhinya, masing-masmg sebanding dengan
besarnya bibah wasiat, kecuali bila pewaris telah menetapkan lain.
963. Barang yang dihibahwasiatkan harus diserahkan dengan
semua perlengkapannya, dan dalam keadaan seperti pada hari meninggalnya
pewaris.
964. Akan tetapi, setelah pewaris menghibahwasiatkan
suatu barang tetap, maka apa yang telah dibeli atau diperoleh untuk memperbesar
barang itu tidaklah termasuk dalam hibah wasiat itu; meskipun berbatasan dengan
barang yang telah dihibahkan itu, kecuali bila pewaris menetapkan lain.
Segala sesuatu yang dilakukan oleh pewaris di atas
tanah yang dihibahwasiatkan untuk memperbaiki, memperindah atau membangun
kembali tanah itu atau untuk memperluas sebidang tanah yang terjepit, maka jika
tidak ada penetapan lain, semuanya harus dianggap termasuk suatu bagian dan
hibah wasiat itu.
965. Bila sebelum atau sesudah dibuat surat wasiat,
barang yang dihibahwasiatkan terikat dengan hipotek atau dengan hak pakai basil
untuk suatu utang dan harta peninggalan itu, atau untuk suatu utang pihak
ketiga, maka orang yang harus menyerahkan hibah wasiat itu tidak wajib
melepaskan barang dan ikatan itu, kecuali bila ia diperintahkan dengan tegas
oleh pewaris untuk melakukannya.
Namun bila penerima hibah telah melunasi utang
berhipotek itu, maka ia mempunyai hak untuk menuntut para ahli waris sesuai
dengan pasal 1106.
966. Bila pewaris menghibahwasiatkan barang tertentu milik
orang lain, hibah wasiat mi adalah batal, entah pewaris itu tahu atau tidak
tahu bahwa barang itu bukan kepunyaannya.
967. Akan tetapi ketentuan pasal yang lalu tidak menjadi
halangan untuk membebankan persyaratan tertentu kepada ahli waris atau penerima
hibah wasiat, yaitu kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran tertentu
kepada pihak ketiga dengan barang-barangnya sendiri, atau untuk membebaskan
utang-utangnya.
968. Hibah-hibah wasiat mengenai barang-barang tak tentu
tetapi dan jenis tertentu, adalah sah entah pewaris meninggalkan barang yang
demikian itu atau tidak.
969. Bila hibah wasiatnya terdiri dari barang-barang tak
tentu, ahli waris tidak wajib memberikan jenis yang terbaik, namun ia juga
tidak boleh memberikan jenis yang terjelek
970. Bila yang dihibahwasiatkan hanya hasil-hasil dan
pendapatan-pendapatan tanpa digunakan kata-kata hak pakai basil atau hak pakai
oleh pewanis, maka barang yang bersangkutan haruslah tetap berada dalam
pengelolaan ahli warisnya, yang sementara itu wajib membayarkan hasil-hasil dan
pendapatannya kepada penerima hibah itu.
971. Hibah wasiat kepada seorang kreditur tidak boleh
dihitung sebagai pelunasan piutangnya seperti halnya hibah wasiat kepada
pembantu rumah tangga tidak boleh dianggap sebagai pembayaran upah kerjanya.
972. Bila warisan tidak seluruhnya atau hanya sebagian
ditenima, atau bila warisan itu ditenma dengan hak khusus atas perincian harta
peninggalan, dan harta yang ditinggalkan ini tidak mencukupi untuk memenuhi
hibah-hibah wasiat seluruhnya, maka hibah-hibah wasiat itu harus dikurangi,
sebanding dengan besarnya masing-masing, kecuali bila pewaris telah menetapkan
lam mengenai hal itu.
Bagian 7
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat untuk Kepentingan Cucu-cucu dan Keturunan Saudara Laki-laki dan Perempuan
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat untuk Kepentingan Cucu-cucu dan Keturunan Saudara Laki-laki dan Perempuan
973. Barang-barang yang dikuasai sepenuhnya oleh
orangtua, boleh mereka hibah wasiatkan, seluruhnya atau sebagian kepada seorang
anak mereka atau lebih, dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang itu
kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum
lahir. Bila seorang anak telah meninggal lebih dahulu, maka penetapan wasiat
yang sama boleh dibuat untuk keuntungan satu orang cucu mereka atau lebih,
dengan perintah menyerahkan barangbarang itu kepada anak-anak mereka
masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir.
974. Demikian juga, boleh dibuat penetapan wasiat untuk
keuntungan satu atau beberapa saudara laki-laki atau perempuan dan pewaris,
atas seluruh atau sebagian barang-barang yang oleh undang-undang tidak
dikecualikan dan penetapan wasiat, dengan perintah untuk menyerahkan
barang-barang itu kepada anak-anak meraka yang telah lahir maupun yang belum
lahir.
Penetapan wasiat yang demikian boleh juga diberikan
untuk satu atau beberapa anak dan saudara laki-laki atau perempuan yang telah
meninggal, dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang yang bersangkutan
kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum
lahir.
975. Bila ahli waris yang dibebani itu meninggal dengan
meninggalkan anak-anak dalam derajat pertama dan keturunan seorang anak yang
meninggal lebih dahulu, maka sekalian keturunan ini berhak menikmati bagian
dari anak yang meninggal lebih dahulu itu sebagai penggantinya.
Ketentuan yang sama berlaku juga dalam hal semua anak
dalam derajat pertarna telah meninggal lebih dahulu, dan ahli waris yang
diperintahkan untuk satu derajat saja dan untuk keuntungan semua anak-anak si
pemikul beban, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir, tanpa kekecualian
atau hak membedakan umur atau jenis kelamin.
976. Segala ketetapan wasiat yang diizinkan oleh pasal
973 dan 974, hanya berlaku sekadar pengangkatan waris dengan menunjukkan yang
terkandung padanya hanya melampaui satu derajat, dan untuk mengkaruniakan
seluruh anak si pemikul beban, baik yang sudah maupun yang akan dilahirkan,
dengan tiada kecuali dan tiada memandang pada umur atau jenis kelamin.
977.Hak-hak ahli yang diangkat dengan penunjukkan ahli
waris dengan wasiat, mulai berlaku pada saat berhentinya hak nikmat atas barang
bagi si pemikul beban.
Pelepasan diri dan hak nikmat atas barang untuk
keuntungan para ahli waris, berharapan, tidak boleh merugikan kreditur yang
telah berpiutang kepada pemikul beban sebelum pelepasan ini, pun tidak boleh
merugikan anak-anak yang lahir setelah pelepasan itu.
978. Barangsiapa membuat ketetapan-ketetapan tersebut
dalam pasal yang lalu, dengan suatu wasiat atau dengan suatu akta Notaris yang
dibuat kemudian, boleh menempatkan barang-barang di bawah kekuasaan satu atau
beberapa pengelola selama dalam masa beban.
Dalam hal itu, ketentuan-ketentuan Pasal 789 alinea
pertama dan kedua dan Pasal 790, dan 791, berlaku bagi para pengelola. Mereka boleh
memperhitungkan upah jerih payah mereka dalam hal-hal dan dengan cara-cara
seperti yang ditentukan dalam bab berikut mengenai para pelaksana surat-surat
wasiat.
979. Bila pengelola itu meninggal atau tidak ada, atas
permohonan si pemikul beban atau orang-orang yang berkepentingan, atau atas
tuntutan jawatan Kejaksaan, Hakim berkuasa mengangkat orang lain untuk
mengganti pengurus itu.
980. Dalam waktu sebulan setelah meninggalnya orang yang
membuat penetapan wasiat seperti di atas, maka atas permohonan pengelola yang
telah di angkat, atas permintaan orang-orang yang berkepentingan atau atas
tuntutan jawatan Kejaksaan, harus dibuat perincian barang-barang yang merupakan
harta peninggalan itu.
Bila yang diwasiatkan hanya terdiri dari hibah wasiat
saja, maka harus dibuat suatu daftar khusus semua barang-barang yang menjadi
bagian harta peninggalan itu.
Perincian harta ini atau daftar ini harus memuat
anggaran biayanya.
981. Perincian harta atau daftar ini harus dibuat di
hadapan pengelola yang telah diangkat, dan di hadapan orang-orang yang
berkepentingan atau setelah mereka dipanggil dengan sah.
Bila mereka hadir pada pembuatan perincian harta itu,
maka perincian itu dapat dibuat di bawah tangan; dalam hal itu, daftar itu,
dalam waktu empat belas hari setelah pemerincian harta selesai, harus disimpan
di kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Biaya-biaya untuk itu dibebankan pada barang-barang
yang termasuk yang dihibahwasiatkan dengan cara penunjukan ahli waris dengan
wasiat itu.
982. Bila pewaris tidak mengangkat pengelola, maka
barang-barangnya dikelola oleh ahli waris yang dibebani, dan ia wajib menjamin
penyimpanannya, penggunaan Secara layak dan penyerahan lebih lanjut
barang-barang itu, kecuali bila pewaris dengan tegas telah membebaskannya dan
segala kewajiban untuk mengadakan jaminan.
983. Ahli waris memikul beban, yang dalam hal tersebut
dalam pasal yang lalu tidak memberikan jaminan, harus merelakan barang-barang
itu, atas permohonan orang-orang yang berkepentingan, atau atas tuntutan
jawatan Kejaksaan, untuk diserahkan kepada pengelola seorang yang diangkat oleh
Pengadilan Negeri, yang terhadapnya berlaku segala hak dan kewajiban yang
ditetapkan terhadap wall atas anak-anak di bawah umur. Ketentuan-ketentuan
penutup Pasal 978 tersebut di atas berlaku juga terhadap para pengelola itu.
984. AhIi waris pemikul beban, yang menjalankan sendiri
pengelolaannya, harus mengelola barang-barang itu sebagaimana layaknya seorang
kepala rumah tangga yang baik, dan dalam hal itu dan dalam hal memikul biaya
dan beban, serta dalam hal melakukan perbaikan-perbaikan, ia sama dengan
pemegang hak pakai hasil.
985. Segala harta benda tetap, demikian pula bunga dan
piutang, tidak boleh dipindahtangankan atau dibebani, kecuali dengan izin
Pengadilan Negeri, setelah mendengar ahli waris berharapan dan jawatan
Kejaksaan.
Izin itu hanya boleh diberikan jika ada keperluan
mutlak, atau jika ada harapan wajar akan memperoleh keuntungan, baik bagi ahli
waris berharapan maupun bagi ahli waris pemikul beban; dalam hal
pemindahtanganan, izin itu hanya boleh diberikan dengan beban untuk membungakan
uang penjualan dengan cara fidel commis, bila barang itu dikelola oleh si
pemikul beban sendiri.
Bila barang-barang itu ada dalam pengelolaan, para
pengelola wajib membungakan hasilnya dengan cara seperti yang diatur bagi para
wali.
986. Pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang pada
bagian ini diperkenankan, tidak boleh dipertahankan terhadap pihak ketiga,
bahkan oleh anak yang di bawah umur sekalipun, bila hal itu tidak diumumkan,
dengan cara berikut: mengenai barang-barang tetap, dengan cara yang ditentukan
dalam Pasal 620; dan mengenai piutang-piutang berhipotek, dengan mendaftarkan
barang-barang yang terikat untuk piutang-piutang itu atau dengan membubuhkan
keterangan di sebelah daftar yang telah ada.
987. Ahli waris karena undang-undang atau ahli waris
karena surat wasiat dan orang yang mengangkat ahli waris dengan wasiat, dalam
hal apa pun tidak boleh mengajukan bantahan kepada ahli waris berharapan
berdasarkan tidak adanya pengumuman, pendaftaran atau pembubuhan keterangan
seperti yang diperintahkan dalam pasal yang lalu.
988. Para pengelola wajib menyelenggarakan pengumuman,
pendaftaran dan pembubuhan keterangan seperti yang diperintahkan dalam Pasal
986, yang pelanggarannya diancam dengan hukuman penggantian biaya kerugian dan bunga.
Semua orang yang berkepentingan berhak menuntut agar
peraturan-peraturan tersebut di atas dipenuhi.
Bagian 8
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat dan Apa yang oleh Ahli Waris atau Penerima Hibah Wasiat Tidak Dipindahtangankan atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat dan Apa yang oleh Ahli Waris atau Penerima Hibah Wasiat Tidak Dipindahtangankan atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan
989. Dalam hal ada pengangkatan ahli waris atau pemberian
hibah wasiat atas dasar yang dicantumkan dalam Pasal 881, ahli waris atau
penerima hibah memindahkan atau menghabiskan, dan bahkan berhak menghibahkan
barang-barang warisan itu kepada sesama yang masih hidup, kecuali bila hal
terakhir ini dilarang oleh pewaris untuk seluruhnya atau untuk sebagian.
990. Kewajiban untuk membuat perincian harta peninggalan
atau daftar setelah pewaris meninggal, dan kewajiban untuk menyerahkan surat-surat
itu kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri sebagairnana diatur dalam Pasal 980
dan 981, juga berlaku bagi ahli waris atau penerima hibah yang memikul beban
sebagaimana diatur dalam bagian iru, tetapi ia tidak wajib memberikan suatu
jaminan.
991. Setelah meninggalnya ahi waris atau penerima hibah
yang dibebani, ahli waris berharapan berhak menuntut, supaya segala sesuatu
yang masih tersisa dan warisan atau hibah wasiat itu segera diserahkan
kepadanya dalam wujudnya.
Memang uang tunai atau mengenai hasil barang-barang
yang telah dipindahtangankan, dan catatan-catatan ahli waris atau penerima
hibah yang dibebani, dan surat-surat rumah tangga atau dari lain-lain bukti,
dapat disimpulkan apakah masih ada dan berapakah yang tersisa dari warisan atau
hibah wasiat itu.
Bagian 9
Pencabutan dan Gugurnya Wasiat
Pencabutan dan Gugurnya Wasiat
992. Suatu wasiat, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak
boleh dicabut, kecuali dengan wasiat yang lebih kemudian, atau dengan suatu
akta Notaris yang khusus, yang mengandung pernyataan pewaris tentang pencabutan
seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu, tanpa mengurangi ketentuan Pasal
934.
993. Bila surat wasiat kemudian itu, yang memuat
pencabutan secara tegas wasiat yang terdahulu, tidak dilengkapi dengan
formalitas-formalitas yang disyaratkan untuk sahnya surat wasiat, tetapi
memenuhi yang disyaratkan untuk sahnya akta Notaris, maka penetapan-penetapan
yang dahulu, sekiranya diulangi dalam penetapan yang kemudian, harus dianggap
tidak dicabut.
994. Surat wasiat kemudian, yang tidak mencabut wasiat
terdahulu secara tegas, hanya membatalkan penetapanpenetapan surat wasiat yang
terdahulu itu sejauh tidak dapat disesuaikan dengan penetapan-penetapan yang
baru, atau bertentangan dengan itu.
Ketentuan pasal ini tidak berlaku, bila surat wasiat
yang kemudian itu batal karena cacat bentuknya, meskipun surat wasiat itu
sebagai akta Notaris berlaku juga.
995. Pencabutan yang dilakukan dengan surat wasiat yang
kemudian balk secara tersurat maupun tersirat, berlaku sepenuhnya, pun
sekiranya akta yang baru itu tak berlaku karena tidak cakapnya ahli waris atau
penerima hibah yang ditetapkan, atau karena penolakan mereka untuk menerima
warisan itu.
996. Semua pemindahtanganan, bahkan penjualan dengan hak
untuk membeli kembali, atau tukar menukar, yang dilakukan oleh pewaris atas
barang yang dihibahwasiatkan, seluruhnya atau sebagian, selalu mengakibatkan
tercabutnya hibah wasiat yang dipindahtangankan mungkin telah kembali ke dalam
harta peninggalan pewaris.
997. Semua penetapan dengan surat wasiat yang dibuat dengan
persyaratan yang bergantung pada peristiwa yang tidak tentu terjadmya dan
sifatnya, sehingga pewaris harus dianggap telah menggantungkan pelaksanaan
penetapannya dengan terjadi tidaknya peristiwa itu, adaIah gugur, bila ahli
waris atau penerima bibah yang ditetapkan itu meninggal sebelum terpenuhi
persyaratan itu.
998. Bila dengan persyaratan itu pewaris hanya bermaksud
menangguhkan pelaksanaan penetapannya, maka hal yang demikian itu tidak
menghalangi ahil waris atau penerima hibah yang ditetapkan itu untuk mempunyai
hak yang diperoleh itu, dan untuk mengalihkannya kepada ahli warisnya.
