Senin, 26 Desember 2011

Teori Dasar Hukum dan Hukum Ekonomi

Teori Dasar Hukum dan Hukum Ekonomi

1. NORMA
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain.
Norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku. Selain itu, norma yang berlaku di masyarakat adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat universal dan umum apabila dilanggar akan mendapat sanksi dari Tuhan YME.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar, maka manusia itu akan menyesalkan perbuatannya sendiri.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
Dengan demikian ketiga norma di atas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat beinteraksi dengan baik.
4. Norma Hukum
Norma hokum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahakan dengan segala paksaan oleh alat – alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

2. DEFINISI TUJUAN HUKUM
Para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing – masing.
1. Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Menurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.
Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas.
3. Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang – barang maupun jasa).
4. Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
2. Azas manfaat.
3. Azas demokrasi pancasila.
4. Azas adil dan merata.
5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
6. Azas hukum.
7. Azas kemandirian.
8. Azas Keuangan.
9. Azas ilmu pengetahuan.
10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.

BAB II
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
1.2 SUBJEK HUKUM
Manusia sebagai subjek hukum ialah, seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku.
Manusia sebagai subjek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan seperti tidak cakap.
2.2 BADAN HUKUM
Badan hukum adalah badan – badan atau perkumpulan, yakni orang – orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk yaitu :
1. Badan Hukum Publik
2. Badan Huku Privat
2.3 OBJEK HUKUM
Objek hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaa.n
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
1. Benda bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
2. Benda tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
2.4 HUKUM BENDA
Hukum benda dalah peraturan – peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.
Hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan lawannya hak yang nisbi atau hak relatif.


BAB III
HUKUM PERIKATAN
3.1 Pengertian
Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang pihak atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya. Pengertian perikatan lebih luas dari perjanjian, perikatan terjadi karena : 1. Perjanjian
2. Undang – Undang
Hubungan perikatan dengan perjanjian adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan. Perjanjian merupakan salah satu sumber yang paling banyak menumbulkan perikatan karena hukum perjanjian menganut sistim terbuka.
3.2 Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang yimbul dari undang – undang.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian.
3.3 Asas – asas dalam Hukum Perjanjian
1. Asas Kebebasan Berkontrak.
Adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas Konsensualisme.
Adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :
1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikat Diri.
2. Cara untuk Membuat Suatu Perjanjian.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu.
4. Suatu Sebab yang Halal.
3.4 Jenis – Jenis Resiko
Jenis – jenis resiko digolongkan menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam perjanjian timbale balik :
1. Risiko dalam Perjanjian Sepihak.
2. Risiko dalam Perjanjian Timbal Balik.
3. Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata.
4. Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata.
5. Risiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.
3.5 Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa dihapus jika memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.
3. Pembaharuan utang.
4. Penjumpaan uang atau kompensasi.
5. Pencampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7. Musnahnya barang yang terutang.
8. Batal / pembatalan.
9. Berlakunya suatu syarat batal.
10. Lewat waktu.
3.6 Memorandum Of Understanding
Memorandum of understanding adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Ciri – ciri Memorandum Of Understanding :
1. Isinya ringkas.
2. Berisikan hal – hal yang pokok saja.
3. Hanya bersifat pendahuluan.
4. Mempunyai jangka waktu berlaklu.
5. Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.
3.7 Tujuan Memorandum Of Understanding
Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama sehingga agar Memorandum Of Understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi – sanksi.

BAB IV
HUKUM DAGANG
Hukum dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Hukum perdata dengan hukum dagang dapat dikatakan saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak dapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya.
Hukum dagang adalah hukum yang khusus (specialis), sedangkan hukum perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelaris), sehigga berlaku suatu asas lex specialis derogate legi genelari, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
4.1 Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
1. Persekutuan Perdata
2. Persekutuan Firma
3. Persekutuan Komanditer
4.2 Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari – hari dengan harga murah.
4.3 Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.
BAB V
SURAT – SURAT BERHARGA
5.1 Pengertian
Surat berharga adalah surat bernilai uang yang dapat diperjualbelikan atau digunakan sebagai agunan saham dan / atau bukti penyertaan modal.
Sesuatu surat dapat dikatakan surat berharga jika surat – surat tersebut mempunyai nilai, seperti uang tunai dan dapat ditukarkan dengan uang tunai.
1. Surat berharga
Surat berharga adalah surat yang sengaja diterbitkan sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang tetapi tidak dilakukan dengan mata uang, melainkan dengan alat pembayaran lain.
5.2 Jenis – Jenis Surat Berharga
1. Wesel
Wesel adalah surat yang didalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, dimana penerbitnya memberi perintah tidak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah utang pada hari bayar kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.
2. Surat Cek
Surat cek adalah warkat yang berisi perintah tidak bersyarat kepada bank – bank yang memelihara rekening nasabah untuk membayarkan suatu jumlah uang tertentu kepada orang tertentu atau yang ditunjuk olehnya atau pembawanya.
Ada beberapa jenis cek yaitu :
1. Cek Atas Unjuk / Pembawa (Aan Toonder).
2. Cek Atas Nama (Aan Order).
3. Cek Atas Pembawa.
4. Cek Mundur (Postdated Cheque).
5. Cek Silang (Crossed Cheque).
6. Cek Kosong.
3. Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutankepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
4. Surat Sanggup
Surat sanggup adalah surat yang dibuat oleh seorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu.
Perbedaan pokok antara surat sanggup dengan wesel adalah bahwa wesel merupakan surat perintah membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat janji / kesanggupan untuk membayar.
5. Commercial Paper
Commercial paper adalah surat sanggup tanpa jaminan berjangka waktu pendek yang diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek dengan sistem diskonto.
6. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat Berharga Pasar Uang adalah surat berharga jangka pendek dalam rupiah yang dapat diperjual belikan di pasar uang.
7. Surat Jaminan Bank (Bank Garansi)
Surat jaminan bank (bank garansi) adalah surat jaminan untuk membayar seseorang berdasarkan undang-undang tertentu yang berfungsi sebagai alat pembayaran.
Garansi adalah garansi dalam bentuk warakat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kawajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji. Garansi yang diterbitkan oleh bank berbentuk stanby L/C. bank garansi dapat diberikan dalam bentuk rupiah atau valuta asing.
8. Pihak – Pihak dalam Letter Of Credit
1. Pembeli
2. Penjual
3. Bank Pembuka
4. Bank Penerus
5. Bank Pembayar
6. Confirming Bank
7. Negotiating Bank
8. Remmiting Bank
9. Reimbursing Bank
10.
BAB VI
HUKUM ASURANSI
6.1 Pengerian
Asuransi atau pertanggungan merupakan suatu perjanjian dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskan dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, dan yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak pasti.
Unsur – unsur yang terkandung dalam asuransi :
1. Pihak tertanggung
2. Pihak penanggung
3. Suatu peristiwa
4. Kepentingan
Manfaat yang diberikan oleh asuransi bagi tertanggung :
1. Memberikan rasa aman dan perlindungan.
2. Sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain.
3. Alat penyebaran resiko.
4. Pendistribusian biaya dan manfaat lain yang lebih adil.
Dasar Hukum Asuransi
1. Pasal 246 sampai pasal 308 KUH Dagang.
2. Pasal 1774 KUH Perdata.
3. Peraturan Perundang-undangan diluar KUH dagang dan KUH Perdata.
6.2 Penggolongan Asuransi
Berdasarkan atas perjanjian asuransi dapat digolongkan menjadi dua yaitu :
1. Asuransi Kerugian
a. Contoh : Rumah, Mobil.
2. Asuransi Jumlah
a. Contoh : Askes.
Menurut sifat pelaksanaanya asuransi dapat digolongkan menjadi tiga yaitu :
1. Asuransi Sukarela
2. Asuransi Wajib
3. Asuransi Kredit
Berdasarkan Undang – Undang No 2 Tahun 1992 dapat digolongkan menjadi usaha asuransi dan penunjang :
Usaha asuransi terbagi atas :
 Asuransi Kerugian
 Asuransi Jiwa
 Reasuransi
1. Usaha penunjang terbagi atas :
 Pialang Asuransi
 Pialang Reasuransi
 Penilaian Kerugian Asuransi
 Konsultan Aktuvaria
 Agen Asuransi
6.3 Prinsip – Prinsip Asuransi
1. Kepentingan yang Dapat Diasuransikan
2. Indemnitas
3. Asas kejujuran sempurna / itikad baik
4. Subrogasi bagi Penanggung
5. Proxima Causa
6. Kontribusi
6.4 Polis Asuransi
Polis asuransi adalah kontrak tertulis antara maskapai asuransi dan pihak yang dijamin memuat persyaratan ketentuan perjanjian.
Fungsi polis secara umum yaitu :
1. Bukti perjanjian pertanggungan.
2. Bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung.

