--B U K U 1 (SATU)--
“HUKUM PERDATA di INDONESIA”
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber
pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk
wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer
sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia
Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari
Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2
aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh
pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi).
Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara
terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya
berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia. Kitab
undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian,
yaitu:
- Buku I tentang Orang
- Buku II tentang Kebendaan
- Buku III tentang Perikatan
- Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
KUHPerdata Buku
satu beberapa bab sebagai berikut.
- Bab I -Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan
- Bab II -Tentang akta-akta catatan sipil
- Bab III -Tentang tempat tinggal atau domisili
- Bab IV -Tentang perkawinan
- Bab V -Tentang hak dan kewajiban suami-istri
- Bab VI -Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya
- Bab VII -Tentang perjanjian kawin
- Bab VIII -Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya
- Bab IX -Tentang pemisahan harta-benda
- Bab X -Tentang pembubaran perkawinan
- Bab XI -Tentang pisah meja dan ranjang
- Bab XII -Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak
- Bab XIII -Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda
- Bab XIV -Tentang kekuasaan orang tua
- Bab XIVA-Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah
- Bab XV -Tentang kebelumdewasaan dan perwalian
- Bab XVI -Tentang pendewasaan
- Bab XVII -Tentang pengampuan
- Bab XVIII -Tentang ketidakhadiran
Disini saya akan
membahas Bab X - Bab XV, berikut merupakan isi dari Bab X sampai Bab XV.
BAB X
PEMBUBARAN PERKAWINAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
PEMBUBARAN PERKAWINAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Pembubaran Perkawinan Pada Umumnya
199. Perkawinan bubar:
1. oleh kematian;
2. oleh tidak hadirnya si suami atau si isteri selama
sepuluh tahun, yang disusul oleh perkawinan baru isteri atau suaminya, sesuai
dengan ketentuan-ketentuan Bagian 5 Bab 18;
3. oleh keputusan Hakim setelah pisah meja dan ranjang
dan pendaftaran Catatan Sipil, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab
ini;
4. oleh perceraian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Bagian 3 bab ini.
BAGIAN 2
Pembubaran Perkawinan Setelah Pisah Meja dan Ranjang
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pembubaran Perkawinan Setelah Pisah Meja dan Ranjang
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
200. Bila suami isteri pisah meja dan ranjang, baik
karena salah satu alasan dari alasan-alasan yang tercantum dalam pasal 233,
maupun atas permohonan kedua belah pihak, dan perpisahan itu tetap berlangsung
selama lima tahun penuh tanpa perdamaian antara kedua belah pihak, maka mereka
masing-masing bebas untuk menghadapkan pihak lain ke pengadilan, dan menuntut
agar perkawinan mereka dibubarkan.
201. Tuntutan itu harus segera ditolak, bila pihak
tergugat, setelah tiga kali dari bulan ke bulan dipanggil ke Pengadilan tidak
muncul-muncul, atau datang dengan mengadakan perlawanan terhadap tuntutan itu,
atau menyatakan bersedia untuk berdamai dengan pihak lawan.
202. Bila pihak tergugat menyetujui tuntutan, Pengadilan
Negeri harus memerintahkan, agar suami isteri itu secara pribadi bersama-sama
menghadap seorang atau lebih hakim anggota, yang akan berusaha mendamaikan
mereka.
Bila usaha itu tidak berhasil, Hakim harus
memerintahkan untuk kembali lagi, paling cepat tiga bulan dan paling lambat
enam bulan setelah pertama kali menghadap.
Bila ada alasan yang sah untuk tidak menghadap maka
anggota atau para anggota yang ditunjuk itu harus pergi ke rumah suami isteri
itu.
Bila salah seorang dari suami isteri, atau kedua-duanya,
bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan Negeri yang kepadanya
permohonan diajukan, maka Pengadilan Negeri itu boleh meminta Pengadilan Negeri
yang di daerah hukumnya kedua suami isteri itu bertempat tinggal untuk
melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam tiga alinea terdahulu. Pengadilan
Negeri ini akan membuat berita acara tentang tindakan-tindakan yang
dilakukannya dan segera mengirimkannya kepada Pengadilan Negeri tersebut
pertama.
Bila salah seorang dari suami isteri, atau
kedua-duanya bertempat tinggal di luar Indonesia, Pengadilan Negeri boleh
meminta kepada seorang pejabat Pengadilan di negara tempat mereka berdiam,
untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dalam alinea satu dan dua, atau
memerintahkannya kepada Pegawai Perwakilan Indonesia di tempat tinggal suami
isteri itu. Berita Acara mengenai hal itu dikirimkan kepada Pengadilan Negeri
itu.
203. Bila pertemuan yang kedua ternyata tidak berhasil
juga, maka setelah mendengar penuntut umum, Pengadilan Negeri harus mengambil
keputusan dan menerima tuntutan itu, jika segala persyaratan acara telah
dipenuhi seperti yang dikemukakan di atas.
Namun demikian, setelah mengadakan pemeriksaan
Pengadilan Negeri bebas untuk menangguhkan putusan selama enam bulan, bila
ternyata baginya masih ada kemungkinan untuk berdamai.
204. Terhadap putusan Pengadilan Negeri ini boleh
dimintakan banding kepada Hakim yang lebih tinggi selambat-lambatnya dalam
waktu satu bulan.
205. Perkawinan itu dibubarkan oleh putusan tersebut dan
pendaftarannya dalam daftar-daftar Catatan Sipil.
Pendaftarannya harus dilakukan dengan cara, dalam
jangka waktu dan dengan ancaman hukuman seperti yang ditentukan dalam Pasal 221
tentang perceraian.
206. Pembubaran perkawinan tidak mengurangi akibat-akibat
yang diatur dalam Pasal 222 sampai dengan Pasal 228 dan Pasal 231 yang
berdasarkan Pasal 246 juga berlaku terhadap pisah meja dan ranjang, dan juga
tidak mengurangi syarat-syarat, yang berdasarkan pemufakatan berkenaan dengan
pasal 237, telah ditetapkan oleh suami isteri itu, baik terhadap diri mereka
maupun terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak-anak.
Pada waktu memutuskan pisah meja dan ranjang itu,
Hakim mengangkat salah seorang dari antara orangtua yang telah melakukan
kekuasaan orang tua sebagai wali.
Atas permohonan kedua orangtua atau salah seorang dan
mereka, Pengadilan Negeri berdasarkan keadaan yang timbul setelah putusan
pembubaran perkawinan mempunyai kekuatan hukum yang pasti, boleh mengubah
penetapan yang telah diberikan berdasarkan alinea yang lalu, dan
persyaratan-persyaratan terhadap anak-anak seperti yang termaksud dalam alinea
pertama, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para orangtua, wali
pengawasnya dan keluarga sedarah atau semenda dari anak-anak yang masih dibawah
umur. Boleh dinyatakan, bahwa penetapan ini dapat segera dilaksanakan, meskipun
ada perlawanan atau banding dengan atau tanpa jaminan.
Pemeriksaan terhadap orangtua dan wali pengawas yang
bertempat tinggal di luar daerah hukum Pengadilan Negeri itu, boleh dilimpahkan
kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal atau tempat kediaman mereka, yang
akan menyampaikan berita acara tentang hal itu kepada Pengadilan Negeri
tersebut pertama. Pemanggilan para orangtua dan wali pengawas dilakukan dengan
cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan
semenda. Mereka dapat mewakilkan diri dengan cara seperti yang ditentukan dalam
Pasal 334.
Salah satu dari kedua orangtua yang tidak mengajukan
permohonan dan yang tidak menghadap atas panggilan boleh mengadakan perlawanan
dalam waktu tiga puluh hari setelah suatu penetapan atau suatu akta yang dibuat
berdasarkan hal itu atau untuk pelaksanaan penetapan itu, disampaikan kepada
orangtua itu sendiri, atau setelah dia melakukan suatu perbuatan yang tak dapat
tidak memberi kesimpulan, bahwa dia telah mengerti tentang penetapan itu atau
tentang pelaksanaannya yang dimulai. Orangtua yang permohonannya telah ditolak,
dan orangtua yang kendati melakukan perlawanan telah dinyatakan salah, demikian
pula yang perlawanannya telah ditolak, boleh mohon banding dalam waktu tiga
puluh hari setelah keputusan diucapkan.
Bila anak yang belum dewasa belum benar-benar berada
dalam kekuasaan orang yang berdasarkan salah satu ketentuan pasal ini
ditugaskan menjadi wali, maka dalam putusan itu atau dalam penetapan harus
diperintahkan juga penyerahan anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan alinea kedua,
ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku terhadap hal ini.
206a. Dalam kenyataan pemutusan atau pada pengubahan
seperti yang diinaksud dalam alinea ketiga Pasal 206b, bila ada ketakutan yang
beralasan, jangan-jangan orangtua yang tidak diserahi tugas perwalian tidak
akan memberi cukup bantuan untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang
belum dewasa, Pengadilan Negeri dapat pula memberi perintah tersebut dalam
Pasal 230b, dengan cara dan dengan akibat-akibat seperti yang yang ditentukan
dalam pasal itu.
Dalam hal tidak ada perintah ini, dewan perwalian
boleh menuntut pembayaran itu kepada pengadilan, setelah penetapan pembubaran
perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil.
206b. Ketentuan Pasal 232a berlaku juga bagi orang-orang
yang kawin kembali satu sama lain, setelah perkawinan mereka yang dahulu
dibubarkan sesuai dengan pasal-pasal sebelum ini.
BAGIAN 3
Perceraian Perkawinan
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Perceraian Perkawinan
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
207. Gugatan perceraian perkawinan harus diajukan kepada
Pengadilan Negeri yang di daerah hukumnya si suami mempunyai tempat tinggal
pokok, pada waktu memajukan permohonan termaksud dalam Pasal 831 Reglemen Acara
Perdata atau tempat tinggal yang sebenarnya bila tidak mempunyai tempat tinggal
pokok.
Jika pada waktu mengajukan surat permohonan tersebut
di atas si suami tidak mempunyai tempat tinggal pokok atau tempat tinggal yang
sesungguhnya di Indonesia, maka gugatan itu harus diajukan kepada Pengadilan
Negeri tempat kediaman si isteri yang sebenarnya.
208. Perceraian perkawinan sekali-kali tidak dapat
terjadi hanya dengan persetujuan bersama.
209. Dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian
perkawinan hanya sebagai berikut:
1. zina;
2. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad
buruk;
3. dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman
yang lebih berat lagi, setelah dilangsungkan perkawinan;
4. pencederaan berat atau penganiayaan, yang dilakukan
oleh salah seorang dari suami isteri itu terhadap yang lainnya sedemikian rupa,
sehingga membahayakan keselamatan jiwa, atau mendatangkan luka-luka yang
berbahaya.