999. Suatu hibah wasiat gugur, bila barang yang
dihibahwasiatkan musnah sama sekali semasa pewaris masih hidup.
Hal yang sama juga terjadi, bila setelah ia meninggal
barang itu musnah tanpa perbuatan atau kesalahan ahli waris atau orang lain
yang berkewajiban menyerahkan hibah wasiat itu; sekiranya orang-orang itu telah
lalai untuk menyerahkan barang itu pada waktunya, hibah wasiat itu juga gugur
bila barang itu, seandainya di tangan penerima hibah pun, juga akan musnah.
1000. Suatu hibah wasiat berupa bunga, piutang atau
tagihan utang lain kepada pihak ketiga, gugur sekedar mengenai apa yang pada
waktu pewaris masih hidup kiranya telah dibayar.
1001. Suatu penetapan yang dibuat dengan wasiat, gugur
bila ahli waris atau penerima hibah yang ditetapkan itu menolak warisan atau
hibah wasiat itu, atau ternyata tidak cakap untuk memanfaatkan hal itu.
Bila pada penetapan itu diberikan keuntungan kepada
pihak ketiga, maka pemberian keuntungan itu tidak gugur orang yang berhak atas
warisan atau hibah wasiat itu, tanpa mengurangi wewenangnya untuk melepaskan
diri secara utuh dan tak bersyarat dari warisan atau hibah wasiat itu, tetap
wajib memberi keuntungan kepada pihak ketiga itu.
1002. Warisan atau hibah wasiat bagi para ahli waris atau
penerima hibah menjadi bertambah, dalam hal pengangkatan ahli waris atau
pemberian hibah wasiat ditetapkan untuk beberapa orang bersama-sama, bila hal
itu dibuat dengan satu penetapan yang sama, dan kepada masing-masing ahli waris
atau penerima hibah itu pewaris itu tidak menunjukkan bagian tertentu dan
barangnya, seperti seperdua, sepertiga, dan seterusnya.
Perkataan untuk bagian-bagian sama besar tidak
dianggap sebagai petunjuk bagian tertentu seperti yang diatur dalam pasal ini.
1003. Selanjutnya pewaris juga harus dianggap telah
memberikan hibah wasiat kepada beberapa orang bersama-sama, bila suatu barang
yang tidak dapat dibagi-bagi tanpa menjadi rusak, diwasiatkan dalam satu akta
yang sama kepada beberapa orang, meskipun diwasiatkan secara sendiri-sendiri.
1004. Pernyataan gugurnya surat-surat wasiat dapat diminta
setelah meninggalnya pewaris, karena tidak dilaksanakan
persyaratan-persyaratannya.
Dalam hal ini, mereka yang kepentingannya telah
dipenuhi dengan pernyataan gugur itu, akan mengambil kembali barang-barang itu,
bebas dari segala beban dan hipotek, yang sekiranya telah ditempatkan atas
barang-barang itu oleh para ahli waris atau penerima hibah yang telah
dinyatakan gugur.
Mereka bahkan boleh melaksanakan hak-hak itu terhadap
pihak ketiga yang mengusai barang-barang tetap itu, seperti terhadap ahli waris
atau penerima hibah yang diangkat itu.
BAB XIV
PELAKSANA SURAT WASIAT DAN PENGELOLA HARTA PENINGGALAN
PELAKSANA SURAT WASIAT DAN PENGELOLA HARTA PENINGGALAN
1005. Seorang pewaris boleh mengangkat seorang atau lebih
pelaksana surat wasiatnya, baik dengan surat wasiat maupun dengan akta di bawah
tangan seperti yang tercantum pada Pasal 935, ataupun dengan akta Notaris
khusus. Ia dapat juga mengangkat beberapa orang, agar pada waktu yang satu
berhalangan, yang lain dapat menggantikannya.
1006. Wanita yang telah kawin, anak di bawah umur,
sekalipun ia telah memperoleh pendewasaan, orang yang ada di bawah pengampuan,
dan siapa saja yang tidak cakap untuk mengadakan ikatan, tidak boleh menjadi
pelaksana wasiat.
1007. Kepada para pelaksana wasiat, pewaris dapat memberikan
penguasaan atas semua barang dari harta peninggalan, atau bagian tertentu
daripadanya.
Dalam hal pertama, penguasaan itu meliputi baik
barang-barang tetap maupun barang-barang bergerak. Penguasaan itu menurut hukum
tidak akan berlangsung lebih lama daripada setahun, terhitung dari hari ketika
para pelaksana dapat menguasai barang-barang itu.
1008. Bila semua ahli waris sepakat, mereka dapat
menghentikan penguasaan itu, asalkan mereka memungkinkan para pelaksana untuk
membayar atau menyerahkan hibah-hibah wasiat yang murni dan tak bersyarat, atau
menunjukkan bahwa penyerahan hibah-hibah itu telah dilaksanakan.
1009. Pelaksana surat wasiat harus mengusahakan penyegelan
harta peninggalannya, bila ada ahli waris yang masih di bawah umur atau ditaruh
di bawah pengampuan. yang pada waktu pewaris meninggal tidak mempunyai wali
atau pengampu, atau jika ada ahli waris yang tidak hadir, baik sendiri maupun
dengan perantaraan.
1010. Pelaksana wajib mengusahakan pembuatan perincian harta
peninggalan itu dihadapan para ahli waris yang ada di Indonesia atau setelah
memanggil mereka dengan sah.
1011. Pelaksana harus mengusahakan agar kehendak terakhir
pewaris dilaksanakan, dan dalam hal terjadi perselisihan mengajukan tuntutan ke
pengadilan untuk mempertahankan berlakunya surat wasiatnya.
1012. Bila uang tunai yang diperlukan untuk membayar
hibah-hibah wasiat tidak tersedia, maka pelaksana mempunyai wewenang untuk
mengusahakan penjualan di muka umum dan menurut kebiasaan setempat. atas
barang-barang bergerak dari harta peninggalan itu, dan bila perlu, juga satu
atau beberapa dari harta tetap, tetapi yang tersebut terakhir haruslah dengan
persetujuan para ahli waris, atau bila mereka tidak ada dengan izin Hakim,
kecuali bila para ahli waris berkenan untuk membayar lebih dahulu uang yang
diperlukan.
Penjualan itu dapat juga dilaksanakan di bawah tangan,
bila semua ahli waris menyetujuinya, tanpa mengurangi ketentuan mengenai
anak-anak di bawah umur dan orang-orang yang berada dalam pengampuan.
1013. Para pelaksana yang menguasai harta peninggalan
bahkan di muka Hakim pun, berwenang untuk menagih piutang-piutang yang tiba
waktunya dan dapat ditagih selama penguasaan.
1014. Mereka tidak berwenang untuk menjual barang-barang
harta peninggalan dengan maksud untuk melakukan pembagian; pada akhir
pengelolaan, mereka wajib memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada
orang-orang yang berkepentingan, dengan menyerahkan semua barang dan efek yang
termasuk harta peninggalan, beserta penutup perhitungannya, agar dapat diadakan
pembagian antara para ahli waris. Dalam hal melakukan pembagian, mereka harus
membantu para ahli waris, bila para ahli waris ini menghendakinya.
1015. Kekuasaan pelaksana suatu wasiat tidak beralih kepada
ahli warisnya.
1016. Bila ada beberapa pelaksana satu surat wasiat yang
telah menerima tugas itu, maka masing-masing dapat bekerja sendiri bila yang
tidak ada dan mereka masing-masing dalam hal ini bertanggung jawab atas
pengelolaan itu, kecuali bila pewaris telah membagi pekerjaan mereka, dan
masing-masing harus membatasi diri dalam lingkungan urusan yang diserahkan
kepadanya.
1017. Biaya yang dikeluarkan oleh pelaksana surat wasiat
untuk penyegelan, pemerincian harta, perhitungan dan pertanggungjawaban dan
urusan lain yang berhubungan dengan pekerjaan mereka, dibebankan pada harta
peninggalan itu.
1018. Tiap-tiap ketentuan pewaris yang berisi bahwa
pelaksana surat wasiatnya dibebaskan dari pembuatan pemerincian harta
peninggalan, atau dari pemberian perhitungan dan pertanggungjawaban, batal
menurut hukum.
1019. Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan mengenai
hak pakai hasil, mengenai penunjukan ahli waris dengan wasiat, dan mengenai
anak-anak di bawah umur dan orang-orang yang dalam pengampuan, pewaris boleh
mengangkat seorang pengelola atau lebih, dengan surat wasiat atau dengan akta
Notaris khusus, untuk mengelola barang-barang yang ditinggalkan kepada para
ahli waris dan para penerima hibah wasiat selama hidup mereka ini atau selama
waktu tertentu, asalkan dengan itu tidak dilanggar penyerahan secara bebas
bagian para ahli waris menurut undang-undang. Ketentuan Pasal 1016 berlaku terhadap
hal ini.
1020. Bila pewaris tidak menunjuk orang-orang yang akan
bertindak sebagai pengganti pengelola yang berhalangan, maka hal ini akan
ditetapkan oleh Pengadilan Negeri setelah mendengar jawatan Kejaksaan.
1021. Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima tugas
pelaksana suatu wasiat atau tugas pengelola warisan atau hibah wasiat, tetapi
orang yang telah menerima hal itu wajib menyelesaikannya. Bila pewaris tidak
memberikan upah kepada pelaksana untuk melakukan pekerjaannya, atau tidak
memberikan hibah wasiat untuk itu kepadanya, maka pelaksana itu atau para
pelaksana bila diangkat lebih dari satu pelaksana, untuk diri sendiri atau
untuk mereka bersama-sama, berhak memperhitungkan upah, sebagaimana ditetapkan
pada Pasal 411 untuk para wali.
1022. Pelaksana surat wasiat, demikian pula pengelola
tersebut pada Pasal 1019, dapat dipecat karena alasan yang sama seperti yang
berlaku bagi wali.
BAB VII
SEWA MENYEWA
SEWA MENYEWA
1023. Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan dan
sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan itu, agar dapat
mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan mereka, apakah menerima secara
murni, ataukah menerima dengan hak istimewa untuk merinci harta peninggalan
itu, ataukah menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir, dan harus memberikan
pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam
daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan itu harus didaftarkan dalam
daftar yang disediakan untuk itu.
Di tempat-tempat yang terpisah oleh laut dari hubungan
langsung dengan tempat kedudukan Pengadilan Negeri, pernyataan itu dapat
diberikan kepada Kepala Pemerintahan Daerah setempat, yang kemudian membuat
catatan mengenai hal itu dan mengirimkannya kepada Pengadilan Negeri yang
selanjutnya memerintahkan pembukuannya.
1024. Kepada ahli waris tersebut diberikan juga jangka
waktu empat bulan, terhitung dari hari pemberian pernyataan, untuk menyuruh
pengadaan perincian harta itu dan untuk berpikir.
Pengadilan Negeri berwenang untuk memperpanjang jangka
waktu tersebut di atas, berdasarkan keadaan-keadaan yang mendesak, bila ahli
waris itu dituntut di hadapan Hakim.
1025. Selama jangka waktu yang ditetapkan itu, ahli waris
yang sedang berpikir itu tidak boleh diharuskan bertindak sebagai ahli waris.
Terhadapnya tidak dapat dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan, dan pelaksanaan
putusan-putusan Hakim terhadap pewaris tetap ditangguhkan. Ia berkewajiban
untuk bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik dalam menjaga
harta peninggalan itu.
1026. Ahli waris yang sedang berpikir itu berwenang minta
izin kepada Hakim untuk menjual semua benda yang tidak perlu atau tidak dapat
disimpan, serta untuk melakukan segala macam tindakan yang tidak dapat ditunda.
Cara penjualan akan ditentukan dengan izin Hakim.
1027. Atas kepentingan orang-orang yang berkepentingan,
Hakim dapat memerintahkan tindakan-tindakan yang dianggapnya perlu diambil,
baik untuk keselamatan barang-barang harta peninggalan maupun untuk kepentingan
pihak ketiga.
1028. Di tempat-tempat seperti yang dimaksud dalam penutup
Pasal 1023 Kepala Pemerintahan Daerah setempat mempunyai wewenang yang dalam
pasal lalu diberikan kepada Hakim, dan kepada pejabat tersebut dapat dimintakan
izin termaksud dalam Pasal 1026.
1029. Setelah lampau jangka waktu yang ditentukan dalam
Pasal 1024, ahli waris dapat dipaksa untuk menolak warisan itu, atau
menerimanya, baik secara murni maupun dengan hak istimewa untuk merinci harta
peninggalan itu. Dalam hal yang terakhir ini, harus diberikan pernyataan dengan
cara yang sama seperti yang ditetapkan dalam Pasal 1023.
1030. Setelah habisnya jangka waktu itu pun, ahli waris
masih berhak menyuruh mengadakan perincian harta peninggalan itu, dan untuk
menerimanya, dengan hak istimewa untuk membuat perincian, kecuali bila dia
bertindak sebagai ahli waris murni.
1031. Ahli waris kehilangan hak istimewa pemerincian, dan
dianggap sebagai ahli waris murni:
1. bila ia dengan sadar dan sengaja, serta dengan itikad buruk, tidak memasukkan barang-barang yang termasuk harta peninggalan ke dalam pemerincian harta itu;
2. bila ia berbuat salah dengan menggelapkan barang-barang yang termasuk warisan itu.
1. bila ia dengan sadar dan sengaja, serta dengan itikad buruk, tidak memasukkan barang-barang yang termasuk harta peninggalan ke dalam pemerincian harta itu;
2. bila ia berbuat salah dengan menggelapkan barang-barang yang termasuk warisan itu.
1032. Hak istimewa untuk mengadakan pemerincian mempunyai
akibat:
1. bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu Iebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat;
2. bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.
1. bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu Iebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat;
2. bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.
1033. Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak
istimewa untuk mengadakan pemerincian, wajib mengurus barang-barang yang
termasuk warisan itu sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, dan
secepatnya menyelesaikan urusan warisan itu; ia wajib memberi
pertanggungjawaban kepada para kreditur dan penerima hibah wasiat.
1034. Ia tidak diperkenankan menjual barang-barang harta
peninggalan itu, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, selain di depan
umum dan menurut kebiasaan setempat atau lewat perantara atau komisioner, bila
dalam harta peninggalan itu ada barang-barang dagangan.
Ia berkewajiban, dalam hal penjualan barang-barang
tetap yang dibebani hipotek, untuk melunasi utang hipotek kepada para kreditur
yang datang menagih, dengan jalan memberi hak untuk menagih kepada si pembeli
barang tetap itu, sebanding dengan jumlah yang dapat ditagih oleh para kreditur
itu.
1035. Bila para kreditur dan orang-orang lain yang
berkepentingan menghendaki, ia wajib memberikan jaminan secukupnya untuk harga
barang-barang bergerak yang termasuk dalam perincian harta peninggalan itu, dan
untuk bagian dari harga barang-barang tetap yang tidak diserahkan kepada para
kreditur hipotek.
Bila ia lalai memberi jaminan, maka barang-barang
bergerak harus diuangkan, dan hasilnya serta bagian dari barang tetap yang
belum diserahkan, harus diserahkan kepada orang yang diangkat oleh Hakim untuk
itu, agar dengan barang-barang itu dilunasi utang-utang dan beban-beban harta
peninggalan itu, sekedar jumlah harta peninggalan itu mencukupi.
1036. Dalam waktu tiga bulan, terhitung dari Iampaunya
jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 1024, ahli waris itu wajib memanggil
para kreditur yang tidak diketahui dengan pengumuman dalam berita negara, agar
kepada mereka, kepada kreditur yang telah diketahui, serta kepada para penerima
hibah wasiat, dapat diberikan segera perhitungan dan pertanggungjawaban tentang
pengelolaannya, dan agar dapat dilunasi piutang-piutang dan hibah-hibah mereka
sekedar jumlah harta peninggalan mencukupi.
1037.Setelah menyelesaikan perhitungan dan
pertanggungjawaban, ahli waris harus melunasi piutang para kreditur yang sudah
diketahui pada waktu itu, seluruhnya atau dalam perbandingan dengan jumlah
harta peninggalan itu.
Para kreditur yang datang menagih setelah pembagian,
hanya akan dibayar dengan barang-barang yang tidak terjual dan sisanya, sesuai
dengan waktu kedatangan mereka untuk melapor.
1038. Bila terjadi perlawanan, piutang para kreditur tidak
dapat dilunasi, kecuali berdasarkan tata tertib urutan yang ditetapkan oleh
Hakim.