Rabu, 21 Desember 2011

Dasar Ilmu Negara

Dasar Ilmu Negara

Ilmu negara mempunyai artian yang sangat luas, keberadaan ilmu negara disini adalah untuk menjelaskan/meneliti/menyelidiki apa yang disebut negara, sudah jelas berarti ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari suatu negara, bukan hanya mempelajari ilmu negara saja melainkan masih banyak ilmu - ilmu lain yang mempelajari suatu negara.
Jika ILmu negara dilihat dari sudut tinjauannya dibagi menjadi 2 bagian yakni tinjauan secara sosiologis, dan tinjauan secara yuridis. Tinjauan secara sosiologis disini lebih dominan meninjau sifat - sifat negara itu sendiri, sedangkan tinjauan secara yuridis lebih dominan meninjau konstitusi negara itu sendiri.

begitu juga dengan hubungan yang paling erat dalam ilmu negara adalah hubunganya dengan hukum tata negara dan hukum tata pemerintahan, persamaan dari kedua hukum ini adalah sama - sama mempelajari/menyelidiki/membahas ilmu negara, adapun perbedaanya hanya dari sudut pandanganya yang berbeda. Ilmu negara sifatnya dia tidak terikat oleh ajektif (Tidak terikat oleh keadaan, waktu dan tempat) sedangkan ilmu hukum tata negara dan hukum tata pemerintahan sifatnya lebih ajektif (terikat oleh keadaan/waktu/tempat)

Prinsip-Prinsip Negara Hukum.

Prinsip-Prinsip Negara Hukum.

      Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah : supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independent, peradilan bebas dan tidak memihak. peradilan tata usaha negara, peradilan tata negara, perlindungan hak asasi manusia, bersifat demokratis, sarana untuk mewujudkan tujuan negara, dan transparansi dan kontrol sosial. 
Namun, menurut pandangan saya justru cuma ada tiga ciri penting dari negara hukum sehingga suatu negara dapat dikategorikan dalam negara yang berdasarkan hukum yaitu: Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman (Independent of the Judiciary), Kemandirian Profesi Hukum (Independent of the Legal Profession), dan Kemerdekaan Pers (Press Freedom).

       Ketiga unsur inilah yang paling berkepentingan untuk menjaga agar tetap tegaknya prinsip-prinsip negara hukum dengan kedua belas cirinya yang sudah disebutkan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
Dalam pandanganku, kemerdekaan kekuasaan kehakiman adalah paling sentral untuk menentukan apakah suatu negara dapat dikatakan layak menyandang gelar negara hukum. Tanpa adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri, maka bisa dipastikan bahwa suatu negara hanya berdasarkan kekuasaan dan selera politik dari penguasa resmi negara tersebut. Kekuasaan kehakiman yang Merdeka dan Mandiri ini tidak bisa juga diartikan bahwa hakim sangat bebas dalam memutus perkara akan tetapi dalam memutus perkara hakim harus dapat melihat dengan jernih dalam memberikan pertimbangan dalam putusan-putusannya sehingga layak untuk dipertanggung jawabkan kepada Tuhan YME, layak juga secara akademis, dan layak untuk masyarakat dapat menemukan kepastian dan keadilan
Akan tetapi kemerdekaan kekuasaan kehakiman ini juga harus ditopang oleh kemandirian dari profesi hukum, tanpa adanya kemandirian dari profesi hukum maka sulit untuk bisa mengharapkan adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri. Artinya asosiasi profesi hukum harus mengambil peran aktif dalam melindungi hak-hak asasi manusia termasuk pemberantasan korupsi di suatu negara dan mengambil peran aktif dalam merumuskan tujuan negara di bidang hukum.
        Kemerdekaan Pers merupakan kata kunci dalam memahami makna transparansi dan akuntabilitas dari penyelenggara negara, maka saya sangat sepakat dengan pendapat dari Ketua MA Prof Dr. Bagirmanan, SH, MCL yang menyatakan bahwa “Jangan sampai tangan hakim berlumuran ikut memasung kemerdekaan pers yang akan mematikan demokrasi, pers yang bebas bukan hanya instrumen demokrasi tetapi juga penjaga demokrasi. Hakim sangat memerlukan demokrasi, Menurut dia, hanya demokrasi yang mengenal dan menjamin kebebasan hakim atau kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu jangan sampai hakim ikut mematikan demokrasi. Jika itu terjadi maka tidak lain berarti hakim sedang memasung kebebasan atau kemerdekaannya sendiri.”
         Unsur inipun penting karena tanpa adanya kemerdekaan pers maka kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan kemandirian profesi hukum menjadi hilang tak bermakna
Tiga ciri ini sangat penting untuk mendukung terciptanya negara hukum, karena jika salah satu ciri ini hilang, maka perdebatan konseptual dan konteksual akan negara hukumpun serta merta menjadi hilang. Dan masyarakat akan menjadi hilang kepercayaan terhadap kedaulatan hukum yang justru akan menjauhkan masyarakat dari aspek keadilan dan kepastian hukum.