210. Bila salah seorang dari suami isteri itu dengan keputusan Hakim dikenakan hukuman karena telah berzina, maka untuk mendapatkan perceraian perkawinan, cukuplah salinan surat putusan itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri dengan surat keterangan, bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Ketentuan ini berlaku juga, bila perceraian perkawinan
ini dituntut karena si suami atau si isteri dikenakan hukuman penjara lima
tahun atau hukuman yang lebih berat.
211. Dalam hal perbuatan meninggalkan tempat tinggal
bersama dengan itikad buruk, demikian pula dalam hal perubahan tempat tinggal
pokok atau tempat tinggal sebenarnya, yang terjadi setelah timbulnya sebab
perceraian perkawinan, tuntutan perceraian perkawinan itu boleh juga diajukan
kepada Pengadilan di tempat tinggal bersama yang terakhir.
Tuntutan akan perceraian perkawinan atas dasar
meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk hanya dapat dikabulkan,
bila yang meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa alasan sah, tetap menolak
untuk kembali kepada suami atau isterinya.
Tuntutan itu tidak boleh dimulai sebelum lampau lima
tahun, terhitung sejak suami atau isteri itu meninggalkan tempat tinggal
bersama mereka.
Bila kepergian itu mempunyai alasan yang sah, jangka
waktu lima tahun itu akan dihitung sejak berakhirnya alasan itu.
212. Isteri itu, baik sebagai penggugat untuk perceraian
maupun sebagai tergugat, dengan izin Hakim boleh meninggalkan rumah suaminya selama
berlangsungnya persidangan.
Pengadilan
Negeri akan menunjuk rumah di mana isteri itu harus tinggal.
213. Isteri itu tidak berhak untuk menuntut tunjangan
nafkah, yang setelah ditentukan Hakim harus dibayar oleh si suami kepada
isterinya selama berlangsungnya perkara itu.
Bila isteri itu, tanpa izin Hakim, meninggalkan tempat
tinggal yang ditunjuk baginya, maka tergantung pada keadaan, dia boleh diberi
hak lagi untuk menuntut tunjangan, bahkan bila dia adalah penggugat, dia dapat
dinyatakan tidak dapat diterima untuk melanjutkan tuntutan hukumnya.
214. Pengadilan Negeri, selama persidangan masih
berjalan, bebas untuk mencabut pelaksanaan kekuasaan orangtua untuk sementara
seluruhnya atau sebagian, dan sejauh dianggap perlu, memberikan wewenang-wewenang
yang demikian atas diri dan barang-barang anak-anak kepada pihak lain antara
orangtua itu, atau kepada orang yang ditunjuk Pengadilan Negeri, atau kepada
dewan perwalian.
Terhadap penetapan-penetapan ini tidak diperkenankan
memohon banding. Penetapan- penetapan itu tetap berlaku sampai putusan yang
menolak gugatan perceraian memperoleh kekuatan hukum yang pasti; dalam hal
gugatan diterima, penetapan-penetapan itu tetap berlaku sampai satu bulan
berlalu, setelah penetapan yang diberikan berkenaan dengan itu untuk mengatur
soal perwalian memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
Mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan sesuai dengan
alinea pertama, berlaku alinea ketujuh dan kedelapan Pasal 319f.
215. Hak-hak si suami mengenai pengurusan harta si isteri
tidak terhenti selama perkara berjalan, hal ini tidak mengurangi wewenang si
isteri untuk melindungi haknya, dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan
yang ditunjukkan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.
Semua akta si suami yang sengaja mengurangi hak-hak si
isteri adalah batal.
216. Hak untuk menuntut perceraian perkawinan gugur jika
terjadi perdamaian suami isteri, entah perdamaian itu terjadi setelah si suami
atau si isteri mengetahui perbuatan-perbuatan yang sedianya boleh dipakai sebagai
alasan untuk menggugat, entah setelah gugatan untuk perceraian dilakukan.
Undang-undang menganggap telah ada perdamaian, bila si
suami dan si isteri tinggal bersama lagi setelah isteri dengan izin Hakim
meninggalkan rumah kediaman mereka bersama.
217. Suami atau isteri, yang mengajukan gugatan baru atas
dasar suatu sebab baru yang timbul setelah perdamaian, boleh mepergunakan
alasan-alasan yang lama untuk mendukung gugatannya.
218. Gugatan untuk perceraian perkawinan atas dasar
meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk, gugur bila suami atau
isteri, sebelum diputuskan perceraian, kembali ke rumah kediaman bersama. Namun
bila setelah sebab yang sah, pihak lain oleh memulai gugatan baru untuk
perceraian perkawinan enam bulan setelah kepergian itu, dan boleh menggunakan
alasan-alasan lama untuk mendukung gugatannya.
Dalam hal itu, gugatan perceraian perkawinan tidak
akan gugur bila pihak yang meninggalkan tempat tinggal bersama itu kembali
sekali lagi.
219. Dalam kedua hal yang diatur dalam Pasal 210, suami
atau isteri yang membiarkan lampau waktu enam bulan terhitung dari hari putusan
Hakim mendapatkan kekuatan hukum yang pasti, tidak dapat diterima lagi untuk
memulai gugatan perceraian perkawinan.
Bila salah seorang dari suami isteri itu berada di
luar negeri pada waktu pihak yang lain mendapat putusan hukuman, maka jangka
waktu yang ditetapkan adalah enam bulan dihitung mulai dari hari kembalinya ke
Indonesia.
220. Gugatan untuk perceraian gugur, bila salah seorang
dari kedua suami isteri meninggal sebelum ada putusan.
221. Perkawinan dibubarkan oleh keputusan hakim dan
pendaftaran perceraian yang ditetapkan dengan putusan itu dalam daftar-daftar
Catatan Sipil.
Pendaftaran itu harus dilakukan atas permohonan kedua
suami isteri atau salah seorang dari mereka di tempat pendaftaran perkawinan
itu.
Jika perkawinan itu dilaksanakan di luar Indonesia,
maka pendaftaran harus dilakukan dalam daftar-daftar Catatan Sipil di Jakarta.
Pendaftaran itu harus dilakukan dalam jangka waktu
enam bulan, terhitung dari hari putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang
pasti.
Bila pendaftaran itu tidak dilakukan dalam jangka
waktu itu, kekuatan putusan perceraian itu hapus, dan perceraian tidak dapat
dituntut sekali lagi atas dasar dan alasan yang sama.
222. Suami atau isteri yang gugatannya untuk perceraian
perkawinan dikabulkan, boleh menikmati keuntungan-keuntungan yang dijanjikan
kepadanya oleh pihak lain berkenaan dengan perkawinan mereka, sekalipun
keuntungan-keuntungan itu dijanjikan secara timbal balik.
223. Sebaliknya, suami atau isteri yang dinyatakan kalah
dalam putusan perceraian itu, kehilangan semua keuntungan yang dijanjikan oleh
pihak lain kepadanya berkenaan dengan perkawinan mereka.
224. Dengan berlakunya perceraian perkawinan,
keuntungan-keuntungan yang dijanjikan akan keluar setelah kematian salah
seorang danri suami isteri itu, tidak segera dapat dituntut, pihak yang
gugatannya untuk perceraian perkawinan dikabulkan, baru boleh mempergunakan haknya
akan keuntungan-keuntungan itu setelah pihak lawannya meninggal.
225. Bila suami atau isteri, yang atas permohonannya
dinyatakan perceraian, tidak mempunyai penghasilan yang mencukupi untuk biaya
penghidupan, maka Pengadilan Negeri akan menetapkan pembayaran tunjangan hidup
baginya dari harta pihak yang lain.
226. Dihapus dengan 5. 1938-622.
227. Kewajiban untuk memberi tunjangan hidup terhenti
dengan kematian si suami atau si isteri.
228. Tunjangan-tunjangan yang dijanjikan oleh pihak
ketiga dalam perjanjian perkawinan, tetap harus dibayar kepada si suami atau si
isteri yang mendapat janji untuk kepentingannya.
229. Setelah memutuskan perceraian, dan setelah mendengar
atau memanggil dengan sah para orangtua atau keluarga sedarah atau semenda dari
anak-anak yang dibawah umur, Pengadilan Negeri akan menetapkan siapa dari kedua
orangtua akan melakukan perwalian atas tiap-tiap anak, kecuali jika kedua
orangtua itu dipecat atau dilepaskan dari kekuasaan orangtua, dengan
mengindahkan putusan-putusan Hakim terdahulu yang mungkin memecat atau melepas
mereka dari kekuasaan orangtua.
Penetapan ini tidak berlaku sebelum hari putusan
perceraian perkawinan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Sebelum itu
tidak usah dilakukan pemberitahuan, dan tidak boleh dilakukan perlawanan atau
banding.
Terhadap penetapan ini, bapak atau ibu yang tidak
diangkat menjadi wali boleh melakukan perlawanan, bila dia tidak hadir atas
panggilan yang dimaksud dalam alinea pertama. Perlawanan ini harus dilakukan
dalam waktu tiga puluh hari setelah penetapan itu diberitahukan kepadanya.
Bapak atau ibu yang setelah hadir atas panggilan tidak
diangkat menjadi wali,atau yang perlawanannya ditolak, dalam tiga puluh hari setelah
hari termasuk dalam alinea kedua, dapat naik banding mengenai penetapan itu.
Alinea keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan
para orangtua.
230. Atas dasar hal-hal yang terjadi setelah putusan
perceraian perkawinan memperoleh kekuatan hukum yang pasti, maka Pengadilan
Negeri berkuasa untuk mengubah penetapan- penetapan yang telah diberikan
menurut alinea pertama pasal yang lalu atas permohonan kedua orangtua atau
salah seorang setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orangtua, para
wali pengawas dan keluarga sedarah atau semenda anak-anak yang di bawah umur.
Penetapan-penetapan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan dengan segera
meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan.
Ketentuan alinea keempat dan kelima Pasal 206 berlaku
terhadap hal ini.
230a. Bila anak-anak yang di bawah umur belum berada dalam
kekuatan nyata seseorang berdasarkan Pasal 230 atau 229 ditugaskan menjadi
wali, atau dalam kekuasaan bapak, ibu atau dewan perwalian yang mungkin
diserahi anak-anak itu berdasarkan Pasal 214 alinea pertama, maka dalam
penetapan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu.
Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga, keempat dan
kelima Pasal 319h dalam hal ini berlaku.