1039. Para penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut
bagian hibah wasiat mereka, bila belum lewat jangka waktu yang telah ditentukan
dalam Pasal 1036, dan belum dilakukan pembayaran yang ditentukan dalam Pasal
1037.
Para kreditur yang datang menagih setelah hibah-hibah
wasiat dipenuhi, hanya dapat menuntut hak mereka kepada para penerima hibah
wasiat.
Tuntutan itu lewat waktu dengan lampaunya tiga tahun
setelah hari dilakukan pembayaran kepada para penerima hibah wasiat.
1040. Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak
istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta, tidak dapat diminta untuk
menanggung utang-utang pewaris terlebih dahulu dengan hartanya sendiri, kecuali
jika setelah diperingatkan untuk memberikan perhitungan, ia masih tetap lalai
untuk memenuhi kewajibannya itu.
Setelah penyelesaian perhitungan itu, harta benda
kepunyaan ahli waris sendiri hanya dapat disita untuk melunasi utang-utang si
mati, sejauh barang-barang itu berasal dari harta peninggalan itu dan telah
jatuh ke tangannya.
1041. Biaya penyegelan, pemerincian harta peninggalan,
pembuatan perhitungan, beserta semua biaya lainnya yang telah dikeluarkan
secara sah, dibebankan kepada harta peninggalan itu.
1042. Ketentuan-ketentuan dari Pasal 1024, Pasal 1031 dan
berikutnya juga berlaku bagi ahli waris yang menggunakan hak untuk berpikir,
telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta
peninggalan, dengan memberikan pernyataan seperti yang tersebut dalam penutup
pasal 1029.
1043. Suatu ketentuan pewaris melarang untuk menggunakan
hak berpikir dan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan,
adalah batal dan tidak berlaku.
BAB XVI
HAL MENERIMA DAN MENOLAK WARISAN
HAL MENERIMA DAN MENOLAK WARISAN
Bagian 1
Hal Menerima Warisan
Hal Menerima Warisan
1044. Warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak
istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan.
1045. Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan
yang jatuh ke tangannya.
1046. Warisan yang jatuh ke tangan wanita yang telah kawin,
anak di bawah umur dan orang yang berada dalam pengampuan tidak dapat diterima
secara sah, kecuali dengan mengindahkan ketentuan undang-undang mengenai
orang-orang itu. Pengangkatan ahli waris yang disebut dalam pasal 900 dan
disetujui oleh Presiden. hanya dapat diterima dengan hak istimewa, untuk
mengadakan pemerincian harta peninggalan.
1047. Penerima suatu warisan berlaku surut sampai pada hari
warisan itu terbuka.
1048. Penerimaan suatu warisan dilakukan dengan tegas atau
secara diam-diam; hal itu dilakukan dengan tegas, bila seseorang, dalam surat
otentik atau di bawah tangan, menamakan dirinya ahli waris atau mengambil
kedudukan ahli waris; kesediaan menerima itu dilakukan secara diam-diam, bila
ahli waris itu melakukan suatu perbuatan yang menunjukkan maksudnya untuk
menerima warisan itu, dan dia kiranya hanya berwenang untuk itu dalam
kedudukannya sebagai ahli waris.
1049. Segala sesuatu yang berhubungan dengan pemakaman,
tindakan-tindakan yang hanya untuk penyimpanan saja, demikian pula yang hanya
bertujuan untuk mengawasi harta peninggalan itu atau untuk mengelolanya
sementara, tidak dianggap sebagai tindakan-tindakan yang menunjukkan kesediaan
untuk menerima warisan secara diam-diam.
1050. Bila para ahli waris berselisih pendapat tentang
menerima warisan atau tidak, maka yang satu dapat menerima, sedangkan yang lain
dapat menolak. Bila para ahli waris itu berselisih pendapat tentang cara
menerima warisan, maka warisan itu diterima dengan hak istimewa untuk
mengadakan pemerincian.
1051. Bila seseorang yang ke tangannya telah jatuh suatu
warisan, meninggal tanpa menolak atau menerima, maka para ahli warisnya
berwenang sebagai penggantinya untuk menerima atau menolak, dan
ketentuan-ketentuan pasal yang lalu berlaku terhadap mereka.
1052. Barangsiapa telah bersedia menerima bagiannya dari
suatu warisan, tidak diperkenankan menolak baginya yang telah jatuh ke
tangannya karena hak pertambahan, kecuali dalam hal yang diatur dalam pasal
1054.
1053. Kesediaan orang dewasa menerima suatu warisan, tidak
dapat dibatalkan seluruhnya, kecuali jika kesediaannya itu terjadi akibat
paksaan atau penipuan yang dilakukan terhadapnya. Ia tidak dapat mengingkari
penerimaan itu dengan alasan bahwa ia telah dirugikan karenanya, kecuali jika
warisannya telah dikurangi separuh lebih karena telah ditemukan suatu wasiat
yang tidak diketahui pada waktu diterimanya warisan itu.
1054. Bagian seorang ahli waris yang seluruhnya telah
dipulangkan kembali terhadap kesediaan penerimaanya, tidak menjadi hak para
sesama ahli waris karena hak mendapat tambahan, kecuali jika mereka ini
bersedia menerimanya.
1055. Hak untuk menerima warisan lewat waktu dengan
lampaunya 30 tahun, terhitung dari hari warisan itu terbuka, asalkan sebelum
atau sesudah lampaunya waktu itu warisan itu telah diterima oleh orang yang
karena undang-undang atau karena surat wasiat mendapat hak untuk itu; tetapi
hal ini tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga atas harta peninggalan itu, yang
diperoleh berdasarkan suatu alas hak yang sah.
1056. Para ahli waris yang telah menolak warisan itu, masih
dapat menyatakan bersedia menerima, selama warisan itu belum diterima oleh
orang yang mendapat hak untuk itu dari undang-undang atau dari surat wasiat,
tanpa mengurangi hak-hak pihak ketiga, seperti yang ditentukan dalam pasal yang
lalu.
Bagian 2
Hal Menolak Warisan
Hal Menolak Warisan
1057. Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas,
dan harus terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan
Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.
1058. Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah
menjadi ahli waris.
1059. Bagian warisan dari orang yang menolak warisan jatuh
ke tangan orang yang sedianya berhak atas bagian itu, andaikata orang yang
menolak itu tidak ada pada waktu pewaris meninggal.
1060. Orang yang telah menolak warisan sekali-kali tidak
dapat diwakili dengan penggantian ahli waris bila ia itu satu-satunya ahli
waris dalam derajatnya, atau bila semua ahli waris menolak warisannya, maka
anak-anak mereka menjadi ahli waris karena diri mereka sendiri dan mewarisi
bagian yang sama.
1061. Para kreditur yang dirugikan oleh debitur yang
menolak warisannya, dapat mengajukan permohonan kepada Hakim, supaya diberi
kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan sebagai pengganti debitur itu.
Dalam hal itu, penolakkan warisan itu hanya boleh dibatalkan demi kepentingan para
kreditur dan sampai sebesar piutang mereka, penolakkan itu sekali-kali tidak
batal untuk keuntungan ahli waris yang telah menolak warisan itu.
1062. Wewenang untuk menolak warisan tidak dapat hilang
karena lewat waktu.
1063. Sekalipun dengan perjanjian perkawinan, seseorang
tidak dapat melepaskan diri dari warisan seseorang yang masih hidup, atau pun
mengalihtangankan hak-hak yang akan diperolehnya atas warisan demikian itu
dikemudian hari.
1064. Ahli waris yang menghilangkan atau menyembunyikan
barang-barang yang termasuk harta peninggalan, kehilangan wewenang untuk
menolak warisannya; ia tetap sebagai ahli waris murni, meskipun ia menolak, dan
tidak boleh menuntut suatu bagian pun dari barang yang dihilangkan atau
disembunyikannya.
1065. Tiada seorang pun dapat seluruhnya dipulihkan kembali
dari penolakkan suatu warisan, kecuali bila penolakkan itu terjadi karena
penipuan atau paksaan.
BAB XVII
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN
Bagian 1
Pemisahan Harta Peninggalan dan Akibat-akibatnya
Pemisahan Harta Peninggalan dan Akibat-akibatnya
1066. Tiada seorang pun diharuskan menerima berlangsungnya
harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi.
Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu
dituntut, meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan itu.
Akan tetapi dapat diadakan persetujuan untuk tidak
melaksanakan pemisahan harta peninggalan itu selama waktu tertentu.
Perjanjian demikian hanya mengikat untuk lima tahun,
tetapi tiap kali lewat jangka waktu itu perjanjian itu dapat diperbarui.
1067. Orang-orang yang berpiutang terhadap pewaris,
demikian pula para penerima hibah wasiat, berhak untuk menentang pemisahan
harta peninggalan.
Akta pemisahan harta peninggalan yang dibuat setelah
diajukan perlawanan demikian dan sebelum dilunasi apa yang selama perlawanan
itu tiba waktunya dan dapat ditagih oleh orang yang berpiutang dan penerima
hibah wasiat adalah batal.
1068. Melawan tuntutan hukum untuk mengadakan pemisahan
harta peninggalan, dengan alasan lewat waktu hanya dapat dikemukakan oleh ahli
waris atau sesama ahli waris, yang selama waktu yang diperlukan untuk lewat
waktu itu, masing-masing telah menguasai barang-barang yang termasuk harta
peninggalan itu, tetapi tidak melebihi barang-barang itu.
1069. Bila semua ahli waris dapat bertindak bebas terhadap
harta benda mereka dan mereka hadir, maka pemisahan harta peninggalan dapat
dilaksanakan dengan cara dan dengan akta yang mereka anggap baik.
1070. Pemisahan harta peninggalan tidak dapat diminta atas
nama orang-orang yang tidak dapat bertindak bebas terhadap harta benda mereka,
kecuali dengan mengindahkan ketentuan undang-undang mengenai orang-orang
demikian.
Suami, tanpa bantuan isteri, dapat menuntut pemisahan
harta peninggalan atau membantu penyegelan pemisahan itu dalam hal
barang-barang yang termasuk harta bersama.
Mengenai barang-barang yang menjadi hak isteri sendiri
dan tidak termasuk harta bersama, juga bila antara suami isteri terjadi
pemisahan harta, isteri berwenang untuk menuntut atau membantu melaksanakan
pemisahan harta peninggalan, asalkan untuk itu ia dibantu atau dikuasakan oleh
suami atau oleh Hakim.
1071. Jika satu atau beberapa orang yang berkepentingan
menolak atau lalai untuk membantu melaksanakan pemisahan harta benda setelah
diperintahkan oleh Hakim, maka atas permohonan orang yang paling
berkepentingan, dapat diperintahkan oleh Pengadilan Negeri (jika hal itu belum
dicantumkan dalam putusan Hakim), agar Balai Harta Peninggalan mewakili mereka
yang enggan atau lalai itu dan mengelola apa yang mereka terima semuanya
berdasarkan Bagian 1 dan Bab 18 Buku Pertama.
Dalam hal itu, seperti juga dalam hal di antara para
ahli waris ada yang tidak menguasai barang-barangnya, pemisahan harta
peninggalan tidak dapat dilakukan, kecuali dengan memperhatikan ketentuan
pasal-pasal berikut, dengan ancaman kebatalan jika melanggar
peraturan-peraturan yang tercantum dalam Pasal 1074.
1072. Pada pelaksanaan pemisahan harta peninggalan harus
hadir Balai Harta Peninggalan, sebagaimana diatur dalam pasal 417 alinea
pertama kitab hukum ini, beserta wali pengawas dan pengampu pengawas, bila
Balai Harta Peninggalan tidak diserahi tugas perwalian dan pengampu pengawas.
1073. Bila belum ada perincian harta peninggalan, maka hal
itu harus diadakan sebelumnya dalam akta tersendiri, atau sekaligus dengan
pemisahan harta itu dalam akta itu juga, sesuai dengan peraturan undang-undang.
Akan tetapi bila pada waktu pewaris meninggal dunia,
para ahli waris hadir dan dapat bertindak bebas atas harta benda mereka, tetapi
belum membuat pemerincian harta peninggalan, dan kemudian perubahan-perubahan
yang terjadi dalam keadaan harta peninggalan itu membuat tidak mungkin untuk
mengindahkan peraturan undang-undang mengenai pemerincian harta peninggalan,
maka pemisahan harta peninggalan itu harus dimulai dengan membuat laporan yang
secermat-cermatnya mengenai harta peninggalan itu seperti yang ditinggalkan
oleh pewaris, mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dalam hal itu sejak
waktu itu, dan mengenai keadaan pada waktu ini. Untuk menguatkan kebenaran
laporan itu, dihadapan Notaris harus diangkat sumpah oleh orang atau orang-orang
yang tetap menguasai harta peninggalan yang tak terbagi itu.
Jika orang atau orang-orang tersebut menolak
mengangkat sumpah, maka hal itu harus disebutkan oleh Notaris dalam aktanya,
sedapat-dapatnya dengan sebab-sebabnya penolakan itu.
1074. Pemisahan harta itu harus dibuat dalam satu akta
dihadapan Notaris yang dipilih oleh pihak yang berkepentingan, atau bila ada
perselisihan, diangkat oleh Pengadilan Negeri atas permohonan pihak-pihak yang
berkepentingan yang paling siap.
1075. Bila Balai Harta Peninggalan menolak memberikan
persetujuannya pada pemisahan harta peninggalan yang telah dirancang, sedangkan
para ahli waris dan wakilwakil mereka (sejauh perwakilan itu tidak diserahkan
kepada Balai Harta Peninggalan) berpendapat, bahwa penolakan itu tidak mempunyai
dasar, maka Balai Harta Peninggalan harus memberitahukan alasan-alasannya, dan
hal itu dicantumkan dalam berita acara yang harus dibuat oleh Notaris.
Pemisahan harta peniggalan yang telah dirancang, dan
ditandai oleh Balai Harta Peninggalan dan Notaris; oleh Notaris itu harus
dibawa dengan salinan berita acaranya kepada panitera Pengadilan Negeri, atau
disampaikan kepadanya dalam sampul tertutup bila pegawai itu bertempat tinggal
dalam jarak yang lebih dan dua puluh pal dari tempat kedudukan Pengadilan
Negeri itu.
Berita acara itu dan rancangan pemisahan harta
peninggalan itu bebas dari meterai.
Para ahli waris, atau seorang di antara mereka yang
paling siap, dapat mengajukan keberatan-keberatan serta alasan-alasannya dengan
surat permohonan kepada Pengadilan Negeri. Pengadilan ini mengambil keputusan
dalam tingkat tertinggi atas hal itu, jika perlu setelah mendengar pihak-pihak
yang berkepentingan, Balai Harta Peninggalan dan, dalam hal apa pun, jawatan
Kejaksaan.
Dalam hal ada persetujuan, maka pemisahan harta
peninggalan itu akan dilakukan di hadapan Notaris, sesuai dengan rancangan,
yang setelah ditandai oleh ketua Pengadilan Negeri dan panitera disampaikan
kembali kepada Notaris yang harus melampirkannya pada akta aslinya (minut).
1076. Bila para ahli waris, atau seorang atau beberapa
orang dari mereka, berpendapat bahwa barang-barang tetap dari harta peninggalan
itu atau beberapa di antaranya harus dijual, baik untuk kepentingan harta
peninggalan itu, untuk membayar utang-utang dan sebagainya, maupun untuk dapat
menyelenggarakan pembagian yang baik, maka Pengadilan Negeri setelah mendengar
pihak-pihak lain yang berkepentingan atau setelah memanggil mereka secukupnya,
dapat memerintahkan penjualan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen Acara
Perdata; namun bila dilakukan di muka umum, penjualan itu harus dihadiri oleh
para wali pengawas dan pengampu pengawas, atau setidak-tidaknya setelah mereka
dipanggil secukupnya.
Bila salah seorang dari para ahli waris membeli suatu
barang tetap, maka hal itu mempunyai akibat yang sama terhadapnya seperti jika
dia memperolehnya pada waktu pemisahan harta itu.
1077. Penilaian barang-barang yang dalam harta peninggalan
itu pada waktu dilaksanakan pemisahan harta peninggalan, diadakan sebagai
berikut:
Efek-efek, surat-surat piutang dan saham-saham dalam
perusahaan-perusahaan, yang dicantumkan dalam berita-berita harga yang dibuat
dan diumumkan secara resmi, dinilai menurut berita-berita harga itu;
Barang-barang bergerak lainnya dinilai menurut harga
taksiran pada waktu mengadakan pemerincian harta peninggalan itu, kecuali bila
seorang ahli waris seorang atau lebih menghendaki diadakan penaksiran lebih
lanjut oleh seorang ahli;
Barang-barang tetap dinilai menurut harga yang harus
ditentukan oleh tiga orang ahli.