http://malwopatizaendydjoyodiningrat.blogspot.com

MENUJU PARADIGMA BARU PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

MENUJU PARADIGMA BARU PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL
by: http://malwopatizaendydjoyodiningrat.blogspot.com









Zaendy Djoyo Diningrat
Pada 6  7 Desember 2004, KHN menyelenggarakan Seminar Pengkajian Hukum Nasional (SPHN 2004). SPHN yang dirancang untuk mengetahu state of the art kajian bidang hukum ini telah menghasilkan kesimpulan & rekomendasi peserta. “Suatu agenda pembaruan hukum yang patut didukung, kata Jaksa Agung, Abdul Rachman Saleh, saat membuka acara.

Rekomendasi tersebut terdiri dari 7 (tujuh) sub topik, disusun berdasarkan sub permasalahan dan rekomendasi, serta telah dikonsultasikan kepada 23 penyusun atau narasumber pada SPHN 2004.

KHN berharap kesimpulan dan rekomendasi peserta SPHN 2004, yang dikeluarkan KHN ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, terutama bagi program pembangunan hukum Nasional.

Produk yang dikeluarkan KHN bukan hanya milik KHN, akan tetapi menjadi milik bersama yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, praktis maupun secara politik.

Berikut isinya.

I. PERAN BERBAGAI KOMISI (STATE AUXILARIES AGENCIES) DALAM MENDUKUNG REFORMASI HUKUM

A. Permasalahan

1. Lahirnya komisi-komisi (state auxilaries agencies) khususnya dalam era reformasi, disebabkan oleh tingginya ketidakpercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara yang ada, karena dianggap belum berfungsi secara maksimal khususnya dalam mendukung agenda reformasi.
2. Namun pembentukan komisi-komisi belum didasarkan pada konsepsi yang utuh untuk sebuah sistem ketatanegaraan yang ideal, sehingga masih terlihat adanya tumpang tindih kewenangan dengan lembaga-lembaga lain. Terlihat wewenang yang diberikan kepada komisi sangat beragam. Akan tetapi, secara umum wewenang-wewenang tersebut merupakan penegasan atau perpanjangan tangan dari konsepsi trias politika yang membagi kekuasaan negara atas kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
3. Harapan besar terhadap eksistensi komisi-komisi belum mampu dipenuhi secara maksimal karena berbagai sebab, antara lain:
a. Adanya kendala eksternal yang menghambat pelaksanaan tugas dan kewenangan komisi;
b. Dasar hukum pembentukan komisi-komisi yang berbeda satu sama lain mengakibatkan perbedaan kedudukan dalam sistem ketatanegaraan dengan lembaga-lembaga negara yang lain, beberapa komisi sewaktu-waktu dapat dibubarkan karena dasar hukum pembentukannya yang sangat lemah;
c. Adanya komisi-komisi dengan ruang lingkup tugas yang kurang spesifik dan tidak diikuti dengan kewenangan yang tegas dengan kekuatan pemaksa sehingga kurang powerfull dan hasil kerjanya kurang memenuhi tuntutan agenda reformasi;
d. Masih adanya aparatur penyelenggara negara yang enggan menjalankan rekomendasi atau saran komisi, sehingga konsep perubahan yang ditawarkan tidak memberi dampak apa-apa.
4. Komisi yang ada tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap reformasi hukum jika tidak ada political will dari pemerintah.
5. Dalam hal rekrutmen anggota terdapat beragam mekanisme pengangkatan anggota komisi dan prosedur pertanggungjawaban.
6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak bisa maksimal dalam menjalankan tugasnya, karena terjadi konflik antara KPPU dan pengadilan. Banyak keputusan KPPU yang dimentahkan oleh pengadilan.
7. Persoalan dalam konteks ketatanegaraan adalah tidak adanya pengertian lembaga negara, sebagai contoh Bank Indonesia (BI) dalam UU BI disebut sebagai lembaga negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan komisi lain. Berdasarkan doktrin ilmu hukum, lembaga negara baru pasca amendemen adalah MK dan DPD.

B. Rekomendasi

1. Perlu adanya definisi dan pengertian yang jelas tentang arti lembaga negara, sehingga memiliki dasar dan kriteria yang jelas tentang sebuah lembaga yang dapat digolongkan sebagai lembaga negara.
2. Dalam pembentukan komisi-komisi perlu didasarkan pada konsepsi yang utuh dalam sebuah sistem ketatanegaraan yang ideal, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan lembaga-lembaga yang lain.
3. Perlu ada penataan kembali apakah keberadaan komisi cukup efektif dalam konteks reformasi hukum di Indonesia dan harus diletakkan dalam konteks ketatanegaraan yang ideal.
4. Perlu ada UU yang mengatur tentang lembaga negara termasuk syarat-syarat pembentukan komisi, apakah bersifat ad hoc atau permanen.
5. Perlu adanya mekanisme dan standar yang sama, didalam menentukan dan memilih anggota komisi dan bagaimana pertanggungjawaban dilakukan.
6. Perlu ada politicall will yang kuat dari pemerintah agar hasil kerja komisi dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap reformasi hukum.
7. KHN seyogianya punya dasar pembentukan dan kewenangan yang lebih jelas (undang-undang). Selain itu, tugas KHN semestinya bukan hanya memberi saran dan rekomendasi saja. Lebih dari itu, KHN hendaknya memperluas tugasnya dengan menyiapkan konsep agenda reformasi hukum dan melakukan pengawasan terhadap agenda reformasi hukum.
8. Perlu adanya pemahaman yang sama antara KPPU dan pengadilan dalam menjalankan tugasnya, sehingga tidak terjadi konflik antara KPPU dan pengadilan.
9. Beberapa langkah yang dipandang relevan dan urgent untuk membangun kredibilitas pemerintahan berikut :
a. Pembiayaan lembaga (state auxiliaries) perlu diadakan evaluasi bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akuntabilitas dan kapabilitas para anggota KPPU perlu ditingkatkan;
b. Perlu peningkatan kapasitas KPPU dalam mengawasi persaingan yang semakin kompleks dan berdimensi internasional;
c. Perlu dijajaki penerapan self–regulation antar para pelaku usaha sehingga mengurangi beban KPPU;
d. Harmonisasi mekanisme beracara di pengadilan, para hakim harus memahami keunikan substansi UU No. 5 Tahun 1999 dan para investigator serta anggota komisi di KPPU harus menguasai prosedur beracara di pengadilan yang tidak bisa dinafikan;
e. Perlu amandemen UU No. 5 Tahun 1999 sesegera mungkin.