230b. Pada penetapan dalam alinea pertama Pasal 229,
setelah mendengar atau memanggil dengan sah seperti yang dimaksud dalam alinea
itu dan setelah mendengar dewan perwalian, bila ada kekhawatiran yang
beralasan, bahwa orangtua yang diserahi tugas perwalian, tidak akan memberikan
tunjangan secukupnya untuk biaya hidup dan pendidikan anak-anak yang masih di
bawah umur, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan juga, bahwa orangtua itu
untuk biaya hidup dan pendidikan anak tiap-tiap tiga bulan akan membayarkan
kepada dewan perwalian suatu jumlah yang dalam pada itu ditentukan.
Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga dan keempat Pasal 229 berlaku juga
terhadap perintah ini.
230c. Bila tidak ada perintah seperti yang dimaksud dalam
alinea pertama pasal sebelum ini, dewan perwalian boleh menuntut pembayaran
tunjangan itu lewat Pengadilan, setelah putusan tentang perceraian perkawinan
itu didaftarkan dalam daftar-daftar catatan sipil.
230d. Dihapus dengan S. S. 1938-622.
231. Bubarnya perkawinan karena perceraian tidak akan
menyebabkan anak-anak yang lahir dari perkawinan itu kehilangan
keuntungan-keuntungan yang telah dijaminkan bagi mereka oleh undang-undang,
atau oleh perjanjian perkawinan orangtua mereka.
Akan tetapi anak-anak itu tidak boleh menuntutnya,
selain dengan cara yang sama dan dalam keadaan yang sama seakan-akan tidak
pernah terjadi perceraian perkawinan.
232. Bila suami isteri yang bercerai itu dahulu kawin dengan
gabungan harta bersama, pembagian harta harus dilakukan berdasarkan dan dengan
cara seperti yang ditentukan dalam Bab 6.
232a. Bila suami isteri itu kawin kembali satu sama lain,
semua akibat perkawinan itu menurut hukum dengan sendirinya timbul kembali,
seakan-akan tidak pernah terjadi perceraian. Namun hal ini tidak mengurangi
kelanjutan berlakunya perbuatan-perbuatan yang sekiranya telah dilakukan
terhadap pihak-pihak ketiga selama waktu antara perceraian itu dengan
perkawinan baru, dan tidak mengurangi kelanjutan berlakunya penetapan-penetapan
Hakim, yang sekiranya telah memecat atau melepaskan suami isteri itu dari
perwalian atas anak-anak mereka sendiri, penetapan-penetapan mana harus
dipandang sebagai pemecatan atau pelepasan dari kekuasaan orangtua.
Segala persetujuan antara suami isteri yang
bertentangan dengan ini adalah batal.
BAB XI
PISAH MEJA DAN RANJANG
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
PISAH MEJA DAN RANJANG
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
233. Jika ada hal-hal yang dapat menjadi dasar untuk menuntut perceraian perkawinan, suami atau isteri berhak untuk menuntut pisah meja dan ranjang. Gugatan untuk itu dapat juga diajukan atas dasar perbuatan-perbuatan yang melampaui batas kewajaran, penganiayaan dan penghinaan kasar yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu terhadap yang Iainnya.
234. Gugatan itu diajukan, diperiksa dan diselesaikan
dengan cara yang sama seperti gugatan untuk perceraian perkawinan.
235. Suami atau isteri yang telah mengajukan gugatan untuk
pisah meja dan ranjang, tidak dapat diterima untuk menuntut perceraian
perkawinan.
236. Pisah meja dan ranjang juga boleh ditetapkan oleh
hakim atas permohonan kedua suami isteri bersama-sama, yang boleh diajukan
tanpa kewajiban untuk mengajukan alasan tertentu. Pisah meja dan ranjang tidak
boleh diizinkan, kecuali bila suami isteri itu telah kawin selama dua tahun.
237. Sebelum meminta pisah meja dan ranjang, suami isteri
itu wajib mengatur dengan akta otentik semua persyaratan untuk itu, baik yang
bercerai pelaksanaan kekuasaan orangtua dan urusan pemeliharaan dan pendidikan
anak-anak mereka. Tindakan-tindakan yang telah mereka rancang untuk
dilaksanakan selama pemeriksaan Pengadilan, harus dikemukakan supaya dikuatkan
oieh Pengaditan Negeri, dan jika pertu, supaya diatur olehnya.
238. Permintaan kedua suami isteri harus diajukan dengan
surat permohonan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka; dan dalam
surat itu harus dilampirkan baik salinan akta perkawinan maupun salinan
perjanjian yang dibicarakan dalam alinea pertama pasal yang lalu.
239. Berkenaan dengan itu Pengadilan Negeri akan
memerintahkan kedua suami isteri untuk bersama-sama secara pribadi menghadap
seorang atau Iebih anggota yang akan memberi wejangan-wejangan seperlunya
kepada mereka.
Bila suami isteri itu bertahan dengan niat mereka,
Hakim akan memerintahkan mereka untuk menghadap lagi setelah lewat enam bulan.
Bila temyata ada alasan sah yang menghalangi mereka untuk menghadap, maka Hakim
yang ditunjukkan harus pergi ke rumah suami isteri itu.
Bila suami isteri itu bertempat tinggal di luar daerah
di mana Pengadilan Negeri itu bertempat kedudukan, Pengadilan Negeri dapat
menunjuk kepada kepala daerah setempat untuk melakukan tindakan-tindakan yang
dimaksud dalam tiga alinea yang lalu. Pejabat yang telah ditunjuk itu akan
membuat berita acara tentang apa yang telah dilakukannya dan mengirimkannya ke
Pengadilan Negeri.
Bila salah seorang dan suami isteri atau kedua-duanya
bertempat tinggal di luar Indonesia, Pengadilan Negeri itu boleh memohon kepada
seorang Hakim di negara tempat suami isteri itu berdiam, untuk memanggil kedua
suami isterii atau satah seorang menghadap kepadanya dengan tujuan melakukan
ikhtiar perdamaian, atau menugaskan hal itu kepada pejabat perwakilan Indonesia
di wilayah tempat suami isteri itu berdiam. Berita acara yang dibuat mengenai
hal itu harus dikirimkan kepada Pengadilan Negeri itu.
240. Pengadilan Negeri harus mengambil keputusan enam
bulan setelah berlangsungnya pertemuan kedua. Ketentuan-ketentuan Pasal-pasal
230b dan 230c berlaku sama terhadap ibu dan bapak, yang tidak ditugaskan untuk
melakukan kekuasaan orangtua.
241. Bila permohonan yang diajukan ditolak, paling lambat
satu bulan setelah diberikan keputusan, suami isteri itu bersama-sama boleh
mengajukan permohonan banding dengan surat permohonan.
242. Dengan pisah meja dan ranjang, perkawinan tidak
dibubarkan, tetapi dengan itu suami isteri tidak lagi wajib untuk tinggal
bersama.
243. Pisah meja dan ranjang selalu berakibat perpisahan
harta, dan akan menimbulkan dasar untuk pembagian harta bersama, seakan-akan
perkawinan itu dibubarkan.
244. Karena pisah meja dan ranjang, pengurusan suami atas
harta isterinya ditangguhkan. Si isteri mendapat kembali kekuasaan untuk
mengurus hartanya, dan dapat memperoleh kuasa umum dan Hakim untuk menggunakan
barang-barangnya yang bergerak.
245. Putusan-putusan mengenai pisah meja dan ranjang harus
diumumkan secara tenang-terangan. Selama pengumuman terang-terangan ini belum
berlangsung, putusan tentang pisah meja dan ranjang tidak berlaku bagi pihak
ketiga.
246. Ketentuan - ketentuan Pasal 210 sampai dengan 220,
Pasal 222 sampai dengan 228, dan Pasal 231, berlaku juga terhadap pisah meja
dan ranjang yang diminta oleh salah seorang dan suami isteri terhadap yang
lain.
Setelah mengucapkan putusan tentang pisah meja dan
ranjang, Pengadilan Negeri setelah mendengar dan memanggil dengan sah orangtua
dan keluarga sedarah dan semenda anak-anak yang masih di bawah umur, harus
menetapkan siapa dan kedua orangtua itu yang akan melakukan kekuasaan orang tua
atas drin tiap-tiap anak, kecuali bila kedua orangtua itu telah dipecat atau
dilepaskan dan kekuasaan orangtua, dengan mengindahkan putusan-putusan Hakim
yang terdahulu yang mungkin telah memecat atau melepaskan mereka dan kekuasaan
orangtua.
Ketetapan ini berlaku setelah hari putusan tentang
pisah meja dan ranjang memperoleh kekuatan hukum yang pasti. Sebelum han itu
tidak usah dilakukan pemberitahuan, dan perlawanan serta banding pun tidak
diperbolehkan.
Terhadap penetapan ini, pihak orangtua yang tidak
ditugaskan untuk melaksanakan kekuasaan orangtua, boleh melakukan perlawanan,
bila atas panggilan termaksud dalam alinea kedua dia tidak menghadap.
Perlawanan ini harus dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penetapan
itu diberitahukan kepadanya. Pihak orangtua yang telah menghadap atas
pemanggilan dan tidak ditugaskan untuk melakukan kekuasaan orangtua, atau yang
perlawanannya ditolak, boleh mohon banding terhadap penetapan itu dalam waktu
tiga puluh hari setelah hari termaksud dalam alinea ketiga. Ketentuan Pasal
230b dan Pasal 230c berlaku sama terhadap bapak dan ibu yang tidak diserahi
tugas melakukan kekuasaan orangtua. Terhadap pemeriksaan para orangtua berlaku
alinea keempat Pasat 206.
246a. Bila anak-anak yang masih di bawah umur itu belum
berada dalam kekuasaan nyata orang yang berdasarkan Pasal 246 dan Pasal 246a
diserahi tugas melaksanakan kekuasaan orangtua, atau dalarn kekuasaan bapak,
ibu atau dewan perwalian yang mungkin diserahi anak-anak itu berdasarkan alinea
pertama Pasal 246 dan sesuai dengan Pasat 214, maka dalam penetapan itu juga
harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu. Ketentuan-ketentuan alinea kedua,
ketiga dan keempat serta kelima Pasat 319h dalam hal ini berlaku.
246b. Berdasarkan keadaan yang timbul setelah putusan pisah
meja dan ranjang mendapat kekuatan hukum yang pasti, Pengadilan Negeri boleh
mengadakan perubahan pada penetapan-penetapan, yang telah diberikan berdasarkan
alinea kedua pasal yang lalu, atas permohonan kedua orangtua atau salah seorang
dan mereka, setelah mendengar dan memanggil dengan sah kedua orangtua dan para
keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak yang masih di bawah umur. Penetapan
ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan atau
banding, dengan atau tanpa jaminan.