1078. Ahli-ahli tersebut diangkat oleh mereka yang
berkepentingan, atau bila ada perselisihan, atas surat permohonan si
berkepentingan yang paling siap, oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah
hukumnya warisan itu terbuka, dan sejauh mengenai penilaian barang-barang
tetap, oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya barang itu terletak.
Makelar-makelar melakukan penilaian atas sumpah yang
mereka angkat pada permulaan jabatan mereka.
Ahli-ahli lain, sebelum melakukan penilaian disumpah
oleh kepala Pemerintah Daerah di tempat warisan itu terbuka, atau oleh kepala
daerah di tempat barang-barang itu terletak, sejauh mengenai penilaian
barang-barang tetap.
Mengenai barang-barang tetap yang berada di luar
Indonesia, jika pihak-pihak yang berkepentingan tidak memperoleh persesuaian
kehendak tentang pengangkatan para ahli tersebut, maka Pengadilan Negeri akan
mengatur cara menyelenggarakan penilaian itu.
1079. Setelah diatur pemasukan dan utang harta peninggalan
yang harus dibayar kepada seorang ahli waris atau lebih atas dasar apa pun
juga, maka sisa harta peninggalan itu dan bagian dari tiap-tiap ahli waris atau
pancang ditentukan.
Selanjutnya dengan persetujuan bersama antara
orang-orang yang berkepentingan, ditetapkan dengan pembagian, barang-barang
mana jatuh pada bagian masing-masing dan bila ada alasan, berapa besar jumlah
uang yang harus dibayar untuk membuat sama rata semua bagian. Bila orang-orang
yang berkepentingan tidak menyetujui pembagian yang demikian itu, maka diadakan
kapling-kapling sebanyak ahli waris atau pancang, dan penunjukan bagian
masing-masing dilakukan dengan undian.
Pembagian lebih lanjut barang-barang yang dibagikan
kepada satu pancang, dilakukan dengan cara yang sama.
Segala perselisihan tentang pembuatan kapling-kapling
dan bagian-bagian lebih lanjut, atas permohonan orang-orang berkepentingan yang
paling siap, diputuskan oleh Pengadilan Negeri menurut peraturan pada Pasal
1075 alinea keempat.
1080. Setelah undian, para ahli waris berhak untuk
bertukar kapling yang dengan undian menjadi bagian mereka, asalkan hal itu
terjadi sebelum penutupan akta pemisahan harta peninggalan itu dan pertukaran
itu dicantumkan di dalam akta itu.
Penukaran ini mempunyai akibat yang sama seperti jika
barang-barang yang dipertukarkan itu diperoleh dari pembagian.
Pertukaran demikian dapat juga dilakukan mengenai
suatu bagian dari barang-barang yang telah dibagikan, dengan cara dan dengan
akibat yang sama antara para ahli waris yang dapat bertindak bebas atas harta
benda mereka.
1081. Surat-surat dan bukti-bukti milik barang-barang yang
dibagikan, harus diserahkan kepada orang yang mendapat barang itu sebagai
bagiannya.
Bila surat-surat itu menyangkut barang yang dibagikan
kepada lebih daripada satu orang ahli waris, maka surat-surat itu harus tetap
dipegang oleh orang yang mendapat bagian terbesar dalam barang itu, tetapi ia
wajib memberi kesempatan kepada sesama ahli waris itu untuk melihat surat-surat
tersebut, dan bila di antara mereka ada yang menginginkan, memberikan
salinan-salinan atau petikan-petikan atas biaya orang itu.
1082. Surat-surat umum mengenai harta peninggalan harus
tetap disimpan oleh orang yang ditunjuk dengan suara terbanyak para ahli waris,
atau bila ada perselisihan, oleh orang yang diangkat Pengadilan Negeri atas
permohonan mereka yang berkepentingan yang paling siap, tetapi orang itu wajib
memberi kesempatan melihat surat-surat itu, dan memberikan petikan-petikan atau
salinan-salinan menurut ketentuan pasal yang lalu.
1083. Tiap-tiap ahli waris dianggap langsung menggantikan
pewaris dalam hal memiliki barang-barang yang diperolehnya dengan pembagian
atau barang-barang yang dibelinya berdasarkan pasal 1076.
Dengan demikian tiada seorang pun di antara para ahli
waris dianggap pernah mempunyai hak milik atas barang-barang lain dari harta
peninggalan itu.
1084. Para ahli waris berkewajiban, masing-masing menurut
besarnya bagiannya, untuk saling menjamin terhadap segala gangguan dan tuntutan
mengenai pemilikan atau penguasaan, yang bersumber pada suatu sebab yang timbul
sebelum pembagian, beserta mengenai kemampuan para pengutang bunga atau tagihan
lainnya.
Penjaminan itu tidak terjadi, bila hal itu dinyatakan
tidak mungkin dengan persyaratan khusus yang tegas dalam akta pemisahan harta.
Penjaminan itu berhenti bila kepada sesama ahli waris itu diajukan tuntutan
mengenai pemilikan atau penguasaan karena kesalahannya sendiri.
Penjaminan mengenai kemampuan orang-orang yang
berutang bunga atau tagihan-tagihan lain dari harta peninggalan, hanya
diwajibkan bila seluruh tagihan itu dibagikan kepada seorang ahli waris, dan
bila oleh ahli waris itu dibuktikan, bahwa orang yang berutang itu sudah tidak
mampu pada waktu pembuatan akta pemisahan harta itu.
Tuntutan untuk penjaminan termaksud dalam alinea yang
lalu, tidak dapat diajukan setelah lampau tiga tahun sejak pemisahan harta
peninggalan.
1085. Bila seorang ahli waris atau lebih berada dalam
keadaan tak mampu untuk membayar bagiannya dalam penggantian kerugian yang
harus dibayar berhubung dengan kewajiban menjamin seorang sesama ahli waris,
maka bagian yang harus dibayar itu dipikul bersama-sama menurut perbandingan
bagian warisan masing-masing, oleh yang dijamin dan para sesama ahli waris yang
mampu untuk membayar.
Bagian 2
Pemasukan
Pemasukan
1086. Tanpa mengurangi kewajiban semua ahli waris untuk
membayar kepada sesama ahli waris atau memperhitungkan dengan mereka segala
utang mereka kepada harta peninggalan, semua hibah yang telah mereka terima
dari pewariis semasa hidupnya harus dimasukkan:
1. oleh para ahli waris dalam garis ke bawah, baik
yang sah maupun yang di luar kawin, baik yang menerima warisan secara murni
maupun yang menerima dengan hak utama untuk mengadakan pemerincian, baik yang
mendapat hak atas bagian menurut undang-undang maupun yang mendapat lebih dari
itu, kecuali jika hibah-hibah itu diberikan dengan pembebasan secara tegas dari
pemasukan, atau jika penerima hibah itu dengan akta otentik atau surat wasiat
dibebaskan dari kewajiban pemasukan.
2. oleh para ahli waris lain, baik yang karena
kematian maupun yang dengan surat wasiat, tetapi hanya dalam hal pewaris atau
penghibah dengan tegas memerintahkan atau mensyaratkan pemasukan itu.
1087. Ahli waris yang menolak warisan tidak wajib
memasukkan apa yang dihibahkan kepadanya, kecuali bila perlu untuk menutup
kekurangan-kekurangan legitieme portie (bagian warisan menurut undang-undang)
para ahli waris lainnya.
1088. Bila pemasukan itu berjumlah lebih besar daripada
bagian warisannya, kelebihannya tidak perlu dimasukkan tanpa mengurangi
ketentuan pasal yang lalu.
1089. Orangtua tidak perlu memasukkan hibah-hibah yang
telah diberikan kepada anak mereka oleh kakek nenek anak itu.
Demikian pula seorang anak yang karena dirinya sendiri
menerima warisan dari kakek neneknya, tidak perlu memasukkan apa yang telah
dihibahkan oleh kakek neneknya itu kepada orangtuanya.
Sebaliknya, anak yang mendapat warisan tersebut karena
penggantian tempat, harus memasukkan hibah-hibah yang telah diberikan kepada
orangtuanya, sekalipun anak itu telah menolak warisan dari orangtuanya.
Namun dalam hal penolakan demikian, terhadap sesama
ahli waris dalam warisan kakek nenek anak itu, tidak bertanggung jawab atas
utang-utangnya.
1090. Hibah-hibah yang diberikan kepada seorang suami atau
isteri oleh mertuanya, setengah pun tidak harus dimasukkan, sekalipun
barang-barang yang dihibahkan itu menjadi harta bersama.
Bila hibah-hibah itu diberikan kepada kedua suami
isteri bersama-sama oleh bapak atau ibu salah seorang dari mereka, maka harus
dimasukkan seperduanya.
Bila hibah-hibah itu diberikan kepada suami atau
isteri oleh bapak atau ibunya sendiri, dia harus memasukkan seluruhnya.
1091. Pemasukan hanya dilakukan ke dalam harta peninggalan
si pemberi hibah, pemasukan itu hanya diwajibkan kepada seorang ahli waris
untuk kepentingan ahli waris yang lain.
Tiada pemasukan yang dilakukan untuk kepentingan para
penerima hibah wasiat, atau para kreditur terhadap harta peninggalan.
1092. Pemasukan dilakukan dengan mengembalikan apa yang
telah diterima dalam wujudnya ke dalam harta peninggalan, atau dengan cara
menerima bagian yang kurang dari para ahli waris yang lain.
1093. Pemasukan barang-barang tak bergerak dapat dilakukan
menurut pilihan orang yang melakukan pemasukan dengan mengembalikan barang
dalam wujudnya menurut keadaannya pada waktu pemasukan, atau dengan memasukkan harga
pada barang itu pada waktu penghibahan.
Dalam hal yang pertama orang yang memasukkan
bertanggung jawab atas berkurangnya barang itu karena kesalahannya, dan wajib
untuk membebaskannya dari beban-beban dan hipotek-hipotek yang telah dibebankan
olehnya atas barang itu.
Dalam hal yang sama segala biaya yang dikeluarkan
untuk penyelamatan barang itu dan untuk pemeliharaannya, harus diganti untuk
kepentingan orang yang memasukkan, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang
ditetapkan dalam bab mengenai hak pakai hasil.
1094. Pemasukan uang tunai dilakukan atas pilihan orang
yang melakukan pemasukan, dengan membayar sejumlah uang itu, atau dengan
mengurangkan sejumlah itu dari bagian warisan yang diperolehnya.
1095. Pemasukan barang bergerak dilakukan atas pilihan
orang yang melakukan pemasukan, dengan memberikan kembali harganya pada waktu
penghibahan, atau dengan mengembalikan barang-barang itu dalam wujudnya.
1096. Selain hibah-hibah yang menurut Pasal 1086 harus
dimasukkan, juga harus dimasukkan apa saja yang telah diberikan untuk
menyediakan kedudukan, pekerjaan atau perusahaan kepada ahli waris, atau untuk
membayar utang-utangnya, dan apa saja yang diberikan kepadanya sebagai pesangon
untuk perkawinan.
1097. Yang tidak perlu dimasukkan ialah :
biaya-biaya pemeliharaan dan pendidikan;
tunjangan untuk pemeliharaan yang sangat diperlukan;
pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh keahlian
dalam bidang perdagangan, kesenian, pekerjaan tangan atau perusahaan;
biaya sekolah;
biaya untuk penggantian tempat atau penukaran nomor
dalam dinas angkatan bersenjata negara;
biaya pernikahan, pakaian dan perhiasan untuk
perlengkapan perkawinan.
1098. Bunga dan hasil dari apa yang harus dimasukkan, baru
terutang sejak hari terbukanya suatu warisan.
1099. Apa yang hilang karena kebetulan saja tanpa
kesalahan si penerima hibah, tidak perlu dimasukkan.
Bagian 3
Pembayaran Utang
Pembayaran Utang
1100. Para ahli waris yang telah bersedia menerima
warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban
lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu.
1101. Kewajiban membayar tersebut dipikul secara perseorangan, masing-masing menurut besarnya bagian warisannya, tanpa mengurangi hak-hak pihak kreditur terhadap seluruh harta peninggalan, selama warisan itu belum dibagi, dan tanpa mengurangi hak-hak para kreditur hipotek.
1102. Bila barang-barang tetap yang termasuk harta
peninggalan dibebani dengan hipotek-hipotek, tiap-tiap sesama ahli waris berhak
menuntut agar beban-beban itu dilunasi dengan harta peninggalan itu, dan agar
barang-barang itu menjadi bebas dari ikatan itu sebelum pemisahan dimulai.
Bila para ahli waris membagi warisan itu dalam keadaan
seperti waktu ditinggalkan, barang tetap yang dibebani harus ditaksir atas
dasar yang sama seperti barang-barang tetap lainnya; jumlah pokok beban-beban
itu harus dikurangkan dari seluruh harga barang, dan ahli waris yang menerima
barang tetap tersebut sebagai bagiannya, hanya dialah yang wajib melunasi utang
itu untuk para sesama ahli waris dan ia harus menjamin mereka terhadap
penagihan utang itu.
Bila beban-beban itu hanya melekat pada barang-barang
tetap tanpa ikatan perseorangan, tiada sesama ahli waris yang dapat menuntut
agar beban itu dilunasi, dan dalam keadaan demikian barang tetap itu dimasukkan
dalam pembagian setelah dikurangi dengan jumlah pokok beban-beban itu.
1103. Seorang ahli waris yang karena suatu hipotek, telah
membayar lebih daripada bagian dalam utang bersama itu, dapat menuntut kembali
dari para sesama ahli waris apa yang sedianya harus dibayar oleh mereka
masing-masing.
1104. Bila salah seorang dari sesama ahli waris jatuh
dalam keadaan miskin, maka bagiannya dalam utang hipotek dibebankan kepada para
ahli waris lainnya, menurut perbandingan besarnya bagian masing-masing.
1105. Seorang penerima hibah wasiat tidak wajib membayar
utang-utang dan beban-beban dari harta peninggalan, tanpa mengurangi hak
kreditur hipotek untuk mengalami pelunasan utang hipotek itu dari barang tetap
yang dihibahwasiatkan.
1106. Bila penerima hibah wasiat telah melunasi utang yang
telah membebani barang tetap yang dihibahwasiatkan, menurut hukum dia
menggantikan kedudukan kreditur dalam hak-haknya terhadap para ahli waris.
1107. Para kreditur kepada orang yang meninggal dan para
penerima hibah wasiat boleh menuntut dari para kreditur kepada ahli waris, agar
harta peninggalan dipisahkan dari harta ahli waris itu.
1108. Bila para kreditur dan penerima hibah wasiat telah
mengajukan tuntutan hukum mereka untuk pemisahan dalam waktu enam bulan setelah
terbukanya warisan itu, maka mereka berhak menyuruh agar tuntutan mereka
dicatat dalam daftar-daftar umum untuk itu di sebelah tiap-tiap barang tetap
yang termasuk warisan itu, dengan akibat, bahwa setelah pencatatan itu ahli
waris tidak boleh memindahtangankan atau membebani barang itu dengan merugikan
para kreditur atas warisan itu.
1109. Namun hak itu tidak dapat dilaksanakan, bila telah
diadakan pembaruan utang dalam piutang terhadap orang yang meninggal, dan hal
itu telah diterima oleh ahli waris sebagai debitur.
1110. Hak itu lewat waktu dengan lampaunya jangka waktu
tiga tahun.
1111. Para kreditur terhadap ahli waris tidak berhak
menuntut pemisahan harta peninggalan kepada para kreditur terhadap warisan.
Bagian 4
Pembatalan Pemisahan Harta Peninggalan yang Telah Diselenggarakan
Pembatalan Pemisahan Harta Peninggalan yang Telah Diselenggarakan
1112. Pemisahan harta peninggalan dapat dibatalkan;
1. dalam hal ada paksaan;
2. dalam hal ada penipuan yang dilakukan oleh seorang
peserta atau lebih;
3. dalam hal ada tindakan yang dirugikan lebih dari seperempat
bagiannya.
Bila terlewat suatu barang atau lebih yang termasuk
harta peninggalan, maka hal itu hanya memberi hak untuk menuntut pemisahan
lebih lanjut tentang barang itu.
1113. Untuk menilai terjadi tidaknya hal yang merugikan,
barang-barang yang bersangkutan harus ditaksir menurut harganya pada saat
pemisahan hanta peninggalan itu.