II. GOOD GOVERNANCE DAN REFORMASI BIROKRASI YANG MENDUKUNG PEMBANGUNAN HUKUM

A. Permasalahan

1. Sejak dahulu, birokrasi di Indonesia tidak memiliki komitmen untuk mengutamakan pelayanan pada masyarakat, terjadi kecenderungan memberikan pelayanan negatif yaitu lambat, tidak efisien, biaya tinggi, dan diskriminatif sehingga ikut berperan dalam menumbuhkan budaya korupsi.
2. Sistem orde baru telah menggiring institusi birokrasi dan para PNS untuk berpihak kepada para penguasa dan masih berlangsung sampai sekarang.
3. Walaupun dalam Propenas telah dirumuskan bahwa tujuan reformasi birokrasi adalah memantapkan pelaksanaan desentralisasi dan pemberantasan KKN, masih banyak pandangan bahwa tujuan reformasi birokrasi di Indonesia tidak fokus.
4. Tidak dipisahkannya sistem manajemen pengelolaan PNS yang bekerja di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif menimbulkan kerancuan dalam pertanggungjawaban kinerja.
5. Prinsip-prinsip “tata kelola pemerintahan yang baik” belum sepenuhnya diterapkan dalam birokrasi.
6. Peraturan perundang-undangan yang mengatur birokrasi dan perilaku birokrat yang terbit sejak zaman kolonial ternyata masih belum berorientasi paradigma era reformasi.


B. Rekomendasi:

1. Perlu ada satu sistem birokrasi yang memiliki komitmen untuk mengutamakan pelayanan pada masyarakat sehingga bisa memberikan pelayanan yang efisien, biaya murah, dan tidak diskriminatif.
2. Perlu ada pemisahan sistem manajemen pengelolaan PNS yang bekerja di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk memperjelas tugas dan tanggung jawab masing-masing.
3. Perlu menerapkan prinsip-prinsip “tata kelola pemerintahan yang baik” dalam birokrasi.
4. Perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap peraturan perundang- undangan yang mendukung reformasi birokrasi serta menyusun undang-undang tentang pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan perilaku aparatur.
5. Perlu merumuskan mekanisme keluhan publik terhadap PNS dan merumuskan sanksi pidana terhadap tindak pidana jabatan, dan membentuk undang undang tentang citizen law suit.
6. Perlu melakukan pembaruan hukum terhadap peraturan perundang-undangan mengenai birokrasi yang:
a. Berparadigma desentralisasi.
b. Berorientasi kepada pelayanan publik.
c. Berlandaskan pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
d. Menghapus ego sektoral.
e. Menutup semua celah yang manipulatif dan berpotensi KKN.
f. Populis dan responsif.
7. Perlu peningkatkan partisipasi publik dalam setiap tahap pembuatan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan publik

III. PEMBANGUNAN HUKUM DALAM KONTEKS DESENTRALISASI

A. Permasalahan

1. Otonomi Daerah belum melahirkan perubahan sikap dan perilaku para aparat birokrasi. Aparat birokrasi masih menikmati hak istimewa sebagai penentu kebijakan dan pelaksana program pembangunan yang sering meninggalkan aspirasi rakyat. Hal ini disebabkan:
a. Orientasi pembangunan yang masih tidak memihak rakyat;
b. Sempitnya ruang partisipasi bagi masyarakat untuk terlibat dalam penyusunan kebijakan publik.
2. Pelaksanaan otonomi daerah juga berimplikasi pada kebangkitan pemerintah daerah dan masyarakat lokal dalam mengakses sumber daya alam setempat. Akses sumber daya alam lintas daerah menjadi sumber konflik antara pemerintah daerah dan antar kelompok masyarakat.
3. Masih adanya ketidakjelasan peraturan perundang-undangan, yang mengatur peran dan fungsi pemerintah dalam penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan sumber daya alam, masih ada pengabaian hak-hak masyarakat hukum adat atas penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam, selain itu ruang gerak partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam masih sangat terbatas, dan tranparansi dalam proses pengambilan keputusan belum diatur seutuhnya.
4. Air dan tanah merupakan sumber daya alam yang banyak memicu konflik. Kebutuhan akan air menjadi penyebab konflik antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. Seperti contoh kasus konflik sumber daya air antara Desa Sungai Tanang dan Pemerintah Kota Bukittinggi Cq. PDAM. Sedangkan mengenai tanah, contoh kasusnya adalah kasus tanah timbul (aanslibbing) di pesisir pantai utara Jawa.
5. Belum ada kejelasan dan penjabaran tentang status tanah timbul di dalam hukum tanah seperti yang diatur di dalam Undang-undang Pokok Agraria. Pada aturan yang ditemui pada suatu masyarakat, pendudukan dan penemuan terhadap tanah timbul selama ini hanya dapat dimiliki atau dibebani hak secara individu oleh anggota masyarakat tersebut.
6. Dalam upaya penyelesaian korupsi, masyarakat masih menunjukkan kesediaan untuk memakai lembaga hukum formal ketika mekanisme informal telah gagal. Pada umumnya mekanisme informal tidak selalu berhasil menyelesaikan kasus korupsi atau sengketa lain yang menyangkut kepentingan publik, karena adanya ketidakseimbangan posisi tawar antara pelaku dengan kelompok masyarakat miskin yang menjadi korban, dan masih buruknya kinerja aparat hukum, yang membuat pelaku bersikap abai dan mengendurkan komitmennya untuk bekerja sama atau memenuhi perjanjian pengembalian uang yang digelapkan.
7. Persoalan akses pada hukum dan keadilan bagi kelompok miskin di tingkat lokal terutama bukanlah masalah legal-teknis (peraturan perundang-undangan, kapasitas aparat hukum) melainkan lebih merupakan masalah sosio-politik (keseimbangan posisi tawar bagi kelompok miskin).
8. Terutama karena alasan biaya dan kepercayaan, masyarakat miskin di pedesaan pertama-tama memakai mekanisme penyelesaian masalah di tingkat lokal (adat, aparat desa, tokoh agama, guru) guna diselesaikan secara informal; musyawarah, negosiasi, denda adat, dan sebagainya. Faktanya, aparat hukum juga sering terbatas untuk menjangkau kasus-kasus di wilayah rural.