Ketentuan alinea keempat dan kelima Pasal 206 dalam
hal ini berlaku.
247. Blta setelah mempertimbangkan perjanjian yang
dibicarakan dalam alinea pertama Pasal 237, Hakim mengabulkan permintaan pisah
meja dan ranjang atas permohonan kedua suami isteri, maka pisah meja dam
ranjang itu memperoleh segala akibat yang dijanjikan dalam perjanjian itu.
248. Pisah meja dan ranjang menurut hukum dengan
sendirinya batal karena perdamian suami isteri, dan perdamaian ini menghidupkan
kembali segala akibat dan perkawinan mereka, tanpa mengurangi berlangsungnya
terus kekuatan perbuatan-perbuatan terhadap pihak-pihak ketiga, yang sekiranya
telah dilakukan dalam tenggang waktu antara perpisahan itu dan perdamaiannya. Semua
persetujuan suami isteri yang bertentangan dengan ini adalah batal.
249. Bila putusan yang menyatakan suami isteni pisah meja
dan ranjang sudah diumumkan secara jelas, suami isteri itu tidak boleh
menerapkan berlakunya akibat-akibat perdamaian mereka terhadap pihak ketiga,
bila mereka tidak mengumumkan secara jelas, bahwa pisah meja dan ranjang itu
telah tiada.
BAB XII
KEBAPAKAN DAN ASAL KETURUNAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
KEBAPAKAN DAN ASAL KETURUNAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Anak-anak Sah
Anak-anak Sah
250. Anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama
perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya.
251. Sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari keseratus
delapan puluh dari perkawinan, dapat diingkari oleh suami. Namun pengingkaran
itu tidak boleh dilakukan dalam hal-hal berikut:
1. bila sebelum perkawinan suami telah mengetahui
kehamilan itu;
2. bila pada pembuatan akta kelahiran dia hadir, dan
akta ini ditandatangani olehnya, atau memuat suatu keterangan darinya yang
berisi bahwa dia tidak dapat menandatanganinya;
3. bila anak itu dilahirkan mati.
252. Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak, hanya bila dia dapat membuktikan bahwa sejak hari ketiga ratus dan keseratus delapan puluh hari sebelum lahirnya anak itu, dia telah berada dalam keadaan tidak mungkin untuk mengadakan hubungan jasmaniah dengan isterinya, baik karena keadaan terpisah maupun karena sesuatu yang kebetulan saja.
Dengan menunjuk kepada kelemahan alamiah jasmaninya,
suami tidak dapat mengingkari anak itu sebagai anaknya.
253. Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak atas
dasar perzinaan, kecuali bila kelahiran anak telah dirahasiakan terhadapnya,
dalam hal itu, dia harus diperkenankan untuk menjadikan hal itu sebagai bukti
yang sempurna, bahwa dia bukan ayah anak itu.
254. Dia dapat mengingkari keabsahan seorang anak, yang
dilahirkan tiga ratus hari setelah putusan pisah meja dan ranjang memperoleh
kekuatan hukum yang pasti, tanpa mengurangi hak isterinya untuk mengemukakan
peristiwa-peristiwa yang cocok kiranya untuk menjadi bukti bahwa suaminya
adalah bapak anak itu.
Bila pengingkaran itu telah dinyatakan sah, perdamaian
antara suami isteri itu tidak menyebabkan si anak memperoleh kedudukan sebagai
anak yang sah.
255. Anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah
bubarnya perkawinan adalah tidak sah.
Bila kedua orangtua seorang anak yang dilahirkan tiga
ratus hari setelah putusnya perkawinan kawin kembali satu sama lain, si anak
tidak dapat memperoleh kedudukan anak sah selain dengan cara yang sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini.
256. Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal-pasal 251,
252, 253, dan 254, pengingkaran keabsahan anak harus dilakukan suami dalam
waktu satu bulan, bila dia berada di tempat kelahiran anak itu, atau di sekitar
itu; dalam waktu dua bulan setelah dia kembali, bila dia telah tidak berada di
situ; dalam waktu dua bulan setelah diketahuinya penipuan, bila kelahiran anak
itu telah disembunyikan terhadapnya.
Semua akta yang dibuat di luar Pengadilan, yang berisi
pengingkaran suami, tidak mempunyai kekuatan hukum, bila dalam dua bulan tidak
diikuti oleh suatu tuntutan di muka Hakim.
Bila suami, setelah melakukan pengingkaran dengan akta
yang dibuat di luar Pengadilan, meninggal dunia dalam jangka waktu tersebut di
atas, maka bagi para ahli warisnya terbuka jangka waktu baru selama dua bulan
untuk mengajukan tuntutan hukum mereka.
257. Tuntutan hukum yang diajukan oleh suami itu gugur
bila para ahli waris tidak melanjutkannya dalam waktu dua bulan, terhitung dari
hari meninggalnya suami.
258. Bila suami meninggal dia menerapkan haknya dalam hal
ini, padahal waktunya untuk itu masih berjalan, maka para ahli warisnya tidak
dapat mengingkari keabsahan anak itu selain dalam hal tersebut Pasal 252.
Gugatan untuk membantah keabsahan anak itu harus
dimulai dalam waktu dua bulan terhitung sejak anak itu memiliki harta benda
suami, atau sejak para ahli warisnya terganggu dalam memilikinya oleh anak.
259. Dalam hal-hal di mana para ahli waris, berkenaan
dengan pasal-pasal 256, 257, dan 258 mempunyai wewenang untuk memulai atau
melanjutkan suatu gugatan untuk membantah keabsahan seorang anak, mereka akan
memperoleh jangka waktu satu tahun, bila salah seorang atau lebih dari mereka
bertempat tinggal di luar negeri.
Dalam hal ada perang di laut, jangka waktu itu dilipat
duakan.
Dengan S. 1946-67 yang berlaku 13 Juli 1946,
ditentukan:
(1) Hakim yang menangani gugatan yang dilakukan atau
memungkinkan dilakukan untuk mengingkari keabsahan anak, berwenang sampai pada
waktu yang akan ditentukan oleh Presiden, untuk memperpanjang jangka waktu yang
diatur dalam pasal 256 sampai 259 Kitab Undang-undang Hukum Perdata untuk
mengingkari keabsahan seorang anak dengan akta yang dibuat di luar pengadilan.
untuk mengajukan suatu gugatan pengingkaran semacam itu, atau untuk melanjutkan
gugatan demikian dengan jangka waktu tertentu, ataupun sampai saat tertentu,
bila pengindahan jangka waktu tersebut di atas karena keadaan- keadaan luar
biasa, selayaknya tidak dapat diharapkan.
(2) Perpanjangan waktu termaksud dalam ayat (1) boleh
diberikan oleh hakim karena jabatan.
260. Semua gugatan untuk mengingkari keabsahan seorang
anak harus ditujukan kepada wali yang secara khusus diperbantukan kepada anak
itu, dan ibunya harus dipanggil dengan sah untuk sidang itu.
261. Asal keturunan anak-anak sah dibuktikan dengan
akta-akta kelahiran yang didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil.
Bila tidak ada akta demikian,cukuplah bila seorang
anak telah mempunyai kedudukan tak terganggu sebagai anak sah.
262. Pemilikan kedudukan demikian dapat dibuktikan dengan
peristiwa-peristiwa yang, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menunjukkan
hubungan karena kelahiran dan karena perkawinan antara orang tertentu dan
keluarga yang diakui olehnya, bahwa dia termasuk di dalamnya.
Yang terpenting dari peristiwa-peristiwa ini antara
lain adalah:
bahwa orang-orang itu selalu memakai nama bapak yang
dikatakannya telah menurunkannya;
bahwa bapak itu telah memperlakukan dia sebagai
anaknya, dan dia sebagai anak telah diurus dalam hal pendidikan, pemeliharaan
dan penghidupannya;
bahwa masyarakat senantiasa mengakui dia selaku anak
bapaknya
bahwa sanak saudaranya mengakui dia sebagai anak
bapaknya.
263. Tiada seorang pun dapat menyandarkan diri pada
kedudukan yang bertentangan dengan kedudukan yang nyata dinikmatinya dan sesuai
dengan akta kelahirannya, dan sebaliknya tiada seorang pun dapat menyanggah
kedudukan yang dimiliki seorang anak sesuai dengan akta kelahirannya.
264. Bila tidak ada akta kelahiran dan tidak nyata
pemilikan kedudukan yang tak terputus-putus, dan bila anak itu didaftarkan
dengan nama-nama palsu dalam daftar-daftar Catatan Sipil atau seakan-akan
dilahirkan dari bapak ibu yang tidak dikenal, maka asal keturunannya dapat
dibuktikan dengan saksi-saksi.
Namun pembuktian dengan cara demikian tidak boleh
diperkenankan, kecuali bila ada bukti permulaan tertulis, atau bila
dugaan-dugaan atau petunjuk-petunjuk dari peristiwa-peristiwa yang tidak dapat
dibantah lagi kebenarannya, dapat dianggap cukup berbobot untuk memperkenankan
pembuktian demikian.
265. Bukti permulaan tertulis adalah surat-surat ke luar,
daftar-daftar dan surat- surat rumah tangga bapak atau ibu, atau akta-akta
notaris atau akta-akta di bawah tangan yang berasal dari pihak-pihak yang
tersangkut dalam perselisihan, atau bila masih hidup, mereka yang sedianya
berkepentingan dalam perselisihan itu.
266. Bukti lawan itu terdiri dari segala alat bukti yang
cocok untuk menunjukkan, bahwa orang yang menyandarkan diri pada asal
keturunannya bukan anak dari ibu yang diakuinya sebagai ibunya, atau juga bila
soal ibu telah dibuktikan bahwa dia bukan anak dari suami ibu itu.
267. Hanya Hakim perdatalah yang berwenang untuk
mengadili tuntutan-tuntutan akan suatu kedudukan.
268. Tuntutan pidana karena kejahatan penggelapan
kedudukan tidak dapat dilancarkan sebelum keputusan akhir atas sengketa
mengenai kedudukan itu diucapkan.
Akan tetapi kejaksaan bebas untuk melancarkan suatu
tuntutan pidana seperti itu, bila pihak-pihak yang berkepentingan tinggal diam,
asalkan ada bukti permulaan tertulis, sesuai dengan ketentuan Pasal 265, dan
pada permulaan pemeriksaan pidana telah dinyatakan adanya bukti permulaan.
269. Gugatan untuk menarik kembali kedudukan terhadap
anak, tidak terkena lewat ketentuan waktu.