1114. Orang yang terhadapnya diajukan tuntutan pembatalan
pemisahan karena terjadi hal yang merugikan, dapat mencegah dilakukannya
pemisahan ulang, dengan memberikan kepada penuntut, dalam bentuk uang tunai,
atau dalam bentuk barang, apa yang kurang pada bagian warisannya.
1115. Seorang sesama ahli waris yang telah
memindahtangankan sebagian atau seluruh bagian warisannya, tidak dapat minta
pembatalan atas dasar adanya paksaan atau penipuan, bila pemindahtanganan itu
terjadi setelah berhentinya paksaan itu atau setelah diketahuinya penipuan itu.
1116. Tuntutan hukum untuk pembatalan itu lewat waktu
dengan lampaunya waktu tiga tahun, terhitung dari hari pemisahan harta peninggalan.
1117. Tuntutan hukum untuk pembatalan pemisahan meliputi
setiap akta yang bertujuan untuk menghentikan keadaan tidak terbaginya harta
peninggalan antara para sesama ahli waris, tidak peduli apakah akta itu dibuat
dengan nama jual beli, tukar menukar, perdamaian, dan sebagainya.
Namun bila akta pemisahan harta peninggalan itu atau
suatu akta yang sama dengan itu telah dilaksanakan, maka tidak dapat dimintakan
pembatalan suatu perdamaian yang telah dibuat untuk menghilangkan
keberatan-keberatan yang ada dalam akta yang pertama.
1118. Tuntutan hukum untuk pembatalan pemisahan harta
peninggalan tidak diperkenankan terhadap penjualan hak waris, tanpa adanya
penipuan terhadap seorang sesama ahli waris atau lebih untuk keuntungan atau
kerugian mereka oleh seseorang.
1119. Pemisahan ulang harta peninggalan yang dilakukan
setelah pembatalan pemisahan harta peninggalan, tidak dapat mendatangkan
kerugian terhadap hak-hak yang telah diperoleh pihak ketiga secara sah
sebelumnya.
1120. Segala pelepasan hak untuk minta pembatalan suatu
pemisahan tidaklah berlaku.
Bagian 5
Pembagian Harta Peninggalan oleh Keluarga Sedarah dalam Garis ke atas antara Keturunan Mereka atau di antara Mereka Ini dan Suami atau Isteri Mereka yang Hidup Terlama
Pembagian Harta Peninggalan oleh Keluarga Sedarah dalam Garis ke atas antara Keturunan Mereka atau di antara Mereka Ini dan Suami atau Isteri Mereka yang Hidup Terlama
1121. Para keluarga sedarah dalam garis ke atas boleh
melakukan pembagian dan pemisahan harta benda mereka, dengan surat wasiat atau
dengan akta Notaris, di antara keturunan mereka atau di antara keturunan mereka
ini dan suami atau isteri mereka yang hidup terlama.
1122. Bila tidak semua barang yang ditinggalkan oleh
keluarga dalam garis ke atas itu termasuk dalam pembagian itu, pada waktu dia
meninggal, barang-barang yang tidak dibagi itu, harus dibagi menurut
undang-undang.
1123. Bila pembagian itu dilakukan bukan di antara semua anak-anak
yang masih hidup pada waktu kematian itu dan para keturunan orang yang
meninggal lebih dahulu, maka pembagian itu sama sekali batal, dan dapat
dituntut pembagian baru dalam bentuk yang sah, baik oleh anak-anak atau
keturunan yang tidak mendapat bagian, maupun oleh mereka yang telah mendapat
bagian.
1124. Pembagian yang telah dibuat sesuai dengan Pasal
1121, dapat dibantah berdasarkan timbulnya kerugian yang besarnya melebihi
seperempat bagian. Hal itu dapat juga dibantah, bila pembagian itu dan apa yang
telah diberikan lebih dahulu dengan dibebaskan dari pemasukan, telah mengurangi
legitieme portie untuk seorang keturunan atau lebih.
Tuntutan hukum yang diperbolehkan dalam Pasal ini
lewat waktu dengan lampaunya jangka waktu tiga tahun, terhitung dari hari
meninggalnya pewaris.
1125. Para ahli waris yang karena salah satu alasan
tersebut dalam pasal yang lalu membantah pembagian itu, harus membayar terlebih
dahulu biaya yang diperlukan untuk penaksiran barang-barang itu, dan biaya itu
tetap akan menjadi beban mereka, bila ternyata tuntutan mereka tidak beralasan.
BAB XVIII
HARTA PENINGGALAN YANG TAK TERURUS
HARTA PENINGGALAN YANG TAK TERURUS
1126. Bila pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada
orang yang muncul menuntut haknya atas warisan itu, atau bila ahli waris yang
dikenal menolak warisan itu, maka harta peninggalan itu dianggap tidak terurus.
1127. Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus
setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa
memperhatikan apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang
pewarisnya. Balai itu, pada waktu mulai melaksanakan pengurusan, wajib
memberitahukan hal itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri. Dalam
hal ada perselisihan tentang terurus tidaknya suatu harta peninggalan.
Pengadilan itu atas permohonan orang yang berkepentingan atau atas saran
jawatan Kejaksaan, setelah minta nasihat, Balai Harta Peninggalan akan
mengambil keputusan tanpa persidangan.
1128. Balai Harta Peninggalan setelah mengadakan penyegelan
yang dianggap perlu, wajib untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan itu,
dan mengurusnya serta membereskannya.
Balai itu wajib untuk melacak para ahli waris, dengan
cara memasang panggilan melalui surat kabar resmi, atau dengan cara lain yang
lebih tepat. Balai itu harus bertindak dalam Pengadilan mengenai
tuntutan-tuntutan hukum yang telah diajukan terhadap harta peninggalan itu, dan
menjalankan serta melanjutkan hak-hak dari orang yang telah meninggal itu, dan
memberikan perhitungan mengenai pengurusannya kepada orang yang seharusnya
melakukan perhitungan itu.
1129. Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung
dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka
perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk
menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara. 1130.
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal-pasal 1036, 1037, 1038 dan 1041
berlaku terhadap pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus.
BAB XIX
PIUTANG DENGAN HAK MENDAHULUKAN
PIUTANG DENGAN HAK MENDAHULUKAN
Bagian 1
Piutang dengan Hak Didahulukan pada Umumnya
Piutang dengan Hak Didahulukan pada Umumnya
1131. Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik
debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk
perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
1132. Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua
kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut
perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada
alasan-alasan sah untuk didahulukan.
1133. Hak untuk didahulukan di antara para kreditur
bersumber pada hak istimewa, pada gadai dan pada hipotek. Tentang gadai dan
hipotek dibicarakan dalam Bab 20 dan 21 buku ini.
1134. Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang
kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada
yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek
lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan
tegas menentukan kebalikannya.
1135. Antara pihak-pihak kreditur yang mempunyai hak
didahulukan, tingkatannya diatur menurut sifat hak didahulukan mereka.
1136. Para kreditur dengan hak didahulukan yang mempunyai
tingkatan sama, dibayar secara berimbang.
1137. Hak didahulukan milik negara, kantor lelang dan badan
umum lain yang diadakan oleh penguasa, tata tertib pelaksanaannya, dan lama
jangka waktunya, diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang berhubungan
dengan hal-hal itu. Hak didahulukan milik persekutuan atau badan kemasyarakatan
yang berhak atau yang kemudian mendapat hak untuk memungut bea-bea, diatur
dalam undang-undang yang telah ada mengenai hal itu atau yang akan diadakan.
1138. Hak-hak istimewa itu dapat mengenai barang-barang
tertentu, atau dapat juga mengenai semua barang-barang bergerak dan tak
bergerak, pada umumnya. Yang pertama didahulukan daripada yang kedua.
Bagian 2
Hak Didahulukan yang Dilekatkan pada Barang Tertentu
Hak Didahulukan yang Dilekatkan pada Barang Tertentu
1139. Piutang-piutang yang didahulukan atas barang-barang
tertentu, ialah: 1�.biaya
perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang bergerak atau barang tak
bergerak sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau
penguasaan. Biaya ini dibayar dengan hasil penjualan barang tersebut, lebih
dahulu daripada segala utang lain yang mempunyai hak didahulukan, bahkan lebih
dahulu daripada gadai hipotek;
2�.uang sewa barang tetap, biaya perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa penyewa itu;
3�. dibayar;
4� biaya untuk menyelamatkan suatu barang;
5�.biaya pengerjaan suatu barang yang masih harus dibayar kepada pekerjanya; 6�.apa yang diserahkan kepada seorang tamu rumah penginapan oleh pengusaha rumah penginapan sebagai pengusaha rumah penginapan;
7�.upah pengangkutan dan biaya tambahan lain;
8�.apa yang masih harus dibayar kepada seorang tukang batu, tukang kayu dan tukang lain karena pembangunan, penambahan dan perbaikan barang-barang tak bergerak, asalkan piutang itu tidak lebih lama dari tiga tahun, dan hak milik atas persil yang bersangkutan masih tetap ada pada si debitur;
9�.penggantian dan pembayaran yang dipikul oleh pegawai yang memangku jabatan umum karena kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya.
2�.uang sewa barang tetap, biaya perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa penyewa itu;
3�. dibayar;
4� biaya untuk menyelamatkan suatu barang;
5�.biaya pengerjaan suatu barang yang masih harus dibayar kepada pekerjanya; 6�.apa yang diserahkan kepada seorang tamu rumah penginapan oleh pengusaha rumah penginapan sebagai pengusaha rumah penginapan;
7�.upah pengangkutan dan biaya tambahan lain;
8�.apa yang masih harus dibayar kepada seorang tukang batu, tukang kayu dan tukang lain karena pembangunan, penambahan dan perbaikan barang-barang tak bergerak, asalkan piutang itu tidak lebih lama dari tiga tahun, dan hak milik atas persil yang bersangkutan masih tetap ada pada si debitur;
9�.penggantian dan pembayaran yang dipikul oleh pegawai yang memangku jabatan umum karena kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya.
1140. Orang yang menyewakan dapat melaksanakan hak
didahulukan atas buah-buah yang masih bergantung pada cabang-cabang di pohon,
atau yang masih terikat erat oleh akar-akar pada tanah; dan juga atas buah-buah
baik yang sesudah dipanen maupun yang belum dipanen dan masih berada di atas
tanah, pula atas sesuatu yang ada di atas tanah, baik untuk menghias rumah atau
kebun yang disewa, maupun untuk menggarap atau menggunakan tanah itu, seperti:
ternak, perkakas-perkakas pembangunan dan sebagainya tak peduli apakah barang-barang
yang disebutkan di atas milik penyewa atau bukan.
Bila penyewa melepaskan sebagian dari barang yang
disewanya untuk disewakan kembali secara sah kepada orang lain, maka orang yang
menyewakan tidak dapat melaksanakan hak didahulukan atas barang-barang yang ada
di atas dan di dalam bagian itu lebih daripada menurut perbandingan bagian yang
disewa oleh penyewa kedua itu, sekedar si penyewa kedua tidak dapat menunjukkan
bahwa dia telah melunasi uang sewanya menurut perjanjian.
1141. Namun demikian, harga pembelian bibit yang masih
terutang dan biaya panenan yang sedang berjalan yang belum dibayar, harus
dibayar dari hasil panenan itu dengan mendahulukannya dari piutang orang yang
menyewakan, sedangkan harga pembelian perkakas yang belum dibayar harus dari
hasil penjualan perkakas itu.
1142. Pihak yang menyewakan dapat menyita barang-barang
bergerak, yang atasnya ia mempunyai hak didahulukan menurut Pasal 1140, bila
barang itu diangkut tanpa izinnya, dan ia tetap mempunyai hak didahulukan
atasnya, sekalipun barang itu terikat pada pihak ketiga, karena digadaikan,
atau karena soal lain, asalkan ia menuntutnya lewat pengadilan dalam waktu
empat puluh hari setelah barang bergerak yang diperuntukkan bagi perkebunan
diangkut, atau dalam waktu empat belas hari sejak saat diangkutnya barang
perhiasan sebuah rumah.
1143. Hak didahulukan pihak yang menyewakan meliputi segala
uang sewa yang sudah dapat ditagih selama tiga tahun terakhir dari tahun yang
berjalan.
1144. Penjual barang bergerak yang belum mendapat pelunasan
dapat melaksanakan hak didahulukan atas uang pembelian barang itu, bila
barang-barang itu masih berada di tangan debitur, tanpa memperhatikan apakah ia
telah menjual barang-barang itu dengan tunai atau tanpa penentuan waktu.
1145. Bila penjualan barang itu dilakukan dengan tunai, maka
penjualan mempunyai wewenang untuk menuntut kembali barang-barangnya, selama
barang-barang itu masih berada ditangan pembeli, dan menghalangi dijualnya
barang itu lebih lanjut, asalkan penuntutan kembalinya barang itu dilakukan
dalam waktu tiga puluh hari setelah penyerahannya.
1146. Namun penjual itu tidak dapat melaksanakan haknya
lebih dahulu daripada orang yang menyewakan rumah atau perkebunan itu, kecuali
bila dapat dibuktikan bahwa yang menyewakan itu tahu, bahwa perabot-perabot
rumah itu dan barang lainnya yang diperuntukkan bagi rumah atau kebun itu,
tidak dibayar oleh si penyewa itu.
1146a. Hak penjual hapus, bila barang-barang itu, setelah
berada dalam penguasaan pembeli semula atau kekuasaanya, dibeli dengan itikad
balk oleh pihak ketiga dan telah diserahkan kepadanya. Akan tetapi bila uang
pembelian itu belum dibayar oleh pihak ketiga itu, penjual semula dapat
menuntut uang itu sampai memenuhi jumlah tagihannya, asalkan tagihan itu
dilakukan dalam waktu enam puluh hari setelah penyerahan semula.
1147. Hak-hak didahulukan yang tercantum dalam Pasal 1139
nomor 4,5�, 6�, 7�, 8� dan 9� dilaksanakan sebagai benikut:
yang tersebut pada nomor 4�, atas barang yang untuk penyelamatan telah dikeluarkan biaya;
yang tersebut pada nomor 5�, atas barang yang telah digarap;
yang tersebut pada nomor 6�, atas barang-barang yang telah dibawa ke rumah penginapan oleh tamu rumah penginapan;
yang tersebut pada nomor 7�, atas barang-barang yang diangkut;
yang tersebut pada nomor 8�, atas hasil dan penjualan persil yang telah dibangun, ditambah atau diperbaiki;
yang tersebut pada nomor 9�, atas jumlah yang dijamin oleh pegawai termaksud, dan bunga yang belum dibayar untuk itu.
yang tersebut pada nomor 4�, atas barang yang untuk penyelamatan telah dikeluarkan biaya;
yang tersebut pada nomor 5�, atas barang yang telah digarap;
yang tersebut pada nomor 6�, atas barang-barang yang telah dibawa ke rumah penginapan oleh tamu rumah penginapan;
yang tersebut pada nomor 7�, atas barang-barang yang diangkut;
yang tersebut pada nomor 8�, atas hasil dan penjualan persil yang telah dibangun, ditambah atau diperbaiki;
yang tersebut pada nomor 9�, atas jumlah yang dijamin oleh pegawai termaksud, dan bunga yang belum dibayar untuk itu.
1148. Jika beberapa kreditur dengan hak didahulukan seperti
yang tercantum dalam bagian ini muncul bersama, maka biaya-biaya yang telah
dikeluarkan untuk penyelamatan barang itu mendapat hak didahulukan, bila biaya
itu dikeluarkan setelah timbul utang-utang lain yang mempunyai hak didahulukan.