B. Rekomendasi

1. Perlu adanya partisipasi yang tinggi dari organisasi masyarakat sipil, baik dalam hal input kebijakan, pengawasan pelaksanaannya, maupun bentuk pengembangan gagasan-gagasan penyeimbang yang bermanfaat bagi perbaikan kualitas kehidupan masyarakat di daerah bersangkutan.
2. Pemerintah daerah harus mulai melakukan pelibatan publik dalam pembuatan kebijakan melalui proses partisipasi yang nyata, (sesuai dengan Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan) dengan menyusun aturan formal tingkat daerah yang secara khusus mengatur mekanisme keterlibatan masyarakat dalam perumusan dan control kebijakan publik.
3. Penentu kebijakan harus memahami dengan baik kemajemukan hukum masyarakat lokal serta mengharmonisasikan hukum lokal dan hukum nasional.
4. Perlu ada kejelasan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang peran dan fungsi pemerintah dalam penguasaan, pemanfaatan, dan pengelolaan sumber daya alam,
5. Perlu adanya pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat atas penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam, selain itu ruang gerak partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam perlu diperluas, dan tranparansi dalam proses pengambilan keputusan perlu diatur.
6. Kepada para pejabat pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan pendaftaran tanah, khususnya tanah tambak yang dihasilkan dari tanah timbul, diharapkan untuk ikut aktif berperan dengan memasyarakatkan persetifikatan tanah. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah, maka hendaknya pemerintah segera menyusun kebijakan baru tentang hak milik atas tanah. Diharapkan RUU Pesisir yang tengah dibahas oleh para pembentuk undang-undang dapat mengatasi permasalahan tanah timbul. Perlu adanya pengaturan yang jelas tentang status tanah timbul di dalam hukum tanah seperti yang diatur di dalam Undang-undang Pokok Agraria.
7. Perlu dikaji berbagai kebijakan untuk menjembatani antara mekanisme informal dan lembaga peradilan. Salah satu alternatifnya adalah dengan membentuk lembaga pengadilan desa atau lembaga musyawarah lain yang mendapat pengakuan dari lembaga hukum formal.
8. Reformasi hukum di tingkat lokal terutama ditujukan bagi pemerintah dan aparat hukum di daerah (provinsi/kabupaten) untuk melakukan penguatan inisiatif bantuan hukum bagi masyarakat miskin (misalnya memberi dana atau dukungan lain bagi LBH setempat).
9. Rekomendasi kepada Mahkamah Agung dan Pemerintah Daerah adalah dengan mengeluarkan kebijakan berupa penguatan mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat lokal (alternative dispute resolution mechanism) berupa:
- peningkatan kapasitas tokoh informal (perspektif gender, keterampilan mediasi dll.)
- pengakuan lembaga formal atas hasil mediasi non-formal.



IV. PENGUATAN HAK-HAK PUBLIK

A. Permasalahan

1. Pelayanan publik adalah pelayanan yang wajib diselenggarakan negara untuk pemenuhan hak-hak dasar warga negara (publik). Ketiadaan atau kurang memadainya pelayanan publik berarti tidak terpenuhinya hak asasi manusia oleh pelayan publik.
2. Publik berhak memperoleh pelayanan publik dengan kualitas yang layak. Pemerintah wajib memastikan bahwa publik telah mendapatkan pelayanan yang layak. Untuk itu pemerintah perlu mengatur hubungan antar warga negara sebagai konsumen pelayanan publik dengan penyelenggara pelayanan publik.
3. Salah satu bentuk perlindungan terhadap konsumen pelayanan publik adalah memberi ruang dan perhatian terhadap konsumen pelayanan publik untuk menyampaikan keluhannya, khususnya untuk konsumen yang umumnya golongan lemah.
Adanya mekanisme pengelolaan keluhan (complain mechanism) yang baik akan memberikan konstribusi yang positif terhadap pemenuhan hak konsumen maupun terhadap pengembangan sistem pelayanan publik.
4. Di beberapa negara, seperti India, mekanisme pengelolaan keluhan merupakan suatu sistem lebih dari sekedar prosedur pengajuan keluhan. Mekanisme tersebut meliputi prosedur pengajuan, perangkat organisasi, media partisipasi konsumen, perangkat pemberdayaan konsumen, dsb.
5. Mekanisme pengelolaan keluhan juga merupakan sarana partisipasi publik, dimana konsumen dapat terlibat dalam proses pembuatan keputusan-keputusan, pengawasan dan evaluasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
6. Keluhan publik yang tidak dikelola dengan baik akan muncul dalam berbagai bentuk, misalnya: surat pembaca di media massa, demonstrasi, dan gugatan melalui pengadilan.
7. Bila timbul sengketa antara publik dengan pelayan publik, penyelesaian non litigasi merupakan mekanisme yang diutamakan, meskipun tidak ditutup kemungkinan menggunakan mekanisme litigasi, misalnya melalui proses gugatan kelompok (class action). Mekanisme non litigasi yang sederhana, cepat, murah dengan hasil yang merespons kepentingan publik lebih efektif ketimbang litigasi yang memakan biaya, waktu, dan sulit acaranya.
8. Penyelesaian sengketa non litigasi melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang sudah terbentuk di 24 kota di Indonesia belum optimal karena berbagai hambatan, misalnya: SDM yang tidak profesional dan bekerja sambilan (tidak full time); fasilitas yang terbatas (sarana, prasarana, anggaran); regulasi yang tidak lengkap dan membingungkan; kurangnya sosialisasi; dukungan pemerintah pusat dan daerah yang setengah hati, dsb.
9. Pengadilan di Indonesia dimana berlaku proses yang formal dengan hakim yang konservatif dalam kenyataannya menyisihkan keadilan yang substansial. Litigasi kepentingan publik (public interest litigation) atas nama kelompok marginal dalam masyarakat memerlukan judicial activism sebagaimana praktik di India dimana legal standing diperluas, deformalisasi prosedur pengadilan dan fact finding oleh pengadilan.
10. Partisipasi masyarakat dalam RUU Pelayanan Umum lebih dilihat sebagai kewajiban masyarakat dalam menjaga dan memelihara sarana pelayanan umum. Seharusnya partisipasi masyarakat juga dilihat sebagai hak masyarakat untuk mengawasi, mengajukan keluhan, dan mengusulkan masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