270. Para ahli waris anak yang tidak memperjuangkan
kedudukannya, tidak dapat melancarkan gugatan seperti itu, kecuali bila anak
meninggal waktu masih di bawah umur atau dalam tiga tahun setelah menjadi
dewasa.
271. Namun para ahli waris dapat melanjutkan tuntutan
hukum demikian, bila hal itu telah dimulai oleh anak itu, kecuali bila anak itu
tidak melanjutkan tuntutannya selama tiga tahun sejak tindakan acara yang
terakhir dilakukan.
271a. Orang yang gugatannya untuk memperjuangkan suatu
kedudukan perdata atau untuk mengingkari keabsahan seorang anak dikabulkan,
setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti, harus menyeluruh
melakukan pendaftaran putusan itu dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan
di tempat kelahiran anak itu didaftar. Hal ini harus diterangkan pula pada
margin akta kelahiran itu.
BAGIAN 2
Pengesahan Anak-anak Luar Kawin
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pengesahan Anak-anak Luar Kawin
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
272. Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari
perzinaan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari
bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan
pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam
akta perkawinannya sendiri.
273. Anak yang dilahirkan dari orangtua, yang tanpa
memperoleh dispensasi dari Pemerintah tidak boleh kawin satu sama lainnya,
tidak dapat disahkan selain dengan cara mengakui anak itu dalam akta kelahiran.
274. Bila orangtua, sebelum atau pada waktu melakukan
perkawinan telah lalai untuk mengakui anak di luar kawin, kelalaian mereka ini
dapat diperbaiki dengan surat pengesahan dari Presiden, yang diberikan setelah
mendengar nasihat Mahkamah Agung.
275. Dengan cara yang sama seperti yang diatur dalam
pasal yang lalu, dapat juga disahkan anak di luar kawin yang telah diakui
menurut undang-undang:
1. bila anak itu lahir dari orangtua, yang karena
kematian salah seorang dari mereka, perkawinan mereka tidak jadi dilaksanakan;
2. bila anak itu dilahirkan oleh seorang ibu, yang
termasuk golongan Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu; bila
ibunya meninggal dunia atau bila ada keberatan-keberatan penting terhadap
perkawinan orang tua itu, menurut pertimbangan Presiden.
276. Dalam hal-hal seperti yang dinyatakan dalam dua
pasal yang tersebut terakhir, Mahkamah Agung, bila menganggap perlu, sebelum
memberikan nasihatnya, harus mendengar atau memerintahkan untuk mendengar
keluarga sedarah si pemohon, dan bahkan dapat memerintahkan bahwa permohonan
pengesahan itu diumumkan dalam Berita Negara.
277. Pengesahan anak, baik dengan menyusulnya perkawinan
orangtuanya maupun dengan surat pengesahan menurut Pasal 274, menimbulkan
akibat, bahwa terhadap anak-anak itu berlaku ketentuan undang-undang yang sama,
seakan-akan mereka dilahirkan dalam perkawinan itu.
278. Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 275, pengesahan itu hanya berlaku mulai dari diberikannya surat pengesahan Presiden; hal itu tidak boleh berakibat merugikan anak-anak sah sebelumnya dalam hal pewarisan, demikian pula hal itu tidak berlaku bagi keluarga sedarah lainya dalam hal pewarisan, kecuali bila mereka yang terakhir ini telah menyetujui pemberian surat pengesahan itu.
278. Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 275, pengesahan itu hanya berlaku mulai dari diberikannya surat pengesahan Presiden; hal itu tidak boleh berakibat merugikan anak-anak sah sebelumnya dalam hal pewarisan, demikian pula hal itu tidak berlaku bagi keluarga sedarah lainya dalam hal pewarisan, kecuali bila mereka yang terakhir ini telah menyetujui pemberian surat pengesahan itu.
279. Dengan cara yang sama dan menurut ketentuan yang
sama seperti yang tercantum dalam pasal-pasal yang lalu, anak yang telah
meninggal dan meninggalkan keturunan, boleh juga disahkan; pengesahannya itu
berakibat menguntungkan keturunan itu.
BAGIAN 3
Pengakuan Anak-anak Luar Kawin
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Pengakuan Anak-anak Luar Kawin
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
280. Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin,
terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan bapak atau ibunya.
281. Pengakuan terhadap anak di luar kawin dapat
dilakukan dengan suatu akta otentik, bila belum diadakan dalam akta kelahiran
atau pada waktu pelaksanaan perkawinan.
Pengakuan demikian dapat juga dilakukan dengan akta
yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil, dan didaftarkan dalam daftar kelahiran
menurut hari penandatanganan. Pengakuan itu harus dicantumkan pada margin akta
kelahirannya, bila akta itu ada.
Bila pengakuan anak itu dilakukan dengan akta otentik
lain, tiap-tiap orang yang berkepentingan berhak minta agar hal itu dicantumkan
pada margin akta kelahirannya.
Bagaimanapun kelalaian mencatatkan pengakuan pada
margin akta kelahiran itu tidak boleh dipergunakan untuk membantah kedudukan
yang telah diperoleh anak yang diakui itu.
282. Pengakuan anak di luar kawin oleh orang yang masih
di bawah umur tidak ada harganya, kecuali jika orang yang masih di bawah umur
itu telah mencapai umur genap sembilan belas tahun, dan pengakuan itu bukan
akibat dari paksaan, kekeliruan, penipuan atau bujukan.
Namun anak perempuan di bawah umur boleh melakukan
pengakuan itu, sebelum dia mencapai umur sembilan belas tahun.
283. Anak yang dilahirkan karena perzinaan atau penodaan
darah (incest, sumbang), tidak boleh diakui tanpa mengurangi ketentuan Pasal
273 mengenai anak penodaan darah.
284. Tiada pengakuan anak di luar kawin dapat diterima selama ibunya masih hidup, meskipun ibu itu termasuk golongan Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu, bila ibu tidak menyetujui pengakuan itu.
284. Tiada pengakuan anak di luar kawin dapat diterima selama ibunya masih hidup, meskipun ibu itu termasuk golongan Indonesia atau yang disamakan dengan golongan itu, bila ibu tidak menyetujui pengakuan itu.
Bila anak demikian itu diakui setelah ibunya meninggal,
pengakuan itu tidak mempunyai akibat lain daripada terhadap bapaknya.
Dengan diakuinya seorang anak di luar kawin yang
ibunya termasuk golongan Indonesia atau golongan yang disamakan dengan itu,
berakhirlah hubungan perdata yang berasal dari hubungan keturunan yang alamiah,
tanpa mengurangi akibat-akibat yang berhubungan dengan pengakuan oleh ibu dalam
hal-hal dia diberi wewenang untuk itu karena kemudian kawin dengan bapak.
285. Pengakuan yang diberikan oleh salah seorang dari
suami isteri selama perkawinan untuk kepentingan seorang anak di luar kawin,
yang dibuahkan sebelum perkawinan dengan orang lain dari isteri atau suaminya,
tidak dapat mendatangkan kerugian, baik kepada suami atau isteri maupun kepada
anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu.
Walaupun demikian, pengakuan yang dilakukan oleh bapak
ibunya, demikian juga semua tuntutan akan kedudukan yang dilakukan oleh pihak
si anak, dapat dibantah oleh setiap orang yang mempunyai kepentingan dalam hal
itu.
286. Setiap pengkauan yang dilakukan oleh bapak atau ibu,
begitupun setiap tuntutan yang dilancarkan oleh pihak anak, boleh ditentang
oleh semua mereka yang berkepentingan dalam hal itu.
287. Dilarang menyelidiki siapa bapak seorang anak.
287. Dilarang menyelidiki siapa bapak seorang anak.
Namun dalam hal kejahatan tersebut dalam Pasal 285 sampai
dengan 288, 294, dan 332 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, bila saat
dilakukannya kejahatan itu bertepatan dengan saat kehamilan perempuan yang
terhadapnya dilakukan kejahatan itu, maka atas gugatan pihak yang
berkepentingan orang yang bersalah boleh dinyatakan sebagai bapak anak itu.
288. Menyelidiki siapa ibu seorang anak, diperkenankan.
Dalam hal itu, anak wajib melakukan pembuktian dengan
saksi-saksi kecuali bila telah ada bukti permulaan tertulis.
289. Tiada seorang anak pun diperkenankan menyelidiki
siapa bapak atau ibunya, dalam hal-hal di mana menurut Pasal 283 pengakuan
tidak boleh dilakukan.
BAB XIII
KEKELUARGAAN SEDARAH DAN SEMENDA
(Tidak Berlaku Bagi Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
KEKELUARGAAN SEDARAH DAN SEMENDA
(Tidak Berlaku Bagi Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
290. Kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan
antara orang-orang dimana yang seorang adalah keturunan dan yang lain, atau
antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama.
Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan jumlah
kelahiran, setiap kelahiran disebut derajat.
291. Urusan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus adalah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang satu merupakan keturunan yang lain, garis menyimpang ialah urutan derajat antara orang-orang, di mana yang seorang bukan keturunan dari yang lain tetapi mereka mempunyai bapak asal yang sama.
292. Dalam garis lurus, dibedakan garis lurus ke bawah
dan garis lurus ke atas.Yang pertama merupakan hubungan antara bapak asal dan
keturunannya dan yang terakhir adalah hubungan antara seorang dan mereka yang
menurunkannya.
293. Dalam garis lurus derajat-derajat antara dua orang
dihitung menurut banyaknya kelahiran; dengan demikian, dalam garis ke bawah,
seorang anak, dalam pertalian dengan bapaknya ada dalam derajat pertama,
seorang cucu ada dalam derajat kedua, dan demikianlah seterusnya; sebaliknya
dalam garis ke atas, seorang bapak dan seorang kakek, sehubungan dengan anak
dan cucu, ada dalam derajat pertama dan kedua, dan demikianlah seterusnya.
294. Dalam garis menyimpang, derajat-derajat dihitung
dengan banyaknya kelahiran, mula-mula antara keluarga sedarah yang satu dan
bapak asal yang sama dan terdekat dan selanjutnya antara yang terakhir ini dan
keluarga sedarah yang lain; dengan demikian, dua orang bersaudara ada dalam
derajat kedua paman dan keponakan ada dalam derajat ketiga, saudara sepupu ada
dalam derajat keempat, dan demikian seterusnya.
295. Kekeluargaan semenda adalah satu pertalian
kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami
isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain.
Antara keluarga sedarah pihak suami dan keluarga
sedarah pihak isteri dan sebaliknya tidak ada kekeluargaan semenda.
296. Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara
yang sama seperti cara menghitung derajat kekeluargaan sedarah.
297. Dengan terjadinya suatu perceraian, kekeluargaan
semenda antara salah satu dari suami isteri dan para keluarga sedarah dari
pihak yang lain tidak dihapuskan.
BAB XIV
KEKUASAAN ORANG TUA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
KEKUASAAN ORANG TUA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Akibat-akibat Kekuasaan Orangtua Terhadap Pribadi Anak
Akibat-akibat Kekuasaan Orangtua Terhadap Pribadi Anak
298. Setiap anak, berapa pun juga umurnya, wajib
menghormati dan menghargai orangtuanya.
Orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak
mereka yang masih di bawah umur. Kehilangan kekuasaan orangtua atau kekuasaan
wali tidak membebaskan mereka dari kewajiban untuk memberi tunjangan menurut
besarnya pendapat mereka guna membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak-anak
mereka itu. Bagi yang sudah dewasa berlaku ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam Bagian 3 bab ini.
299. Selama perkawinan orangtuanya, setiap anak sampai
dewasa tetap berada dalam kekuasaan kedua orangtuanya, sejauh kedua orangtua
tersebut tidak dilepaskan atau dipecat dari kekuasaan itu.
300. Kecuali jika terjadi pelepasan atau pemecatan dan
berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pisah meja dan ranjang, bapak sendiri yang
melakukan kekuasaan itu.
Bila bapak berada dalam keadaan tidak mungkin untuk
melakukan kekuasaan orangtua, kekuasaan orangtua, kekuasaan itu dilakukan oleh
ibu, kecuali dalam hal adanya pisah meja dan ranjang.
Bila ibu juga tidak dapat atau tidak berwenang, maka
oleh Pengaditan Negeri diangkat seorang wali sesuai dengan Pasal 359.
301. Tanpa mengurangi ketentuan dalam hal pembubaran
perkawinan setelah pisah meja dan ranjang, perceraian perkawinan, serta pisah
meja dan ranjang, orangtua itu wajib untuk tiap-tiap minggu, tiap-tiap bulan
dan tiaptiap tiga bulan, membayar kepada dewan wali sebanyak yang ditetapkan
oleh Pengadilan Negeri atas tuntutan dewan itu, untuk kepentingan pemeliharaan
dan pendidikan anak mereka yang di bawah umur, pun sekiranya mereka tidak
mempunyai kekuasaan orangtua atau perwalian atas anak itu dan tidak dibebaskan
atau dipecat dari itu.
302. Bila bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan
orangtua mempunyai alasan-alasan yang sungguh - sungguh untuk merasa tidak puas
akan kelakuan anaknya, maka Pengadilan Negeri, atas permohonannya atau atas
permohonan dewan wali, asal dewan ini diminta olehnya untuk itu dan
melakukannya untuk kepentingannya, boleh memerintahkan penampungan anak itu
selama waktu tertentu dalam suatu lembaga negara atau swasta yang ditunjuk oleh
Menteri Kehakiman. Penampungan ini dibiayai oleh anak itu; penampungan itu
tidak boleh diperintahkan untuk lebih lama dari enam bulan berturut-turut, bila
pada waktu penetapan itu anak belum mencapai umur empat belas tahun, atau bila
pada waktu penetapan itu dicapai umur tersebut, paling lama satu tahun dan
sekali-kali tidak boleh melewati saat dia mencapai kedewasaan.
Pengadilan Negeri tidak boleh memerintahkan
penampungan sebelum mendengar dewan perwalian dan dengan tidak mengurangi
ketentuan alinea pertama Pasal 303, sebelum mendengar anak itu; bila orangtua
yang satu lagi tidak kehilangan kekuasaan orangtua, maka dia pun harus didengar
lebih dahulu setidak-tidaknya dipanggil dengan sah. Alinea keempat Pasal 206
berlaku terhadap pemeriksaan tersebut terakhir.
303. Bila anak itu tidak menghadap untuk didengar pada
hari yang ditentukan, Pengadilan Negeri harus menunda pemeriksaan itu sampai
hari yang kemudian ditentukan, dan harus memerintahkan agar hari itu anak
dibawa kehadapannya oleh juru sita atau polisi; penetapan ini dilaksanakan atas
perintah kejaksaan; bila ternyata hari itu anak tidak menghadap, maka
Pengadilan Negeri tanpa mendengar anak, boleh memerintahkan penampungan atau
menolaknya.
Dalam hal ini tidak usah diindahkan tertib acara
selanjutnya, kecuali perintah untuk penampungan yang tidak usah dinyatakan
alasan-alasannya.
Apabila Pengadilan dalam penetapannya memutuskan,
bahwa orang yang melakukan kekuasaan orangtua dan anak itu tidak mampu
membiayai penampungan itu, maka segala biaya dibebankan kepada negara.
Penetapan yang memerintahkan penampungan itu harus
dilaksanakan atas perintah kejaksaan atas permohonan orang yang melakukan
kekuasaan orangtua.
304. Dengan penetapan Menteri Kehakiman, anak itu
sewaktu-waktu boleh dilepaskan dan lembaga seperti yang dimaksud Pasal 302,
bila alasan penampungan itu tidak ada lagi atau bila keadaan jasmaninya atau
keadaan rohaninya tidak mengizinkan untuk tinggal lebih lama lagi di situ.
Orang yang menjalankan kekuasaan orangtua tetap bebas
untuk memperpendek waktu penampungan yang ditentukan dalam perintah. Untuk
perpanjangan, harus diindahkan lagi apa yang ditentukan dalam Pasal 302 dan
303.
Pengadilan Negeri hanya boleh memerintahkan
perpanjangan itu setiap kali untuk jangka waktu yang lebih dan enam bulan
berturut-turut, perintah itu tidak boleh diberikan sebelum kepala lembaga
tempat anak tinggal waktu permohonan untuk perpanjangan diajukan, atau orang
yang menggantikannya didengar atas permohonan itu, jika perlu secara tertulis.
305. Dihapus dengan S. 1927- 31 jis. 390,421.
306. Anak di luar kawin yang diakui sebagai sah sama
sekali berada di bawah perwalian.
Pasal 298 berlaku baginya.
Ketentuan Pasal 301 berlaku bagi orang yang telah
mengakui anak luar kawin yang belum dewasa, bila Ya tidak
melakukan kekuasaan perwalian atas anak itu tanpa dibebaskan atau dipecat dari
itu.
BAGIAN 2
Akibat-akibat Kekuasaan Orangtua Terhadap
Barang-barang Anak
307. Orang yang melakukan kekuasaan orangtua terhadap
seorang anak yang masih di bawah umur, harus mengurus barang-barang kepunyaan
anak tersebut, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 237 dan alinea terakhir
Pasal 319e.
Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang
yang dihibahkan atau diwasiatkan kepada anak-anak, baik dengan akta antar yang
sama-sama masih hidup maupun dengan surat wasiat, dengan ketentuan bahwa
pengurusan atas barang-barang itu akan dilakukan oleh seorang pengurus atau lebih
yang ditunjuk untuk itu di luar orang yang melakukan kekuasaan orangtua.
Bila pengurusan yang diatur demikian, karena alasan
apa pun juga sekiranya hapus, maka barang-barang termaksud beralih
pengelolaannya kepada orang yang melakukan kekuasaan orangtua.
Meskipun ada pengakatan pengurus-pengurus khusus
seperti di atas, orang yang melakukan kekuasaan orangtua mempunyai hak untuk
minta perhitungan dan pertanggungjawaban dari orang-orang tersebut selama
anaknya belum dewasa.
308. Orang yang berdasarkan kekuasaan orangtua wajib
mengurus barang-barang anak-anaknya, harus bertanggung jawab, baik atas hak
milik barang-barang itu maupun atas pendapatan dari barang-barang demikian yang
tidak boleh dinikmatinya.
Mengenai barang-barang yang hasilnya menurut undang-undang
boleh dinikmatinya, ia hanya bertanggung jawab atas hak miliknya.
309. Dia tidak boleh memindahtangankan barang-barang
anak-anaknya yang masih di bawah umur, kecuali dengan mengindahkan
peraturan-peraturan yang diatur dalam Bab XV Buku Pertama mengenai
pemindahtanganan barang-barang kepunyaan anak-anak di bawah umur.
310. Dalam hal-hal di mana dia mempunyai kepentingan
yang bertentangan dengan kepentingan anak-anaknya yang masih di bawah umur,
maka anak-anak ini harus diwakili oleh pengampu khusus yang diangkat untuk itu
oleh Pengadilan Negeri.
311. Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orangtua
atau perwalian, berhak menikmati hasil dan barang-barang anak-anaknya yang
belum dewasa.
Dalam hal orangtua itu, baik bapak maupun ibu,
dilepaskan dari kekuasaan orangtua atau perwalian, kedua orangtua itu berhak
untuk menikmati hasil dan kekayaan anak-anak mereka yang masih di bawah umur.
Pembebasan bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan
orangtua atau perwalian, sedang orangtua yang lainnya telah meninggal atau
dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua atau perwalian tidak berakibat
terhadap hak menikmati hasil.
312. Dengan hak menikmati hasil itu, terkait
kewajiban-kewajiban:
1. hal-hal yang diwajibkan bagi pemegang hak pakai
hasil.
2. pemeliharaan dan pendidikan anak-anak itu, sesuai
dengan harta kekayaan mereka yang disebut terakhir;
3. pembayaran semua angsuran dan bunga atas uang
pokok;
4. biaya penguburan anak.
313. Hak menikmati hasil tidak terjadi:
1. terhadap barang-barang yang diperoleh anak - anak
itu sendiri dari pekerjaan dan usaha sendiri:
2. terhadap barang-barang yang dihibahkan dengan akta
semasa pewaris masih hidup atau dihibahkan dengan wasiat kepada mereka, dengan
persyaratan tegas, bahwa kedua orangtua mereka tidak berhak menikmati hasilnya.
314. Hak menikmati hasil terhenti dengan kematian anak
- anakitu.
315. Bapak atau ibu yang hidup terlama, sekiranya
telah lalai untuk menyelenggarakan pendaftaran sesuai dengan Pasal 127, oleh
kelalaian itu kehilangan hak menikmati hasil atas seluruh barang-barang
kepunyaan anak-anaknya yang masih di bawah umur.
316. 317. Dihapus dengan S. 1927 - 31 jis. 390,421.
318. Bila hak menikmati hasil itu hilang berdasarkan
Pasal 315, Pengadilan Negeri menetapkan pembayaran kepada orangtua yang hidup
terlama suatu tunjangan tahunan dan pendapatan anak-anaknya agar dipergunakan
untuk mengajukan pendidikan mereka selama mereka masih di bawah umur.