Bagian 3
Hak Didahulukan atas Segala Barang Bergerak dan Barang Tetap pada Umumnya
Hak Didahulukan atas Segala Barang Bergerak dan Barang Tetap pada Umumnya
1149. Piutang-piutang atas segala barang bergerak dan
barang tak bergerak pada umumnya adalah yang disebut di bawah ini, dan ditagih
menurut urutan berikut ini:
1.biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan harta benda; ini didahulukan daripada gadai dan hipotek;
2�. biaya penguburan, tanpa mengurangi wewenang Hakim untuk menguranginya, bila biaya itu berlebihan;
3�. segala biaya pengobatan terakhir;
4�. upah para buruh dari tahun yang lampau dan apa yang masih harus dibayar untuk tahun berjalan, serta jumlah kenaikan upah menurut Pasal 160 q; jumlah pengeluaran buruh yang dikeluarkan/dilakukan untuk majikan; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan kepada buruh berdasarkan Pasal 1602 v alinea keempat Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini atau Pasal 7 ayat (3) "Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan pada akhir hubungan kerja berdasarkan Pasal 1603 s bis kepada buruh; jumlah yang masih harus dibayar majikan kepada keluarga seorang buruh karena kematian buruh tersebut berdasarkan Pasal 13 ayat (4) "Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; apa yang berdasarkan "Peraturan Kecelakaan 1939" atau "Peraturan Kecelakaan Anak Buah Kapal 1940" masih harus dibayar kepada buruh atau anak buah kapal itu atau ahli waris mereka beserta tagihan utang berdasarkan "Peraturan tentang Pemulangan Buruh yang diterima atau dikerahkan di Luar Negeri";
5�.piutang karena penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan kepada debitur dan keluarganya selama enam bulan terakhir;
6�.piutang para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun terakhir;
7�.piutang anak-anak yang masih di bawah umur atau dalam pengampuan wali atau pengampuan mereka berkenaan dengan pengurusan mereka, sejauh hal itu tidak dapat ditagih dari hipotek-hipotek atau jaminan lain yang harus diadakan menurut Bab 15 Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, demikian pula tunjangan untuk pemeliharaan dan pendidikan yang masih harus dibayar oleh para orangtua untuk anak-anak sah mereka yang masih di bawah umur.
1.biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan harta benda; ini didahulukan daripada gadai dan hipotek;
2�. biaya penguburan, tanpa mengurangi wewenang Hakim untuk menguranginya, bila biaya itu berlebihan;
3�. segala biaya pengobatan terakhir;
4�. upah para buruh dari tahun yang lampau dan apa yang masih harus dibayar untuk tahun berjalan, serta jumlah kenaikan upah menurut Pasal 160 q; jumlah pengeluaran buruh yang dikeluarkan/dilakukan untuk majikan; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan kepada buruh berdasarkan Pasal 1602 v alinea keempat Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini atau Pasal 7 ayat (3) "Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan pada akhir hubungan kerja berdasarkan Pasal 1603 s bis kepada buruh; jumlah yang masih harus dibayar majikan kepada keluarga seorang buruh karena kematian buruh tersebut berdasarkan Pasal 13 ayat (4) "Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; apa yang berdasarkan "Peraturan Kecelakaan 1939" atau "Peraturan Kecelakaan Anak Buah Kapal 1940" masih harus dibayar kepada buruh atau anak buah kapal itu atau ahli waris mereka beserta tagihan utang berdasarkan "Peraturan tentang Pemulangan Buruh yang diterima atau dikerahkan di Luar Negeri";
5�.piutang karena penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan kepada debitur dan keluarganya selama enam bulan terakhir;
6�.piutang para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun terakhir;
7�.piutang anak-anak yang masih di bawah umur atau dalam pengampuan wali atau pengampuan mereka berkenaan dengan pengurusan mereka, sejauh hal itu tidak dapat ditagih dari hipotek-hipotek atau jaminan lain yang harus diadakan menurut Bab 15 Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, demikian pula tunjangan untuk pemeliharaan dan pendidikan yang masih harus dibayar oleh para orangtua untuk anak-anak sah mereka yang masih di bawah umur.
BAB XX
GADAI
GADAI
1150. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas
suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh
kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada
kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui
kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan
putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya
penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan
yang harus didahulukan.
1151. Perjanjian gadai harus dibuktikan dengan alat yang
diperkenankan untuk membuktikan perjanjian pokoknya.
1152. Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas
piutang bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur
atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur.
Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Namun bila
barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak untuk
menuntutnya kembali menurut Pasal 1977 alinea kedua, dan bila gadai itu telah
kembali, maka hak gadai itu dianggap tidak pernah hilang.
Hal tidak adanya wewenang pemberi gadai untuk bertindak bebas atas barang itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada kreditur, tanpa mengurangi hak orang yang telah kehilangan atau kecurigaan barang itu untuk menuntutnya kembali.
Hal tidak adanya wewenang pemberi gadai untuk bertindak bebas atas barang itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada kreditur, tanpa mengurangi hak orang yang telah kehilangan atau kecurigaan barang itu untuk menuntutnya kembali.
1152 bis. Untuk melahirkan hak gadai atas surat tunjuk, selain
penyerahan endosemennya, juga dipersyaratkan penyerahan suratnya.
1153. Hak gadai atas barang bergerak yang tak berwujud,
kecuali surat tunjuk dan surat bawa lahir dengan pemberitahuan mengenai penggadaian
itu kepada orang yang kepadanya hak gadai itu harus dilaksanakan. Orang ini
dapat menuntut bukti tertulis mengenai pemberitahuan itu, dan mengenai izin dan
pemberian gadainya.
1154. Dalam hal debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi
kewajiban-kewajiban, kreditur tidak diperkenankan mengalihkan barang yang
digadaikan itu menjadi miliknya. Segala persyaratan perjanjian yang
bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal.
1155. Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati
lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah
lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk
pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang
pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum menurut
kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan
tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil
penjualan itu. Bila gadai itu terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek
yang dapat diperdagangkan dalam bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di
tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam
bidang itu.
1156. Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai
Ialai untuk melakukan kewajibannya, maka kreditur dapat menuntut lewat
pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga
dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim dalam suatu
keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya. Tentang
penandatanganan barang gadai yang dimaksud dalam pasal ini dan pasal yang
lampau, kreditur wajib untuk memberitahukannya kepada pemberi gadai,
selambat-lambatnya pada hari berikutnya bila setiap hari ada hubungan pos atau
telegram, atau jika tidak begitu halnya dengan pos yang berangkat pertama.
Berita dengan telegrap atau dengan surat tercatat dianggap sebagai berita yang
pantas.
1157. Kreditur bertanggung jawab atas kerugian atau
susutnya barang gadai itu, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya. Di pihak
lain debitur wajib mengganti kepada kreditur itu biaya yang berguna dan perlu
dikeluarkan oleh kreditur itu untuk penyelamatan barang gadai itu.
1158. Bila suatu piutang digadaikan, dan piutang ini
menghasilkan bunga, maka kreditur boleh memperhitungkan bunga itu dengan bunga
yang terutang kepadanya.
Bila utang yang dijamin dengan piutang yang digadaikan itu tidak menghasilkan bunga, maka bunga yang diterima pemegang gadai itu dikurangkan dari jumlah pokok utang.
Bila utang yang dijamin dengan piutang yang digadaikan itu tidak menghasilkan bunga, maka bunga yang diterima pemegang gadai itu dikurangkan dari jumlah pokok utang.
1159. Selama pemegang gadai itu tidak menyalahgunakan
barang yang diberikan kepadanya sebagai gadai, debitur tidak berwenang untuk
menuntut kembali barang itu sebelum �a membayar penuh, baik jumlah utang pokok maupun bunga
dan biaya utang yang dijamin dengan gadai itu, beserta biaya yang dikeluarkan
untuk penyelamatan barang gadai itu.
Bila antara kreditur dan debitur terjadi utang kedua, yan g diadakan antara mereka berdua setelah saat pemberian gadai dan dapat ditagih sebelum pembayaran utang yang pertama atau pada hari pembayaran itu sendiri, maka kreditur tidak wajib untuk melepaskan barang gadai itu sebelum ia menerima pembayaran penuh kedua utang itu, walaupun tidak diadakan perjanjian untuk mengikatkan barang gadai itu bagi pembayaran utang yang kedua.
Bila antara kreditur dan debitur terjadi utang kedua, yan g diadakan antara mereka berdua setelah saat pemberian gadai dan dapat ditagih sebelum pembayaran utang yang pertama atau pada hari pembayaran itu sendiri, maka kreditur tidak wajib untuk melepaskan barang gadai itu sebelum ia menerima pembayaran penuh kedua utang itu, walaupun tidak diadakan perjanjian untuk mengikatkan barang gadai itu bagi pembayaran utang yang kedua.
1160. Gadai itu tidak dapat dibagi-bagi, meskipun utang itu
dapat dibagi antara para ahli waris debitur atau para ahli waris kreditur. Ahli
waris debitur yang telah membayar bagiannya tidak dapat menuntut kembali
bagiannya dalam barang gadai itu, sebelum utang itu dilunasi sepenuhnya. Di
lain pihak, ahli waris kreditur yang telah menerima bagiannya dan piutang itu,
tidak boleh mengembalikan barang gadai itu atas kerugian sesama ahli warisnya
yang belum menerima pembayaran.
1161. Dihapus dengan S. 1938- 276.
BAB XXI
HIPOTEK
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
HIPOTEK
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
1162. Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak
bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.
1163. Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan
diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas
masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang
itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu meskipun barang-barang
tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga.
1164. Yang dapat dibebani dengan hipotek hanyalah:
1�. barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak.
2�. hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk bagiannya:
3�.hak numpang karang dan hak usaha;
4�.bunga tanah yang terutang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk hasil tanah;
5�.hak sepersepuluhan;
6�.bazar atau pekan raya, yang diakui oleh pemenntah, beserta hak istimewanya yang melekat.
1�. barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak.
2�. hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk bagiannya:
3�.hak numpang karang dan hak usaha;
4�.bunga tanah yang terutang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk hasil tanah;
5�.hak sepersepuluhan;
6�.bazar atau pekan raya, yang diakui oleh pemenntah, beserta hak istimewanya yang melekat.
1165. Setiap hipotek mencakup juga segala perbaikan yang
dilakukan kemudian atas barang yang dibebani, dan juga mencakup semua yang
menyatu dengan barang itu karena pertambahan atau pembangunan.
1166. Bagian yang tidak terbagi dan barang tak bergerak
milik bersama, dapat dibebani dengan hipotek. Setelah barang itu dibagi,
hipotek tersebut hanya tetap membebani bagian yang diberikan kepada debitur
yang telah memberikan hipoteknya, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 1341.
1167. Barang bergerak tidak dapat dibebani hipotek.
1168. Hipotek tidak dapat diadakan selain oleh orang yang
mempunyai wewenang untuk memindahtangankan barang yang dibebani itu.
1169. Mereka yang atas barang tak bergerak hanya mempunyai
hak yang ditangguhkan oleh suatu syarat, atau yang dalam hal tertentu dapat
dihapuskan atau dibatalkan, tidak dapat memberikan hipotek selama yang tunduk
pada syarat penangguhan, penghapusan atau pembatalan.
1170. Semua barang milik anak yang masih berada di bawah
umur, orang yang ada dalam pengampuan dan orang yang dalam keadaan tak hadir,
yang penguasaan atasnya hanya diberikan untuk sementara waktu saja, tidak dapat
dibebani dengan hipotek selain dengan alasan yang sesuai dengan persyaratan
formal yang ditetapkan oleh undang-undang.
1171. Hipotek hanya dapat diberikan dengan akta otentik,
kecuali dalam hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undangundang. Juga pemberian
kuasa untuk memberikan hipotek harus dibuat dengan akta otentik. Orang yang
menurut undang-undang atau perjanjian wajib untuk memberikan hipotek, dapat
dipaksa untuk itu dengan putusan Hakim, yang mempunyai kekuatan yang sama
seperti bila ia telah memberi persetujuan terhadap hipotek itu, dan menunjukkan
secara pasti barang-barang yang harus didaftar, Seorang wanita bersuami yang
dalam perjanjian kawin kepadanya telah diperjanjikan hipotek, tanpa bantuan
suaminya atau kuasa dan Hakim, dapat mengusahakan pendaftaran hipoteknya, dan
melancarkan tuntutan hukum yang dipenlukan untuk itu.
1172. Penjualan, penyerahan dan pemberian bagian dan utang
hipotek, hanya dapat dilakukan dengan suatu akta otentik.
1173. Atas dasar perjanjian yang dibuat di luar negeri,
tidak dapat diadakan pendaftaran hipotek atas barang-barang yang terletak di
Indonesia, kecuali bila dalam suatu traktat ditentukan sebaliknya.
1174. Akta untuk mengadakan hipotek harus memuat suatu
penjelasan khusus mengenai barang yang dibebani dan mengenai sifat serta letak
barang itu; penjelasan itu sedapat-dapatnya didasarkan pada
pengukuran-pengukuran yang dilakukan atas perintah pemerintah. Mengenai
sepersepuluhan dari bunga tanah, bila tidak dapat ditunjukkan secara tegas
persil mana yang dibebani dengan itu, maka cukuplah dengan akta diuraikan dan
ditunjukkan secara tepat daerah yang memikul beban itu.
1175. Hipotek hanya dapat diadakan atas barang yang sudah
ada. Hipotek atas barang yang belum ada adalah batal. Namun bila kepada seorang
isteri dalam perjanjian kawin telah diperjanjikan pemberian hipotek, atau pada
umumnya bila seorang debitur telah mewajibkan diri untuk memberikan hipotek
kepada kreditur,maka suami atau debitur itu dapat dipaksa untuk memenuhi
kewajibannya dengan menunjukkan barang-barang yang telah diperolehnya setelah
terjadinya perikatan itu.
1176. Suatu hipotek hanya berlaku, bila jumlah uang yang
diberikan untuk hipotek itu pasti dan ditentukan dalam akta. Bila utang itu
bersyarat dan besarnya tidak tentu, maka pemberian hipotek itu boleh dilakukan
sampai sebesar jumlah harga taksiran, yang oleh pihak-pihak yang bersangkutan
harus dicantumkan dalam akta itu.
1177. Kreditur sekali-kali tidak dapat menuntut penambahan
hipotek kecuali bila diperjanjikan atau ditentukan sebaliknya dalam
undang-undang.
1178. Segala perjanjian yang menentukan bahwa kreditur
diberi kuasa untuk menjadikan barang-barang yang dihipotekkan itu sebagai
miliknya adalah batal. Namun kreditur hipotek pertama, pada waktu penyerahan
hipotek boleh mensyaratkan dengan tegas, bahwa jika utang pokok tidak dilunasi
sebagaimana mestinya, atau bila bunga yang terutang tidak dibayar, maka ia akan
diberi kuasa secara mutlak untuk menjual persil yang terikat itu di muka umum,
agar dari hasilnya dilunasi, baik jumlah uang pokoknya maupun bunga dan
biayanya. Perjanjian itu harus didaftarkan dalam daftar-daftar umum, dan
pelelangan tersebut harus diselenggarakan dengan cara yang diperintahkan dalam
Pasal 1211.
Bagian 2
Pendaftaran Hipotek dan Bentuk Pendaftaran
Pendaftaran Hipotek dan Bentuk Pendaftaran
1179. Pendaftaran ikatan hipotek harus dilakukan dalam
daftar-daftar umum yang disediakan untuk itu. Dalam hal tidak ada pendaftaran,
hipotek itu tidak mempunyai kekuatan apa pun, bahkan juga terhadap kreditur
yang tidak mempunyai ikatan hipotek.
1180. Pendaftaran suatu hipotek tidak berlaku, bila hal itu
dilakukan pada waktu hak milik atas barang itu telah beralih kembali kepada
pihak ketiga, karena debitur telah kehilangan hak miliknya atas barang itu.
1181. Urutan tingkat para kreditur hipotek ditentukan
menurut tanggal pendaftaran ikatan hipotek mereka, tanpa mengurangi
kekecualian-kekecualian yang tercantum dalam dua pasal berikut. Mereka yang
didaftar pada hari yang sama, bersama-sama mempunyai hipotek yang bertanggal
sama, tanpa membedakan jam berapa pendaftaran itu dilakukan, juga kalau jamnya
telah dicatat oleh penyimpannya.
1182. Bila dalam akta jualbeli, sebagai jaminan atas uang
penjualan yang belum dibayar, diperjanjikan hipotek atas barang yang dijual
itu,dan pendaftarannya telah dilakukan dalam delapan hari setelah pengumuman
akta jual beli dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 620, maka hipotek itu
akan mempunyai hak didahulukan terhadap hipotek-hipotek lain yang telah
diberikan oleh pembeli dalam jangka waktu itu.
1183. Ketentuan yang sama juga berlaku bila dalam akta
pemisahan harta dipersyaratkan hipotek sebagai jaminan untuk apa yang tetap
terutang oleh salah seorang yang berhak terhadap sesamanya yang lain akibat
suatu pemisahan harta, atau sebagai jaminan terhadap gangguan karena tuntutan
pemilikan atau penguasaan atas barang-barang yang diberikan sebagai bagian. Juga
dalam hal itu, pendaftaran yang dilakukan dalam delapan hari setelah pengumuman
akta pemisahan harta itu, sekedar mengenai persyaratan perjanjian ini,
didahulukan daripada hipotek-hipotek yang telah diberikan dalam jangka waktu
itu oleh orang yang telah mendapat hak atas barang itu.