B. Rekomendasi

1. Pelayanan publik adalah hak publik dan merupakan kewajiban bagi setiap lembaga pelayanan publik baik pemerintah maupun non pemerintah. Hubungan publik dengan pelayan publik ini perlu diatur dalam suatu undang-undang pelayanan publik yang komprehensif yang berpihak kepada publik yang umumnya golongan marginal yang lemah (miskin dan kurang pendidikan), meliputi pula pengelolaan keluhan publik.
2. Bila timbul sengketa antara publik dengan lembaga pelayan publik, seyogianya diselesaikan di luar pengadilan (non litigasi) oleh lembaga independen, dimana duduk di dalamnya unsur publik. Proses beracara seyogianya disusun sederhana, jelas, singkat, dan murah.
3. BPSK sebagai suatu lembaga penyelesaian publik (antara konsumen dan produsen) perlu dipertegas dan diperkuat posisi hukumnya dan perlu memperoleh dukungan nyata dari pemerintah pusat maupun daerah. Pembentukan BPSK yang saat ini baru di 24 kota, perlu diperluas dan disosialisasikan kepada masyarakat.
4. Bila sengketa publik dibawa ke pengadilan (antara lain melalui class action), perlu penanganan yang khusus, misalnya diberi prioritas agar cepat selesai, ditunjuk hakim yang mengerti dan menghayati makna kepentingan publik yang berbeda dengan kepentingan pribadi (individu), ditunjuk hakim yang aktif dalam menemukan fakta hukum, serta kemudahan beracara lainnya sesuai dengan karakter kepentingan publik. Hal ini bisa dilakukan dengan penerbitan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung).
5. Untuk terwujudnya perlindungan kepentingan publik secara nyata, perlu juga upaya yang datang dari masyarakat sendiri melalui pembentukan lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang memberikan penerangan, penyuluhan, dan advokasi kepada masyarakat.
6. Mekanisme pengajuan keluhan pada pelayanan publik perlu dijamin dan diatur lebih jelas pada UU Pelayanan Publik. UU tersebut setidaknya perlu mengatur prosedur pengajuan keluhan, perangkat organisasi, media pendukung partisipasi konsumen, perangkat pemberdayaan konsumen, dan mekanisme penyelesaian sengketa mengenai keluhan konsumen.
7. Keberadaan lembaga penyelesaian sengketa mengenai keluhan konsumen yang mudah dan murah perlu diatur secara jelas dalam UU Pelayanan Publik. Perlu adanya keterlibatan dari unsur konsumen dalam lembaga tersebut.


V. HUKUM DAN PEMBANGUNAN EKONOMI

A. Permasalahan

1. Kompleksitas dan tingginya perkembangan di dunia bisnis, cenderung berpotensi menimbulkan konflik atau sengketa. Penyelesaian sengketa bisnis yang tidak tertangani secara adil di suatu negara dapat mengganggu hubungan baik suatu negara dengan negara lainnya dan menghambat kedatangan investor asing. Keberadaan paradigma non litigasi yang disebut alternatif penyelesaian sengketa sebenarnya masih berlangsung dalam praktik-praktik penyelesaian sengketa di masyarakat. Namun penyelenggaraannya belum dikembangkan secara ilmiah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa bisnis modern yang multikompleks.
2. Isu Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah menjadi isu internasional disamping persoalan HAM, lingkungan hidup, dan terorisme. Oleh karena itu setiap negara yang berkepentingan harus mengagendakannya dalam proses pembangunan hukum, ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Di Indonesia, bidang HKI, perkembangannya belum begitu menggembirakan. Dalam hal ini, masyarakat yang melakukan pendaftaran HKI relatif masih sangat sedikit. Sementara pelanggaran atas HKI terus berlangsung dan cenderung meningkat kualitas maupun kuantitasnya.
3. Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat. Namun kerusakan hutan yang terjadi sudah sangat parah. Praktek illegal logging yang dilakukan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup, tidak seimbangnya antara persediaan kayu dengan kebutuhan menjadi salah satu penyebab rusaknya hutan.
4. Sektor Nir laba sebagai suatu lingkungan dimana di dalamnya terjadi berbagai aktifitas yang berkaitan dengan pencapaian tujuan-tujuan yang berbeda bukan untuk memperoleh profit, pada masa lalu, semasa pemerintahan orde baru, terjadi pemanfaatan organisasi nir laba (yayasan-yayasan) sebagai alat kepentingan ekonomi dan politik penguasa. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengaturan bagi organisasi nir laba dalam perspektif good corporate governance.


B. Rekomendasi

1. Perlu mendorong penyelesaian sengketa melalui non litigasi, dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. mengoptimalkan peranan peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan yang mengatur penggunaan alternatif penyelesaian sengketa (seperti UU No. 30 Tahun 1999 dan PERMA No. 2 Tahun 2003), diantaranya adalah bagaimana agar pengadilan dapat menghormati putusan-putusan yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga alternatif penyelesaian sengketa seperti BAMI dan BAPMI, terutama dalam hal pelaksanaan eksekusi.
b. Menggunakan pendidikan (formal, keluarga, dan lembaga publik) sebagai sarana untuk mengembangkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan paradigma non litigasi.
c. Mengembangkan dan merasionalkan budaya musyawarah agar bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa bisnis.
d. Penegakan etika bisnis sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat pada paradigma non litigasi. Hal ini penting karena alternatif penyelesaian sengketa ini tidak mempunyai daya pemaksa dalam pelaksanaan hasil putusannya, dan hanya didasarkan pada kesepakatan antara para pihak.
e. Mendayagunakan lembaga dading (perdamaian). Keberadaan dading ini merupakan salah satu sarana untuk mereproduksi praktik-praktik penyelesaian sengketa menggunakan paradigma non litigasi yang terjadi di dalam lembaga pengadilan.
2. Perlu adanya tindakan hukum yang optimal baik secara preventif, persuasif maupun represif oleh instansi terkait (Departemen Kehakiman dan HAM-Ditjen HKI, pemerintah kota, dan POLRI) diantaranya dengan cara memahami karakteristik pelaku pelanggaran HKI dari aspek sosial, ekonomi, budaya, dan hukum (sosio hukum). Selain itu, bagi pemerintah agar lebih intensif melakukan penyuluhan/sosialisasi terhadap ketentuan Undang-undang HKI. Melihat dari segi sosial dan budaya masyarakat, maka Perlu dilakukan sosialisasi untuk merubah paradigma tradisional masyarakat Indonesia yang masih tidak menyadari kegunaan dan peranan HKI, dan merasa dihargai apabila karya ciptanya digunakan orang lain.
3. Upaya penanggulangan perlu dilakukan dengan mengadakan operasi pengawasan hutan rutin. Pengawasan ini dapat dilakukan dengan cara operasi gabungan dan operasi khusus baik dilakukan oleh polisi kehutanan penyidik PNS di bidang kehutanan dan instansi yang terkait, juga pengawasan oleh masyarakat. Selain itu kebijakan kriminil yang diatur dalam Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 perlu diberdayakan secara optimal dalam menjaga dan melestarikan daerah lintas kawasan hutan kepada para pelaku perusak hutan.
4. Penanganan terhadap para pelaku perusakan hutan ini perlu dikategorisasikan lebih lanjut, karena penanganan terhadap para pelaku masyarakat di lapangan tentunya akan berbeda dengan penanganan terhadap para pemodal yang kebanyakan mempunyai tempat kedudukan yang berbeda.
5. Perspektif good corporate governance, seperti responsibility, accountability, fairness, dan transparancy harus terdapat di dalam suatu organisasi nir laba, mengenai ini undang-undang harus memfasilitasi perumusan ukuran-ukuran umum praktik good corporate governance tersebut. Selain itu, fasilitas perpajakan dan pembatasan intervensi negara perlu kiranya ditampung juga di dalam undang-undang yang berhubungan dengan organisasi nir laba, seperti Undang-undang Yayasan.


VI. HUKUM DAN PERS

A. Permasalahan

1. Hak publik untuk mendapat informasi merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan juga mencerdaskan kehidupan bangsa.
2. Salah satu sarana untuk memperoleh informasi didapat melalui pemberitaan pers; oleh karena itu sudah seharusnya kemerdekaan pers dijamin oleh undang-undang. Pengakuan secara hukum terhadap kebebasan pers adalah melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
3. Perubahan undang-undang tentang pers menyebabkan pula reformasi sistem pertanggungjawaban, dari waterfall system menjadi sistem vicarious liability, di mana tanggung jawab dan tanggung gugat diambil alih oleh perusahaan pers.
4. Kebebasan pers dapat berperan secara maksimal hanya jika ada jaminan hukum bagi setiap orang, termasuk juga para jurnalis untuk memperolah informasi publik. Jaminan hukum tersebut juga haruslah diberikan kepada para insan pers yang menjalankan tugasnya di setiap wilayah Indonesia, termasuk di dalamnya di wilayah konflik.
5. Perihal hak jawab yang disediakan oleh suatu terbitan haruslah dipandang sebagai suatu hak yang universal di mana pihak yang dirugikan oleh pemberitaan media diberi ruang yang cukup untuk mengekspresikan keluhannya
6. Penyelesaian kasus pers melalui pengadilan memberikan gambaran bahwa kebebasan pers kadangkala harus berhadapan dengan kebebasan hakim, yang seringkali tidak memberikan penyelesaian yang memuaskan, terutama dalam penjatuhan sanksi yang didasarkan pada pasal-pasal dalam KUHP.
7. Dalam RUU (revisi) KUHPidana yang dimulai pada pemerintah Orde Baru (1998), pasal-pasal represif yang terkait dengan pers bertambah menjadi 42 pasal. Sementara, ketika direviri lagi oleh Departemen Kehakiman dan HAM pada masa Reformasi (1999/2000), pasal-pasal represif tersebut mendapat penambahan menjadi 48 atau 49 pasal.
8. Di berbagai negara demokrasi, memang, tidak ada sanksi pidana penjara atau hukuman badan bagi pembuat karya jurnalistik dan pekerjaan wartawan. Perlakuan yang sama juga diberikan kepada warga yang menggunakan haknya untuk berekspresi dan menyatakan pendapat secara damai atau tanpa menggunakan kekerasan. Sanksi hukumnya, bila terjadi pelanggaran hukum, lazimnya ialah pembayaran denda.
9. Pada prinsipnya kebebasan pers haruslah dihadapkan pada batas-batas nilai yang berbeda di masing-masing wilayah ataupun masing-masing orang akibat skala nilai yang cenderung berubah-ubah. Wilayah privasi merupakan suatu hak yang harus dilindungi (privacy right).
10. Penjatuhan sanksi hukum pidana berupa hukuman penjara ataupun denda — dipandang tidak sesuai dengan standar internasional tentang kebebasan berekspresi dan kebebasan menyatakan pendapat bagi wartawan karena karya jurnalistiknya; demonstran, atau penceramah dan pembicara dalam diskusi, atau aktivis advokasi karena ekspresi atau pernyataan pendapatnya. Ada negara yang perundang-undangannya mensyaratkan bahwa penghapusan sanksi pidana tersebut berlaku bagi pers sepanjang karya jurnalistiknya dibuat dengan niat baik (in good faith) dan demi kepentingan umum (public interest). Ada pula yang mensyaratkan bahwa penghapusan sanksi pidana itu tidak berlaku bagi terbitan pers dan penyiar media siaran yang “menghasut untuk menimbulkan kebencian atau tindakan kekerasan.” Sebagai contoh, beberapa negara (antara lain Togo, Kroasia, Ghana, Uganda, Republik Afrika Tengah, Nederland, dan Timor Lorosae) mengubah ketentuan hukum pidana itu menjadi ketentuan hukum perdata. Beberapa di antaranya mengenakan sanksi denda yang proporsional — sesuai dengan kemampuan pihak pembayar denda — agar tidak menyulitkan kehidupannya atau tidak membangkrutkan perusahaannya. (Kebangkrutan perusahaan pers akibat denda yang sangat besar dimaknakan sama dengan pemberedelan melalui proses hukum).
11. RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik – yang saat ini menunggu Ampres untuk dibahas di DPR – merupakan RUU yang dapat mendorong kebebasan pers. Undang-undang ini penting bagi kesejahteraan kehidupan masyarakat demokratis, lebih-lebih di negara yang memiliki kecenderungan kultur birokrasi yang tertutup dalam pembuatan kebijakan-kebijakan yang sebetulnya imbasnya dirasakan masyarakat.

B. Rekomendasi

1. Perlu sosialisasi mengenai Hak Jawab secara terus menerus sehingga masyarakat lebih memahami mekanisme penyelesaian permasalahan melalui pers terlebih dahulu dibandingkan dengan penyelesaian melalui pengadilan.
2. Perlu ada tindakan secara menyeluruh dan konsisten untuk menentang terjadinya kriminalisasi pers.
3. Perlu adanya komitmen terhadap kebebasan pers yang berkualitas, komitmen terhadap pemerintahan yang transparan, serta komitmen terhadap proses demokrasi di Indonesia, dengan mendorong RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik untuk segera dibahas dan disahkan.
4. Perlu adanya Tim Ombudsman yang independen bagi terbitan pers untuk memfasilitasi “korban pemberitaan” agar dapat menggunakan hak jawabnya; hal ini seyogianya dapat dimasukkan sebagai bahan dalam revisi terhadap undang-undang tentang pers di kemudian hari.
5. Perlu penempatan secara proporsional bagi sebagian dari pasal-pasal hukum apabila dianggap tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat demokratis. Misalnya, ketentuan hukum tentang pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, kabar bohong, dan penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, serta pejabat negara.


VII. MEMBANGUN PARADIGMA BARU PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL

A. Permasalahan

1. Paradigma pembangunan hukum di Indonesia membutuhkan perumusan yang ekstra hati-hati karena membutuhkan kajian yang komprehensif, baik dilihat dari sisi sektor, bentuk, dan sasaran pembangunan hukum tersebut. Selain harus memperhatikan sisi dinamikanya, heterogenitas yang terkandung dalam komponen-komponen pendukung sistem hukum nasional pun wajib diberi tempat secara tepat dan proporsional dalam perumusan paradigma pembangunan hukum tersebut.
2. Hukum memang dapat difungsikan sebagai sarana untuk memperbarui masyarakat (social engineering). Namun, perekayasaan sosial seperti itu membutuhkan dukungan penelitian yang mendalam tentang hukum yang hidup di masyarakat (living law) dan tingkat kesiapan masyarakat dalam menyikapi pembaruan yang akan dilakukan melalui sarana hukum itu.
3. Menurut bentuk PRH, institusi negara memprioritaskan pada legal drafting, sedangkan kelompok masyarakat memprioritaskan advokasi hak-hak masyarakat. Menurut sektor PRH, institusi negara memprioritaskan pada sektor keuangan, sedangkan kelompok masyarakat memprioritaskan pada sektor pengadilan. Masih kental bahwa pembangunan hukum lebih identik dengan pembuatan hukum. Hal ini merupakan dominasi dari teori hukum pembangunan yang dulu pernah dikembangkan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja yang sejalan dengan aliran positivisme, utilitiarian, yang cenderung mengabaikan keadilan.
4. Dalam konteks perancangan peraturan perundang-undangan, kegiatan pemerintah untuk mengikatkan diri pada negara-negara lain melalui perjanjian internasional, masih belum jelas dan tidak konsisten. Hal ini terjadi karena kelemahan undang-undang, perencanaan dan pengkajiannya.
5. Dari sisi pendidikan hukum, walaupun ada upaya reorientasi pendidikan hukum untuk lebih menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dengan tetap dalam rambu-rambu akademik sejak tahun 1994, namun ternyata revolusi dalam kurikulum tidak diimplementasikan sepenuhnya oleh fakultas hukum atau pendidikan tinggi hukum. Banyak tuntutan agar lulusan fakultas hukum siap pakai, meskipun tuntutan ini tidak tepat karena sesuai dengan tujuan dan kurikulum fakultas hukum sekarang ini, lulusan fakultas hukum hanya dibekali dengan teori-teori dasar ilmu hukum.
6. Pelaksanaan kurikulum 1993/1994 yang diperbarui tahun 2000 di fakultas hukum responden belum optimal dan konsisten. Pengajaran mata kuliah beraspek kemahiran hukum (misalnya PLKH) tidak seragam menyangkut aspek substansi (materinya sangat bervariasi). Selain itu belum semua fakultas hukum memiliki laboratorium hukum. Mata kuliah dalam kurikulum institusional sangat variatif (kurang lebih 380 mata kuliah) dan layak dikaji validitas akademiknya sebagai mata kuliah.

B. Rekomendasi

1. Mengingat perumusan paradigma pembangunan hukum itu membutuhkan kajian yang komprehensif, maka pendekatan filosofis juga harus ditekankan, tidak sekadar kajian yuridis-formal dan sosiologis yang berdimensi parsial. Untuk itu wacana perlunya perumusan paradigma pembangunan hukum ini harus mulai dilakukan melalui forum-forum ilmiah, yang kemudian bermuara kepada suatu "kesadaran" bersama di antara para pengemban pembangunan hukum di Tanah Air.
2. Penelitian tentang hukum yang hidup (living law) dan tingkat kesiapan masyarakat dalam menyikapi pembaruan hukum, dilakukan secara sistematis dan terfokus. Buah dari penelitian tersebut juga digunakan untuk mengubah pendekatan pendidikan hukum yang selama ini cenderung bersifat monolitik. Perubahan pendekatan pendidikan tinggi hukum tersebut pada gilirannya akan mendukung dasar-dasar fundamental paradigma pembangunan hukum di Indonesia itu karena diasumsikan telah bertolak dari dasar-dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologisnya, termasuk konteks keindonesiaannya.
3. Untuk ke depan, perlu dilakukan upaya yang lebih mendalam untuk melakukan pemetaan reformasi hukum dengan memperluas partisipasi lembaga lain baik lembaga pemerintah maupun kalangan masyarakat.
4. Dalam hal masalah ratifikasi perjanjian internasional, maka perlu ada perubahan pola pikir yang dituangkan dalam rencana dan kajian peraturan perundang-undangannya agar lebih berorientasi pada kepentingan publik dengan tetap memperhatikan kondisi global.
5. Perlu melakukan reformasi tujuan dan kurikulum pendidikan tinggi hukum mulai dari jenjang S3-S2 = S1 sebagai satu paket yang utuh. Selain itu perlu mengembangkan fakultas hukum masa depan yang mirip dengan pola pendidikan kedokteran, agar siap pakai.
6. Semua Fakultas Hukum diharapkan memiliki laboratorium hukum sehingga dapat dijadikan media bagi mahasiswa fakultas hukum dalam mengembangkan kemampuan berpraktik. Perlu memisahkan pendidikan profesi dari program magister hukum (S2), Pendidikan profesi diberikan selepas S1, tetapi tidak setara dengan S2. Perlu membentuk kembali Konsorsium Ilmu Hukum (KIH) atau sejenisnya.