319. Bapak atau ibuanak-anak di luar kawin yangdiakui
secara sah, tidak mempunyai hak menikmati hasil atas barang-barang kepunyaan
anak-anak itu.
BAGIAN 2 A
Pembebasan dan Pemecatan dan Kekuasaan Orangtua
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing
Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi
Golongan Tionghoa)
319a. Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orangtua
dapat dibebaskan dan kekuasaan orangtua, baik terhadap semua anak-anak maupun
terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas
tuntutan kejaksaan, bila ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu
memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan
kepentingan anak-anak itu tidak berlawanan dengan pembebasan mi berdasarkan hal
lain.
Bila Hakim menganggap perlu untuk kepentingan
anak-anak, masing-masing dan orangtua, sejauh belum kehilangan kekuasaan
orangtua, boleh dipecat dan kekuasaan orangtua, baik terhadap semua anak maupun
terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan orangtua yang lainnya atau
salah seorang keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak itu, sampai dengan
derajat keturunan keempat, atau dewan perwalian, atau Kejaksaan atas dasar:
1. menyalahgunakan kekuasaan orangtua atau terlalu
mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih;
2. berkelakuan buruk;
3. dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali
karena sengaja ikut serta dalam suatu kejahatan dengan seorang anak yang masih
di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;
4. dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali
karena melakukan kejahatan yang tercantum dalam Bab 13, 14, 15, 18, 19, dan 20,
Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap seorang di bawah umur
yang ada dalam kekuasaannya;
5. dijatuhi hukuman badan yang tidak dapat ditarik
kembali untuk dua tahun atau lebih.
Dalam pasal ini pengertian kejahatan meliputi juga
keikutsertaan membantu dan percobaan melakukan kejahatan.
319b. Permohonan atau tuntutan yang dimaksud dalam
pasal yang lalu, harus memuat peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan yang
menjadi dasarnya, dan diajukan bersama dengan surat-surat yang diperlukan
sebagai bukti kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal orangtua yang
dimintakan pembebasannya atau pemecatannya, atau bila tidak ada tempat tinggal
yang demikian, kepada pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang terakhir,
atau bila permohonan atau tuntutan itu mengenai pembebasan atau pemecatan salah
seorang dan orangtua yang diserahi tugas melakukan kekuasaan orangtua setelah
pisah meja dan ranjang. Dalam permohonan atau tuntutan itu oleh Panitera
Pengadilan harus dicatat terlebih dahulu pengajuannya. Kemudian salman
permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat tersebut di atas harus
disampaikan secepatnya oleh panitera Pengadilan Negeri kepada dewan perwalian,
kecuali bila permohonan atau tuntutan untuk pelepasan atau pemecatan itu
diajukan oleh dewan perwalian sendiri.
Dalam permohonan atau tuntutan akan pembebasan,
sedapat-dapatnya diberitahukan juga dengan cara bagaimana kekuasaan orangtua
atau perwaliannya harus diatur, dan dalam setiap permohonan atau tuntutan termaksud
dalam pasal yang lalu, harus disebut juga nanta kedua orangtua, tampat tinggal
dan tempat kediaman mereka sejauh hal mi diketahui, nama dan tempat tinggal
keluarga sedarah atau semenda, yang menurut Pasal 333 harus dipanggil, demikian
pula nama dan tempat tinggal para saksi yang sekiranya dapat membuktikan
peristiwa-peristiwa yang dikemukakan dalam permohonan atau tuntutan tersebut.
Pembebasan tidak boleh diperintahkan, bila orang yang
melakukan kekuasaan orangtua menentangnya.
319c. Pengadilan Negeri mengambil keputusan, setelah
mendengar atau memanggil dengan sah kedua orangtua dan keluarga sedarah atau
semenda anak itu dan setelah mendengar dewan perwalian. Pengadilan Negeri boleh
memerintahkan supaya saksi-saksi yang ditunjuk dan dipiih olehnya, baik dan
keluarga sedarah atau semenda maupun dan luar mereka, dipanggil untuk didengar
di bawah sumpah.
Bila kedua orangtua atau saksi-saksi yang harus
didengar bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri, maka tugas
mendengar itu boleh diimpahkan dengan cara seperti yang ditentukan bagi
keluarga sedarah atau semenda dalam Pasal 333.
Anak kalimat terakhir alinea keempat Pasal 206 berlaku
juga bagi kedua orangtua.
319d. Semua panggilan dilakukan dengan cara seperti
yang ditentukan dalam Pasal 333 bagi keluarga sedarah dan semenda, tetapi bila
harus dilakukan panggilan terhadap seseorang yang tempat tinggalnya tidak
diketahui, hal itu harus segera dipasang oleh Panitera dalam satu atau beberapa
surat kabar yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri itu. Panggilan terhadap orang
yang pembebasannya atau pemecatannya dan kekuasaan orangtua dimohon atau dituntut,
harus disertai keterangan singkat tentang isi permohonan atau tuntutan itu,
kecuali bila tempat tinggalnya tidak diketahui.
Bila perlu Pengadilan Negeri boleh juga mendengar
orang-orang selain mereka yang telah ditunjuk, sebagai saksi di bawah sumpah,
pula orang-orang yang telah menghadap pada han yang ditentukan itu, dan boleh
pula menetapkan akan memeriksa saksi-saksi lebih lanjut; saksi-saksi terakhir
ini harus ditunjuk dalam penetapan itu dan harus dipanggil dengan cara yang
sama.
319e. Selama pemeriksaan, setiap penduduk Indonesia
yang berwenang untuk melakukan perwalian itu dan setiap pengurus perkumpulan,
yayasan dan lembaga amal boleh mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri
supaya ditugaskan memangku perwalian itu. Pengadilan Negeri boleh memerintahkan
pemanggilan mereka untuk didengar tentang surat permohonan itu. Alinea keempat
Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut.
Jika permohonan atau tuntutan itu dikabulkan, suami
atau isteri orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua, dengan
sendinnya menurut hukum harus melakukan kekuasaan orangtua, kecuali bila dia
juga telah dibebaskan atau dipecat.
Namun demikian, atas permohonan dewan perwalian. atau
atas tuntutan Kejaksaan atau karena jabatan, Pengadilan Negeri boleh
membebaskannya juga dan kekuasaan orangtua, bila ada alasan untuk itu. Terhadap
pembebasan mi berlaku alinea terakhir Pasal 319b.
Bila terjadi pembebasan seperti itu, demikian pula
bila suami atau isterinya juga telah dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan
orangtua, maka pengadilan negeri harus mengadakan perwalian bagi anak-anak yang
terlepas dan kekuasaan orangtua.
Dalam penetapan tentang pembebasan atau pemecatan itu,
orangtua yang kehilangan kekuasaan orangtua, harus dijatuhi hukuman memberikan
perhitungan dan pertanggungjawaban kepada istermya atau suaminya, atau kepada
dewan perwalian.
Bila anak-anak yang diserahkan kepada kekuasaan
orangtua atau perwalian beberapa orang, mempunyai hak milik bersama atas
barang-barang maka Pengadilan Negeri boleh menunjuk salah seorang dan mereka
atau orang lain untuk mengurus barang-barang itu, dengan jaminan-jaminan yang
ditetapkan Pengadilan Negeri, sampai diadakan pemisahan dan pembagian menurut
Bab 17 Buku Kedua.
319f. Pemeriksaan perkara ini berlangsung dalam sidang
tertutup.
Keputusan beserta alasan-alasannya harus diucapkan di
muka umum sesegera mungkm setelah pemeriksaan terakhir; keputusan ini boleh
dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan atau banding,
dengan atau tanpa jaminan, dan semuanya atas naskah aslinya.
Bila orang yang dimohon atau dituntut pembebasannya
atau pemecatannya itu atas panggilan tidak datang, maka ia boleh mengajukan
perlawanan dalam tiga puluh han setelah keputusan atau akta yang dibuat
berdasarkan hal itu atau yang dibuat untuk malaksanakan hal itu disampaikan
kepadanya, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang talc dapat tidak
memberi kesimpulan bahwa keputusan atau permulaan pelaksanaannya telah
diketahui olehnya.
Orang yang permohonannya atau Kejaksaan yang
tuntutannya untuk pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orangtua ditolak, dan
orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orangtua kendati telah
menghadap setelah dipanggil, demikian pula orang yang perlawanannya ditolak,
boleh naik banding dalam waktu tiga puluh han setelah keputusan diucapkan.
Bila tujuan permohonan atau tuntutan itu adalah
pembebasan atau pemecatan dan kekuasaan orangtua, maka selama pemeriksaan
Pengadilan Negeri bebas untuk menghentikan sementara pelaksanaan, kekuasan
orang tua, seluruhnya atau sebagian dan menyerahkan wewenang atas din dan
barang-barang anak-anak itu, sekiranya Pengadilan Negeri menganggap hal itu
perlu, kepada suami atau isteri orang yang digugat, atau kepada orang yang
ditunjuk oleh dewan perwalian, atau kepada dewan perwalian.
Terhadap penetapan termaksud dalam alinea yang lalu
tidak diperkenankan mengajukan perlawanan atau naik banding. Penetapan itu
tetap berlaku sampai keputusan tentang pemecatan memperoleh kekuatan hukum yang
pasti.
Biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak di
bawah umur, yang menurut alinea kelima harus dikeluarkan oleh orang yang
ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau oleh dewan perwalian, boleh diambil dan
harta kekayaan dan pendapatan anak-anak yang masih di bawah umur, dan jika
anak-anak itu tidak mampu, dan harta kekayaan dan pendapatan orangtua mereka;
kedua orangtua ini bertanggung jawab atas biaya-biaya itu secara
tanggung-menanggung.
Orang yang mengajukan tuntutan di muka Hakim untuk
perhitungan dan pertanggungjawaban demikian, harus dianggap telah mendapat izin
dan Hakim untuk berperkara secara cuma-cuma. Ketentuan ini tidak berlaku bagi
orang yang pernah mengajukan tuntutan demikian tetapi ditolak tuntutannya.