1184. Kreditur yang terdaftar untuk sejumlah uang pokok
yang menghasilkan bunga, berhak karena bunga itu untuk ditempatkan dalam urutan
tingkat yang sama seperti yang untuk jumlah uang pokoknya, selama-lamanya untuk
dua tahun dari tahun yang berjalan; hal ini tidak mengurangi haknya untuk
mengambil pendaftaran-pendaftaran khusus mengenai bunga-bunga yang lain dari
yang dijamin pada pendaftaran pertama, yang sejak hari tanggalnya akan
menimbulkan hipotek.
1185. Bila akta hipotek mengandung persyaratan perjanjian tegas,
yang membatasi wewenang debitur, baik untuk menyewakan barang yang dibebani di
luar izin kreditur maupun mengenai cara atau waktu untuk menyewakan barang itu,
ataupun mengenai uang sewa, maka persyaratan perjanjian demikian tidak hanya
akan mengikat para pihak itu, melainkan juga dapat dinyatakan berlaku terhadap
debitur oleh kreditur yang sudah menyuruh mendaftarkan persyaratan perjanjian
demikian itu dalam daftar-daftar umum. Segala sesuatunya tidak mengurangi
ketentuan Pasal 1341, yang bila ada dasarnya, dapat dinyatakan berlaku oleh
semua kreditur, tak perduli apakah dibuat atau tidak suatu persyaratan
perjanjian yang membatasi penyewa atau pembayaran uang muka.
1186. Untuk menyelenggarakan pendaftaran, kreditur sendiri
atau orang ketiga, harus menyerahkan kepada juru simpan hipotek di wilayah
tempat barang-barang itu suatu salinan otentik dari akta hipotek itu, beserta
dua akta ikhtisar yang ditandatangani oleh kreditur atau orang ketiga tersebut,
yang satu ditulis di atas salinan dari alas hak yang telah dikeluarkan.
Akta-akta ikhtisar itu harus memuat:
1�.petunjuk yang jelas mengenai kreditur dan debitur dan keterangan tentang tempat tinggal yang dipilih oleh pihak yang disebut pertama dalam lingkungan kantor juru simpan. Pendaftaran barang-barang seseorang yang telah meninggal dapat dilakukan atas namanya;
2�.tanggal dan sifat alas haknya, dengan menyebutkan pegawai yang olehnya atau dihadapannya akta itu telah dibuat, atau Hakim yang telah menunjuk barang-barang yang harus dibebani berkenaan dengan Pasal 1171 alinea ketiga. 3�.jumlah piutang atau perkiraan hak-hak yang bersyarat dan tak tentu yang harus dijamin, beserta jatuh temponya untuk menagih utang itu;
4�.petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang dibebani hipotek, sedapat-dapatnya sesuai dengan yang telah dilakukan atas perintah pemerintah; tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 1174 alinea kedua mengenai persetujuan dan bunga tanah;
5�. persyaratan yang sekiranya diadakan antara kreditur dan debitur, berkenaan dengan pasal yang lampau beserta Pasal 1178 alinea kedua dan Pasal 1210 alinea kedua.
1�.petunjuk yang jelas mengenai kreditur dan debitur dan keterangan tentang tempat tinggal yang dipilih oleh pihak yang disebut pertama dalam lingkungan kantor juru simpan. Pendaftaran barang-barang seseorang yang telah meninggal dapat dilakukan atas namanya;
2�.tanggal dan sifat alas haknya, dengan menyebutkan pegawai yang olehnya atau dihadapannya akta itu telah dibuat, atau Hakim yang telah menunjuk barang-barang yang harus dibebani berkenaan dengan Pasal 1171 alinea ketiga. 3�.jumlah piutang atau perkiraan hak-hak yang bersyarat dan tak tentu yang harus dijamin, beserta jatuh temponya untuk menagih utang itu;
4�.petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang dibebani hipotek, sedapat-dapatnya sesuai dengan yang telah dilakukan atas perintah pemerintah; tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 1174 alinea kedua mengenai persetujuan dan bunga tanah;
5�. persyaratan yang sekiranya diadakan antara kreditur dan debitur, berkenaan dengan pasal yang lampau beserta Pasal 1178 alinea kedua dan Pasal 1210 alinea kedua.
1187. Juru simpan harus menahan akta ikhtisar yang dibuat
di atas salinan otentik dari alas hak yang menjadi dasar untuk minta
pendaftaran itu, dengan tujuan agar pendaftaran itu dilakukan pada tanggal
penyerahan itu. Pada hari itu juga ia harus mengembalikan kepada orang yang
telah minta pendaftaran itu akta ikhtisar yang lainnya atau yang kedua, yang di
bagian bawahnya harus dicantumkan olehnya hari penyerahannya. Bila diminta,
dalam waktu selambat-lambatnya dua puluh empat jam setelah permohonan ini ia
wajib menambahkan pada akta ikhtisar yang lain atau yang kedua itu nomor daftar
untuk ikhtisar itu, yang dipakai untuk pendaftaran tersebut. Kedua keterangan
ini harus ditandatangani olehnya.
Juru simpan harus menyimpan secara rapi salinan-salinan akta pemindahtanganan, pengadaan hak-hak kebendaan atau hak-hak guna jasa pekarangan, dan akta pemisahan harta, serta akta-akta ikhtisar pendaftarannya, setelah membukukannya atau mendaftarnya dalam daftar-daftar yang diperuntukkan bagi masing-masing.
Ia harus mengumpulkan surat-surat yang diserahkan kepadanya menjadi satu menurut urutan seperti dalam daftar penyerahan surat-surat itu atau dalam daftar harian; akta-akta ikhtisar didaftarkan tersendiri;
Surat-surat yang diserahkan diumumkan harus dijilid dalam satu berkas, surat-surat yang diserahkan untuk didaftar dalam berkas kedua, dan akta-akta untuk pencoretan dan penghapusan dalam berkas ketiga, semuanya disimpan dengan rapi. Berkas-berkas ini selanjutnya harus dibentuk menjadi jilid-jilid buku tersendiri, sedangkan di belakang masing-masing jilid harus diberi nomor jilidnya, jangka waktu, serta nomor pertama dan terakhir surat-surat yang terkandung di dalamnya. Pemerintah mengatur jangka waktu untuk penyusunan surat-surat tersebut sebelum dijilid menjadi buku.
Pada tiap-tiap surat yang diserahkan harus dicatat hari penyerahan, jilid dan nomor daftar penyerahannya.
Juru simpan harus menyimpan secara rapi salinan-salinan akta pemindahtanganan, pengadaan hak-hak kebendaan atau hak-hak guna jasa pekarangan, dan akta pemisahan harta, serta akta-akta ikhtisar pendaftarannya, setelah membukukannya atau mendaftarnya dalam daftar-daftar yang diperuntukkan bagi masing-masing.
Ia harus mengumpulkan surat-surat yang diserahkan kepadanya menjadi satu menurut urutan seperti dalam daftar penyerahan surat-surat itu atau dalam daftar harian; akta-akta ikhtisar didaftarkan tersendiri;
Surat-surat yang diserahkan diumumkan harus dijilid dalam satu berkas, surat-surat yang diserahkan untuk didaftar dalam berkas kedua, dan akta-akta untuk pencoretan dan penghapusan dalam berkas ketiga, semuanya disimpan dengan rapi. Berkas-berkas ini selanjutnya harus dibentuk menjadi jilid-jilid buku tersendiri, sedangkan di belakang masing-masing jilid harus diberi nomor jilidnya, jangka waktu, serta nomor pertama dan terakhir surat-surat yang terkandung di dalamnya. Pemerintah mengatur jangka waktu untuk penyusunan surat-surat tersebut sebelum dijilid menjadi buku.
Pada tiap-tiap surat yang diserahkan harus dicatat hari penyerahan, jilid dan nomor daftar penyerahannya.
1188. Pada waktu meminta pendaftaran seperti yang diatur
dalam Pasal 1108, para kreditur atau para penerima hibah wasiat berkewajiban
untuk menyampaikan kepada juru simpan hipotek.
1�.suatu salinan otentik tuntutan untuk pemisahan barang-barangnya;
2�.akta kematian orang yang meninggal, atau suatu bukti lain yang dianggap sah, bahwa tuntutan hukum itu telah dimulai dalam enam bulan setelah terbukanya warisan itu;
3�.dua ikhtisar, yang sesuai dengan peraturan Pasal 1186 nomor 40 memuat petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang bersangkutan di sebelah barang-barang yang diminta pendaftarannya dan ketentuan-ketentuan Pasal 1187 berlaku terhadap iktisar-ikhtisar ini.
1�.suatu salinan otentik tuntutan untuk pemisahan barang-barangnya;
2�.akta kematian orang yang meninggal, atau suatu bukti lain yang dianggap sah, bahwa tuntutan hukum itu telah dimulai dalam enam bulan setelah terbukanya warisan itu;
3�.dua ikhtisar, yang sesuai dengan peraturan Pasal 1186 nomor 40 memuat petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang bersangkutan di sebelah barang-barang yang diminta pendaftarannya dan ketentuan-ketentuan Pasal 1187 berlaku terhadap iktisar-ikhtisar ini.
1189. Orang yang telah menyuruh melakukan pendaftaran,
demikian pula wakil-wakilnya, atau siapa saja yang berdasarkan suatu akta
otentik telah mendapat hak orang itu, diperkenankan untuk mengubah tempat
tinggal yang telah dipilihnya, asalkan ia memilih dan menunjuk suatu tempat
tinggal yang lain yang terletak di wilayah yang sama, dan hal itu dicatat di
sebelah pendaftaran yang bersangkutan.
1190. Dalam hal tidak dipenuhi salah satu formalitas
tersebut di atas, pendaftaran itu tidak dapat dibatalkan, kecuali bila hal itu
menjadikan tidak cukup jelas diketahui perihal kreditur, debitur, utang atau
barang yang dibebani.
1191. Penyerahan dan pembukuan suatu akta peralihan hak
milik dan pendaftaran atas barang-barang atau pendaftaran mengenai
barang-barang yang terletak di luar wilayah juru simpan hipoteknya, adalah
batal. Segala pembukuan yang dilakukan pada hari Minggu, harus dianggap telah
dilakukan pada hari berikutnya.
1192. Bila dalam suatu pendaftaran dilalaikan kewajiban
memilih tempat tinggal dalam wilayah penyimpanan hipotek, maka menurut hukum
dianggap telah dipilih tempat tinggal juru simpannya.
1193. Biaya pendaftaran ditanggung oleh debitur, bila tidak
diperjanjikan kebalikannya.
1194. Tuntutan hukum terhadap kreditur, yang disebabkan
oleh pendaftaran, harus diajukan kepada Hakim yang berwenang, dengan surat
gugatan, yang disampaikan kepada kreditur sendiri atau diterimakan di tempat
tinggal terakhir yang dipilihnya menurut daftar, demikianlah, meskipun kreditur
atau orang yang dipilih domisilinya telah meninggal.
Bagian 3
Pencoretan Pendaftaran
Pencoretan Pendaftaran
1195. Pendaftaran hapus karena pencoretannya dari dalam
daftar. Pencoretan itu dilakukan atas biaya debitur, dengan izin pihak yang
berkepentingan dan berwenang, atau dengan putusan Hakim, baik yang dijatuhkan dalam
tingkat tertinggi, maupun yang telah diperoleh kekuatan hukum yang pasti.
1196. Dalam kedua hal tersebut orang yang memohon
pencoretan pada kantor juru simpan, harus menyerahkan akta otentik yang memberi
kuasa untuk mengadakan pencoretan, atau suatu salinan otentik dan akta atau
putusan Hakim yang bertujuan demikian. Akta otentik yang dibuat berdasarkan
suatu akta di bawah tangan mengenai izin yang berkenaan dengan pencoretan yang
diminta, tidak akan mempunyai kekuatan. Dalam hal ada perselisihan tentang
berwenang tidaknya mereka yang telah memberikan izin pencoretan, atau tentang
salah tidaknya tanda bukti yang diajukan, Pengadilan Negeri yang dalam daerah
hukumnya dilakukan pendaftaran, akan mengambil keputusan mengenai hal itu, atas
surat permohonan sederhana yang disampaikan kepadanya dengan melampirkan
surat-surat yang bersangkutan.
1197. Bila suatu pencoretan tidak memperoleh persetujuan,
maka hal itu harus diminta pada Hakim yang di daerah hukumnya dilakukan
pendaftaran, kecuali bila tuntutan itu merupakan kelanjutan dari suatu
perselisihan yang masih ditangani Hakim lain, dalam hal itu tuntutan pencoretan
ditujukan kepada Hakim yang sedang menangani perkara tersebut. Namun perjanjian
yang telah diadakan antara kreditur dan debitur untuk membawa tuntutan itu
kepada Hakim yang mereka tentukan harus mereka taati.
Bagian 4
Akibat Hipotek Terhadap Pihak Ketiga yang Menguasai Barang yang Dibebani
Akibat Hipotek Terhadap Pihak Ketiga yang Menguasai Barang yang Dibebani
1198. Kreditur yang memegang hipotek yang telah terdaftar,
dapat menuntut haknya atas barang tak bergerak yang terkait itu, biar di tangan
siapa pun barang itu berada, untuk diberi urutan tingkat dan untuk dibayar
menurut urutan pendaftarannya.
1199. Kreditur, setelah memperingatkan debitur, berhak
menyita barang tetap yang terikat dari tangan pihak ketiga yang nienguasai
barang tetap itu, dan mengusahakan penjualannya. Dalam melakukan hal ini, dan
dalam mengatur urutan tingkat antara berbagai kreditur, harus ditaati
formalitas tentang penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas
tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan dan formalitas tentang pengurutan
tingkat yang dipenintahkan dalam ketentuanketentuan Hukum Acara Perdata.
1200. Pihak ketiga yang menguasai barang yang bersangkutan
dapat mengadakan perlawanan terhadap penjualan barang itu, bila ia dapat
menunjukkan, bahwa debitur semula masih menguasai satu atau beberapa barang
tetap yang ikut terikat hipotek untuk utang yang sama, dan ternyata penjualan
barang itu cukup untuk melunasi utang itu. Dalam hal demikian, dengan
menangguhkan penjualan sebagai pelaksanaan keputusan Hakim atas tuntutan
mengenai pemilikan atau penguasaan terhadap hak miliknya, ia dapat menuntut
supaya dilakukan lebih dahulu penjualan barang yang ikut terikat tetapi masih
berada pada debitur semula itu.
1201. Jika suatu hipotek diletakkan atas satu barang tak
bergerak dan satu atau beberapa bagian dari barang itu telah beralih kepada
pihak ketiga yang menguasai barang itu, maka kreditur tetap mempunyai wewenang
untuk menerapkan haknya atas seluruh barang yang terikat itu, atau atas suatu
bagian dari barang itu yang dianggapnya perlu atau cukup, seolah-olah barang
yang terikat itu masih belum terbagi dalam penguasaan debitur.
1202. Pihak ketiga yang menguasai barang itu telah melunasi
utangnya baik secara paksa maupun secara sukarela, dan dengan demikian
berdasarkan undang-undang �a menggantikan tempat kedudukan hukum kreditur, maka
setelah bagiannya dikurangkan sebanding dengan jumlah harga barang-barang yang
terikat, ia mempunyai wewenang untuk menerapkan hak hipotek selanjutnya untuk
piutang ini atas barang-barang yang sama-sama terikat, atau atas bagian dan
barang-barang itu.
1203. Dalam hal yang tersebut dalam kedua pasal yang latu,
pencoretan pendaftaran hipotek hanya akan dilakukan atas barang itu sendiri
atau atas bagian yang telah dipergunakannya untuk me!unasi piutang itu, atau
penguasa ketiganya telah melunasi utangnya sedangkan atas barang-barang lainya
yang terikat, tidak akan dilakukan pencoretan sebelum orang yang te!ah membayar
atau yang barangnya telah dijual akibat putusan Hakim atas pasal yang lalu atau
sebelum ia mengizinkan pencoretan itu. Untuk menjamin haknya, kreditur yang
menggantikan kreditur lama wajib menuntut supaya haknya itu didaftar dalam
daftar-daftar umum, dengan menunjukkan akta otentik yang menjadi bukti adanya
penggantian hak.
1204. Pihak ketiga yang menguasai barang sampai saat
penunjukkan, berhak untuk menghentikan penjualan barang yang dikuasainya dan
terikat hipotek itu dengan cara melunasi utang yang didaftar bunganya menurut
Pasal 1184, dan biayanya.
1205. Bila pendaftaran dan penjualan barang yang terikat
itu !ebih dari beban dan biaya hipotek, maka kelebihan itu harus dibayarkan
kepada pihak ketiga yang menguasai barang.
1206. Segala hak pengabdian pekarangan dan hak kebendaan
lain, baik yang membebani maupun yang menguntungkan barang yang dijual karena
putusan Hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan, sekedar te!ah hapus
karena bera!ih kepada pihak ketiga yang menguasai barang itu, hidup kembali
sete!ah barang itu ditunjukkan kepada pihak lain.
1207. Bila terjadi pengurangan pada barang tersebut karena
kesalahan atau ke!engahan pihak ketiga yang menguasai barang sehingga
menimbulkan kerugian bagi kreditur hipotek, maka hal tersebut menimbulkan
tuntutan hukum kepadanya untuk mengganti kerugian; dan ia tidak dapat menuntut
kembali biaya dan perbaikan yang te!ah di!akukannya,kecuali sebesar pertambahan
harga barang itu, yang disebabkan oleh perbaikan tersebut.
1208. Pihak ketiga yang menguasai barang, sekedar te!ah
membayar utang hipotek itu atau menderita penjualan harta bendanya akibat
putusan Hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan, berhak menuntut
jaminan terhadap gangguan dan tuntutan dari debitur.
Bagian 5
Hapusnya Hipotek
Hapusnya Hipotek
1209. Hipotek hapus:
1�.karena hapusnya perikatan pokoknya
2�.karena pe!epasan hipotek itu o!eh kreditur;
3�.karena pengaturan urutan tingkat oleh Pengadilan, dan seterusnya.
1�.karena hapusnya perikatan pokoknya
2�.karena pe!epasan hipotek itu o!eh kreditur;
3�.karena pengaturan urutan tingkat oleh Pengadilan, dan seterusnya.
1210. Orang yang telah membe!i barang yang berbeban, baik
pada penjualan sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan mengenai
pemilikan atau penguasaan, maupun pada penjualan sukarela untuk harga yang
ditentukan dalam bentuk uang, dapat menuntut agar persil yang dibelinya
dibebaskan dari segala beban hipotek yang melampaui harga pembeliannya, dengan
menaati segala peraturan yang diberikan dalam pasal-pasal berikut. Namun
pemurnian itu tidak akan terjadi pada penjualan sukarela, bila pihak-pihak yang
berjanji pada waktu mengadakan hipotek telah menyepakati hal itu dan
persyaratan perjanjian itu telah didaftarkan dalam daftar umum. Persyaratan perjanjian
demikian hanya dapat dibuat oleh kreditur hipotek pertama.
1211. Dalam hal penjualan sukarela, tuntutan untuk
pembebasan tidak dapat diajukan, kecuali bila penjualan itu telah terjadi di
depan umum menurut kebiasaan setempat, dan dihadapan pegawai umum, selanjutnya,
para kreditur yang terdaftar perlu diberitahukan tentang hal itu,
selambat-lambatnya tiga puluh hari sebelum barang yang bersangkutan ditunjuk
pembeli, dengan surat juru sita yang harus disampaikan di tempat-tempat tinggal
yang telah dipilih oleh para kreditur itu pada waktu pendaftaran.
1212. Pembeli yang ingin memanfaatkan hak istimewa tersebut
dalam Pasal 1210, dalam waktu satu bulan setelah penunjukkan barang yang
bersangkutan kepadanya, wajib berusaha agar diadakan pengaturan urutan tingkat
o!eh Hakim, untuk pembagian harga pembelian, sesuai dengan peraturan-peraturan
dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.
1213. Pada waktu mengadakan pengaturan urutan tingkat, akan
diperintahkan pencoretan pendaftaran-pendaftaran yang tidak mendapat urutan
tingkat yang menguntungkan. Pendaftaran demikian yang hanya sebagian dapat
diikutsertakan secara menguntungkan, hanya dapat dipertahankan untuk bagian itu
saja sampai pada saat pembayaran, yang langsung dapat ditagih oleh kreditur,
tanpa mengingat apakah piutang itu sudah dapat ditagih atau belum. Tentang
piutang-piutang yang jumlah seluruhnya mendapat urutan tingkat yang
menguntungkan, pendaftarannya akan dipertahankan, dan pembelinya tetap terikat
pada kewajiban-kewajiban yang sama mendapat ketentuan-ketentuan mendapatkan
waktu dan penundaan-penundaan yang sama, seperti pembelian yang semula.
1214. Pada waktu menentukan besarnya
pendaftaran-pendaftaran hipotek, bunga-bunga abadinya akan dihitung menurut
jumlah uang pokoknya yang disebut dalam akta bila hal itu tidak disebutkan,
menurut jumlah dua puluh kali bunganya; sedangkan bunga-bunga cagak hidupnya
atau pensiun-pensiun selama hidup dihitung dan ditetapkan sebagai jumlah uang
pokok, menurut usia orang yang menikmatinya, atau menurut usia orang yang
diberi cagak hidup, atau menurut lamanya waktu kenikmatan itu harus berlangsung
segala sesuatunya sesuai dengan nilai biasa bunga-bunga cagak hidup menurut
taksiran para ahli.
1215. Pendaftaran barang-barang wali, pengampu dari seorang
suami, untuk kepentingan anak di bawah umur, orang yang berada dalam
pengampuan, atau wanita yang sudah kawin, dan pada umumnya semua pendaftaran
utang-utang yang timbul dan perikatan-perikatan yang bersyarat, atau perikatan
yang besarnya tak tentu, sejauh pendaftaran itu sebagian atau seluruhnya
mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, tetap dipertahankan atas beban
persil yang dijual, sampai ternyata setelah hapusnya perwalian itu, setelah
bubamya perkawinan itu, atau setelah perhitungan perikatan bersyarat itu atau
perikatan yang tidak tentu itu, apakah para kreditur hipotek berhak atas harga
pembelian itu dan sampai jumlah berapa hak mereka semuanya tidak mengurangi
ketentuan dalam Pasal 337, sejauh mengenai perwalian atau pengampuan.
1216. Pembeli tetap memegang uang pembeliannya sampai
jumlah yang tetap membebani persil itu menurut pasal yang lalu, bila hal itu
tidak ditentukan lain dalam persyaratan lelang, maka ia wajib membayar bunga
dan jumlah uang tersebut di atas kepada penjual atau orang-orang lain yang
berhak menurut undang-undang sampai pada saat pembayaran terakhir harga
pembelian itu.
1217. Namun bila pembeli atau pengganti-penggantinya
membiarkan atau menelantarkan persil itu sedemikian rupa, sehingga karena itu
jaminan bagi orang-orang yang berhak menjadi berkurang atau hilang, maka
orang-orang ini berhak menuntut di Pengadilan, agar uang pembelian segera
dilunasi dan disimpan, baik dalam pendaftaran-pendaftaran pada buku besar
pinjaman nasional, ataupun pada surat-surat utang atas beban Indonesia segala
sesuatu dalam hubungan yang sama dan ketentuan-ketentuan yang sama, seakan-akan
uang pembelian itu tetap berada di tangan pembeli atau pengganti-penggantinya;
semuanya tidak mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila ada
alasan untuk itu. Bila tuntutan untuk pelunasan segera seperti yang disebut
dalam alinea yang lalu dikabulkan, maka Hakim akan mengangkat juga seorang yang
cakap, yang akan ditugaskan untuk menerima dan menyimpan uang pembelian itu.
1218. Bila dalam hal tersebut dalam Pasal 1215, dan hasil
perhitungan ternyata, bahwa orang yang untuk kepentingannya telah dilakukan
pendaftaran tidak mempunyai tagihan apa pun, atau tagihannya kurang daripada
jumlah semula yang didaftarkan, maka perikatan dibatalkan, dan uang pembelian yang
belum dilunasi harus dibayar, baik untuk kepentingan para kreditur hipotek yang
pendaftarannya seluruhnya atau sebagian tidak mendapat urutan tingkat yang
menguntungkan, dengan memperhatikan tingkat penempatannya, atau untuk
kepentingan pemilik semula persil itu, atau untuk kepentingan orang-orang lain
yang berhak.
1219. Bila dalam pendaftaran-pendaftaran tersebut pada
Pasal 1215 ada pembukuan yang menyusul, yang seluruhnya atau sebagian tidak
mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, dan dengan demikian harus dicoret,
maka pada putusan pengaturan urutan tingkat, Hakim harus memerintahkan supaya
justru simpan hipotek karena jabatan, disamping pencoretan, mencatat dalam
daftar-daftar bahwa para kreditur tetap mempunyai hak mereka atas apa yang
masih tersisa pada hasil perhitungan uang pembelian yang belum dibayar.
1220. Dalam hal penjualan barang sebagai pelaksanaan
putusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, jika sebidang
persil, di mana terdapat banyak barang tak bergerak, yang di antaranya satu
buah atau lebih tidak dibebani, sedangkan yang lainnya dibebani dengan hipotek,
seluruhnya dijual untuk satu harga, maka harga dari masing-masing barang tak
bergerak itu akan ditentukan Hakim setelah mendengar para ahli, demi
kepentingan para kreditur yang terdaftar atas masing-masing barang tak
bergerak, menurut perbandingan terhadap harga pembelian seluruhnya.
Bagian 6
Pegawai-pegawai yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek. Tanggung Jawab Mereka, dan Hal Diketahuinya Daftar-daftar oleh Masyarakat
Pegawai-pegawai yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek. Tanggung Jawab Mereka, dan Hal Diketahuinya Daftar-daftar oleh Masyarakat
1221. Pegawai-pegawai yang ditugaskan menyimpan hipotek
adalah:
a.sejauh barang-barang itu terletak dalam keresidenan tempat kedudukan satu Pengadilan Negeri, panitera Pengadilan Negeri itu;
b.sejauh barang-barang itu terletak di tempat lain, sekretaris-sekretaris keresidenan, atau pegawai-pegawai lain.yang ditunjuk oleh pemerintah.
Dalam tiap-tiap keresidenan ada penyimpangan, yang batas-batasnya ditentukan oleh batas-batas keresidenan itu, dan dinamakan lingkungan penyimpanan. Namun jika keadaan setempat mengizinkan pemerintah berwenang untuk menempatkan lebih dari satu keresidenan, baik seluruhnya maupun sebagian, di dalam satu lingkungan penyimpanan.
a.sejauh barang-barang itu terletak dalam keresidenan tempat kedudukan satu Pengadilan Negeri, panitera Pengadilan Negeri itu;
b.sejauh barang-barang itu terletak di tempat lain, sekretaris-sekretaris keresidenan, atau pegawai-pegawai lain.yang ditunjuk oleh pemerintah.
Dalam tiap-tiap keresidenan ada penyimpangan, yang batas-batasnya ditentukan oleh batas-batas keresidenan itu, dan dinamakan lingkungan penyimpanan. Namun jika keadaan setempat mengizinkan pemerintah berwenang untuk menempatkan lebih dari satu keresidenan, baik seluruhnya maupun sebagian, di dalam satu lingkungan penyimpanan.
1222. Tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang
diperintahkan dalam bab ini kepada para juru simpan hipotek. mereka ini juga
wajib memelihara daftar-daftar dan catatan-catatan yang diperintahkan dengan
ketentuan-ketentuan undang-undang, mengenai pengumuman akta-akta peralihan hak
milik, akta-akta peletakan hak-hak kebendaan, dan hak-hak pemisahan harta
benda.
1223. Para juru simpan hipotek tidak diperkenankan melakukan
pekerjaan-pekerjaan mereka selain di tempat yang ditunjuk oleh pemerintah bagi
mereka untuk tujuan itu. Daftar-daftar dan surat-surat lain kepunyaan kantor
penyimpanan itu tidak boleh dipindahkan tanpa perintah Hakim.
1224. Para juru simpan hipotek wajib memberi kesempatan
kepada siapa pun yang berkehendak melihat daftar-daftar mereka serta akta-akta
yang didaftar untuk pengumuman, dan wajib menyerahkan salinan akta itu,
demikian pula pendaftaran-pendaftaran dan catatan-catatan yang ada, atau surat
pernyataan tentang tiadanya akta, pembuktian atau catatan itu.
1225. Mereka bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang
timbul:
1�.karena kelalaian mereka dalam menyimpan surat-surat yang disampaikan kepada mereka dan dalam melakukan pembukuan dan pendaftaran pada waktunya dan secara cermat sebagaimana dituntut dari mereka;
2�.karena kelalaian untuk menyebutkan satu pendaftaran atau lebih yang ada dalam surat-surat pernyataan mereka, kecuali bila dalam hal yang terakhir ini kesalahan itu timbul dan keterangan yang kurang sempurna, yang tidak dapat dianggap sebagai kesalahan mereka;
3�.dan pencoretan-pencoretan yang dilakukan tanpa penyerahan surat-surat tersebut dalam Pasal 1196 kepada mereka.
1�.karena kelalaian mereka dalam menyimpan surat-surat yang disampaikan kepada mereka dan dalam melakukan pembukuan dan pendaftaran pada waktunya dan secara cermat sebagaimana dituntut dari mereka;
2�.karena kelalaian untuk menyebutkan satu pendaftaran atau lebih yang ada dalam surat-surat pernyataan mereka, kecuali bila dalam hal yang terakhir ini kesalahan itu timbul dan keterangan yang kurang sempurna, yang tidak dapat dianggap sebagai kesalahan mereka;
3�.dan pencoretan-pencoretan yang dilakukan tanpa penyerahan surat-surat tersebut dalam Pasal 1196 kepada mereka.
1226. Jika juru simpan lalai menyebutkan dalam surat
pemyataan satu beban atau lebih yang didaftar atas suatu barang tak bergerak,
maka barang ini tidak dibebaskan dari beban-beban itu, hal ini tidak mengurangi
tanggung jawab juru simpan itu terhadap orang yang menghendaki surat pernyataan
yang memuat kesalahan itu, dan tidak mengurangi hak juru simpan untuk menutut
para kreditur yang telah menerima pembayaran yang tidak diwajibkan.
1227. Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan dalam
Pasal 619, para juru simpan hipotek sekali-kali tidak boleh menolak atau
memperlambat pendaftaran akta penagihan hak milik, pendaftaran hak-hak hipotek,
pemberian kesempatan untuk melihat surat-surat pernyataan yang diminta, dengan
ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga kepada pihak-pihak bersangkutan;
untuk tujuan itu, atas permohonan mereka yang menghendaki oleh Notaris atau
juru sita dengan dua orang saksi akan dibuat laporan tentang penolakan atau
kelambatan juru simpan.
1228. Para juru simpan bertanggung jawab terhadap
masyarakat umum atas perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan penyimpanan itu,
yang dilakukan oleh mereka yang mewakili para juru simpan dalam pelaksanaan
tugas jabatan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut penggantian dan
pegawai-pegawai yang mewakili mereka itu.
1229. Para juru simpan atas biaya mereka, harus mengadakan
jaminan untuk menambah kepastian bagi umum, memberikan suatu penanggungan
utang, yang besarnya dan cara mengadakannya diatur oleh pemerintah.
1230. Lamanya waktu pertanggungjawaban yang dibebankan kepada
para juru simpan hipotek dalam Pasal 1225, ditentukan sepuluh tahun untuk
kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 1 dan 3 pasal itu, terhitung dari hari
diajukannya permohonan formalitas-formalitas menurut undang-undang oleh mereka
yang berkepentingan, dan untuk kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 2 pasal
itu juga, terhitung dari hari diberikannya surat pernyataan yang bersangkutan.
1231. Bentuk daftar-daftar, cara pembukuan, pajak-pajak
yang akan dipungut oleh negara, gaji para juru simpan, hukum-hukuman disiplin,
kewajiban-kewajiban lain yang dibebankan kepada pegawai-pegawai tersebut, dan
apa saja yang disyaratkan untuk lengkapnya pelaksanaan peraturan tentang
pengumuman peralihan hak milik dan hipotek, yang ditetapkan dengan
ketentuan-ketentuan undang-undang, harus diatur oleh pemerintah, setelah
meminta nasihat Mahkamah Agung.
1232. Pengawasan atas para juru simpan hipotek ditugaskan
kepada Pengadilan Negeri, di bawah pengawasan tertinggi Mahkamah Agung. Cara
melaksanakan pengawasan ini juga harus diatur pemerintah setelah mendengar
nasihat Mahkamah Agung.