319g. Orang yang telah dilepaskan atau dipecat dan
kekuasaan orangtua, balk atas permohonan sendiri ataupun atas permohonan mereka
yang berwenang untuk memohon pembebasan atau pemecatan menurut Pasal 319a, atau
atas tuntutan kejaksaan, bo!eh diberi kekuasaan orangtua kembali atau diangkat
menjadi wali atas anakanaknya yang masih di bawah umur, bila ternyata bahwa
peristiwa-peristiwa yang telah mengakibatkan pembebasan atau pemecatan, tidak
lagi menjadi halangan untuk pemulihan atau pengangkatan itu. Demikian pula
orang yang telah dibebaskan atau dipecat dan perwalian atas anak-anaknya
sendiri dan kemudian kawin kembali dengan suami atau isteri yang dahulu, selama
perkawinan itu, boleh diberi kekuasaan orangtua kembali. Permohonan atau
tuntutan untuk itu harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dulu menangani
permohonan atau tuntutan untuk pembebasan atau pemecatan, kecuali bila yang
dibebaskan atau dipecat itu pisah meja dan ranjang, atau perkawinannya
dibubarkan oleh perceraian perkawinan atau setelah pisah meja dan ranjang;
dalam hal kekecualian mi, semua permohonan atau tuntutan harus diajukan kepada
Pengadilan Negeri yang telah menangani permohonan atau tuntutan untuk pisah
meja dan ranjang, perceraian atau pembubaran perkawinan.
Pengadilan Negeri, sebelum mengambil keputusan, harus
mendengar atau memanggil dengan sah, jika mungkin, kedua orangtua, keluarga
sedarah atau semenda dan anak-anak, beserta dewan perwalian; bila anak-anak itu
berada di bawah perwalian, yang harus didengar atau dipanggil dengan sah adalah
wall atau pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga amal yang ditugaskan
melakukan perwalian, dan wali pengawasannya. Bila perlu, Pengadilan Negeri
boleh memerintahkan agar saksi-saksi yang dipilih, baik dan keluarga sedarah
maupun dan keluarga semenda, didengar di bawah sumpah.
Bila saksi-saksi yang harus didengar itu bertempat
tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum Pengadilan Negeri yang memeriksa
permintaan, maka pemeriksaan boleh dilimpahkan dengan cara seperti yang
ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda. Ketentuan
dalam anak kalimat terakhir dan alinea keempat Pasal 206 berlaku kecuali bagi
para saksi.
Pemeriksaan perkara ini dilakukan dalam sidang
tertutup. Keputusan beserta alasan-alasannya hanus diucapkan dimuka umum.
Keputusan itu boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada
perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, semuanya atas naskah
aslinya.
Terhadap keputusan yang mengabulkan permohonan atau
tuntutan, orangtua yang dengan itu kehilangan kekuasaan orangtua atau
perwaliannya, bila ia telah tidak menghadap atas panggilan, boleh melakukan
perlawanan dalam tiga puluh han setelah keputusan itu atau suatu akta yang
dibuat berdasarkan hal itu atau untuk pe!aksanaannya telah disampaikan
kepadanya secara pribadi, atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang tak
dapat tidak memberi kesimpulan bahwa keputusan itu atau pelaksanaannya yang
telah dimulai diketahui olehnya.
Dalam waktu tiga puluh han setelah keputusan diucapkan,
permohonan banding boleh diajukan oleh orang yang permohonannya ditolak, atau
oleh Kejaksaan yang tuntutannya ditolak, serta oleh orang yang telah did engar
dan meskipun menentangnya, terhad apnya permohonan dan tuntutan itu dikabulkan.
319h. Bila anak-anak yang masih di bawah umur tidak
nyata-nyata berada dalain kekuasaan orang atau pengurus perkumpulan, yayasan
atau lembaga ama!, yang mendapat tugas melakukan kekuasaan orangtua atau
perwalian berdasarkan keputusan hakim termaksud dalam bagian mi, atau dalam
kekuasaan orangtua atau dewan perwalian yang mungkin kepadanya anak-anak itu
dipercayakan berdasarkan penetapan termaksud dalam Pasal 319f, alinea kelima,
maka da!am keputusan itu juga harus diperintahkan penyerahan anak-anak itu
kepada pihak yang berdasarkan keputusan itu mendapat kekuasaan atas anak-anak
yang masih di bawah umur itu.
Bi!a orang yang memegang kekuasaan nyata atas
anak-anak yang di bawah umur itu menolak untuk menyerahkan anak-anak itu, maka
pihak yang menurut keputusan hakim mendapat kekuasaan atas anak-anak itu, dapat
berusahaagar penyerahan dilakukan oleh juru sita yang diserahi tugas olehnya
untuk melaksanakan keputusan itu.
Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum
disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya atas anakanak itu dicabut, serta
kepada pihak yang kekuasaannya yang nyata anak-anak di bawah umur itu berada.
Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum
disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya at4s anak-anak itu dicabut, serta
kepada pihak yang dalam kekuasaannya yang nyata anak-anak di bawah umur itu
berad a.
Bila terjadi perlawanan secara nyata, juru sita boleh
meminta bantuan Polisi.
Juru sita boleh memasuki setiap tempat anak-anak yang
di bawah umur berada atau diperkirakan berada; tetapi bila anak-anak yang di
bawah umur itu berada atau diperkirakan berada dalam rumah, yang di!arang oleh
penghuninya dimasuki atau yang pintu-pintunya terkunci, juru sita boleh
menghubungi kepala daerah setempat, atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala
daerah itu, dan dalam kehadirannya masuk ke dalam rumah itu. Kehadiran kepala
daerah atau seorang pegawai dan apa yang dilakukan dalam kehadirannya
berdasarkan pasal im, harus dicantumkan dalam berita acara pelaksanaan yang
harus ditandatangani juga o!ehnya.
319i. Kejaksaan, baik jika terjadi peristiwa yang
dapat menjadi alasan untuk mengadakan pemecatan dan kekuasaan orangtua, maupun
jika ada anak di bawah umur yang terlantar atau tanpa pengawasan, berhak
mempercayakan anak di bawah umur itu untuk sementara kepada dewan perwalian.
sampai pengadilan mengangkat seorang pemangku kekuasaan orangtua atau
perwalian, atau sampai pengadilan menetapkan tidak perlu diadakan pengangkatan
dan ketetapan ini mendapat kekuatan tetap. Ketentuan alinea ketujuh dan
kedelapan Pasal 319f berlaku dalam hal ini.
Bila Kejaksaan mempergunakan wewenang termaksud di
atas sebelum mengajukan permohonan atau tuntutan untuk pemecatan itu, kepada
Hakim dan wajib mengajukan tuntutan itu sesegera mungkin.
Perintah untuk menyerahkan pengawasan anak yang di
bawah umur kepada dewan perwalian, menghentikan pelaksanaan kekuasaan orangtua
sejauh hal itu mengenai din anak itu.
Bila pihak yang bersangkutan menolak untuk menyerahkan
anak yang masih di bawah umur itu kepada dewan perwalian, maka Kejaksaan berhak
memerintahkan juru sita membawa anak itu kepada dewan perwalian atau
memerintahkan polisi untuk melaksanakan surat perintahnya. Ketentuan alinea
ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku juga dalam hal ini.
319j. Orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan
orangtua, wajib memberi tunjangan kepada dewan perwalian untuk biaya
pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang telah ditarik dan kekuasaannya,
setiap minggu, setiap bulan, atau setiap tiga bulan, sebesar jumlah yang
ditentukan oleh Pengadilan Negeri atas permohonan dewan perwalian.
Bila penentuan tunjangan itu telah dimohon oleh dewan
perwalian dalam permohonan untuk pelepasan atau pemecatan dan kekuasaan
orangtua kepada Pengadilan Negeri, atau telah dimohon selama berjalan
pemeriksaan temaksud dalam Pasal 319e, maka Pengadilan harus menentukan
tunjangan itu dalam penetapan yang menyatakan pelepasan atau pemecatan
319k. Setiap keputusan yang mengandung pembebasan atau
pemecatan dan kekuasaan orangtua, harus segera diberitahukan oleh panitera
berupa salinan kepada pihak yang menerima kekuasaan orangtua itu atau kepada
pihak yang ditugaskan untuk melakukan perwalian, demikian pula kepada dewan
perwalian.
Pemberitahuan yang sama harus dilakukan oleh panitera
tentang penetapan-penetapan Pengadilan termaksud dalam Pasal yang lalu.
3191. Dihapus dengan S. 1938 - 622.
319m. Segala surat-surat permohonan, tuntutan,
penetapan. pemberitahuan dan semua surat lain yang dibuat untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, bebas dan materai.
Segala permohonan termaksud dalam bagian ini, yang
diajukan oleh dewan perwalian, harus diperiksa oleh Pengadilan Negeri dengan
cuma-cuma, dan salinan-salinan yang diminta oleh dewan-dewan itu untuk
salinan-salinan yang diperintahkan kepadanya, harus diberikan oleh panitera
kepada mereka secara bebas dan segala biaya.
BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban Timbal Balik Antara Kedua Orangtua
atau Keluarga Sedarah dalam Garis ke Atas dan
Anak-anak Beserta Keturunan
(Tidak Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan
Tionghoa, Tetapi Berlaku bagi Golongan Tionghoa)
320. Anak tidak berhak menuntut kedudukan yang tetap
dan orangtuanya dengan cara menyediakan segala sesuatu untuk itu sebelum ia
kawin, atau dengan cara lain.
321. Setiap anak wajib memberi nafkah orangtua dan
keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, bila mereka mi dalam keadaan miskin.
322. Menantu laki-laki dan perempuan juga dalam
hal-hal yang sama wajib memberi nafkah kepada mertua mereka. tetapi kewajiban
im berakhir:
1. bila ibu mertua melangsungkan perkawinan kedua.
2. bila suami atau isteri yang menimbulkan hubungan
keluarga semenda itu, dan anak-anak dan perkawinan dengan isteri atau suaminya
telah meninggal dunia.
323. Kewajiban-kewajiban yang timbul dan
ketentuan-ketentuan dua pasal yang lalu berlaku timbal balik.
324. dan 325. Dihapus dengan S. 1938-622.
326. Bila orang yang wajib memberi nafkah itu
membuktikan bahwa ia tidak mampu menyediakan uang untuk itu, Pengadilan Negeri
dapat memerintahkan, setelah menyelidiki duduknya perkara, agar dia membawa
orang yang wajib dipeliharanya ke rumahnya dan menyediakan kebutuhannya di
sana.
327. Bila bapak atau ibu menawarkan untuk memberi
nafkah dan memelihara dirumahnya anak yang wajib diberinya nafkah, maka ia
karena itu terbebas dan keharusan untuk memenuhi kewajiban itu dengan cara
lain.
328. Anak di luar kawin yang diakui menurut
undang-undang wajib memelihara orangtuanya.
Kewajiban ini berlaku timbal-balik.
329. Perjanjian-perjanjian di mana dilepaskan hak
untuk menikmati nafkah adalah batal dan tidak berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar