KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM “PERDATA”
BUKU KETIGA
KUHPERDATA:
Bab I Perikatan Pada Umumnya
Bab II Perikatan Yang Lahir Dari Kontrak atau Persetujuan
Bab III Perikanan Yang Lahir Karena Undang-undang
Bab IV Hapusnya Perikatan
Bab V Jual Beli
Bab VI Tukar Menukar
Bab VII Sewa Menyewa
Bab VIIA Perjanjian Kerja
Bab VIII Perseroan Perdata
Bab IX Badan Hukum
Bab X Penghibahan
Bab XI Penitipan Barang
Bab XII Pinjam Pakai
Bab XIII Pinjam Pakai Habis
Bab XIV Bunga Tetap atau Bunga Abadi
Bab XV Persetujuan Untung-untungan
Bab XVI Pemberian Kuasa
Bab XVII Penanggung Utang
Bab XVIII Perdamaian
Bab I Perikatan Pada Umumnya
Bab II Perikatan Yang Lahir Dari Kontrak atau Persetujuan
Bab III Perikanan Yang Lahir Karena Undang-undang
Bab IV Hapusnya Perikatan
Bab V Jual Beli
Bab VI Tukar Menukar
Bab VII Sewa Menyewa
Bab VIIA Perjanjian Kerja
Bab VIII Perseroan Perdata
Bab IX Badan Hukum
Bab X Penghibahan
Bab XI Penitipan Barang
Bab XII Pinjam Pakai
Bab XIII Pinjam Pakai Habis
Bab XIV Bunga Tetap atau Bunga Abadi
Bab XV Persetujuan Untung-untungan
Bab XVI Pemberian Kuasa
Bab XVII Penanggung Utang
Bab XVIII Perdamaian
BUKU KETIGA
TENTANG PERIKATAN (VAN VERBINTENISSEN)
BAB I
PERIKATAN PADA UMUMNYA
TENTANG PERIKATAN (VAN VERBINTENISSEN)
BAB I
PERIKATAN PADA UMUMNYA
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan Umum
1233. Perikatan, lahir karena suatu
persetujuan atau karena undang-undang.
1234. Perikatan ditujukan untuk
memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Bagian 2
Perikatan untuk Memberikan Sesuatu
Perikatan untuk Memberikan Sesuatu
1235. Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk
kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya
sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas
tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu;
akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan.
1236. Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga
kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang
itu atau tidak merawatnya dengan sebaik-baiknya untuk menyeIamatkannya.
1237. Pada suatu perikatan untuk memberikan barang
tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika
debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu
semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya.
1238. Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau
dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri,
yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan
lewatnya waktu yang ditentukan.
Bagian 3
Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu
Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu
1239. Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk
tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya,
kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.
1240. Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut
penghapusan segala sesuatu yang dilakukan secara bertentangan dengan perikatan
dan ia dapat minta kuasa dari Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu
yang telah dibuat itu atas tanggungan debitur; hal ini tidak mengurangi hak
untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk
itu.
1241. Bila perikatan itu tidak dilaksanakan, kreditur juga
boleh dikuasakan untuk melaksanakan sendiri perikatan itu atas biaya debitur.
1242. Jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat
sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat bertentangan dengan perikatan itu,
karena pelanggaran itu saja, diwajibkan untuk mengganti biaya, kerugian dan
bunga.
Bagian 4
Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga Karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan
Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga Karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan
1243. Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak
dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah
dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu
yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya
dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
1244. Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian
dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan
itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh
sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya.
walaupun tidak ada itikat buruk kepadanya.
1245. Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila
karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur
terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan
suatu perbuatan yang terlarang baginya.
1246. Biaya, ganti rugi dan bunga, yang bo!eh dituntut
kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang
sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang
disebut di bawah ini.
1247. Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan
bunga, yang diharap atau sedianya dapat diduga pada waktu perikatan diadakan, kecuali
jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya yang
dilakukannya.
1248. Bahkan jika tidak dipenuhinya perikatan itu
disebabkan oleh tipu daya debitur, maka penggantian biaya, kerugian dan bunga,
yang menyebabkan kreditur menderita kerugian dan kehilangan keuntungan, hanya
mencakup hal-hal yang menjadi akibat langsung dari tidak dilaksanakannya
perikatan itu.
1249. Jika dalam suatu perikatan ditentukan bahwa pihak
yang lalai memenuhinya harus membayar suatu jumlah uang tertentu sebagai ganti
kerugian, maka kepada pihak lain-lain tak boleh diberikan suatu jumlah yang
lebih ataupun yang kurang dari jumlah itu.
1250. Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan
pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena
keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh
undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus.
Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan
adanya suatu kerugian o!eh kreditur. Penggantian biaya,. kerugian dan bunga itu
baru wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang
menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum.
1251. Bunga uang pokok yang dapat ditagih dapat pula
menghasilkan bunga, baik karena suatu permohonan di muka Pengadilan, maupun
karena suatu persetujuan yang khusus, asal saja permintaan atau persetujuan
tersebut adalah mengenai bunga yang harus dibayar untuk satu tahun.
1252. Walaupun demikian, penghasilan yang dapat ditagih,
seperti uang upah tanah dan uang sewa lain, bunga abadi atau bunga sepanjang
hidup seseorang, menghasilkan bunga mulai hari dilakukan penuntutan atau dibuat
persetujuan. Peraturan yang sama berlaku terhadap pengembalian hasil-hasil sewa
dan bunga yang dibayar oleh seorang pihak ketiga kepada kreditur untuk
pembebasan debitur.
Bagian 5
Perikatan Bersyarat
Perikatan Bersyarat
1253. Suatu perikatan adalah bersyarat jika digantungkan
pada suatu peristiwa yang mungkin terjadi dan memang belum terjadi, baik dengan
cara menangguhkan berlakunya perikatan itu sampai terjadinya peristiwa itu,
maupun dengan cara membatalkan perikatan itu, tergantung pada terjadi tidaknya
peristiwa itu.
1254. Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang
tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik,
atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan
persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku.
1255. Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang
tak mungkin dilakukan, tidak membuat perikatan yang digantungkan padanya tak
berlaku.
1256. Semua perikatan adalah batal, jika pelaksanaannya
semata-mata tergantung pada kemauan orang yang terikat. Tetapi jika perikatan
tergantung pada suatu perbuatan yang pelaksanaannya berada dalam kekuasaan
orang tersebut, dan perbuatan itu telah terjadi maka perikatan itu adalah sah.
1257. Semua syarat harus dipenuhi dengan cara yang
dikehendaki dan dimaksudkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
1258. Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat
bahwa suatu peristiwa akan terjadi dalam waktu tertentu, maka syarat tersebut
dianggap tidak ada, bila waktu tersebut telah lampau sedangkan peristiwa
tersebut setiap waktu dapat dipenuhi, dan syarat itu tidak dianggap tidak ada
sebelum ada kepastian bahwa peristiwa itu tidak akan terjadi.
1259. Jika suatu perikatan tergantung pada syarat bahwa
suatu peristiwa tidak akan terjadi dalam waktu tertentu, maka syarat tersebut
telah terpenuhi bila waktu tersebut lampau tanpa terjadinya peristiwa itu.
Begitu pula bila syarat itu telah terpenuhi, jika sebelum waktu tersebut lewat
telah ada kepastian bahwa peristiwa itu tidak akan terjadinya, tetapi tidak
ditetapkan suatu waktu, maka syarat itu tidak terpenuhi sebelum ada kepastian
bahwa peristiwa tersebut tidak akan terjadi.
1260. Syarat yang bersangkutan dianggap telah terpenuhi,
jika debitur yang terikat oleh syarat itu menghalangi terpenuhinya syarat itu.
1261. Bila syarat telah terpenuhi, maka syarat itu berlaku
surut hingga saat terjadinya perikatan. Jika kreditur meninggal sebelum
terpenuhinya syarat, maka hak-haknya berpindah kepada para ahli warisnya.
1262. Kreditur sebelum syarat terpenuhi boleh melakukan
segala usaha yang perlu untuk menjaga supaya haknya jangan sampai hilang.
1263. Suatu perikatan dengan syarat tunda adalah suatu
perikatan yang tergantung pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan belum
tentu akan terjadi, atau yang tergantung pada suatu hal yang sudah terjadi
tetapi hal itu tidak diketahui oleh kedua belah pihak. Dalam hal pertama,
perikatan tidak dapat dilaksanakan sebelum peristiwanya terjadi; dalam hal
kedua, perikatan mulai berlaku sejak terjadi.
1264. Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat yang
ditunda, maka barang yang menjadi pokok perikatan tetap menjadi tanggungan
debitur, yang hanya wajib menyerahkan barang itu bila syarat dipenuhi. Jika
barang tersebut musnah seluruhnya di luar kesalahan debitur, maka baik bagi
pihak yang satu maupun pihak yang lain, tidak ada lagi perikatan. Jika barang
tersebut merosot harganya di luar kesalahan debitur, maka kreditur dapat
memilih: memutuskan perikatan atau menuntut penyerahan barang itu dalam keadaan
seperti apa adanya, tanpa pengurangan harga yang telah dijanjikan. Jika harga
barang itu merosot karena kesalahan debitur, maka kreditur berhak memutuskan
perikatan atau menuntut penyerahan barang itu dalam keadaan seperti adanya
dengan penggantian kerugian.
1265. Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi
akan menghapuskan perikatan dan membawa segala sesuatu kembali pada keadaan
semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.
Syarat ini tidak menunda pemenuhan perikatan; ia hanya
mewajibkan kreditur mengembalikan apa yang telah diterimanya, bila peristiwa
yang dimaksudkan terjadi.
1266. Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam
persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi
kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi
pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat
batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan.
Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat
keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk
memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.
1267. Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi,
dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu
masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian
biaya, kerugian dan bunga.
Bagian 6
Perikatan-perikatan dengan Waktu yang Ditetapkan
Perikatan-perikatan dengan Waktu yang Ditetapkan
1268. Waktu yang ditetapkan tidaklah menunda perikatan,
melainkan hanya pelaksanaannya.
1269. Apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan
itu, tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba; tetapi apa yang telah dibayar
sebelum waktu itu, tak dapat diminta kembali.
1270. Waktu yang ditetapkan selalu ditentukan untuk
kepentingan debitur, kecuali jika dari sifat perikatan sendiri atau keadaan
ternyata bahwa waktu itu ditentukan untuk kepentingan kreditur.
1271. Debitur tidak dapat lagi menarik manfaat dan suatu
ketetapan waktu, jika ia telah dinyatakan pailit, atau jika jaminan yang
diberikannya kepada kreditur telah merosot karena kesalahannya sendiri.
Bagian 7
Perikatan dengan Pilihan atau Perikatan yang Boleh Dipilih oleh Salah Satu Pihak
Perikatan dengan Pilihan atau Perikatan yang Boleh Dipilih oleh Salah Satu Pihak
1272. Dalam perikatan dengan pilihan, debitur dibebaskan
jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebut dalam perikatan,
tetapi ia tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang
satu dan sebagian dari barang yang lain.
1273. Hak memilih ada pada debitur, jika hal ini tidak
secara tegas diberikan kepada kreditur.
1274. Suatu perikatan adalah murni dan sederhana, walaupun
perikatan itu disusun secara boleh pilih atau secara mana suka, jika salah satu
dari kedua barang yang dijanjikan tidak dapat menjadi pokok perikatan.
1275. Suatu perikatan dengan pilihan adalah murni dan
sederhana, jika salah satu dari barang yang dijanjikan hilang, atau karena
kesalahan debitur tidak dapat diserahkan lagi. Harga dari barang itu tidak
dapat ditawarkan sebagai ganti salah satu barang, dia harus membayar harga
barang yang paling akhir hilang.
1276. Jika dalam hal-hal yang disebutkan dalam pasal lalu
pilihan diserahkan kepada kreditur dan hanya salah satu barang saja yang
hilang, maka jika hal itu terjadi di luar kesalahan debitur, kreditur harus
memperoleh barang yang masih ada; jika hilangnya salah satu barang tadi terjadi
karena salahnya debitur, maka kreditur dapat menuntut penyerahan barang yang
masih ada atau harga barang yang telah hilang. Jika kedua barang lenyap, maka
bila hilangnya barang itu, salah satu saja pun, terjadi karena kesalahan debitur,
kreditur boleh menuntut pembayaran harga salah satu barang itu rnenurut
pilihannya.
1277. Prinsip yang sama juga berlaku, baik jika ada lebih
dari dua barang termaktub dalam perikatan maupun jika perikatan itu adalah
mengenai berbuat sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu.
Bagian 8
PerikatanTanggung Renteng atau Perikatan Tanggung-Menanggung
PerikatanTanggung Renteng atau Perikatan Tanggung-Menanggung
1278. Suatu perikatan tanggung-menanggung atau perikatan
tanggung renteng terjadi antara beberapa kreditur, jika dalam bukti persetujuan
secara tegas kepada masing-masing diberikan hak untuk menuntut pemenuhan
seluruh utang, sedangkan pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang di
antara mereka, membebaskan debitur, meskipun perikatan itu menurut sifatnya
dapat dipecah dan dibagi antara para kreditur tadi.
1279. Selama belum digugat oleh salah satu kreditur,
debitur bebas memilih, apakah ia akan membayar utang kepada yang satu atau
kepada yang lain di antara para kreditur. Meskipun demikian, pembebasan yang
diberikan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan tanggung
menanggung, tak dapat membebaskan debitur lebih dari bagian kreditur tersebut.
1280. Di pihak para debitur terjadi suatu perikatan
tanggung-menanggung, manakala mereka semua wajib melaksanakan satu hal yang
sama, sedemikian rupa sehingga salah satu dapat dituntut untuk seluruhnya, dan
pelunasan oleh salah satu dapat membebaskan debitur lainnya terhadap kreditur.
1281. Suatu perikatan dapat bersifat tanggung-menanggung,
meskipun salah satu debitur itu diwajibkan memenuhi hal yang sama dengan cara
berlainan dengan teman-temannya sepenanggungan, misalnya yang satu terikat
dengan bersyarat, sedangkan yang lain terikat secara murni dan sederhana, atau
terhadap yang satu telah diberikan ketetapan waktu dengan persetujuan, sedang
terhadap yang lainnya tidak diberikan.
1282. Tiada perikatan yang dianggap sebagai perikatan
tanggung-menanggung kecuali jika dinyatakan dengan tegas. Ketentuan ini hanya
dikecualikan dalam hal mutu perikatan dianggap sebagai perikatan
tanggung-menanggung karena kekuatan penetapan undang-undang.
1283. Kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung
dapat menagih piutangnya dari salah satu debitur yang dipilihnya, dan debitur
ini tidak dapat meminta agar utangnya dipecah.
1284. Penuntutan yang ditujukan kepada salah seorang debitur
tidak menjadi halangan bagi kreditur itu untuk melaksanakan haknya terhadap
debitur lainnya.
1285. Jika barang yang harus diberikan musnah karena
kesalahan seorang debitur tanggung renteng atau lebih, atau setelah debitur itu
dinyatakan lalai, maka para kreditur lainnya tidak bebas dari kewajiban untuk
membayar harga barang itu, tetapi mereka tidak wajib untuk membayar penggantian
biaya, kerugian dan bunga. Kreditur hanya dapat menuntut penggantian biaya,
kerugian dan bunga, baik dari debitur yang menyebabkan lenyapnya barang itu
maupun dari mereka yang lalai memenuhi perikatan.
1286. Tuntutan pembayaran bunga yang diajukan terhadap salah
satu di antara para debitur yang menyebabkan lenyapnya barang itu, maupun dari
mereka yang lalai memenuhi perikatan.
1287. Seorang debitur dalam suatu perikatan
tanggung-menanggung yang dituntut oleh kreditur, dapat memajukan semua bantahan
yang timbul dari sifat perikatan dan yang mengenai dirinya sendiri, pula semua
bantahan yang mengenai diri semua debitur lain. Ia tidak dapat memakai bantahan
yang hanya mengenai beberapa debitur saja.
1288. Jika salah satu debitur menjadi satu-satunya ahli
waris kreditur, atau jika kreditur merupakan satu-satunya ahli waris salah satu
debitur, maka percampuran utang ini tidak mengakibatkan tidak berlakunya
perikatan tanggung-menanggung kecuali untuk bagian dari debitur atau kreditur
yang bersangkutan.
1289. Kreditur yang telah menyetujui pembagian piutangnya
terhadap salah satu debitur, tetap memiliki piutang terhadap para debitur yang
lain, tetapi dikurangi bagian debitur yang telah dibebaskan dari perikatan
tanggung-menanggung.
1290. Kreditur yang menerima bagian salah satu debitur
tanpa melepaskan haknya berdasarkan utang tanggung renteng sendiri atau
hak-haknya pada umumnya, tidak menghapuskan haknya secara tanggung renteng,
melainkan hanya terhadap debitur tadi.
Kreditur tidak dianggap membebaskan debitur dari
perikatan tanggung-menanggung, jika dia rnenerima suatu jumlah sebesar bagian
debitur itu dalam seluruh utang, sedangkan surat bukti pembayaran tidak secara
tegas menyatakan bahwa apa yang diterimanya adalah untuk bagian orang tersebut.
Hal yang sama berlaku terhadap tuntutan yang ditujukan kepada salah satu
debitur, selama orang ini belum membenarkan tuntutan tersebut, atau selama
perkara belum diputus oleh Hakim.
1291. Kreditur yang menerima secara tersendiri dan tanpa
syarat bagian dari salah satu debitur dalam pembayaran bunga tunggakan dari
suatu utang, hanya kehilangan haknya sendiri terhadap bunga yang telah harus
dibayar dan tidak terhadap bunga yang belum tiba waktunya untuk ditagih atau
utang pokok, kecuali bila pembayaran tersendiri itu telah terjadi selama
sepuluh tahun berturut-turut.
1292. Suatu perkiraan, meskipun menjadi tanggung jawab
kreditur sendiri, menurut hukum dapat dihadapi para debitur secara
terbagi-bagi, masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
1293. Seorang debitur yang telah melunasi utangnya dalam
suatu perikatan tanggung-menanggung, tidak dapat menuntut kembali dari para
debitur Iainnya lebih daripada bagian mereka masing-masing. Jika salah satu di
antara mereka tidak mampu untuk membayar, maka kerugian yang disebabkan oleh
ketidakmampuan itu harus dipikul bersama-sama oleh para debitur Iainnya dan
debitur yang telah melunasi utangnya, menurut besarnya bagian masing-masing.
1294. Jika kreditur telah membebaskan salah satu debitur
dari perikatan tanggung-menanggung, dan seorang atau lebih debitur lainnya
menjadi tak mampu, maka bagian dari yang tak mampu itu harus dipikul
bersama-sama oleh debitur lainnya, juga oleh mereka yang telah dibebaskan dari
perikatan tanggung-menanggung.
1295. Jika barang yang untuknya orang-orang mengikatkan diri
secara tanggung renteng itu hanya menyangkut salah satu di antara mereka, maka
mereka masing-masing terikat seluruhnya kepada kreditur, tetapi di antara
mereka sendiri mereka dianggap sebagai orang penjamin bagi orang yang
bersangkutan dengan barang itu, dan karena itu harus diberi ganti rugi.
Bagian 9
Perikatan-perikatan yang Dapat Dibagi-bagi dan Perikatan-perikatan yang Tidak Dapat Dibagi-bagi
Perikatan-perikatan yang Dapat Dibagi-bagi dan Perikatan-perikatan yang Tidak Dapat Dibagi-bagi
1296. Suatu perikatan dapat dibagi-bagi atau tak dapat
dibagi-bagi sekedar pokok perikatan tersebut adalah suatu barang yang
penyerahannya atau suatu perbuatan yang pelaksanaannya dapat dibagi-bagi atau
tak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata maupun tak nyata.
1297. Suatu perikatan tak dapat dibagi-bagi, meskipun barang
atau perbuatan yang menjadi pokok perikatan itu, karena sifatnya, dapat
dibagi-bagi jika barang atau perbuatan itu, menurut maksudnya, tidak boleh
diserahkan atau dilaksanakan sebagian demi sebagian saja.
1298. Bahwa suatu perikatan merupakan perikatan
tanggung-menanggung, itu tidak berarti bahwa perikatan itu adalah suatu
perikatan yang tak dapat dibagi-bagi.
1299. Suatu perikatan yang dapat dibagi-bagi, harus
dilaksanakan antara debitur dan kreditur, seolah-olah perikatan itu tak dapat
dibagi-bagi; hal dapatnya dibagi-bagi suatu perikatan, itu hanya dapat
diterapkan terhadap ahli waris yang tak dapat menagih piutangnya atau tidak
wajib membayar utangnya selain untuk bagian masing-masing sebagai ahli waris
atau orang yang harus mewakili kreditur atau debitur.
1300. Asas yang ditentukan dalam pasal yang lalu,
dikecualikan terhadap:
1. jika utang itu berkenaan dengan suatu hipotek;
2. jika utang itu terdiri atas suatu barang tertentu;
3. jika utang itu mengenai berbagai utang yang dapat dipilih, terserah kepada kreditur, sedang salah satu dari barang-barang itu tak dapat dibagi;
4. jika menurut persetujuan hanya salah satu ahli waris saja yang diwajibkan melaksanakan perikatan itu;
5. jika ternyata dengan jelas, baik karena sifat perikatan, maupun karena sifat barang yang menjadi pokok perikatan, atau karena maksud yang terkandung persetujuan itu, bahwa maksud kedua belah pihak adalah bahwa utangnya tidak dapat diangsur. Dalam ketiga hal yang pertama, ahli waris yang menguasai barang yang harus diserahkan atau barang yang menjadi tanggungan hipotek, dapat dituntut membayar seluruh utangnya, pembayaran mana dapat dilakukan atas barang yang harus diserahkan itu atau atas barang yang dijadikan tanggungan hipotek, tanpa mengurangi haknya untuk menuntut penggantian biaya kepada ahli waris lainnya. Ahli waris yang dibebani dengan utang dalam hal yang keempat, dan tiap ahli waris dalam hal yang kelima, dapat pula dituntut untuk seluruh utang, tanpa mengurangi hak mereka untuk minta ganti rugi dari ahli waris yang lain.
1. jika utang itu berkenaan dengan suatu hipotek;
2. jika utang itu terdiri atas suatu barang tertentu;
3. jika utang itu mengenai berbagai utang yang dapat dipilih, terserah kepada kreditur, sedang salah satu dari barang-barang itu tak dapat dibagi;
4. jika menurut persetujuan hanya salah satu ahli waris saja yang diwajibkan melaksanakan perikatan itu;
5. jika ternyata dengan jelas, baik karena sifat perikatan, maupun karena sifat barang yang menjadi pokok perikatan, atau karena maksud yang terkandung persetujuan itu, bahwa maksud kedua belah pihak adalah bahwa utangnya tidak dapat diangsur. Dalam ketiga hal yang pertama, ahli waris yang menguasai barang yang harus diserahkan atau barang yang menjadi tanggungan hipotek, dapat dituntut membayar seluruh utangnya, pembayaran mana dapat dilakukan atas barang yang harus diserahkan itu atau atas barang yang dijadikan tanggungan hipotek, tanpa mengurangi haknya untuk menuntut penggantian biaya kepada ahli waris lainnya. Ahli waris yang dibebani dengan utang dalam hal yang keempat, dan tiap ahli waris dalam hal yang kelima, dapat pula dituntut untuk seluruh utang, tanpa mengurangi hak mereka untuk minta ganti rugi dari ahli waris yang lain.
1301. Tiap orang yang bersama-sama wajib memikul suatu
utang yang dapat dibagi, bertanggung jawab untuk seluruhnya, meskipun perikatan
tidak dibuat secara tanggung-menanggung.
1302. Hal yang sama juga berlaku bagi para ahli waris yang
diwajibkan memenuhi perikatan seperti itu.
1303. Tiap ahli waris kreditur dapat menuntut pelaksanaan
suatu perikatan yang tak dapat dibagi-bagi secara keseluruhan. Tiada seorang
pun di antara mereka diperbolehkan sendirian memberi pembebasan dari seluruh
utang maupun menerima harganya sebagai ganti barang. Jika hanya salah satu ahli
waris memberi pembebasan dari utang yang bersangkutan, atau menerima harga
barang yang bersangkutan, maka para ahli waris lainnya tidak dapat menuntut
barang tak dapat dibagi-bagi itu, kecuali dengan memperhitungkan bagian dari
ahli waris yang telah memberikan pembebasan dari utang atau yang telah menerima
harga barang itu.
Bagian 10
Perikatan dengan Perjanjian Hukuman
Perikatan dengan Perjanjian Hukuman
1304. Perjanjian hukuman adalah suatu perjanjian yang
menempatkan seseorang sebagai jaminan pelaksanaan suatu perikatan yang
mewajibkannya melakukan sesuatu, jika ia tidak melaksanakan hal itu.
1305. Batalnya perikatan pokok mengakibatkan batalnya perjanjian hukuman. Tidak berlakunya perjanjian hukuman, sama sekali tidak mengakibatkan batalnya perjanjian/ perikatan pokok.
1305. Batalnya perikatan pokok mengakibatkan batalnya perjanjian hukuman. Tidak berlakunya perjanjian hukuman, sama sekali tidak mengakibatkan batalnya perjanjian/ perikatan pokok.
1306. Kreditur dapat juga menuntut pemenuhan perikatan pokok
sebagai pengganti pelaksanaan hukuman terhadap kreditur.
1307. Penetapan hukuman dimaksudkan sebagai ganti
penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang diderita kreditur karena tidak
dipenuhi perikatan pokok. Ia tidak dapat menuntut utang pokok dan hukumannya
bersama-sama, kecuali jika hukuman itu ditetapkan hanya untuk terlambatnya
pemenuhan.
1308. Entah perikatan pokok itu memuat ketentuan waktu
untuk pelaksanaannya entah tidak, hukuman tidak dikenakan, kecuali jika orang
yang terikat untuk memberikan sesuatu atau untuk mengerjakan sesuatu itu tidak
melaksanakan hal itu.
1309. Hukuman dapat diubah oleh Hakim, jika sebagian
perikatan pokok telah dilaksanakan.
1310. Jika perikatan pokok yang memuat penetapan hukuman
adalah mengenai suatu barang yang tak dapat dibagi-bagi, maka hukuman harus
dibayar kalau terjadi pelanggaran oleh salah satu ahli waris debitur; dan
hukuman ini dapat dituntut, baik untuk seluruhnya dari siapa yang melakukan
pelanggaran terhadap perikatan maupun dari masing-masing ahli waris untuk bagiannya,
tetapi tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut kembali siapa yang
menyebabkan hukuman harus dibayar, segala sesuatu tidak mengurangi hak-hak
kreditur hipotek.
1311. Jika perikatan pokok dengan penetapan hukuman itu
adalah mengenai suatu barang yang dapat dibagi-bagi, maka hukuman hanya harus
dibayar oleh ahli waris debitur yang melanggar perikatan, dan hanya untuk
jumlah yang tidak melebihi bagiannya dalam perikatan pokok, tanpa ada tuntutan
terhadap mereka yang telah memenuhi perikatan.
Peraturan ini dikecualikan, jika perjanjian hukuman
ditambah dengan maksud supaya pemenuhan tidak terjadi untuk sebagian, dan salah
satu ahli waris telah menghalangi pelaksanaan perikatan untuk seluruh dan dari
para ahli waris yang lain hanya untuk bagian mereka, tanpa mengurangi hak
mereka untuk menuntut ahli waris yang melanggar perikatan.
1312. Jika suatu perikatan pokok yang dapat dibagi-bagi dan
memakai penetapan hukuman yang tak dapat dibagi-bagi hanya dipenuhi untuk
sebagian, maka hukuman terhadap ahli waris debitur diganti dengan pembayaran
penggantian biaya, kerugian dan bunga.
BAB II
PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERJANJIAN
PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERJANJIAN
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan Umum
1313. Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu
orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
1314. Suatu perjanjian dibuat dengan cuma-cuma atau dengan
atas beban.
Suatu perjanjian cuma-cuma adalah suatu perjanjian bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan.
Suatu perjanjian memberatkan adalah suatu perjanjian yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.
Suatu perjanjian cuma-cuma adalah suatu perjanjian bahwa pihak yang satu akan memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa menerima imbalan.
Suatu perjanjian memberatkan adalah suatu perjanjian yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.
1315. Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan
perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.
1316. Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan
menjanjikan bahwa pihak ketiga ini akan berbuat sesuatu; tetapi hal ini tidak
mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau orang yang berjanji itu
jika pihak ketiga tersebut menolak untuk memenuhi perjanjian itu.
1317. Dapat pula diadakan perjanjian untuk kepentingan
pihak ketiga, bila suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri, atau suatu
pemberian kepada orang lain, mengandung syarat semacam itu. Siapa pun yang
telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak
ketiga telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu. (KUHPerd. 1323, 1338,
1669 dst., 1688, 1778, 1823.)
1318. Orang dianggap memperoleh sesuatu dengan
perjanjian untuk diri sendiri dan untuk ahli warisnya dan orang yang memperoleh
hak daripadanya, kecuali jika dengan tegas ditetapkan atau telah nyata dari
sifat perjanjian itu bahwa bukan itu maksudnya. (KUHPerd. 175, 178, 807-1?,
833, 955, 1575, 1612, 1743, 1784, 1813, 1826.)
1319. Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama
khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada
peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lalu. Alinea kedua tidak
berlaku berdasarkan S. 1938-276.
Bagian 2
Syarat-syarat Terjadinya Suatu perjanjian Yang Sah
Syarat-syarat Terjadinya Suatu perjanjian Yang Sah
1320. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat
syarat:
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal.
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal.
1321. Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu
diberikan karena kekhilafan, atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan.
1322. Kekhilafan tidak mengakibatkan batalnya suatu perjanjian, kecuali
jika kekhilafan itu terjadi mengenai hakikat barang yang menjadi pokok
perjanjian. Kekhilafan tidak mengakibatkan kebatalan, jika kekhilafan itu hanya
terjadi mengenai diri orang yang dengannya seseorang bermaksud untuk mengadakan
perjanjian, kecuali jika perjanjian itu diberikan terutama karena diri orang
yang bersangkutan. (KUHPerd. 1618, 1666, 1851 dst.)
1323. Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang
mengadakan suatu perjanjian mengakibatkan batalnya perjanjian yang
bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak
berkepentingan dalam perjanjian yang dibuat itu. (KUHPerd. 893, 1053, 1065,
1325.)
1324. Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian
rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang
berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi
besar dalam waktu dekat. Dalam mempertimbangkan hal tersebut, harus
diperhatikan usia, jenis kelamin dan kedudukan orang yang bersangkutan.
1325. Paksaan menjadikan suatu perjanjian batal, bukan
hanya bila dilakukan terhadap salah satu pihak yang membuat perjanjian,
melainkan juga bila dilakukan terhadap suami atau istri atau keluarganya dalam
garis ke atas maupun ke bawah. (KUHPerd. 290 dst., 1323, 1449.)
1326. Rasa takut karena hormat terhadap ayah, ibu atau
keluarga lain dalam garis ke atas, tanpa disertai kekerasan, tidak cukup untuk
membatalkan perjanjian. (KUHPerd. 298.)
1327. Pembatalan suatu perjanjian berdasarkan paksaan
tidak dapat dituntut lagi, bila setelah paksaan berhenti perjanjian itu
dibenarkan, baik secara tegas maupun secara diam-diam, atau jika telah
dibiarkan lewat waktu yang ditetapkan oleh undang-undang untuk dapat dipulihkan
seluruhnya ke keadaan sebelumnya. (KUHPerd. 1115, 1449 dst., 1454, 1456, 1892.)
1328. Penipuan merupakan suatu alasan untuk
membatalkan suatu perjanjian, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak
adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan
mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat
hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan. (KUHPerd. 1053, 1065, 1449,
1865, 1922.)
1329. Tiap orang berwenang untuk membuat perikatan,
kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu. (KUHPerd. 1330, 1467,
1640.)
1330. Yang tak cakap untuk membuat perjanjian adalah:
1?. anak yang belum dewasa; (KUHPerd. 330, 419 dst., 1006, 1446 dst.) 2?. orang
yang ditaruh di bawah pengampuan; (KUHPerd. 433 dst., 446 dst., 452, 1446 dst.)
3?. perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang, dan
pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat
perjanjian tertentu. (KUHPerd. 399, 1446 dst., 1451, 1465 dst., 1640; F. 22.)
1331. Oleh karena itu, orang-orang yang dalam pasal
yang lalu dinyatakan tidak cakap untuk membuat perjanjian, boleh menuntut
pembatalan perikatan yang telah mereka buat dalam hal kuasa untuk itu tidak
dikecualikan oleh undang-undang. Orang-orang yang cakap untuk mengikatkan diri,
sama sekali tidak dapat mengemukakan sangkalan atas dasar ketidakcakapan
anak-anak yang belum dewasa, orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, dan
perempuan-perempuan yang bersuami. (KUHPerd. 109, 113, 116 dst., 151, 1447, 1456,
1701 dst., 1798, 1892.)
1332. Hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang
dapat menjadi pokok perjanjian. (KUHPerd. 519 dst., 537, 1953; KUHD 599.)
1333. Suatu perjanjian harus mempunyai pokok berupa
suatu barang yang sekurang-kurangnya ditentukan jenisnya. Jumlah barang itu
tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau
dihitung. (KUHPerd. 968 dst., 1272 dst., 1392, 1461, 1465.)
1334. Barang yang baru ada pada waktu yang akan
datang, dapat menjadi pokok suatu perjanjian.
Tetapi tidaklah diperkenankan untuk melepaskan suatu warisan yang belum terbuka, ataupun untuk meminta diperjanjikan sesuatu hal mengenai warisan itu, sekalipun dengan sepakatnya orang yang akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok perjanjian itu; hal ini tidak mengurangi ketentuan pasal-pasal 169, 176, dan 178. (KUHPerd. 141, 1063, 1254, 1667, 1774; Oogstverb. 3; Credverb. 3-5?.)
Tetapi tidaklah diperkenankan untuk melepaskan suatu warisan yang belum terbuka, ataupun untuk meminta diperjanjikan sesuatu hal mengenai warisan itu, sekalipun dengan sepakatnya orang yang akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok perjanjian itu; hal ini tidak mengurangi ketentuan pasal-pasal 169, 176, dan 178. (KUHPerd. 141, 1063, 1254, 1667, 1774; Oogstverb. 3; Credverb. 3-5?.)
1335. Suatu persetujuan tanpa sebab, atau dibuat
berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai
kekuatan. (KUHPerd. 890 dst.)
1336. Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi memang
ada sebab yang tidak terlarang, atau jika ada sebab lain yang tidak terlarang
selain dari yang dinyatakan itu, persetujuan itu adalah sah. (KUHPerd. 1878.)
1337. Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang
oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau
ketertiban umum.
Bagian 3
Tentang akibat suatu perjanjian
Tentang akibat suatu perjanjian
1338. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku
sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
1339. Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk
hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala
sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan
atau undang-undang.
1340. Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang
membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak
dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan
dalam pasal 1317. (KUHPerd. 1178, 1523, 1815, 1818, 1857; F. 152.)
1341. Meskipun demikian, tiap kreditur boleh
mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak diwajibkan yang
dilakukan oleh debitur, dengan nama apa pun juga, yang merugikan kreditur, asal
dibuktikan, bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan, debitur dan orang yang
dengannya atau untuknya debitur itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu
mengakibatkan kerugian bagi para kreditur. Hak-hak yang diperoleh pihak ketiga
dengan itikad baik atas barang-barang yang menjadi obyek dari tindakan yang
tidak sah, harus dihormati. Untuk mengajukan batalnya tindakan yang dengan
cuma-cuma dilakukan debitur, cukuplah kreditur menunjukkan bahwa pada waktu
melakukan tindakan itu debitur mengetahui, bahwa dengan cara demikian dia
merugikan para kreditur, tak peduli apakah orang yang diuntungkan juga
mengetahui hal itu atau tidak. (KUHPerd. 192, 920, 977, 1061, 1067, 1166, 1185,
1454, 1922, 1952; Credverb. 5; F. 30, 41 dst.)
Bagian 4
Tentang penafsiran suatu perjanjian
Tentang penafsiran suatu perjanjian
1342. Jika kata-kata suatu perjanjian jelas, tidak
diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.
1343. Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberi
berbagai tafsiran, maka lebih baik diselidiki maksud kedua belah pihak yang
membuat perjanjian itu, daripada dipegang teguh arti kata menurut huruf.
1344. Jika suatu janji dapat diberi dua arti, maka
janji itu harus dimengerti menurut arti yang memungkinkan janji itu
dilaksanakan, bukan menurut arti yang tidak memungkinkan janji itu
dilaksanakan. (KUHPerd. 887.)
1345. Jika perkataan dapat diberi dua arti, maka harus
dipilih arti yang paling sesuai dengan sifat perjanjian. (KUHPerd. 887.)
1346. Perkataan yang mempunyai dua arti harus
diterangkan menurut kebiasaan di dalam negeri atau di tempat perjanjian dibuat.
(AB. 15.)
1347. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut
kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam perjanjian, walaupun tidak
dengan tegas dimasukkan dalam perjanjian. (KUHPerd. 1339, 1492.)
1348. Semua janji yang diberikan dalam satu perjanjian
harus diartikan dalam hubungannya satu sama lain; tiap-tiap janji harus
ditafsirkan dalam hubungannya dengan seluruh perjanjian.
1349. Jika ada keragu-raguan, suatu perjanjian harus
ditafsirkan atas kerugian orang yang minta diadakan perjanjian dan atas
keuntungan orang yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian itu. (KUHPerd. 1273,
1473, 1509, 1865, 1879.)
1350. Betapa luas pun pengertian kata-kata yang digunakan
untuk menyusun suatu perjanjian, perjanjian itu hanya meliputi hal-hal yang
nyata-nyata dimaksudkan kedua pihak sewaktu membuat perjanjian. (KUHPerd.
1854.)
1351. Jika dalam suatu persetujuan dinyatakan suatu hal
untuk mewelaskan perikatan, hal itu tidak dianggap mengurangi atau membatasi
kekuatan persetujuan itu menurut hukum dalam hal-hal yang tidak disebut dalam
persetujuan.
BAB III
PERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG
PERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG
1352. Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dan
undang-undang sebagai undang-undang atau dan undang-undang sebagai akibat
perbuatan orang.
1353. Perikatan yang lahir dan undang-undang sebagai akibat
perbuatan orang, muncul dan suatu perbuatan yang sah atau dan perbuatan yang
melanggar hukum.
1354. Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat
perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa pengetahuan
orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta
menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat
mengerjakan sendiri urusan itu.
Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.
Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas.
1355. Ia diwajibkan meneruskan pengurusan itu, meskipun
orang yang kepentingannya diurus olehnya meninggal sebelum urusan
diselesaikan,sampai para ahli waris orang itu dapat mengambil alih pengurusan
itu.
1356. Dalam melakukan pengurusan itu, ia wajib bertindak
sebagai seorang kepala rumah tangga yang bijaksana. Meskipun demikian Hakim
berkuasa meringankan penggantian biaya, kerugian dan bunga yang disebabkan oleh
kesalahan atau kelakuan orang yang mewakili pengurusan, tergantung pada keadaan
yang menyebabkan pengurusan itu.
1357. Pihak yang kepentingannya diwakili oleh orang lain
dengan baik, diwajibkan memenuhi perikatan-perikatan, yang dilakukan oleh wakil
itu atas namanya, memberi ganti rugi dan bunga yang disebabkan oleh segala
perikatan yang secara perorangan dibuat olehnya, dan mengganti segala
pengeluaran yang berfaedah dan perlu.
1358. Orang yang mewakili urusan orang lain tanpa mendapat
perintah, tidak berhak atas suatu upah.
1359. Tiap pembayaran mengandalkan adanya suatu utang; apa
yang telah dibayar tanpa diwajibkan untuk itu, dapat dituntut kembali.
Terhadap perikatan-perikatan bebas (natuurlijke verbintenissen), yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.
Terhadap perikatan-perikatan bebas (natuurlijke verbintenissen), yang secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dilakukan penuntutan kembali.
1360. Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu
yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang
memberikannya.
1361. Jika seseorang, karena khilaf mengira dirinya
berutang, membayar suatu utang, maka ia berhak menuntut kembali apa yang telah
d ibayar kepada kreditur. Walaupun demikian, hak itu hilang jika akibat
pembayaran tersebut kreditur telah memusnahkan suratsurat pengakuan utang tanpa
mengurangi hak orang yang telah membayar itu untuk menuntutnya kembali dan
debitur yang sesungguhnya.
1362. Barangsiapa dengan itikad buruk menerima suatu barang
yang tidak harus dibayarkan kepadanya, wajib mengembalikannya dengan harga dan
hasil-hasil, terhitung dan han pembayaran, tanpa mengurangi penggantian biaya,
kerugian dan bunga, jika barang itu telah menderita penyusutan. Jika barang itu
musnah, meskipun hal itu terjadi diluar kesalahannya, �a wajib membayar harganya dan
mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa
barang itu akan musnah juga seandainya berada pada orang yang seharusnya
menerimanya.
1363. Barangsiapa menjual suatu barang yang diterimanya
dengan itikad baik, sebagai pembayaran yang diwajibkan, cukup memberikan
kembali harganya. Jika Ia dengan itikad baik telah memberikan barang itu dengan
cuma-cuma kepada orang lain, maka �a tak usah mengembalikan sesuatu apa pun.
1364. Orang yang kepadanya barang yang bersangkutan
dikembalikan, diwajibkan bahkan juga kepada orang yang dengan itikad baik telah
memiliki barang itu, mengganti segala pengeluaran yang perlu dan telah
dilakukan guna keselamatan barang itu. Orang yang menguasai barang itu berhak
memegangnya dalam penguasaannya hingga pengeluaran-pengeluaran tersebut
diganti.
1365.Tiap perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad),
yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.
1366. Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas
kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang
disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
1367. Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas
kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian
yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau
disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang
disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan
terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang
yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung
jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam
melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas
kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu
orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.
Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika
orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka
masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana meneka seharusnya
bertanggung jawab.
1368. Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama
binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh
binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang
tersebut tersesat atau terlepas dan pengawasannya.
1369. Pemilik sebuah gedung bertanggung jawab atas kerugian
yang disebabkan oleh ambruknya gedung itu seluruhnya atau sebagian, jika itu
terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaan atau karena kekurangan dalam
pembangunan ataupun dalam penataannya.
1370. Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian
seseorang karena kurang hati-hatinya orang lain, suami atau isteri yang
ditinggalkan, anak atau orangtua korban yang lazimnya mendapat nafkah dan
pekerjaan korban, berhak menuntut ganti rugi yang harus dinilai menurut
kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan.
1371. Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang
dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberi hak kepada korban selain
untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian
kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat badan tersebut. Juga penggantian
kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan
menurut keadaan. Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai
kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.
1372. Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan
untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.
Dalam menilai satu sama lain, hakim harus
memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan
dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan.
1373. Selain itu, orang yang dihina dapat menuntut pula
supaya dalam putusan juga dinyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan
adalah perbuatan memfitnah. Jika ia menuntut supaya dinyatakan bahwa perbuatan
itu adalah fitnah, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam Pasal 314 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana tentang penuntutan perbuatan memfitnah. Jika diminta
oleh pihak yang dihina, putusan akan ditempelkan di tempatkan di tempat umum,
dalam jumlah sekian lembar dan tempat, sebagaimana diperintahkan oleh Hakim
atas biaya si terhukum.
1374. Tanpa mengurangi kewajibannya untuk memberikan ganti
rugi, tergugat dapat mencegah pengabulan tuntutan yang disebutkan dalam pasal
yang lalu dengan menawarkan dan sungguh-sungguh melakukan di muka umum di
hadapan Hakim suatu pemyataan yang berbunyi bahwa Ia menyesali perbuatan yang
telah �a lakukan, bahwa Ia meminta maaf
karenanya, dan menganggap orang yang dihina itu sebagai orang yang terhormat.
1375. Tuntutan-tuntutan yang disebutkan dalam ketiga pasal
yang lalu dapat juga diajukan oleh suami atau isteri, orangtua, kakek nenek,
anak dan cucu, karena penghinaan yang dilakukan terhadap isteri atau suami,
anak, cucu, orangtua dan kakek nenek mereka, setelah orang-orang yang
bersangkutan meninggal.
1376. Tuntutan perdata tentang penghinaan tidak dapat
dikabulkan jika tidak ternyata adanya maksud untuk menghina. Maksud untuk
menghina tidak dianggap ada, jika perbuatan termaksud nyata-nyata dilakukan
untuk kepentingan umum atau untuk pembelaan diri secara terpaksa.
1377. Begitu pula tuntutan perdata itu tidak dapat
dikabulkan, jika orang yang dihina itu dengan suatu putusan Hakim yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang pasti, telah dipersalahkan melakukan perbuatan
yang dituduhkan kepadanya. Akan tetapi jika seseorang terus-menerus melancarkan
penghinaan terhadap seseorang yang lain, dengan maksud semata-mata untuk
menghina, juga setelah kebenaran tuduhan ternyata dan suatu putusan yang
memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau dan sepucuk akta otentik, maka ia
diwajibkan memberikan kepada orang yang dihina tersebut penggantian kerugian
yang didentanya.
1378. Segala tuntutan yang diatur dalam ketentuan keenam
pasal yang lalu, gugur dengan pembebasan orang dinyatakan secara tegas atau
diam-diam, jika setelah penghinaan terjadi dan diketahui oleh orang yang
dihina, ia melakukan perbuatan-perbuatan yang menyatakan adanya perdamaian atau
pengampuan, yang bertentangan dengan maksud untuk menuntut penggantian kerugian
atau pemulihan kehormatan.
1379. Hak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana disebutkan
dalam pasal 1372, tidak hilang dengan meninggalnya orang yang menghina ataupun
orang yang dihina.
1380. Tuntutan dalam perkara penghinaan gugur dengan
lewatnya waktu satu tahun, terhitung mulai dan han perbuatan termaksud
dilakukan oleh tergugat dan diketahui oleh penggugat.
BAB IV
HAPUSNYA PERIKATAN
HAPUSNYA PERIKATAN
1381. Perikatan hapus:
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan
karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan
karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.
Bagian 1
Pembayaran
Pembayaran
1382. Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang
berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu
perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan,
asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur,
atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kneditur sebagai pengganti jika �a bertindak atas namanya sendiri.
1383. Suatu perikatan untuk berbuat sesuatu tidak dapat
dipenuhi seorang pihak ketiga jika hal itu berlawanan dengan kehendak kreditur,
yang mempunyai kepentingan supaya perbuatannya dilakukan sendiri oleh debitur.
1384. Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang
berlaku sah, orang yang melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang
dibayarkan dan pula berkuasa untuk memindahtangankan barang itu.
Meskipun demikian, pembayaran sejumlah uang atau suatu
barang lain yang dapat dihabiskan, tak dapat diminta kembali dan seseorang yang
dengan itikad baik telah menghabiskan barang yang telah dibayarkan itu,
sekalipun pembayaran itu dilakukan oleh orang yang bukan pemiliknya atau orang
yang tak cakap memindahtangankan barang itu.
1385. Pembayaran harus dilakukan kepada kreditur atau
kepada orang yang dikuasakan olehnya, atau juga kepada orang yang dikuasakan
oleh Hakim atau oleh undang-undang untuk menerima pembayaran bagi kreditur.
Pembayaran yang dilakukan kepada seseorang yang tidak mempunyai kuasa menerima
bagi kreditur, sah sejauh hal itu disetujui kreditur atau nyata-nyata bermanfaat
baginya.
1386. Pembayaran dengan itikad baik dilakukan kepada
seseorang yang memegang surat piutang ada!ah sah, juga bila piutang tersebut
karena suatu hukuman untuk menyerahkannya kepada orang lain, diambil dan
penguasaan orang itu.
1387. Pembayaran yang dilakukan kepada kreditur yang tidak
cakap untuk menerimanya adalab tidak sah, kecuali jika debitur membuktikan
bahwa kreditur sungguh-sungguh mendapat manfaat dan pembayaran itu.
1388. Pembayaran yang dilakukan oleh seorang debitur kepada
seorang kreditur, meskipun telah dilakukan penyitaan atau suatu perlawanan,
adalah tak sah bagi para kreditur yang telah melakukan penyitaan atau
perlawanan mereka ini berdasarkan hak mereka dapat memaksa debitur untuk
membayar sekali lagi, tanpa mengurangi hak debitur dalam hal yang demikian
untuk menagih kembali dan kreditur yang bersangkutan.
1389. Tiada seorang kreditur pun dapat dipaksa menenima
sebagai pembayaran suatu barang lain dan barang yang terutang; meskipun barang
yang ditawarkan itu sama harganya dengan barang yang terutang, bahkan lebih
tinggi.
1390. Seonang debitur tidak dapat memaksa kreditur untuk
menerima pembayaran utang dengan angsuran, meskipun utang itu dapat
dibagi-bagi.
1391. Seorang yang berutang barang tertentu, dibebaskan
jika ia menyerahkan kembali barang tersebut dalam keadaan seperti pada waktu
penyerahan, asal kekurangan-kekurangan yang mungkin terdapat pada barang
tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya atau oleh kelalaian
orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau timbul setelah ia terlambat
menyerahkan barang itu.
1392. Jika barang yang terutang itu hanya ditentukan
jenisnya, maka untuk membebaskan diri dan utangnya, debitur tidak wajib
membenkan barang dan jenis yang terbaik, tetapi tak cukuplah ia memberikan
barang dan jenis yang terburuk.
1393. Pembayaran harus dilakukan di tempat yang ditetapkan
dalam perjanjian, jika dalam perjanjian tidak ditetapkan suatu tempat, maka
pembayaran mengenai suatu barang yang sudab ditentukan, harus tenjadi di tempat
barang itu berada sewaktu perjanjian dibuat. Di luar kedua hal tersebut,
pembayaran harus dilakukan di tempat tinggal kreditur, selama orang ini terus
menerus berdiam dalam keresidenan tempat tinggalnya sewaktu perjanjian dibuat,
dan dalam hal-hal lain di tempat tinggal debitur.
1394. Mengenai pembayaran sewa rumah, sewa tanah, tunjangan
tahunan untuk nafkah, bunga abadi atau bunga cagak hidup, bunga uang pinjaman,
dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau tiap waktu
yang lebih pendek, maka dengan adanya tiga surat tanda pembayaran tiga angsuran
berturut-turut, timbul suatu persangkaan bahwa angsuran-angsuran yang Iebih
dahulu telah dibayar lunas, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.
1395. Biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan
pembayaran, ditanggung oleh debitur.
1396. Seorang yang mempunyai berbagai utang, pada waktu
melakukan pembayaran berhak menyatakan utang mana yang hendak dibayarnya.
1397. Seorang yang mempunyai utang dengan bunga, tanpa izin
kreditur, tak dapat melakukan pembayaran untuk pelunasan uang pokok lebih
dahulu dengan menunda pembayaran bunganya. Pembayaran yang dilakukan untuk uang
pokok dan bunga, tetapi tidak cukup untuk melunasi seluruh utang, digunakan
terlebih dahulu untuk melunasi bunga.
1398. Jika seseorang, yang mempunyai berbagai utang uang,
menerima suatu tanda pembayaran sedangkan kreditur telah menyatakan bahwa apa
yang diterimanya itu adalah khusus untuk melunasi salah satu di antara
utang-utang tersebut, maka tak dapat lagi debitur menuntut supaya pembayaran
itu dianggap sebagai pelunasan suatu utang yang lain, kecuali jika oleh pihak
kreditur telah dilakukan penipuan, atau debitur dengan sengaja tidak diberitahu
tentang adanya pernyataan tersebut.
1399. Jika tanda pembayaran tidak menyebutkan untuk utang
mana pembayaran dilakukan, maka pembayaran itu harus dianggap sebagai pelunas
utang yang pada waktu itu paling perlu dilunasi debitur di antara utang-utang
yang sama-sama dapat ditagih, maka pembayaran harus dianggap sebagai pelunasan
utang yang dapat ditagih lebih dahulu daripada utang-utang lainnya, meskipun
utang yang terdahulu tadi kurang penting sifatnya daripada utang-utang lainnya
itu.
Jika utang-utang itu sama sifatnya, maka pelunasan
harus dianggap berlaku untuk utang yang paling lama, tetapi jika utang-utang
itu dalam segala-galanya sama, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk
masing-masing utang menurut imbangan jumlah masing-masing. Jika tidak ada satu
pun yang sudah dapat ditagih, maka penentuan pelunasan harus dilakukan seperti
dalam hal utang-utang yang sudah dapat ditagih.
1400. Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada
seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena
perjanjian atau karena undang-undang.
1401. Perpindahan itu terjadi karena persetujuan:
1°. bila kreditur, dengan menenima pembayanan dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur;
1°. bila kreditur, dengan menenima pembayanan dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya dalam menggunakan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewa dan hipotek-hipoteknya terhadap debitur;
Subrogasi mi harus dinyatakan dengan tegas dan
dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran.
2°. bila debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil alih hak-hak kreditur, agar subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan hams diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru.
Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur.
2°. bila debitur menjamin sejumlah uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang itu akan mengambil alih hak-hak kreditur, agar subrogasi ini sah, baik perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuat dengan akta otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan bahwa uang itu dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda pelunasan hams diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang dipinjamkan oleh kreditur baru.
Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur.
1402. Subrogasi terjadi karena undang-undang:
1°. untuk seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada seorang kreditur lain, yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi danpada kreditur tersebut pertama;
2°. untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam hipotek;
3°. untuk seorang yang tenikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain dan berkepentingan untuk membayar utang itu;
4°. untuk seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harta peninggalan itu.
1°. untuk seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada seorang kreditur lain, yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi danpada kreditur tersebut pertama;
2°. untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam hipotek;
3°. untuk seorang yang tenikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain dan berkepentingan untuk membayar utang itu;
4°. untuk seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harta peninggalan itu.
1403. Subrogasi yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang lalu
terjadi, baik terhadap orang-orang penanggung utang maupun terhadap para
debitur, subrogasi tersebut tidak dapat mengurangi hak-hak kreditur jika ia
hanya menerima pembayaran sebagian; dalam hal in ia dapat melaksanakan
hak-haknya mengenai apa yang masih harus dibayar kepadanya, lebih dahulu
daripada orang yang memberinya suatu pembayaran sebagian.
Bagian 2
Penawaran Pembayaran Tunai, yang Diikuti Oleh Penyimpanan atau Penitipan
Penawaran Pembayaran Tunai, yang Diikuti Oleh Penyimpanan atau Penitipan
1404. Jika kreditur menolak pembayaran, maka dibetur dapat
melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang hams dibayarnya, dan jika
kreditur juga menolaknya,, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya
kepada Pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan,
membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu
dilakukan menurut undang-undang, sedangkan apa yang dititipkan secara demikian
adalah atas tanggungan kreditur.
1405. Agar penawaran yang demikian sah, perlu:
1°. bahwa penawaran itu dilakukan kepada seorang kreditur atau kepada seorang yang berkuasa menerimanya untuk dia;
2°. bahwa penawaran itu dilakukan oleh orang yang berkuasa untuk membayar; 3°. bahwa penawaran itu mengenai seluruh uang pokok yang dapat dituntut dan bunga yang dapat ditagih serta biaya yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian;
4°. bahwa ketetapan waktu telah tiba jika itu dibuat untuk kepentingan kreditur;
5°. bahwa syarat yang menjadi beban utang telah terpenuhi.
6°. bahwa penawaran itu dilakukan di tempat yang menunut persetujuan pembayaran harus dilakukan dan jika tiada suatu persetujuan khusus mengenai itu, kepada kreditur pribadi atau di tempat tinggal yang sebenamya atau tempat tinggal yang telah dipilihnya;
7°. bahwa penawaran itu dilakukan oleh seorang Notaris atau juru sita, masing-masing disertai dua orang saksi.
1°. bahwa penawaran itu dilakukan kepada seorang kreditur atau kepada seorang yang berkuasa menerimanya untuk dia;
2°. bahwa penawaran itu dilakukan oleh orang yang berkuasa untuk membayar; 3°. bahwa penawaran itu mengenai seluruh uang pokok yang dapat dituntut dan bunga yang dapat ditagih serta biaya yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian;
4°. bahwa ketetapan waktu telah tiba jika itu dibuat untuk kepentingan kreditur;
5°. bahwa syarat yang menjadi beban utang telah terpenuhi.
6°. bahwa penawaran itu dilakukan di tempat yang menunut persetujuan pembayaran harus dilakukan dan jika tiada suatu persetujuan khusus mengenai itu, kepada kreditur pribadi atau di tempat tinggal yang sebenamya atau tempat tinggal yang telah dipilihnya;
7°. bahwa penawaran itu dilakukan oleh seorang Notaris atau juru sita, masing-masing disertai dua orang saksi.
1406. Agar suatu penyimpanan sah, tidak perlu adanya kuasa
dan Hakim cukuplah:
1°. bahwa sebelum penyimpanan itu, kepada kreditur disampaikan suatu keterangan yang memuat penunjukan hari, jam dan tempat penyimpanan barang yang ditawarkan;
2°. bahwa debitur telah metepaskan barang yang ditawarkan itu, dengan menitipkannya pada kas penyimpanan atau penitipan di kepaniteraan pada Pengadilan yang akan mengadilinya jika ada perselisihan beserta bunga sampai pada saat penitipan;
3°. bahwa oleh Notaris atau jurusita, masing-masing disertai dua orang saksi, dibuat berita acara yang menerangkan jenis mata uang yang disampaikan, penolakan kneditur atau ketidakdatangannya untuk menerima uang itu dan akhimya pelaksanaan penyimpanan itu sendiri;
4°. bahwa jika kreditur tidak datang untuk menerimanya, beriita acara tentang penitipan diberitahukan kepadanya, dengan peringatan untuk mengambil apa yang dititipkan itu.
1°. bahwa sebelum penyimpanan itu, kepada kreditur disampaikan suatu keterangan yang memuat penunjukan hari, jam dan tempat penyimpanan barang yang ditawarkan;
2°. bahwa debitur telah metepaskan barang yang ditawarkan itu, dengan menitipkannya pada kas penyimpanan atau penitipan di kepaniteraan pada Pengadilan yang akan mengadilinya jika ada perselisihan beserta bunga sampai pada saat penitipan;
3°. bahwa oleh Notaris atau jurusita, masing-masing disertai dua orang saksi, dibuat berita acara yang menerangkan jenis mata uang yang disampaikan, penolakan kneditur atau ketidakdatangannya untuk menerima uang itu dan akhimya pelaksanaan penyimpanan itu sendiri;
4°. bahwa jika kreditur tidak datang untuk menerimanya, beriita acara tentang penitipan diberitahukan kepadanya, dengan peringatan untuk mengambil apa yang dititipkan itu.
1407. Biaya yang dikeluarkan unituk menyelenggarakan
penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan harus dipikul oleh kreditur, jika
hal itu dilakukan sesuai dengan undang-undang.
1408. Selama apa yang dititipkan itu tidak diambil oleh
kreditur, debitur dapat mengambilnya kembali, dalam hal itu orang-orang yang
turut berutang dan para penanggung utang tidak dibebaskan.
1409. BiJa debitur sendiri sudah memperoleh suatu putusan
Hakim yang telah memperoleb kekuatan hukum yang pasti, dan dengan putusan itu
penawaran yang dilakukannya telah dinyatakan sah, maka ia tidak dapat lagi
mengambil kembali apa yang dititipkan untuk kerugian orang-orang yang ikut
berutang dan para penanggung utang, meskipun dengan izin kreditur.
1410. Orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung
utang dibebaskan juga, jika kreditur, semenjak hari pemberitahuan penyimpanan,
telah melewatkan waktu satu tahun, tanpa menyangkal sahnya penyimpanan itu.
1411. Kreditur yang telah mengizinkan barang yang
dititipkan itu diambil kembali oleh debitur setelah penitipan itu, dikuatkan
putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, tidak dapat lagi
menggunakan hak-hak istimewanya atau hipotek yang melekat pada piutang tersebut
untuk menuntut pembayaran piutangnya.
1412. Jika apa yang harus dibayar berupa suatu barang yang
harus diserahkan di tempat barang itu benada, maka debitur harus memperingatkan
kreditur dengan perantaraan pengadilan supaya mengambilnya, dengan suatu akta
yang harus diberitahukan kepada kreditur sendini atau ke alamat tempat
tinggalnya, atau ke alamat tempat tmggal yang dipilih untuk pelaksanaan
persetujuan. Jika peringatan itu telah dijalankan dan kreditur tidak mengambil
barangnya, maka debitur dapat diizinkan oleh Hakim untuk menitipkan barang
tersebut di suatu tempat lain.
Bagian 3
Pembaruan Utang
Pembaruan Utang
1413. Ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang:
1�. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;
2�. bila seorang debitur banu ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dan perikatannya;
3�. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dan perikatannya.
1�. bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya;
2�. bila seorang debitur banu ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur dibebaskan dan perikatannya;
3�. bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama, yang terhadapnya debitur dibebaskan dan perikatannya.
1414. Pembaruan utang hanya dapat dilakukan antara
orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan.
1415. Pembaruan utang tidak dapat hanya dikira-kira;
kehendak seorang untuk mengadakannya harus terbukti dan isi akta.
1416. Pembaruan utang dengan penunjukan seorang debitur
baru untuk mengganti yang lama, dapat dijalankan tanpa bantuan debitur pertama.
1417. Pembenian kuasa atau pemindahan, dengan mana seorang
debitur memberikan kepada seorang kreditur seorang debitur baru yang
mengikatkan dirinya kepada kreditur, tidak menimbulkan suatu pembaruan utang,
jika kreditur tidak secara tegas mengatakan bahwa ia bermaksud membebaskan
debitur yang melakukan pemindahan itu dan perikatannya.
1418. Kreditur yang membebaskan debitur yang melakukan
pemindahan, tak dapat menuntut orang tersebut, jika orang yang ditunjuk untuk
menggantikan itu jatuh pailit atau nyata-nyata tak mampu, kecuali jika hak
untuk menuntut itu dengan tegas dipertahankan dalam persetujuan, atau jika
debitur yang telah ditunjuk sebagai pengganti itu pada saat pemindahan telah
nyata-nyata bangkrut, atau kekayaannya te!ah berada dalam keadaan terus-menerus
merosot.
1419. Debitur yang dengan pemindahan telah mengikatkan
dininya kepada seorang kreditur baru dan dengan demikian telah dibebaskan dan
kreditur lama, tak dapat mengajukan terhadap kreditur baru itu
tangkisan-tangkisan yang sebenarnya dapat ia ajukan terhadap kreditur lama,
meskipun ini tidak dikatakannya sewaktu membuat perikatan baru; namun dalam hal
yang terakhir initidaklah berkurang haknya untuk menuntut kreditur lama.
1420. Jika debitur hanya menunjuk seseorang yang harus
membayar untuk dia, maka tidak terjadi suatu pembaruan utang. Hal yang sama
berlaku jika kreditur hanya menunjuk seseorang yang diwajibkan menerima
pembayaran utang untuknya.
1421. Hak-hak istimewa dan hipotek yang melekat pada
piutang lama, tidak berpindah pada piutang baru yang menggantikannya, kecuali
jika hal itu secara tegas dipertahankan oleh debitur.
1422. Bila pembaruan utang diadakan dengan penunjukan
seorang debitur baru yang menggantikan debitur lama, maka hak-hak istimewa dan
hipotek-hipotek yang dan semula melekat pada piutang, tidak berpindah ke barang
debitur baru.
1423. Bila pembaruan utang diadakan antara kreditur dan
salah seorang dan para debitur yang berutang secara tanggung-menanggung, maka
hak-hak istimewa dan hipotek tidak dapat dipertahankan selain atas
barang-barang orang yang membuat perikatan baru itu.
1424. Karena adanya pembaruan utang antara kneditur dan
salah seorang para debitur yang berutang secara tanggung-menanggung, maka para
debitur lainnya dibebaskan dan perikatan. Pembaruan utang yang dilakukan
terhadap debitur utama membebaskan para penanggung utang. Meskipun demikian,
jika dalam hal yang pertama kreditur telah menuntut para debitur lain itu, atau
dalam hal yang kedua ia telah menuntut para penanggung utang supaya turut serta
dalam perjanjian baru, tetapi orang-orang itu menolak, maka perikatan utang
lama tetap berlaku.
Bagian 4
Kompensasi atau Perjumpaan Utang
Kompensasi atau Perjumpaan Utang
1425. Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara
mereka suatu perjumpaan utang yang menghapuskan utang-utang kedua orang
tersebut dengan cara dan dalam hal-hal berikut.
1426. Pequmpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu
debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu
bersama-sama ada, bertimbal balik untuk jum!ah yang sama.
1427. Perjumpaan hanya terjadi antara dua utang yang
dua-duanya berpokok sejumlah utang, atau sejumlah barang-barang yang dapat
dihabiskan dan dan jenis yang sama, dan yang dua-duanya dapat diselesaikan dan
ditagih seketika. Bahan makanan, gandum dan hasil-hasil pertanian yang
penyerahannya tidak dibantah dan harganya dapat ditetapkan menurut catatan
harga atau keterangan lain yang biasa dipakai di Indonesia, dapat diperjumpakan
dengan sejumlah uang yang telah diselesaikan dan seketika dapat ditagih.
1428. Semua penundaan pembayaran kepada seseorang tidak
menghalangi suatu perjumpaan utang.
1429. Perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber piutang
kedua belah pihak itu, kecuali:
1°. bila dituntut pengembalian suatu banang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dan pemiliknya;
2°. bila apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang yang dititipkan atau dipinjamkan;
3°. terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita.
1°. bila dituntut pengembalian suatu banang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dan pemiliknya;
2°. bila apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang yang dititipkan atau dipinjamkan;
3°. terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita.
1430. Seorang penanggung utang boleh memperjuangkan apa
yang wajib dibayar kepada debitur utama, tetapi debitur utama tak diperkenankan
memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada penanggung utang. Debitur
dalam perikatan tanggung menanggung, juga tidak boleh memperjumpakan apa yang
harus dibayar kreditur kepada debitur lain.
1431. Seorang debitur yang secara murni dan sederhana telah
menyetujui pemindahan hak-hak yang dilakukan oleh kreditur kepada seorang pihak
ketiga, tak boleh lagi menggunakan terhadap pihak ketiga ini suatu perjumpaan
utang yang sedianya dapat diajukan kepada kreditur sebelum pemindahan hak-hak
tersebut. Pemindahan hak-hak yang tidak disetujui oleh debitur, tetapi telah
diberitahukan kepadanya, hanyalah menghalangi perjumpaan utang-utang yang lahir
sesudah pemberitahuan tersebut.
1432. Jika utang-utang kedua belah pihak tidak dapat
dibayar di tempat yang sama, maka utang-utang itu tidak dapat diperjumpakan
tanpa mengganti biaya pengiriman.
1433. Jika terdapat sebagian utang yang harus diperjumpakan
dan dapat ditagih dan satu orang, maka dalam melakukan perjumpaan, harus
diturut peraturan-peraturan yang ditulis dalam pasal 1399.
1434. Perjumpaan tidak dapat terjadi atas kerugian hak yang
diperoleh seorang pihak ketiga. Dengan demikian, seorang debitur yang kernudian
menjadi kreditur pula, setelah pihak ketiga menyita barang yang harus
dibayarkan, tak dapat menggunakan perjumpaan utang atas kerugian si penyita.
1435. Seseorang yang telah membayar suatu utang yang telah
dihapuskan demi hukum karena perjumpaan, pada waktu menagih suatu piutang yang
tidak diperjumpakan, tak dapat lagi menggunakan hak istimewa dan
hipotek-hipotek yang melekat pada piutang itu untuk kerugian pihak ketiga,
kecuali jika ada suatu alasan sah yang menyebabkan ia tidak tahu tentang adanya
piutang tersebut yang seharusnya diperjumpakan dengan utangnya.
Bagian 5
Percampuran Utang
Percampuran Utang
1436. Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul
pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh
sebab itu piutang dihapuskan.
1437. Percampuran Utang yang terjadi pada debitur utama
berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya.
Percampuran yang terjadi pada diri penanggung utang,
sekali-kali tidak mengakibatkan hapusnya utang pokok.
Percampuran yang terjadi pada diri salah satu dan pada
debitur tanggung-menanggung, tidak benlaku untuk keuntungan para debitur
tanggung-menanggung lain hingga melebihi bagiannya dalam utang tanggung-menangg
ung.
Bagian 6
Pembebasan Utang
Pembebasan Utang
1438. Pembebasan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga,
melainkan harus dibuktikan.
1439. Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan
yang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur, bahkan juga terhadap
orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung- menanggung.
1440. Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut
persetujuan untuk kepentingan salah seorang debitur dalam perikatan
tanggung-menanggung, membebaskan semua debitur yang lain, kecuali jika kreditur
dengan tegas menyatakan hendak mempertahankan hak-haknya terhadap orang-orang
tersebut terakhir; dalam hal itu, ia tidak dapat menagih piutangnya sebelum
dikurangkan bagian dan debitur yang telah dibebaskan olehnya.
1441. Pengambilan barang yang diberikan dalam gadai
tidaklah cukup untuk menjadikan alasan dugaan tentang pembebasan utang.
1442. Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut
persetujuan yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung
utang. Pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak
membebaskan para penanggung lainnya.
1443. Apa yang telah diterima kreditur dan seorang
penanggung Utang sebagai pelunasan tanggungannya, harus dianggap telah dibayar
untuk mengurangi utang yang bersangkutan, dan harus digunakan untuk melunasi
utang debitur utama dan tanggungan para penanggung lainnya.
Bagian 7
Musnahnya Barang yang Terutang
Musnahnya Barang yang Terutang
1444. Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan
musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali
apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal
barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai
menyerahkannya.
Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu
barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak
terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara
yang sama di tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan
kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang
dikemukakannya.
Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau
musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban
untuk mengganti harga.
1445. Jika barang yang terutang musnah, tak lagi dapat
diperdagangkan, atau hilang di luar kesalahan debitur, maka debitur, jika ia
mempunyai hak atau tuntutan ganti rugi mengenai barang tersebut, diwajibkan
memberikan hak dan tuntutan tersebut kepada kreditur.
Bagian 8
Kebatalan dan Pembatalan Perikatan
Kebatalan dan Pembatalan Perikatan
1446. Semua perikatan yang dibuat oleh anak yang belum
dewasa, atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi
hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dan pihak mereka, harus
dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya.
Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan
oleh anak-anak yang belum dewasa yang telah disamakan dengan orang dewasa,
tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut tidak melampaui batas
kekuasaan mereka.
1447. Ketentuan pasal yang lalu tidak berlaku untuk
perikatan yang timbul dan suatu kejahatan atau pelanggaran atau dan suatu
perbuatan yang telah menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Begitu juga kebelumdewasaan tidak dapat diajukan
sebagai alasan untuk melawan perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum
dewasa dalam perjanjian perkawinan dengan mengindahkan ketentuan Pasal 1601g,
atau persetujuan perburuhan yang tunduk pada ketentuan Pasal 1601h.
1448. Jika tata cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan
yang menguntungkan anak-anak yang behum dewasa dan orang-orang yang berada di
bawah pengampuan telah terpenuhi, atau jika orang yang menjalankan kekuasaan
orangtua, wali atau pengampu telah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak
melampaui batas-batas kekuasaannya, maka anak-anak yang belum dewasa dan
orang-orang yang berada di bawah pengampuan itu dianggap telah melakukan
sendiri perbuatan-perbuatan itu setelah mereka menjadi dewasa atau tidak lagi
berada di bawah pengampuan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut orang
yang melakukan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu itu bila ada alasan untuk
itu.
1449. Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan atau
penipuan, menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya.
1450. Dengan alasan telah dirugikan, orang-orang dewasa, dan
juga anak-anak yang belum dewasa bila mereka dapat dianggap sebagai orang
dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan penikatan yang telah mereka buat
dalam hal-hal khusus yang ditetapkan undang-undang.
1451. Pernyataan batalnya perikatan-perikatan berdasarkan
ketidakcakapan orang-orang tersebut dalam Pasal 1330, mengakibatkan pulihnya
barang-barang dan orang-orang yang bersangkutan dalam keadaan seperti sebelum
perikatan dibuat, dengan pengertian bahwa segala sesuatu yang telah diberikan
atau dibayar kepada orang tak berwenang, akibat perikatan itu, hanya dapat
dituntut kembali bila barang yang bersangkutan masih berada di tangan orang tak
berwenang tadi, atau bila ternyata bahwa orang ini telah mendapatkan keuntungan
dan apa yang telah diberikan atau dibayar itu atau bila yang dinikmati telah
dipakai bagi kepentingannya.
1452. Pernyataan batal yang berdasarkan adanya paksaan,
penyesatan atau penipuan, juga mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan
pulih dalam keadaan seperti sebelum perikatan dibuat.
1453. Dalam hal-hal tersebut dalam Pasal 1446 dan 1449,
orang yang terhadapnya tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan
dikabulkan, wajib juga mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan
untuk itu.
1454. Bila suatu tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu
perikatan tidak dibatasi dengan suatu ketentuan undang-undang khusus mengenai
waktu yang lebih pendek, maka suatu itu adalah lima tahun.
Waktu tersebut mulai berlaku: dalam hal
kebelumdewasaan sejak hari kedewasaan; dalam hal pengampuan, sejak hari
pencabutan pengampuan;
dalam hal paksaan, sejak hari paksaan itu berhenti;
dalam hal penyesatan atau penipuan, sejak hari diketahuinya penyesatan atau
penipuan itu;
dalam hal perbuatan seorang perempuan bersuami yang
dilakukan tanpa kuasa suami, sejak hari pembubaran perkawinan;
dalam hal batalnya suatu perikatan termaksud dalam
Pasal 1341, sejak hari diketahuinya bahwa kesadaran yang diperlukan untuk
kebatalan itu ada. Waktu tersebut di atas, yaitu waktu yang ditetapkan untuk
mengajukan tuntutan, tidak berlaku terhadap kebatalan yang diajukan sebagai
pembelaan atau tangkisan, yang selalu dapat dikemukakan.
1455. Barangsiapa mengira bahwa ia dapat menuntut
pembatalan suatu penikatan atas dasar berbagai alasan, wajib mengajukan
alasan-alasan itu sekaligus, atau ancaman akan ditolak alasan-alasan yang
diajukan kemudian, kecuali bila alasan-alasan yang diajukan kemudian ternyata
karena kesalahan pihak lawan, tidak dapat diketahui lebih dahulu.
1456. Tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan,
gugur jika perikatan itu dikuatkan secara tegas atau secara diam-diam, sebagai
berikut: oleh anak yang belum dewasa, setelah ia menjadi dewasa; oleh orang
yang berada di bawah pengampuan, setelah pengampuannya dihapuskan, oleh
perempuan bersuami yang bertindak tanpa bantuan suaminya, setelah perkawinannya
bubar; oleh orang yang mengajukan alasan adanya paksaan, penyesatan atau
penipuan, setelah paksaan itu berhenti atau setelah penyesatan atau penipuan
itu diketahuinya.
BAB 5
JUAL BELI
JUAL BELI
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan Umum
1457. Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak
yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang
lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
1458. Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah
pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang
tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya
belum dibayar.
1459. Hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada
pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut Pasal 612, 613 dan 616.
1460. Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah
ditentukan, maka sejak saat pembelian, barang itu menjadi tanggungan pembeli,
meskipun penyerahannya belum dilakukan dan penjual berhak menuntut harganya.
1461. Jika barang dijual bukan menurut tumpukan melainkan
menurut berat, jumlah dan ukuran, maka barang itu tetap menjadi tanggungan
penjual sampai ditimbang, dihitung atau diukur.
1462. Sebaliknya jika barang itu dijual menurut
tumpukan, maka barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun belum ditimbang,
dihitung atau diukur.
1463. Jual beli yang dilakukan dengan percobaan atau atas
barang yang biasanya dicoba terlebih dahulu, selalu dianggap telah dilakukan
dengan syarat tangguh.
1464. Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar,
maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh
memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.
1465. Harga beli harus ditetapkan oleh kedua belah pihak.
Namun penaksirannya dapat diserahkan kepada pihak ketiga.
Jika pihak ketiga itu tidak suka atau tidak mampu
membuat taksiran, maka tidaklah terjadi suatu pembelian.
1466. Biaya akta jual beli dan biaya tambahan lain dipikul
oleh pembeli kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya.
1467. Antara suami istri tidak dapat terjadi jual beli,
kecuali dalam tiga hal berikut:
1. jika seorang suami atau istri menyerahkan
barang-barang kepada istri atau suaminya, yang telah dipisahkan oleh
Pengadilan, untuk memenuhi hak istri atau suaminya itu menurut hukum;
2. jika penyerahan dilakukan oleh seorang suami kepada
istrinya berdasarkan alasan yang sah, misalnya untuk mengembalikan barang si
istri yang telah dijual atau uang si istri, sekedar barang atau uang tersebut
dikecualikan dari persatuan;
3.jika istri menyerahkan barang kepada suaminya untuk
melunasi jumlah uang yang telah ia janjikan kepada suaminya itu sebagai harta
perkawinan, sekedar barang itu dikecualikan dari persatuan.
Namun ketiga hal ini tidak mengurangi hak para ahli
waris pihak-pihak yang melakukan perbuatan, bila salah satu pihak telah
memperoleh keuntungan secara tidak langsung.
1468. Para Hakim, Jaksa, Panitera, Advokat, Pengacara, Juru
Sita dan Notaris tidak boleh atas dasar penyerahan menjadi pemilik hak dan
tuntutan yang menjadi pokok perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan
Negeri yang dalam wilayahnya mereka melakukan pekerjaan, atas ancaman kebatalan
serta penggantian biaya, kerugian dan bunga.
1469. Atas ancaman yang sama, para pegawai yang memangku
suatu jabatan umum tidak boleh membeli barang-barang yang dijual oleh atau di
hadapan mereka, untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain.
Sekedar mengenai barang bergerak jika dianggap perlu
untuk kepentingan umum, pemerintah berkuasa membebaskan pegawai-pegawai
tersebut dari larangan tersebut.
Demikian pula dalam hal-hal luar biasa, tetapi untuk
kepentingan para penjual, pemerintah boleh memberikan izin kepada
pegawai-pegawai termaksud dalam pasal ini untuk membeli barang- barang tak
bergerak yang dijual di hadapan mereka.
1470. Begitu pula atas ancaman yang sama, tidaklah boleh
menjadi pembeli pada penjualan di bawah tangan, baik pembelian itu dilakukan
oleh mereka sendiri maupun melalui perantara:
para kuasa, sejauh mengenai barang-barang yang
dikuasakan kepada mereka untuk dijual;
para pengurus, sejauh mengenai benda milik negara dan
milik badan-badan umum yang dipercayakan kepada pemeliharaan dan pengurusan
mereka.
Namun pemerintah leluasa untuk memberikan kebebasan
dan larangan itu kepada para pengurus umum.
Semua wali dapat membeli barang-barang tak bergerak
kepunyaan anak-anak yang berada di bawah perwalian mereka, dengan cara yang
ditentukan dalam Pasal 399.
1471. Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan
dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya,
kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang
lain.
1472. Jika ada saat penjualan, barang yang dijual telah
musnah sama sekali, maka pembelian adalah batal.
Jika yang musnah hanya sebagian saja, maka pembeli
leluasa untuk membatalkan pembelian atau menuntut bagian yang masih ada serta
menyuruh menetapkan harganya menurut penilaian yang seimbang.
Bagian 2
Kewajiban-kewajiban Penjual
Kewajiban-kewajiban Penjual
1473. Penjual wajib menyatakan dengan
jelas, untuk apa ia mengikatkan dirinya, janji yang tidak jelas dan dapat
diartikan dalam berbagai pengertian, harus ditafsirkan untuk kerugiannya.
1474. Penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu
menyerahkan barangnya dan menanggungnya.
1475. Penyerahan ialah pemindahan barang yang telah dijual
ke dalam kekuasaan dan hak milik si pembeli.
1476. Biaya penyerahan dipikul oleh penjual, sedangkan biaya
pengambilan dipikul oleh pembeli, kecuali kalau diperjanjikan sebaliknya.
1477. Penyerahan harus dilakukan di tempat barang yang
dijual itu berada pada waktu penjualan, jika tentang hal itu tidak diadakan
persetujuan lain.
1478. Penjual tidak wajib menyerahkan barang yang
bersangkutan, jika pembeli belum membayar harganya sedangkan penjual tidak
mengizinkan penundaan pembayaran kepadanya.
1479. Dihapus dengan S. 1906-348.
1480. Jika penyerahan tidak dapat dilaksanakan karena
kelalaian penjual, maka pembeli dapat menuntut pembatalan pembelian menurut
ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267.
1481. Barang yang bersangkutan harus diserahkan dalam
keadaan seperti pada waktu penjualan.
Sejak saat penyerahan, segala hasil menjadi kepunyaan
pembeli.
1482. Kewajiban menyerahkan suatu barang meliputi segala
sesuatu yang menjadi perlengkapannya dan dimaksudkan bagi pemakaiannya yang
tetap, beserta surat bukti milik jika ada.
1483. Penjual wajib menyerahkan barang yang dijual dalam
keadaan utuh, sebagaimana dinyatakan dalam persetujuan, dengan
perubahan-perubahan sebagai berikut.
1484. Jika penjualan sebuah barang tak bergerak dilakukan
dengan menyebutkan luas atau isinya dan hartanya ditentukan menurut ukurannya,
maka penjual wajib menyerahkan jumlah yang dinyatakan dalam persetujuan; dan
jika ia tidak mampu melakukannya atau pembeli tidak menuntutnya maka penjual
harus bersedia menerima pengurangan harga menurut perimbangan.
1485. Sebaliknya, jika dalam hal yang disebutkan dalam pasal
yang lalu barang tak bergerak itu ternyata lebih luas daripada yang dinyatakan
dalam persetujuan, maka pembeli boleh memilih untuk menambah harganya menurut
perbandingan atau untuk membatalkan pembelian itu, bila kelebihannya itu
mencapai seperdua puluh dari luas yang dinyatakan dalam persetujuan.
1486. Dalam hal lain, baik jika yang dijual itu adalah
barang tertentu maupun jika penjualan itu adalah mengenai pekarangan yang
terbatas dan terpisah satu sama lain, ataupun jika penjualan itu mengenai suatu
barang yang dari semula telah disebutkan ukurannya atau yang keterangan tentang
ukurannya akan menyusul, maka penyebutan ukuran itu tidak dapat menjadi alasan
bagi penjual untuk menambah harga untuk apa yang melebihi ukuran itu, pula
tidak dapat menjadi alasan bagi pembeli untuk mengurangi harga untuk apa yang
kurang dari ukuran itu kecuali bila selisih antara ukuran yang sebenarnya dan
ukuran yang dinyatakan dalam persetujuan ada seperdua puluh, dihitung menurut
harga seluruh barang yang dijual kecuali kalau dijanjikan sebaliknya.
1487. Jika menurut pasal yang lalu ada alasan untuk
menaikkan harga untuk kelebihan dari ukuran, maka pembeli boleh memilih untuk
membatalkan pembelian, atau untuk membayar harga yang telah dinaikkan serta
bunga bila ia telah memegang barang yang tak bergerak itu.
1488. Dalam hal pembeli membatalkan pembelian penjual wajib
mengembalikan harga barang, jika itu telah diterima olehnya dan juga biaya yang
telah dikeluarkan untuk melakukan pembelian dan penyerahan sejauh pembeli telah
membayarnya menurut persetujuan.
1489. Tuntutan dari pihak penjual untuk memperoleh
penambahan uang harga penjualan dan tuntutan dari pihak pembeli untuk
memperoleh pengurangan uang harga pembelian atau pembatalan pembelian, harus
diajukan dalam waktu satu tahun, terhitung mulai dari hari dilakukannya penyerahan;
jika tidak, maka tuntutan itu gugur.
1490. Jika dua bidang pekarangan dijual bersama-sama dalam
satu persetujuan dengan suatu harga dan luas masing-masing disebut tetapi yang
satu ternyata lebih luas daripada yang lain, maka selisih ini dihapus dengan
cara memperjumpakan keduanya sampai jumlah yang diperlukan, dan tuntutan untuk
penambahan atau untuk pengurangan tidak boleh diajukan selain menurut
aturan-aturan yang ditentukan di atas.
1491. Penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap
pembeli, adalah untuk menjamin dua hal, yaitu:
pertama, penguasaan barang yang dijual itu secara aman
dan tenteram;
kedua, tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang
tersebut, atau yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan alasan untuk
pembatalan pembelian.
1492. Meskipun pada waktu penjualan dilakukan tidak dibuat
janji tentang penanggungan, penjual demi hukum wajib menanggung pembeli
terhadap tuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan seluruh atau sebagian
barang yang dijual itu kepada pihak ketiga, atau terhadap beban yang menurut
keterangan pihak ketiga dimilikinya atas barang tersebut tetapi tidak
diberitahukan sewaktu pembelian dilakukan.
1493. Kedua belah pihak, dengan persetujuan-persetujuan
istimewa boleh memperluas atau mengurangi kewajiban yang ditetapkan oleh
undang-undang ini dan bahkan mereka boleh mengadakan persetujuan bahwa penjual
tidak wajib menanggung sesuatu apa pun.
1494. Meskipun telah diperjanjikan bahwa penjual tidak akan
menanggung sesuatu apa pun, ia tetap bertanggung jawab atas akibat dari suatu
perbuatan yang dilakukannya, segala persetujuan yang bertentangan dengan ini
adalah batal.
1495. Dalam hal ada janji yang sama, jika terjadi
penuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan barang yang dijual kepada
seseorang, maka penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian, kecuali bila
pembeli sewaktu pembelian diadakan telah mengetahui adanya penghukuman untuk
menyerahkan barang yang dibelinya itu, atau membeli barang itu dengan
menyatakan akan memikul sendiri untung ruginya.
1496. Jika dijanjikan penanggungan atau jika tidak
dijanjikan apa-apa, maka pembeli dalam hal adanya tuntutan hak melalui hukum
untuk menyerahkan barang yang dibelinya kepada seseorang, berhak menuntut
kembali dari penjual:
1. pengembalian uang harga pembelian;
2. pengembalian hasil, jika ia wajib menyerahkan hasil
itu kepada pemilik yang melakukan tuntutan itu;
3. biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan gugatan
pembeli untuk ditanggung, begitu pula biaya yang telah dikeluarkan oleh
penggugat asal;
4. penggantian biaya, kerugian dan bunga serta biaya
perkara mengenai pembelian dan penyerahan, sekedar itu telah dibayar oleh
pembeli.
1497. Jika ternyata bahwa pada waktu diadakan penuntutan hak
melalui hukum, barang itu telah merosot harganya atau sangat rusak, baik karena
kelalaian pembeli maupun karena keadaan memaksa, maka penjual wajib
mengembalikan uang harga pembelian seluruhnya.
Tetapi jika pembeli telah mendapat keuntungan karena
kerugian yang disebabkan olehnya, maka penjual berhak mengurangi barang-barang
tersebut dengan suatu jumlah yang sama dengan keuntungan tersebut.
1498. Jika ternyata pada waktu diadakan penuntutan hak
melalui hukum, barang itu telah bertambah harganya, meskipun tanpa perbuatan
pembeli, maka penjual wajib untuk membayar kepada pembeli itu apa yang melebihi
uang harga pembelian itu.
1499. Penjual wajib mengembalikan kepada pembeli atau
menyuruh orang yang mengadakan penuntutan hak melalui hukum untuk mengembalikan
segala sesuatu yang telah dikeluarkan oleh pembeli untuk pembetulan dan
perbaikan yang perlu pada barang yang bersangkutan.
Jika penjual telah menjual barang orang lain dengan
itikad buruk, maka ia wajib mengembalikan segala biaya yang telah dikeluarkan
pembeli, bahkan juga biaya yang dikeluarkannya semata-mata untuk memperindah
atau mengubah bentuk barangnya.
1500. Jika hanya sebagian dari barang itu yang dituntut,
sedangkan bagian itu, dalam hubungan dengan keseluruhanya adalah sedemikian
penting sehingga pembeli tidak akan membeli barang itu, seandainya bagian itu
tidak ada, maka ia dapat meminta pembatalan pembeliannya, asal ia memajukan
tuntutan untuk itu dalam satu tahun setelah hari putusan atas penuntutan hak
melalui hukum memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
1501. Dalam hal adanya hukuman untuk menyerahkan sebagian
barang yang dijual itu, bila jual beli tidak dibatalkan, pembeli harus diberi
ganti rugi untuk bagian yang harus diserahkan, menurut harga taksiran sewaktu
ia diharuskan menyerahkan sebagian dari barangnya itu, tetapi tidak menurut
perimbangan dengan seluruh harga pembelian, entah barang yang dijual itu telah
naik atau telah turun harganya.
1502. Jika ternyata bahwa barang yang dijual itu dibebani
dengan pengabdian- pengabdian pekarangan tetapi hal itu tidak diberitahukan
kepada pembeli, sedangkan pengabdian- pengabdian pekarangan itu sedemikian
penting, sehingga dapat diduga bahwa pembeli tidak akan melakukan pembelian
jika hal itu diketahuinya, maka ia dapat menuntut pembatalan pembelian, kecuali
jika ia memilih menerima ganti rugi.
1503. Jaminan terhadap suatu penuntutan hak menurut hukum
berakhir, jika pembeli membiarkan diri dihukum oleh Hakim dengan suatu putusan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti tanpa memanggil penjual, dan
penjual itu membuktikan bahwa ada alasan untuk menolak gugatan tersebut.
1504. Penjual harus menanggung barang itu terhadap cacat
tersembunyi, yang sedemikian rupa sehingga barang itu tidak dapat digunakan
untuk tujuan yang dimaksud, atau yang demikian mengurangi pemakaian, sehingga
seandainya pembeli mengetahui cacat itu, ia sama sekali tidak akan membelinya
atau tidak akan membelinya selain dengan harga yang kurang.
1505. Penjual tidak wajib menjamin barang terhadap cacat
yang kelihatan dan dapat diketahui sendiri oleh pembeli.
1506. Ia harus menjamin barang terhadap cacat yang
tersembuyi, meskipun ia sendiri tidak mengetahui adanya cacat itu, kecuali jika
dalam hal demikian ia telah meminta diperjanjikan bahwa ia tidak wajib
menanggung sesuatu apa pun.
1507. Dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 1504 dan
1505, pembeli dapat memilih akan mengembalikan barangnya sambil menuntut
kembali uang harga pembelian atau akan tetap memiliki barang itu sambil
menuntut kembali sebagian dari uang harga pembelian, sebagaimana ditentukan
oleh Hakim setelah mendengar ahli tentang itu.
1508. Jika penjual telah mengetahui cacat-cacat barang itu,
maka selain wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya, ia
juga wajib mengganti segala biaya, kerugian dan bunga.
1509. Jika penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat
barang, maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga barang pembelian dan
mengganti biaya untuk menyelenggarakan pembelian dan penyerahan, sekedar itu
dibayar oleh pembeli.
1510. Jika barang yang mengandung cacat-cacat tersembunyi
itu musnah karena cacat- cacat itu, maka kerugian dipikul oleh penjual yang
terhadap pembeli wajib mengembalikan uang harga pembelian dan mengganti segala
kerugian lain yang disebut dalam kedua pasal yang lalu; tetapi kerugian yang
disebabkan kejadian yang tak disengaja, harus dipikul oleh pembeli.
1511. Tuntutan yang didasarkan atas cacat yang dapat
menyebabkan pembatalan pembelian, harus diajukan oleh pembeli dalam waktu yang
pendek, menurut sifat cacat itu dan dengan mengindahkan kebiasaan-kebiasaan di
tempat persetujuan pembelian dibuat.
1512. Tuntutan itu tidak dapat diajukan dalam hal
penjualan-penjualan yang dilakukan atas kuasa Hakim.
Bagian 3
Kewajiban Pembeli
Kewajiban Pembeli
1513. Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga
pembelian pada waktu dan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan.
1514. Jika pada waktu membuat persetujuan tidak ditetapkan
hal-hal itu, pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu penyerahan.
1515. Pembeli walaupun tidak ada suatu perjanjian yang
tegas, wajib membayar bunga dari harga pembelian, jika barang yang dijual dan
diserahkan memberi hasil atau pendapatan lain.
1516. Jika dalam menguasai barang itu pembeli diganggu oleh
suatu tuntutan hukum yang didasarkan hipotek atau suatu tuntutan untuk
memperoleh kembali barang tersebut, atau jika pembeli mempunyai suatu alasan
yang patut untuk khawatir akan diganggu dalam penguasaannya, maka ia dapat
menangguhkan pembayaran harga pembelian sampai penjual menghentikan gangguan
tersebut, kecuali jika penjual memilih memberikan jaminan atau jika telah
diperjanjikan bahwa pembeli wajib membayar tanpa mendapat jaminan atas segala
gangguan.
1517. Jika pembeli tidak membayar harga pembelian, maka
penjual dapat menuntut pembatalan jual beli itu menurut ketentuan-ketentuan
Pasal 1266 dan 1267.
1518. Meskipun demikian, dalam hal penjualan barang-barang
dagangan dan perabot rumah, pembatalan pembelian untuk kepentingan penjual
terjadi demi hukum dan tanpa peringatan, setelah lewatnya waktu yang ditentukan
untuk mengambil barang yang dijual.
Bagian 4
Hak Membeli Kembali
Hak Membeli Kembali
1519. Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah
dijual, timbul karena suatu perjanjian, yang tetap memberi hak kepada penjual
untuk mengambil kembali barang yang dijualnya dengan mengembalikan uang harga
pembelian asal dan memberikan penggantian yang disebut dalam Pasal 1532.
1520. Hak untuk membeli kembali tidak boleh diperjanjikan
untuk waktu yang lebih lama dari lima tahun.
Jika hak tersebut diperjanjikan untuk waktu yang lebih
lama, maka waktu itu diperpendek sampai menjadi lima tahun.
1521. Jangka waktu yang ditetapkan harus diartikan secara
mutlak dan tidak boleh diperpanjang oleh Hakim; bila penjual lalai memajukan
tuntutan untuk membeli kembali dalam tenggang waktu yang telah ditentukan maka
pembeli tetap menjadi pemilik barang yang telah dibelinya.
1522. Jangka waktu ini berlaku untuk kerugian tiap orang,
bahkan untuk kerugian anak-anak yang belum dewasa, tanpa mengurangi hak mereka
untuk menuntut penggantian kepada orang yang bersangkutan jika ada alasan untuk
itu.
1523. Penjual suatu barang tak bergerak yang telah meminta
diperjanjikan hak untuk membeli kembali barang yang dijualnya, boleh
menggunakan haknya terhadap seorang pembeli kedua, meskipun dalam persetujuan
kedua belah tidak disebutkan janji tersebut.
1524. Barangsiapa membeli dengan perjanjian membeli
kembali, memperoleh segala hak penjual sebagai penggantinya ia dapat
menggunakan hak lewat waktunya baik terhadap pemilik sejati saja yang mengira
punya hak hipotek atau hak lain atas barang yang dijual itu.
1525. Terhadap para kreditur kepada penjual, ia dapat
menggunakan hak istimewa, untuk melaksanakan tuntutan hak melalui hukum.
1526. Jika seseorang yang dengan perjanjian membeli kembali
telah membeli suatu bagian dari suatu barang tak bergerak yang belum terbagi,
setelah terhadapnya diajukan suatu gugatan untuk pemisahan dan pembagian
menjadi pembeli dari seluruh barang tersebut bila orang ini hendak menggunakan
hak membeli kembali.
1527. Jika berbagai orang secara bersama-sama dan dalam satu
persetujuan penjualan suatu barang yang menjadi hak mereka bersama, maka
masing-masing hanya dapat menggunakan haknya untuk kembali sekedar mengenai
bagiannya.
1528. Hak yang sama terjadi bila seseorang yang sendirian
menjual suatu barang, meninggalkan beberapa ahli waris.
Masing-masing di antara para ahli waris itu hanya
boleh menggunakan hak membeli kembali atas jumlah sebesar bagiannya.
1529. Tetapi dalam hal termaksud dalam kedua pasal yang
lalu, pembeli dapat menuntut supaya semua orang yang turut menjual atau yang
turut menjadi ahli waris dipanggil untuk bermufakat tentang pembelian kembali
barang yang bersangkutan seluruhnya, dan jika mereka tidak mencapai kesepakatan
maka tuntutan membeli kembali harus ditolak.
1530. Jika penjualan suatu barang kepunyaan berbagai orang
tidak dilakukan oleh mereka bersama-sama untuk seluruhnya, melainkan
masing-masing menjual sendiri-sendiri bagiannya maka masing-masing dapat sendiri-sendiri
menggunakan haknya untuk membeli kembali bagian yang menjadi haknya; dan
pembeli tidak boleh memaksa siapa pun yang menggunakan haknya secara demikian
untuk mengoper barang yang bersangkutan seluruhnya.
1531. Jika pembeli meninggalkan beberapa orang ahli waris,
maka hak membeli kembali tidak dapat dipergunakan terhadap masing-masing dari
mereka selain untuk jumlah sebesar bagiannya, baik dalam harta peninggalan yang
belum dibagi maupun dalam hal harta peninggalan yang sudah dibagi di antara para
ahli waris.
Namun jika harta peninggalan itu sudah dibagi dan
barang yang dijual itu jatuh ke tangan salah seorang dari para ahli waris itu,
maka tuntutan untuk membeli kembali dapat diajukan terhadap ahli waris ini
untuk seluruhnya.
1532. Penjual yang menggunakan perjanjian membeli tidak
saja wajib mengembalikan seluruh uang harga pembelian semula melainkan juga
mengganti semua biaya menurut hukum, yang telah dikeluarkan waktu
menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya, begitu pula biaya yang perlu untuk
pembetulan-pembetulan dan biaya yang menyebabkan barang yang dijual bertambah
harganya, yaitu sejumlah tambahannya itu.
Ia tidak dapat memperoleh penguasaan atau barang yang
dibelinya kembali, selain setelah memenuhi segala kewajiban ini.
Bila penjual memperoleh harganya kembali akibat
perjanjian membeli kembali maka barang itu harus diserahkan kepadanya bebas
dari semua beban dan hipotek yang diletakkan atasnya oleh pembeli namun ia
wajib menepati persetujuan-persetujuan sewa yang dengan itikad baik telah
dibuat oleh pembeli.
Bagian 5
Ketentuan-ketentuan Khusus Mengenai Jual Beli Piutang dan Hak-hak Tak Berwujud Yang Lain
Ketentuan-ketentuan Khusus Mengenai Jual Beli Piutang dan Hak-hak Tak Berwujud Yang Lain
1533. Penjualan suatu piutang meliputi segala sesuatu yang
melekat padanya seperti penanggungan , hak istimewa dan hak hipotek.
1534. Barangsiapa menjual suatu piutang atau suatu hak yang
tak berwujud lainnya, harus menanggung hak-hak itu benar ada pada waktu
diserahkan biar pun penjualan dilakukan tanpa janji penanggungan.
1535. Ia tidak bertanggung jawab atas kemampuan debitur
kecuali jika ia mengikatkan dirinya untuk itu, tetapi dalam hak demikian pun ia
hanya bertanggung jawab untuk jumlah harga pembelian yang telah diterimanya.
1536. Jika ia telah berjanji untuk menanggung cukup mampunya
debitur, maka janji ini harus diartikan sebagai janji mengenai kemampuannya
pada waktu itu, dan bukan mengenai keadaan di kemudian hari kecuali jika dengan
tegas dijanjikan sebaliknya.
1537. Barangsiapa menjual suatu warisan tanpa memberi
keterangan tentang barang demi barang, tidaklah menanggung apa-apa selain
kedudukannya sebagai ahli waris.
1538. Jika ia menikmati hasil suatu barang atau telah
menerima suatu jumlah sebesar suatu piutang yang termasuk warisan tersebut,
ataupun telah menjual beberapa barang dari harta peninggalan itu maka ia diwajibkan
untuk menggantinya jika tidak dengan tegas diperjanjikan lain.
1539. Sebaliknya, pembeli diwajibkan mengganti kepada
penjual itu segala sesuatu yang oleh orang itu telah dikeluarkan untuk membayar
utang-utang dan orang yang memegang suatu piutang terhadap warisan itu, kecuali
jika diperjanjikan sebaliknya.
1540. Bila sebelum penyerahan suatu piutang yang telah
dijual, debitur membayar utangnya kepada penjual, maka hal itu cukup untuk
membebaskan debitur.
BAB VI
TUKAR MENUKAR
TUKAR MENUKAR
1541. Tukar menukar ialah suatu persetujuan dengan mana
kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara
timbal balik sebagai ganti suatu barang lain.
1542. Segala sesuatu yang dapat dijual, dapat pula jadi
pokok persetujuan tukar-menukar.
1543. Jika pihak yang satu telah menerima barang yang
ditukarkan kepadanya, dan kemudian ia membuktikan kepada pihak yang lain bukan
pemilik barang tersebut maka ia tidak dapat dipaksa untuk menyerahkan barang
yang telah ia janjikan dari pihaknya sendiri melainkan hanya untuk
mengembalikan barang yang telah diterimanya.
1544. Barangsiapa karena suatu tuntutan hak melalui hukum
terpaksa melepaskan barang yang diterimanya dalam suatu tukar menukar, dapat
memilih akan menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga dari pihak lawannya
atau akan menuntut pengembalian barang yang telah ia berikan.
1545. Jika barang tertentu, yang telah dijanjikan untuk
ditukar musnah di luar kesalahan pemiliknya, maka persetujuan dianggap gugur
dan pihak yang telah memenuhi persetujuan dapat menuntut kembali barang yang
telah ia berikan dalam tukar-menukar.
1546. Untuk lain-lainnya, aturan-aturan tentang persetujuan
jual beli berlaku terhadap persetujuan tukar-menukar.
BAB VII
SEWA MENYEWA
SEWA MENYEWA
Bagian 1
Ketentuan Umum
Ketentuan Umum
1547. Dihapuskan dengan S. 1926 - 335 jis. 458,565, dan
S.1927-108.
1548. Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana
pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang
kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga
yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan
pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.
1549. Dihapus dengan S. 1926 - 335 jo. 458.
Bagian 2
Aturan-aturan yang Sama-sama Berlaku Terhadap Penyewaan Rumah dan Penyewaan Tanah
Aturan-aturan yang Sama-sama Berlaku Terhadap Penyewaan Rumah dan Penyewaan Tanah
1550. Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan
tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk;
1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
2. memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.
1. menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
2. memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
3. memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.
1551. Pihak yang menyewakan wajib untuk menyerahkan barang
yang disewakan dalam keadaan terpelihara segala-galanya. Selama waktu sewa, ia
harus menyuruh melakukan pembetulan-pembetulan yang perlu dilakukan pada barang
yang disewakan, kecuali pembentukan yang menjadi kewajiban penyewa.
1552. Pihak yang menyewakan harus menanggung penyewa
terhadap semua cacat barang yang disewakan yang merintangi pemakaian barang
itu, meskipun pihak yang menyewakan itu sendiri tidak mengetahuinya pada waktu
dibuat persetujuan sewa. Jika cacat-cacat itu telah mengakibatkan suatu
kerugian bagi penyewa, maka pihak yang menyewakan wajib memberikan ganti rugi.
1553. Jika barang yang disewakan musnah sama sekali dalam
masa sewa karena suatu kejadian yang tak disengaja, maka persetujuan sewa gugur
demi hukum. Jika barang yang bersangkutan hanya sebagian musnah, maka penyewa
dapat memilih menurut keadaan, akan meminta pengurangan harga atau akan meminta
pembatalan persetujuan sewa, tetapi dalam kedua hal itu ia tidak berhak atas
ganti rugi.
1554. Pihak yang menyewakan tidak diperkenankan selama
waktu sewa, mengubah bentuk atau susunan barang yang disewakan.
1555. Jika dalam masa sewa pada barang yang disewakan itu
terpaksa diadakan pembetulan-pembetulan yang tidak dapat ditunda sampai
berakhirnya masa sewa, maka penyewa harus menerimanya betapapun beratnya
kesusahan yang disebabkannya, dan meskipun selama dilakukannya
pembetulan-pembetulan itu ia terpaksa kehilangan sebagian dari barang yang
disewakan.
Tetapi jika pembetulan-pembetulan itu berlangsung
lebih lama dari empat puluh hari, maka harga sewa harus dikurangi menurut
banyaknya waktu yang tersita dan bagian barang sewa yang tidak dapat dipakai
oleh penyewa. Jika pembetulan-pembetulan sedemikian rupa sifatnya, sehingga
barang sewa yang perlu ditempati oleh penyewa dan keluarganya tak dapat
didiami, maka penyewa dapat memutuskan sewanya.
1556. Pihak yang menyewakan tidak wajib menjamin penyewa
terhadap rintangan dalam merintangi dalam menikmati barang sewa yang dilakukan
oleh pihak ketiga tanpa berdasarkan suatu hak atas barang sewa itu, hal ini
tidak mengurangi hak penyewa untuk menuntut sendiri orang itu.
1557. Jika sebaliknya penyewa diganggu dalam kenikmatannya
karena suatu tuntutan hukum mengenai hak milik atas barang yang bersangkutan,
maka ia berhak menuntut pengurangan harga sewa menurut perimbangan, asal
gangguan atau rintangan itu telah diberitahukan secara sah kepada pemilik.
1558. Jika orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan
tersebut menyatakan bahwa mereka mempunyai suatu hak atas barang yang
disewakan, atau jika penyewa sendiri digugat untuk mengosongkan seluruh atau
sebagian dari barang yang disewa atau untuk menerima pelaksanaan pengabdian
pekarangan, maka ia wajib memberitahukan hal itu kepada pihak yang menyewakan
dan dapat memanggil pihak tersebut sebagai penanggung. Bahkan ia dapat menuntut
supaya ia dikeluarkan dari perkara, asal ia menunjuk untuk siapa ia menguasai
barang yang bersangkutan.
1559. Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh
menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang
lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya, kerugian
dan bunga sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak wajib
menaati persetujuan ulang sewa itu. Jika yang disewa itu berupa sebuah rumah
yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia atas tanggung jawab sendiri
menyewakan sebagian kepada orang lain jika hak itu tidak dilarang dalam persetujuan.
1560. Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:
1.memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
2.membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.
1.memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
2.membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.
1561. Jika penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu
keperluan lain dari yang menjadi tujuannya, atau untuk suatu keperluan yang
dapat menimbulkan suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan maka pihak ini,
menurut keadaan dapat meminta pembatalan sewa.
1562. Jika antara pihak yang menyewakan dan pihak yang
menyewa telah dibuat suatu pertelaan tentang barang yang disewakan, maka pihak
yang belakangan ini wajib mengembalikan barang itu dalam keadaan seperti waktu
barang itu diterima menurut pertelaan tersebut kecuali yang telah musnah atau
berkurang harganya sebagai akibat dari tuanya barang atau sebagai akibat dari
kejadian-kejadian yang tak disengaja dan tak dapat dihindarkan.
1563. Jika tidak dibuat suatu pertelaan maka penyewa,
mengenai pemeliharaan yang menjadi beban para penyewa, dianggap telah menerima
barang yang disewa itu dalam keadaan baik, kecuali jika dibuktikan seba]iknya
dan ia harus mengembalikan barang itu dalam keadaan yang sama.
1564. Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang
ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia
membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya.
1565. Akan tetapi ia tidak bertanggung jawab atas
kebakaran, kecuali jika pihak yang menyewakan membuktikan bahwa kebakaran itu
disebabkan oleh kesalahan penyewa.
1566. Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau
kerugian yang ditimbulkan pada barang sewa oleh teman-temannya serumah, atau
oleh mereka yang mengambil alih sewanya.
1567. Pada waktu mengosongkan barang yang disewa, penyewa
boleh membongkar dan membawa segala sesuatu yang dengan biaya sendri telah
dibuat pada barang yang disewa asal pembongkaran dan pembawaan itu dilakukan
tanpa merusak barang yang disewa.
1568. Dihapus dengan S. 1925 - 525.
1569. Jika terjadi perselisihan tentang harga sewa yang
dibuat secara lisan dan sudah dijalankan, sedangkan tanda bukti pembayaran
tidak ada, maka pihak yang menyewakan harus dipercaya atas sumpahnya kecuali
bila penyewa memilih untuk menyuruh para ahli menaksir harga sewa.
1570. Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu
berakhir demi hukum bila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukan
suatu pemberhentian untuk itu.
1571. Jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu
tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan setelah salah satu pihak
memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia hendak menghentikan sewanya
dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat.
1572. Jika pihak yang satu.telah memberitahukan kepada
pihak yang lain bahwa ia berhak menghentikan sewanya, maka penyewa meskipun ia
tetap menikmati barang yang bersangkutan, tidak dapat mengemukakan adanya suatu
penyewa ulang secara diam-diam.
1573. Jika setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat
secara tertulis, penyewa tetap menguasai barang yang disewa dan dibiarkan
menguasainya, maka terjadilah suatu sewa baru, yang akibat-akibatnya diatur
dalam Pasal-pasal mengenai penyewaan secara lisan.
1574. Dalam hal kedua pasal tersebut di atas, penanggungan
utang yang dibuat untuk penyewaan tidak meliputi kewajiban yang terjadi akibat
perpanjangan sewa.
1575. Persetujuan sewa sekali-kali tidak hapus dengan
meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun pihak yang menyewa.
1576. Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat
sebelumnya tidak diputuskan kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu
menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak berhak
menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada
perjanjian demikian, maka ia tidak wajib mengosongkan barang yang disewa selama
ganti rugi yang terutang belum dilunasi.
1577. Pembeli dengan perjanjian membeli kembali tidak dapat
menggunakan wewenangnya untuk memaksa penyewa mengosongkan barang yang disewa,
sebelum ia menjadi pemilik mutlak dengan lewatnya tenggang waktu yang
ditentukan untuk pembelian kembali.
1578. Seorang pembeli yang hendak menggunakan wewenangnya
yang diperjanjikan dalam persetujuan sewa, untuk memaksa penyewa mengosongkan
barang sewa jika barangnya dijual, wajib memperingatkan penyewa sekian lama
sebelumnya, sebagaimana diharuskan oleh adat setempat mengenai penghentian
sewa. Dalam hal sewa tanah, peringatan tersebut harus disampaikan sedikitnya
satu tahun sebelum pengosongan.
1579. Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa
dengan menyatakan hendak memakai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika
telah diperjanjikan sebaliknya.
1580. Jika dalam persetujuan sewa telah disetujui bahwa
pihak yang menyewakan akan berhak memakai sendiri rumah atau tanah yang
disewakan maka ia wajib memberitahukan kehendaknya untuk menghentikan sewa
sekian lama sebelumnya. sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1578.
Bagian 3
Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Rumah dan Perabot Rumah
Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Rumah dan Perabot Rumah
1581. Penyewa yang tidak melengkapi sebuah sewa rumah
dengan perabot rumah secukupnya. dapat dipaksa untuk mengosongkan rumah itu
kecuali bila ia memberikan cukup jaminan untuk pembayaran uang sewa.
1582. Seorang penyewa kedua tidak wajib membayar kepada
pemilik lebih dari jumlah harga sewa kedua yang masih terutang kepada penyewa
pertama pada waktu dilakukan suatu penyitaan. dan ia tak boleh mengajukan
pembayaran yang dilakukan sebelumnya. kecuali jika pembayaran itu dilakukan
menurut suatu perjanjian yang dinyatakan dalam persetujuan sewa itu atau
menurut kebiasaan setempat.
1583. Pembetulan-pembetulan kecil sehari-hari, dipikul oleh
penyewa. Jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu maka dianggap demikianlah
pembetulan pada lemari toko, daun jendela, kunci dalam, kaca jendela, baik di
dalam maupun di luar rumah dan segala sesuatu yang dianggap termasuk itu,
menurut kebiasaan setempat. Meskipun demikian, pembetulan-pembetulan itu harus
dipikul oleh pihak yang menyewakan bila pembetulan itu terpaksa dilakukan
karena kerusakan barang yang disewa atau karena keadaan yang memaksa.
1584. Menjaga kebersihan sumur, kolam air hujan, dan tempat
buang air besar dibebankan kepada pihak yang menyewakan, jika tidak
diperjanjikan sebaliknya. Menjaga kebersihan asap, jika tidak ada perjanjian
dibebankan kepada pihak yang menyewa.
1585. Sewa mebel untuk melengkapi sebuah rumah, tempat
kediaman, toko atau ruangan lainnya, harus dianggap telah dibuat untuk jangka
waktu penyewaan rumah, tempat kediaman, toko atau ruangan menurut kebiasaan
setempat.
1586. Penyewaan kamar yang dilengkapi dengan mebel harus
dianggap telah dilakukan untuk tahunan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah
uang tiap tahun; untuk bulanan, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap
bulan; untuk harian, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap hari. Jika
tidak ternyata bahwa penyewaan dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun,
tiap bulan atau tiap hari, maka penyewaan dianggap telah dibuat menurut
kebiasaan setempat.
1587. Jika penyewa sebuah rumah atau ruangan, setelah
berakhirnya waktu yang ditentukan dalam suatu persetujuan tertulis, tetap
menguasai barang sewa, sedangkan pihak yang menyewakan tidak melawannya maka
dianggaplah bahwa penyewa tetap menguasai barang yang disewanya atas dasar
syarat-syarat yang sama untuk waktu yang ditentukan oleh kebiasaan setempat,
dan ia tidak dapat meninggalkan barang sewa atau dikeluarkan dari situ, kecuali
sesudah ada pemberitahuan tentang penghentian sewa, yang dilakukan menurut
kebiasaan.
Bagian 4
Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Tanah
Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Tanah
1588. Jika dalam suatu persetujuan sewa menyewa tanah
disebut suatu ukuran luas yang kurang atau lebih dan luas yang sesungguhnya,
maka hal itu tidak menjadi alasan untuk menambah atau mengurangi harga sewa,
kecuali dalam hal-hal dan menurut ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab
5 buku ini.
1589. Jika penyewa tanah tidak melengkapi tanah itu dengan
ternak atau peralatan pertanian yang diperlukan untuk pengembalian atau
penanaman; jika �a berhenti melakukan pengembalian
atau penanaman. atau dalam hal itu tidak berlaku sebagai kepala rumah tangga
yang baik, jika ia memakai barang yang disewa untuk suatu tujuan yang lain
dengan tujuan yang dimaksudkan atau, pada umumnya, jika ia tidak memenuhi
janji-janji yang dibuat dalam persetujuan sewa dan karena itu timbul suatu
kerugian bagi pihak yang menyewakan. Maka pihak itu berhak untuk menuntut
pembatalan sewa menurut keadaan, serta penggantian biaya, kerugian dan bunga.
1590. Semua penyewa tanah diwajibkan menyimpan hasil-hasil
tanah di tempat penyimpanan yang telah disediakan untuk itu.
1591. Penyewa tanah diwajibkan, atas ancaman penggantian
biaya, kerugian dan bunga, untuk melaporkan kepada pemilik tanah itu segala
peristiwa yang dilakukan dalam mengerjakan tanah yang disewa. Pemberitahuan itu
harus dilakukan dalam jangka waktu yang sama seperti yang ditentukan antara
waktu gugatan dari hari menghadap di muka sidang pengadilan menurut jarak
tempat-tempat.
1592. Jika dalam suatu sewa untuk beberapa tahun selama
waktu sewa, seluruh atau separuh penghasilan setahun hilang karena
kejadian-kejadian yang tak dapat dihindarkan, maka penyewa dapat menuntut suatu
pengurangan uang sewa, kecuali jika �a telah memperoleh penggantian kerugian karena
penghasilan tahun-tahun sebelumnya. Jika ia tidak mendapat ganti rugi, maka perkiraan
tentang pengurangan uang sewa tidak dapat dibuat selain pada waktu berakhirnya
sewa, bila kenikmatan dan semua tahun telah diperumpakan satu sama lain.
Walaupun demikian, Hakim dapat mengizinkan penyewa menahan sebagian dan uang
sewa untuk sementara waktu, menurut kerugian yang telah diderita.
1593. Jika sewa hanya dilakukan untuk satu tahun, sedangkan
penghasilan telah hilang seluruhnya atau separuhnya, maka penyewa dibebaskan
dari pembayaran seluruh harga sewa atau sebagian harga sewa menurut imbangan.
Bila kerugian kurang dari separuh, maka Ia tidak berhak atas suatu pengurangan.
1594. Penyewa tidak dapat menuntut pengurangan bila
kerugian itu diderita setelah penghasilan dipisahkan dari tanah, kecuali jika
dalam persetujuan sewa ditentukan bahwa pemilik harus memikul bagiannya dalam
kerugian, asal penyewa tidak lalai menyerahkan kepada pemilik itu bagiannya
dari penghasilan. Begitu pula penyewa tidak dapat menuntut suatu pengurangan,
jika hal yang menyebabkan kerugian sudah ada dan sudah diketahui sewaktu
persetujuan sewa dibuat.
1595. Dengan suatu perjanjian yang dinyatakan dengan tegas,
penyewa dapat dipertanggungjawabkan atas kejadian-kejadian yang tak dapat
diduga.
1596. Perjanjian demikian hanya dianggap dibuat untuk
kejadian-kejadian biasa yang tak terduga, seperti letusan gunung, gempa bumi,
kemarau yang panjang, serangan hama-hama yang merusak penghasilan, petir, atau
rontoknya bunga pohon sebelum waktunya. Perjanjian tersebut di atas tidak
meliputi kejadian luar biasa, seperti kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh
peperangan atau banjir yang tidak biasa menimpa daerah yang bersangkutan,
kecuali jika penyewa telah menyanggupi untuk memikul akibat dari semua
kejadian, baik yang dapat diduga maupun yang tak dapat diduga.
1597. Sewa tanah yang dibuat secara tak tertulis, dianggap
telah dibuat untuk sekian lama, sebagaimana dibutuhkan oleh si penyewa untuk
mengumpulkan semua hasil dari tanah yang disewa. Demikianlah maka sewa sebidang
padang rumput, sebidang kebun buah-buahan, dan semua tanah lain yang hasilnya
dikumpulkan seluruhnya dalam waktu satu tahun, dianggap telah dibuat untuk satu
tahun. Sewa tanah pertanian yang ditanami dengan bermacam-macam tanaman secara
berganti-ganti dianggap telah dibuat untuk sekian tahun, menurut macam tanaman.
1598. Jika setelah berakhirnya suatu sewa yang dibuat
tertulis, penyewa tetap menguasai barang sewa dan dibiarkan menguasainya, maka
akibat-akibat sewa yang baru diatur menurut ketentuan pasal yang lalu.
1599. Penyewa yang sewanya berakhir dan penggantinya, wajib
saling membantu sedemikian rupa sehingga memudahkan keluarnya yang satu dan
masuknya yang lain, baik mengenai penanaman untuk tahun yang akan datang maupun
mengenai pemungutan hasil-hasil yang masih berada di ladang, ataupun mengenai
hal-hal lain; segala sesuatunya menurut kebiasaan setempat.
1600. Begitu pula penyewa, pada waktu berangkat, harus
meninggalkan jerami dan pupuk dari tahun sebelumnya, jika ia menerimanya pada
waktu penyewaan dimulai, bahkan meskipun ia tidak menerimanya, pemilik dapat
meminta supaya jerami dan pupuk ditinggalkan, menurut suatu perkiraan yang akan
dibuat.
BAB VIIA
PERJANJIAN KERJA
PERJANJIAN KERJA
BAGIAN 1
Ketentuan Umum
Ketentuan Umum
1601. Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa
jasa yang diatur oleh ketentuan-ketentuan khusus untuk itu dan oleh
syarat-syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuan-ketentuan yang
syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua
macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan
suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja
dan perjanjian pemborongan kerja.
1601a. Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak
kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak
lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu.
1601b. Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan
bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu
pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah
ditentukan.
1601c. Jika suatu persetujuan mengandung sifat-sifat suatu
perjanjian kerja dan persetujuan lain, maka baik ketentuan-ketentuan mengenai
perjanjian kerja maupun ketentuan-ketentuan mengenai persetujuan lain yang
sifat-sifatnya terkandung di dalamnya, keduanya berlaku; jika ada pertentangan
antara kedua jenis ketentuan tersebut, maka yang berlaku adalah
ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian kerja.
Jika pemborongan kerja diikuti dengan beberapa
persetujuan sejenis itu, meskipun tiap kali dengan suatu selang waktu, atau
jika pada waktu persetujuan dibuat, ternyata maksud kedua belah pihak membuat
beberapa persetujuan secara demikian ialah supaya pemboronganpemborongan itu
dapat dipandang sebagai suatu perjanjian kerja, maka peraturan-peraturan
mengenai perjanjian kerja harus berlaku bagi semua persetujuan ini, baik bagi
semua persetujuan itu secara serempak maupun bagi masing-masing persetujuan
secara sendiri-sendiri, kecuali ketentuan-ketentuan dalam Bagian 6 pada bab
ini.
Akan tetapi bila dalam hal demikian persetujuan yang
pertama hanya diadakan untuk percobaan saja, maka persetujuan demikian harus
dianggap mengandung sifat pemborongan kerja dan segala ketentuan dalam Bab 6
itu berlaku baginya.
BAGIAN 2
Perjanjian Kerja pada Umumnya
Perjanjian Kerja pada Umumnya
1601d. Bila perjanjian kerja diadakan secara tertulis, maka
biaya aktanya dan perongkosan lainnya harus ditanggung majikan.
1601e. Jika pada waktu membuat perjanjian diberikan dan
diterima uang panjar, maka kedua belah pihak tidak boleh membatalkan perjanjian
itu dengan membiarkan uang panjar itu di tangan buruh (penerima panjar) atau
dengan mengembalikan uang panjar itu kepada majikan (pemberi panjar). Uang
panjar hanya dapat dikurangkan dari upah, jika perjanjian kerja diadakan untuk
waktu lebih dari tiga bulan atau untuk waktu yang tak ditentukan dan ternyata
berjalan selama lebih dari tiga bulan.
1601f. Mengenai perjanjian kerja yang diadakan oleh seorang
perempuan yang bersuami sebagai buruh, undang-undang menganggap perempuan itu
telah memperoleh izin dari suaminya. Tanpa bantuan suaminya ia boleh melakukan
segala perbuatan perjanjian itu, termasuk membayar segala penagihan dan
menghadap Hakim. Ia berhak menerima atau menuntut apa saja yang disebut dalam
perjanjian kerja untuk kepentingan keluarganya.
1601g. Anak yang belum dewasa mampu membuat perjanjian kerja
sebagai buruh, jika ia dikuasakan untuk itu oleh walinya menurut undang-undang,
baik dengan lisan maupun dengan tulisan. Surat kuasa lisan hanya berlaku untuk
membuat suatu perjanjian kerja tertentu. Jika anak yang belum dewasa belum
berusia 18 tahun, maka kuasa itu harus diberikan dihadapan majikan atau orang
yang mewakilinya.
Kuasa tersebut tidak dapat diberikan dengan bersyarat.
Jika kuasa diberikan secara tertulis, maka anak yang belum dewasa itu wajib
menyerahkan surat kuasanya kepada majikan, yang harus segera menyampaikan suatu
salinan yang ditandatangani kepada anak yang belum dewasa itu dan pada waktu
berakhirnya hubungan kerja,. mengembalikan surat kuasa tersebut kepada anak
yang belum dewasa tersebut atau orang-orang yang mendapat hak daripadanya.
Sekedar tidak secara tegas dikecualikan dengan
syarat-syarat tertentu dalam kuasa yang telah diberikan itu, anak yang belum
dewasa, tanpa mengurangi ketentuan alinea ketiga Pasal 1603 f. Namun demikian,
ia tidak dapat menghadap Pengadilan tanpa dibantu oleh walinya menurut
undang-undang, kecuali bagi Pengadilan ternyata bahwa wali tersebut tidak mampu
menyatakan kehendaknya.
1601h. Jika anak yang belum dewasa, yang belum mampu membuat
suatu perjanjian kerja, telah membuat perjanjian kerja dan karena itu selama
enam minggu telah melakukan pekerjaan pada majikan tanpa rintangan dari walinya
menurut undang-undang, maka ia dianggap telah diberi kuasa dengan lisan oleh
walinya untuk membuat perjanjian kerja itu.
1601i. Suatu perjanjian kerja antara suami istri adalah
batal.
1601j. Suatu reglemen (peraturan perusahaan) yang ditetapkan
oleh majikan hanya mengikat buruh, jika buruh telah menyatakan setuju dengan
reglemen itu dan juga telah memenuhi syarat-syarat berikut:
1. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu telah diberikan kepada buruh dengan cuma-cuma oleh atau atas nama majikan;
2. bahwa oleh atau atas nama majikan telah diserahkan ke Departemen Tenaga Kerja satu eksemplar lengkap reglemen tersebut yang ditandatangani oleh majikan, supaya dapat dibaca oleh umum;
3. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu ditempelkan dan tetap ada di suatu tempat yang dapat didatangi buruh dengan mudah, sedapat-dapatnya dalam ruang kerja sehingga dapat dibaca dengan baik.
1. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu telah diberikan kepada buruh dengan cuma-cuma oleh atau atas nama majikan;
2. bahwa oleh atau atas nama majikan telah diserahkan ke Departemen Tenaga Kerja satu eksemplar lengkap reglemen tersebut yang ditandatangani oleh majikan, supaya dapat dibaca oleh umum;
3. bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu ditempelkan dan tetap ada di suatu tempat yang dapat didatangi buruh dengan mudah, sedapat-dapatnya dalam ruang kerja sehingga dapat dibaca dengan baik.
Penyerahan dan pembacaan reglemen itu di Departemen
Tenaga Kerja diselenggarakan dengan cuma-cuma. Setiap orang yang berkepentingan
dapat memperoleh salinan reglemen itu dengan cuma-cuma. Tiap perjanjian yang
bertentangan dengan suatu ketentuan pasal ini, adalah batal.
1601k. Jika selama hubungan kerja ditetapkan suatu reglemen
baru atau diubah reglemen yang telah ada, maka reglemen baru atau reglemen yang
telah diubah itu hanya mengikat buruh bila satu eksemplar Iengkap rancangannya,
sebelum ditetapkan, disediakan selama suatu waktu dengan cuma-cuma untuk dibaca
oleh buruh sehingga ia dapat mempertimbangkan isinya dengan seksama. Jika
buruh, setelah reglemen baru atau reglemen yang diubah itu ditetapkan tidak
dapat menyetujui, maka dalam waktu empat minggu sesudah mengetahui penetapan
itu, ia dapat menuntut di muka Pengadilan, supaya perjanjian kerja dibatalkan.
Setelah mendengar pihak lawan atau memanggilnya secara
sah, Pengadilan memutus pada tingkatan terakhir dan mengabulkan tuntutan buruh,
kecuali jika ia berpendapat bahwa buruh tidak begitu dirugikan oleh reglemen
baru atau reglemen yang diubah itu. Dalam menunggu putusan Pengadilan dan bila
tuntutan ditolak, hubungan kerja berlangsung terus sedangkan reglemen baru atau
reglemen yang diubah itu sah sejak berlaku.
Dalam hal tuntutan dikabulkan, Pengadilan akan
menetapkan pada saat mana hubungan kerja akan berakhir, dan buruh berhak atas
suatu ganti rugi sebagaimana di tentukan pada Pasal 1693q dalam pemutusan
hubungan kerja oleh majikan.
1601l. Suatu pernyataan dari pihak buruh bahwa ia
mengikatkan diri untuk menyetujui tiap reglemen yang akan ditetapkan oleh
majikan di kemudian hari atau tiap perubahan datam suatu reglemen yang telah
ada, adalah batal. 1601m. Dan ketentuan-ketentuan dalam reglemen itu, orang
hanya boleh menyimpang jika ada perjanjian khusus yang tertulis mengenai hal itu.
1601n. Setiap perjanjian antara majikan dan buruh yang
bertentangan dengan suatu perjanjian perubahan kolektif yang mengikat kedua
belah pihak satu sama lain, dapat dibatalkan atas tuntutan masing-masing dan
mereka yang bersama-sama menjadi pihak dalam perjanjian perburuhan kolektif
itu, kecuali pihak majikan.
Yang dimaksud dengan perjanjian perburuhan kolektif
adalah suatu peraturan yang dibuat oleh seorang majikan atau lebih, atau suatu
perkumpulan majikan atau lebih yang merupakan badan hukum di satu pihak, dari
suatu serikat buruh atau lebih yang merupakan suatu badan hukum di lain pihak,
tentang syarat-syarat kerja yang harus diindahkan sewaktu membuat suatu
perjanjian kerja.
1601o. Untuk menghitung upah sehari yang ditetapkan dalam
bentuk uang maka dalam bab ini satu hari ditetapkan 10 jam, satu minggu 6 hari,
satu bulan 25 hari, dan satu tahun 300 hari. Jika upah seluruhnya atau sebagian
ditetapkan dengan cara lain dan cara menurut jangka waktu, maka sebagai upah
harian yang ditetapkan dalam jumlah uang harus diambil upah rata-rata dari
buruh, dihitung selama 30 hari kerja yang telah lalu. Jika tidak dapat
digunakan ukuran seperti itu, maka sebagai upah harus diambil upah yang biasa
untuk pekerjaan yang paling mirip dalam hal sifat, tempat dan waktu.
16O1p. Upah buruh yang tidak tinggal di rumah majikan,
tidak boleh ditetapkan selain dalam bentuk:
1. uang;
2. makanan, bahan makanan, penerangan dan bahan bakar yang harus dipakai di tempat penyerahannya;
3. pakaian yang harus dipakai dalam melakukan pekerjaan;
4. sejumlah tertentu hasil perusahaan, atau bahan dasar atau bahan pembantu yang dipakai dalam perusahaan itu, bila hasil atau bahan dasar atau bahan pembantu itu, mengingat sifat dan banyaknya, termasuk dalam kebutuhan hidup utama bagi buruh dan keluarganya, atau dipakai dalam perusahaan buruh, sebagai bahan dasar, bahan pembantu, alat-alat atau perkakas, dengan pengecualian minuman keras dan candu;
5. hak pakai sebidang tanah atau padang rumput atau kandang untuk hewan, yang ditentukan banyaknya serta jenisnya, kepunyaan buruh atau salah seorang anggota keluarganya; hak pakai alat-alat kerja atau perkakas-perkakas serta perawatannya;
6. pekerjaan atau jasa tertentu yang dilakukan oleh majikan atau atas tanggungan majikan untuk buruh itu;
7. hak pakai rumah atau sebagian rumah tertentu, perawatan kesehatan bagi buruh serta keluarganya dengan cuma-cuma, pemakaian seorang pelayan atau lebih dengan cuma-cuma, pemakaian sebuah mobil atau kendaraan lain dalam pembiayaan rumah tangga semacam itu, sekedar belum termasuk dalam nomor-nomor tersebut di atas;
8. gaji selama cuti, setelah bekerja selama beberapa tahun tertentu, atau hak atas pengangkutan dengan cuma-cuma ke tempat asal atau cuti pulang pergi.
1. uang;
2. makanan, bahan makanan, penerangan dan bahan bakar yang harus dipakai di tempat penyerahannya;
3. pakaian yang harus dipakai dalam melakukan pekerjaan;
4. sejumlah tertentu hasil perusahaan, atau bahan dasar atau bahan pembantu yang dipakai dalam perusahaan itu, bila hasil atau bahan dasar atau bahan pembantu itu, mengingat sifat dan banyaknya, termasuk dalam kebutuhan hidup utama bagi buruh dan keluarganya, atau dipakai dalam perusahaan buruh, sebagai bahan dasar, bahan pembantu, alat-alat atau perkakas, dengan pengecualian minuman keras dan candu;
5. hak pakai sebidang tanah atau padang rumput atau kandang untuk hewan, yang ditentukan banyaknya serta jenisnya, kepunyaan buruh atau salah seorang anggota keluarganya; hak pakai alat-alat kerja atau perkakas-perkakas serta perawatannya;
6. pekerjaan atau jasa tertentu yang dilakukan oleh majikan atau atas tanggungan majikan untuk buruh itu;
7. hak pakai rumah atau sebagian rumah tertentu, perawatan kesehatan bagi buruh serta keluarganya dengan cuma-cuma, pemakaian seorang pelayan atau lebih dengan cuma-cuma, pemakaian sebuah mobil atau kendaraan lain dalam pembiayaan rumah tangga semacam itu, sekedar belum termasuk dalam nomor-nomor tersebut di atas;
8. gaji selama cuti, setelah bekerja selama beberapa tahun tertentu, atau hak atas pengangkutan dengan cuma-cuma ke tempat asal atau cuti pulang pergi.
16O1q. Jika dalam perjanjian atau reglemen tidak ditetapkan
jumlah upah oleh kedua belah pihak, maka buruh berhak untuk memperoleh upah
sebanyak upah yang biasa di tempat itu bagi pekerjaan yang serupa dengan
pekerjaannya. Jikalau kebiasaan seperti ini tidak ada di tempat itu, maka upah
itu harus ditentukan dengan mengingat keadaan, menurut keadilan.
1601r. Jika jumlah upah telah ditetapkan tetapi berlainan
dari yang diperkenankan menurut Pasal 1601p, maka upah itu harus dianggap telah
ditetapkan dalam bentuk uang dengan jumlah lima kali jumlah tersebut. Seluruh
upah yang ditetapkan berupa uang itu hendaklah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan di atas tentang hal memperhitungkan uang upah itu, sehingga
tidak boleh melebihi sepertiga kali jumlah upah yang biasanya atau menurut
kepatutan harus diberikan pada pekerjaan yang semacam. Setiap perjanjian yang
bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal.
1601s. Tiap perjanjian antara majikan atau seorang pegawainya
atau kuasanya dan seorang buruh yang bekerja di bawah salah seorang dari mereka
itu, yang mengikat diri buruh itu untuk menggunakan upah atau pendapatannya
yang lain seluruhnya atau sebagian menurut cara tertentu atau untuk membeli
barang-barang keperluannya di tempat tertentu atau dan orang tertentu, tidak
diperbolehkan dan adalah batal. Dan ketentuan-ketentuan tersebut, dikecualikan
perjanjian yang mengikutsertakan buruh dalam suatu dana, asal dana tersebut
memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam undang-undang.
1601t. Jika buruh telah membuat suatu janji dalam suatu
penjanjian dengan majikan, sedang perjanjian itu menurut pasal di atas tidak
diperbolehkan dan batal, maka perbuatan itu tidak menimbulkan suatu perikatan.
Buruh itu berhak menuntut kembali dari majikan tersebut pembayaran yang
dipotong dari upahnya atau yang telah ia keluarkan sendiri dari sakunya
seluruhnya dengan perjanjian tersebut, sedangkan uang yang telah ia terima dan
majikan tidak wajib dikembalikan.
Meskipun demikian, dalam hal mengabulkan tuntutan
buruh, Pengadilan berkuasa untuk membatasi hukuman sampai pada suatu jumlah
yang dianggapnya adil menurut keadaan, tetapi paling sedikit sebesar kerugian
yang diderita oleh buruh itu menurut taksiran Pengadilan.
Jika buruh telah mengadakan suatu perjanjian dengan
orang lain daripada majikan, sedang perjanjian tersebut tidak diperbolehkan,
maka buruh berhak meminta kembali dari majikan apa yang telah dibayar atau yang
masih terutang kepada orang lain itu. Ketentuan alinea kedua juga berlaku dalam
hal ini. Tiap hak buruh untuk mengajukan tuntutan yang berdasarkan pasal ini, gugur
setelah lewat enam bulan.
1601u. Majikan hanya dapat mengenakan denda atas pelanggaran
terhadap ketentuan dan perjanian tertulis atau reglemen, jika ketentuan itu
ditunjuk secara tegas dan dendanya disebut pula dalam perjanjian atau reglemen
itu. Perjanjian atau reglemen yang memperjanjikan denda itu harus menyebutkan
dengan seksama kegunaan denda itu. Uang denda, baik secara Iangsung maupun
secara tidak langsung, sekali-kali tidak boleh digunakan untuk keuntungan
pribadi majikan atau orang lain, yang dikuasakan olehnya untuk mengenakan denda
kepada buruhnya.
Tiap denda yang diperjanjikan dalam suatu reglemen
atau dalam suatu perjanjian, harus ditetapkan pada jumlah tertentu yang
dinyatakan dalam mata uang untuk upah yang ditetapkan itu. Dalam satu minggu,
kepada seorang buruh tidak boleh dikenakan denda-denda yang jumlahnya melebihi
upahnya dalam sehari.
Tidak satu denda pun boleh dijatuhkan lebih dari
jumlah ini. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah
batal, Dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen boleh diadakan
penyimpangan dari ketentuan alinea kedua, ketiga dan keempat, tetapi hanya
mengenai buruh yang upahnya ditetapkan berupa uang yang jumlahnya lebih dari
delapan gulden sehari. Jika terjadi demikiari, Pengadilan senantiasa berkuasa
mengurangi jumlah denda yang telah ditetapkan, sekedar jumlah itu menurut
pendapatnya lebih dari sepantasnya. Memperjanjikan hukuman, sebagimana
ditentukan dalam Bagian 10 dan Bab 1 dalam buku ini, adalah termasuk menetapkan
dan menjanjikan denda menurut pengertian pasal ini.
1601v. Untuk satu perbuatan majikan tidak boleh mengenakan
denda sambil menuntut ganti rugi. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan
ketentuan ini adalah batal. 1601w. Jika salah satu pihak dengan sengaja atau
karena kesalahannya berbuat bertentangan dengan salah satu kewajibannya, dan
kerugian yang diderita oleh pihak lawan tidak dapat dinilai dengan uang, maka
Pengadilan akan menetapkan suatu jumlah uang menurut keadilan sebagai ganti
rugi.
1601x. Suatu perjanjian yang mengurangi hak buruh, bahwa
setelah mengakhiri hubungan kerja, ia tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu
pekerjaan tertentu, hanya sah jika dibuat dalam suatu perjanjian tertulis atau
suatu reglemen dengan buruh yang telah dewasa.
Baik atas tuntutan buruh maupun atas permintaannya
yang diajukan pada pembelaannya dalam suatu perkara, Pengadilan boleh
membatalkan perjanjian seperti itu, seluruhnya atau sebagian, dengan alasan
bahwa dibandingkan dengan kepentingan majikan yang dilindungi itu, buruh
dirugikan secara tidak adil oleh perjanjian tersebut.
Dan suatu perjanjian termaksud dalam alinea pertama,
majikan tidak dapat mengambil hak-hak jika ia memutuskan hubungan kerja secara
melanggar hukum atau jika buruh memutuskannya karena desakan sesuatu yang
ditimbulkan majikan itu secara tegas atau dengan kesalahannya. Juga tidak boleh
majikan berbuat demikian, jika Pengadilan, atas permintaan atau tuntutan buruh,
telah menyatakan bubarnya perjanjian itu berdasarkan suatu alasan mendesak, yang
diberikan kepada buruh karena kesengajaan atau kesalahan majikan.
Jika buruh berjanjii akan memberikan kepada majikan
suatu ganti rugi bila ia melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan
suatu perjanjian sebagaimana dimaksudkan pada alinea pertama, maka Pengadilan
senantiasa berwenang mengurangi ,jumlah ganti rugi yang telah ditetapkan,
sekedar jumlah itu menurut pendapatnya lebih dari yang sepantasnya.
1601y. Dihapus dengan S. 1928-533 jo. S. 1929-261.
BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban Majikan
Kewajiban-kewajiban Majikan
1602. Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu yang
ditentukan.
1602a. Upah yang ditetapkan menurut jangka waktu, harus
dibayar sejak saat buruh mulai bekerja sampai saat berakhirnya hubungan kerja.
1602b. Tidak ada upah yang harus dibayar untuk waktu buruh
tidak melakukan pekerjaan yang diperjanjikan.
1602c. Akan tetapi buruh berhak untuk meminta dan menerima
upah, yang ditetapkan menurut lamanya buruh, bekerja untuk waktu yang tidak
begitu lama, bila �a
berhalangan melakukan pekerjaan karena sakit atau mengalami kecelakaan, kecuali
bila sakitnya atau kecelakaan itu disebabkan oleh kesengajaan atau kebejatannya
atau oleh cacat badan yang dengan sengaja diberi keterangan palsu pada waktu
membuat perjanjian kepada majikan.
Bila dalam hal demikian buruh berhak memperoleh suatu
ganti rugi berdasarkan suatu peraturan undang-undang tentang hal sakit atau
kecelakaan, atau menurut aturan pertanggungan, atau dari suatu dana yang telah
dijanjikan atau lahir dari perjanjian kerja, maka jumlah uang upah itu harus
dikurangi dengan jumlah uang ganti rugi termaksud.
Buruh berhak menuntut jangka waktu pendek, yang
ditetapkan menurut keadilan, bila ia, baik karena memenuhi kewajiban yang
diletakkan padanya oleh undang-undang atau pemerintah tanpa penggantian berupa uang,
dan tidak dapat dilakukan di luar waktu kerja, maupun karena mengalami
kejadian-kejadian luar biasa di luar kesalahannya, terhalang melakukan
pekerjaannya. Dalam pengertian kejadian luar biasa, untuk pasal ini, juga
termasuk istri buruh melahirkan anak; pula meninggalnya dan penguburan salah
seorang teman serumah atau salah seorang anggota keluarga dalam garis tak
terbatas dalam garis ke samping derajat kedua. Sedangkan dalam pengertian
memenuhi kewajiban yang diletakkan oleh undang-undang atau Pemerintah, termasuk
hal melakukan hak pilih. Jika upah berupa uang ditetapkan secara lain menurut
jangka waktu, maka ketentuan-ketentuan pasal ini berlaku juga dengan
pengertian, bahwa sebagai upah harus diambil upah rata-rata yang seharusnya
dapat diperoleh buruh seandainya ia tidak berhalangan melakukan pekerjaan.
Tetapi upah itu harus dikurangi dengan jumlah biaya
yang telah dapat dihemat selama buruh tidak mengerjakan pekerjaan. Dari
ketentuan pasal ini, orang hanya boleh menyimpang dengan perjanjian tertulis
atau suatu peraturan.
1602d. Jika buruh tidak kehilangan haknya atas upah yang
ditentukan menurut jangka waktu, jika ia telah bersedia melakukan pekerjaan
yang dijanjikan. tetapi majikan tidak menggunakannya, baik karena salahnya
sendiri, maupun karena halangan yang kebetulan terjadi mengenai dirinya
pribadi. Ketentuan-ketentuan alinea kedua, kelima, keenam dan ketujuh dalam
Pasal 160c berlaku juga dalam hal ini.
1602e. Bila banyak uang untuk membayar semua atau sebagian
upah itu tergantung pada suatu pertelaan dan pembukukan majikan, maka buruh
berhak meminta majikan memberitahukan surat-surat bukti, yang dianggap perlu
untuk mengetahui jumlah upah buruhnya.
Dalam surat perjanjian atau dalam reglemen boleh
ditetapkan, bahwa pemberitahuan tentang surat-surat bukti yang seharusnya
diberikan kepada setiap buruh, akan diberikan kepada sejumlah tertentu buruh
yang bekerja pada majikan itu atau kepada seorang atau beberapa ahli pembukuan,
yang ditunjuk oleh para buruh secara tertulis. Pemberitahuan surat-surat bukti
oleh atau atas kuasa majikan, jika dikehendaki dapat dilakukan dengan
meletakkan kewajiban yang dinyatakan secara tegas, bahwa buruh atau orang yang
menurut alinea yang lalu mewakilinya, harus merahasiakannya; orang tersebut
belakangan ini tidak dapat mewajibkan merahasiakan terhadap buruh.
Kewajiban merahasiakan dihapuskan sekedar perlu, jika
hal itu dibantah di muka Pengadilan.
Sekedar pertelean termaksud dalam alinea pertama di
atas adalah mengenai keuntungan yang diperoleh perusahaan atau sebagai
perusahaan majikan itu, maka dengan surat perjanjian atau dengan reglemen,
begitu pula dengan cara lain daripada apa yang disebut dalam alinea kedua,
dapat dikatakan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam alinea pertama,
tetapi dengan pengertian bahwa dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan alinea
kedua, senantiasa harus diberikan kepada buruh suatu surat pemberitauan terang
dan jelas yang menggambarkan pertelaan termasuk alinea pertama.
Tanpa mengurangi berlakunya alinea keempat,
pemberitahuan tentang pertelaan dalam alinea yang lalu, bila dikehendaki, harus
dilakukan dengan mewajibkan buruh merahasiakannya. sebagaimana telah disebut
dalam alinea ketiga.
1602f. Untuk pembayaran upah yang menjadi hak buruh, kuasa
termaksud dalam alenia pertama Pasal 1385 haruslah suatu kuasa tertulis. Jika
dalam kuasa tertulis termaksud pada Pasal 1602g dimuat syarat bahwa upah yang
ditetapkan berupa uang seluruhnya atau bagian, tidak akan dibayar kepada buruh
di bawah umur, tetapi harus dibayar kepada wakilnya yang sah, maka orang mi
dalam hal pembayaran upah atau bagian yang harus dibayar kepadanya. dianggap
sebagai buruh.
Juga apabila tidak dimuat syarat-syarat seperti itu
dalam surat kuasa dan bahkan dalam hal adanya kuasa lisan, upah yang ditetapkan
berupa uang, yang harus dibayar kepada buruh yang belum dewasa, harus dibayar
kepada wakilnya yang sah bila wakil ini mengajukan surat perlawanan atas
pembayaran yang dilakukan kepada butuh di bawah umur.
Dalam hal-hal lain dan yang dimaksudkan pada alinea
kedua dan alinea ketiga pasal ini, majikan membayar kepada buruh di bawah umur
dianggap telah melunasinya dengan sah. Pembayaran kepada pihak ketiga, yang
berlawanan dengan ketentuan-ketentuan pasal ini atau pasal berikut adalah
batal.
1602g. Penyitaan upah yang menjadi hak buruh dan majikan,
hanya boleh dilakukan atas jumlah yang tidak lebih dari seperlima dari upah
yang ditetapkan berupa uang bila upah berupa uang itu sehari delapan gulden
lebih, maka juga penyitaan hanya sah atas yang tidak melebihi seperlima bagian,
sedang beberapa penyitaan tidak dibatasi. Tidak ada pembatasan jika penyitaan
itu dijalankan untuk pembayaran nafkah, yang menurut undang-undang menjadi hak
orang yang melakukan pekerjaan.
Penyegelan, penggadaian atau perbuatan lain dengan
mana buruh memberikan suatu hak atas upahnya kepada pihak ketiga, hanya berlaku
sepanjang penyitaan atas upahnya diperkenankan. Kuasa untuk menagih upah, dalam
bentuk dan dengan nama apa pun, yang oleh buruh telah diberikan, senantiasa
bisa ditarik kembali. Tiap perjanjian yang berlawanan dengan ketentuan pasal
ini adalah batal.
1602k Pembayaran upah yang ditetapkan berupa uang, harus
dilakukan dengan uang yang berlaku di Indonesia, dengan pengertian bahwa upah
yang ditetapkan berupa uang asing harus dihitung menurut kurs pada hari dan
tempat pembayaran terjadi, atau kalau di tempat itu tidak ada kurs, menurut
kurs di kota dagang terdekat yang ada kurs. Akan tetapi untuk daerah atau
bagian daerah tertentu, dengan undang-undang dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan
alinea pertama.
1602i. Pembayaran upah yang ditetapkan dalam bentuk lain dari
uang, dilakukan menurut apa yang dijanjikan atau reglemen, atau dalam hal
termaksud dalam Pasal 1601r menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan disitu.
1602 j. Pembayaran upah yang dilakukan secara lain daripada
dalam kedua pasal di atas adalah batal. Buruh tetap berhak menuntut upah yang
belum dibayar dari majikan, tanpa wajib mengembalikan apa yang sudah
diterimanya dari pembayaran yang batal itu. Walaupun demikian, Pengadilan dalam
mengabulkan tuntutan buruh, berwenang untuk membatasi hukuman sampai pada suatu
jumlah uang yang menurut perhitungannya seimbang dengan kerugian yang diderita
buruh.
Tiap hak buruh untuk menuntut sesuatu berdasarkan
pasal ini, gugur dengan lewatnya waktu enam bulan.
1602k. Jika tempat pembayaran upah tidak ditentukan dalam
surat perjanjian atau reglemen atau oleh kebiasaan maka pembayaran itu harus
dilakukan di tempat pilihan majikan saja, yaitu di tempat kerja biasa, atau di
kantor majikan kalau kantor itu terletak di tempat tinggal kebanyakan buruh,
atau di rumah buruh.
1602l. Pembayaran upah yang ditetapkan dengan uang menurut
lamanya kerja, harus dilakukan sebagai berikut: jika ditetapkan untuk tiap
minggu atau waktu yang lebih pendek dari seminggu, dibayar setiap kali lewat
seminggu; jika ditetapkan untuk waktu lebih dari seminggu tetapi kurang dari
sebulan, dibayar setiap kali lewat waktu itu; jika di tetapkan untuk tiap
bulan, dibayar setiap kali lewat sebulan; jika ditetapkan untuk waktu yang
lebih lama dari satu bulan, dibayar tiap-tiap kali lewat satu triwulan.
Dan aturan ini hanya boleh diadakan penyimpangan
dengan perjanjian tertulis atau reglemen, bahwa pembayaran upah untuk waktu
yang kurang dari setengah bulan dan pembayaran upah bulanan dilakukan tiap-tiap
triwulan sekali. Pembayaran upah bagi buruh yang tinggal serumah dengan
majikan, dilakukan dengan menyimpang dari ketentuan di atas, yaitu tiap-tiap
kali lewat waktu yang ditetapkan menurut kebiasaan setempat, kecuali kalau
dalam surat perjanjian atau reglemen telah dijanjikan, bahwa pembayaran akan
dilakukan menurut ketentuan-ketentuan dalam alinea pertama. Tenggang waktu
pembayaran yang ditetapkan pada atau berdasarkan pasal ini, senantiasa boleh
diperpendek oleh kedua belah pihak dengan kata sepakat.
1602m. Pembayaran upah yang berupa uang, tetapi tidak
menurut jangka waktu, harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
pasal yang lalu, dengan pengertian bahwa upah ini dianggap telah ditetapkan
menurut waktu yang lazim dipakai dalam menentukan upah untuk pekerjaan, yang
menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan yang upahnya akan
dibayar itu.
1602n. Jika upah berupa uang terdiri atas suatu jumlah, yang
untuk penetapannya diperlukan surat keterangan yang terdapat dalam pembukuan
majikan, maka pembayaran harus dilakukan tiap kali jumlah itu dapat ditetapkan
dengan pengertian bahwa pembayaran harus dilakukan paling sedikit sekali
setahun. Jika keterangan termaksud pada alinea pertama mengenai keuntungan yang
diperoleh dalam perusahaan majikan atau dalam sebagian dari perusahaan itu,
sedangkan menurut sifat perusahaan atau kebiasaan keuntungan tersebut baru
ditetapkan setelah lewatnya waktu lebih dari satu tahun, maka dengan perjanjian
tertulis atau dengan reglemen dapat dijanjikan bahwa pembayaran akan dilakukan
tiap kali setelah diadakan penetapan itu.
1602o. Jika upah berupa uang sebagian ditetapkan menurut
lamanya waktu sedangkan sebagian lagi ditetapkan secara lain, atau jika upah
ditetapkan sebagian demi sebagian menurut Iama waktu yang berbeda-beda maka
untuk masing-masing bagian itu berlaku ketentuan-ketentuan pada pasal 16011
sampai 1602n.
1602p. Pada tiap pembayaran seluruh jumlah upah yang
terutang harus dilunasi. Mengenai upah yang ditetapkan berupa uang yang tetapi
tergantung pada hasil pekerjaan yang dilakukan, dengan perjanjian tertulis atau
dengan reglemen dapat diperjanjikan, bahwa tiap kali tanpa mengurangi
perhitungan yang tetap, pada hari pembayaran pertama akan dibayar suatu bagian
tertentu dar upahnya, yang berjumlah paling sedikit tiga perempat dari upah
yang biasanya dibayar untuk pekerjaan yang menurut sifat, tempat dan waktu
paling mirip dengan pekerjaan yang bersangkutan.
1602q. Jika upah yang ditetapkan berupa uang atau sebagian
yang tersisa setelah upah itu dipotong dengan jumlah yang tidak perlu dibayar
oleh majikan dan jumlah yang dituntut oleh pihak-pihak ketiga menurut ketentuan
bab ini, tidak dibayar paling lambat pada hari kerja ketiga setelah hari
pembayaran menurut Pasal-pasal 1602 1, 1602m dan 1602o, maka buruh, bila
pembayaran tidak dilakukan karena kesalahan majikan, berhak atas tambahan upah
untuk hari kerja keempat sampai hari kedelapan sebanyak lima persen sehari dan
untuk hari-hari seterusnya satu persen sehari, dengan pengertian bahwa tambahan
karena kelambatan itu tidak boleh melebihi separuh dan jumlah yang harus
dibayarkan.
Dalam pada itu, Pengadilan berwenang membatasi
tambahan upah itu sampai suatu jumlah yang dianggap adil, mengingat keadaan-keadaan.
Suatu janji yang menyimpang dari ketentuan pasal ini, hanya sah terhadap
buruh-buruh yang upahnya berjumlah lebih dari delapan gulden sehari.
1602r. Kecuali pada waktu berakhirnya hubungan kerja,
terhadap tuntutan pembayaran upah, hanya boleh diadakan perjumpaan utang dengan
utang buruh berikut:
1. ganti rugi yang belum ia bayar kepada majikan;
2. denda-denda yang belum ia bayar kepada majikan menurut Pasal 1601u,. asal majikan ini memberikan sepucuk surat bukti yang menerangkan jumlah tiap denda serta waktu dan alasan denda itu dikenakan, dengan menyebutkan ketentuan reglemen atau surat perjanjian yang telah dilanggar;
3. iuran untuk suatu dana yang menurut alinea kedua Pasal 1601s te!ah dibayar oleh majikan untuk kepentingan buruh;
4. harga sewa rumah, ruangan, sebidang tanah, atau alat atau perkakas yang dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri, yang dengan suatu surat perjanjian disewakan oleh majikan kepada buruh;
5. harga pembelian barang-barang keperluan rumah tangga biasa dan sehari-hari di luar minuman keras dan candu, serta bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu yang dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri semuanya yang telah diserahkan majikan kepada buruh, asal penyerahan itu dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari buruh, yang menyebutkan alasan dan jumlah utang, dan majikan tidak meminta harga untuk barang-barang itu lebih dari harga pembelian, sedang harga ini tidak melebihi harga barang-barang keperluan rumah tangga, bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu tersebut di lain tempat. 6. persekot-persekot atas upah, yang diberikan oleh majikan berupa uang kepada buruh, asal hal ini ternyata dari suatu keterangan seperti yang disebutkan pada nomor 5 di atas;
7. kelebihan upah yang telah dibayar;
8. biaya perawatan dan pengobatan yang menurut Pasal 1601x menjadi tanggungan buruh.
1. ganti rugi yang belum ia bayar kepada majikan;
2. denda-denda yang belum ia bayar kepada majikan menurut Pasal 1601u,. asal majikan ini memberikan sepucuk surat bukti yang menerangkan jumlah tiap denda serta waktu dan alasan denda itu dikenakan, dengan menyebutkan ketentuan reglemen atau surat perjanjian yang telah dilanggar;
3. iuran untuk suatu dana yang menurut alinea kedua Pasal 1601s te!ah dibayar oleh majikan untuk kepentingan buruh;
4. harga sewa rumah, ruangan, sebidang tanah, atau alat atau perkakas yang dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri, yang dengan suatu surat perjanjian disewakan oleh majikan kepada buruh;
5. harga pembelian barang-barang keperluan rumah tangga biasa dan sehari-hari di luar minuman keras dan candu, serta bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu yang dipakai buruh dalam perusahaannya sendiri semuanya yang telah diserahkan majikan kepada buruh, asal penyerahan itu dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari buruh, yang menyebutkan alasan dan jumlah utang, dan majikan tidak meminta harga untuk barang-barang itu lebih dari harga pembelian, sedang harga ini tidak melebihi harga barang-barang keperluan rumah tangga, bahan-bahan pokok dan bahan-bahan pembantu tersebut di lain tempat. 6. persekot-persekot atas upah, yang diberikan oleh majikan berupa uang kepada buruh, asal hal ini ternyata dari suatu keterangan seperti yang disebutkan pada nomor 5 di atas;
7. kelebihan upah yang telah dibayar;
8. biaya perawatan dan pengobatan yang menurut Pasal 1601x menjadi tanggungan buruh.
Mengenai utang-utang yang sedianya dapat ditagih oleh
majikan berdasarkan ketentuan nomor 2, 3, dan 5, pada tiap pembayaran upah ia
tidak boleh memperhitungkan lebih dari seperlima dari upah berupa uang, yang
sedianya harus dibayar, mengenai utang-utang yang seluruhnya dapat ditagih
berdasarkan ketentuan-ketentuan pasal ini, majikan tidak boleh memperjumpakan
lebih dari dua perlima jumlah upah tersebut. Tiap perjanjian yang memberikan
suatu wewenang yang lebih luas kepada majikan untuk memperjumpakan utang adalah
batal.
1602s. Bila upah buruh seluruhnya atau sebagian ditetapkan
berupa pemondokan, pangan atau keperluan hidup lain, maka majikan wajib
memenuhinya menurut kebiasaan setempat, asal sesuai dengan syarat-syarat
kesehatan dan kesusilaan. Tiap perjanjian yang dapat menghapus atau membatasi
kewajiban majikan ini, adalah batal.
1602t. Majikan yang untuk sementara waktu berhalangan
memenuhi upah berupa pemondokan, pangan dan keperluan hidup lain, sedangkan
halangan ini tidak disebabkan oleh perbuatan buruh sendiri, wajib memberikan
suatu ganti rugi yang jumlahnya ditetapkan dengan persetujuan, atau jika tidak
ada suatu perjanjian. menurut kebiasaan setempat.
1602u. Majikan wajib memberi kesempatan kepada buruh-buruh
yang tinggal padanya tanpa memotong upahnya, untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
agamanya. begitu pula untuk menikmati istirahat dan pekerjaannya dengan cara
yang ditetapkan dalam perjanjian atau jika perjanjian tidak ada, menurut kebiasaan
setempat.
1602v. Majikan wajib mengatur pekerjaan sedemikian rupa
sehingga buruh tidak bekerja pada hari Minggu dan pada hari-hari yang menurut
kebiasaan setempat, sekedar mengenai pekerjaan yang diperjanjikan disamakan
dengan hari Minggu.
1602w. Majikan wajib mengatur dan memelihara
ruangan-ruangan, alat-alat dan perkakas yang dipakai untuk melakukan pekerjaan,
dan pula wajib mengenal cara melakukan pekerjaan, mengadakan aturan-aturan
serta memberi petunjuk-petunjuk sedemikian rupa sehingga buruh terlindung dari
bahaya yang mengancam badan, kehormatan dan harta bendanya sebagaimana dapat
dituntut mengenai sifat pekerjaan.
Jika kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi, maka
majikan wajib mengganti kerugian yang karenanya menimpa buruh dalam menjalankan
pekerjaannya, kecuali jika ia dapat membuktikannya bahwa tidak dipenuhinya
kewajiban-kewajiban itu disebabkan oleh keadaan memaksa, atau bahwa kerugian
tersebut sebagian besar disebabkan oleh kesalahan buruh sendiri.
Jika kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi oleh
majikan dan karenanya buruh mendapat luka dalam melakukan pekerjaannya sehingga
meninggal dunia, maka majikan wajib memberi ganti rugi kepada suami atau isteri
buruh, anak-anaknya atau orang tuanya yang biasanya memperoleh nafkahnya dan
pekerjaan buruh itu, kecuali jika majikan itu dapat membuktikan, bahwa tidak
dipenuhinya kewajiban-kewajiban itu disebabkan oleh keadaan mamaksa atau bahwa
meninggalnya buruh itu sebagian besar disebabkan oleh kesalahan dan buruh itu
sendiri.
Tiap perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi
kewajiban-kewajiban majikan ini, adalah bataL Dengan undang-undang dapat
diadakan aturan-aturan yang menetapkan bahwa kewajiban mengganti kerugian
termaksud pada alinea kedua dan ketiga, dapat dilimpahkan oleh majikan kepada
orang-orang lain.
1602x. Jika seorang buruh yang tinggal padanya sakit atau
mendapat kecelakaan semasa berlangsungnya hubungan kerja, tetapi paling lama
dalam waktu enam minggu, maka majikan wajib mengurus perawatan dan pengobatan
buruh dengan sepantasnya. bila hal ini belum diberikan berdasarkan peraturan
lain. Ia berhak menuntut kembali biaya untuk itu dari buruh, tetapi biaya
selama empat minggu pertama hanya dapat dituntut kembali bila sakit atau
kecelakaan itu disebabkan oleh perbuatan sengaja atau perbuatan cabul buruh
atau sebagai akibat dari suatu cacat badan yang pada waktu membuat perjanjian
dengan sengaja telah diberi keterangan palsu oleh buruh itu. Tiap perjanjian
yang mungkin akan mengakibatkan kewajiban-kewajiban itu dikecualikan atau dibatasi
adalah batal.
1602y. Pada umumnya seorang majikan wajib untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu yang dalam keadaan yang sama wajib dilakukan atau
tidak dilakukan oleh seorang majikan yang baik. Surat keterangan itu harus
memuat suatu keterangan sesungguhnya tentang sifat pekerjaan yang telah
dilakukan dan lamanya hubungan kerja dan atas permintaan khusus dari buruh yang
bersangkutan, harus memuat pula keterangan tentang cara buruh menunaikan
kewajiban-kewajibannya dan alasan-alasan hubungan kerja itu berakhir.
Jika majikan memutuskan hubungan kerja tanpa
menunjukkan suatu alasan maka ia hanya wajib menyebutkan hal itu, tanpa wajib
menyebutkan alasan-alasannya. Jika buruh memutuskan hubungan kerja secara
bertentangan dengan hukum, majikan berhak menyebutkan hal itu dalam surat
keterangan.
Majikan yang menolak memberikan surat keterangan yang
diminta, atau sengaja menuliskan keterangan yang tidak benar, atau memberikan
suatu tanda pada surat keterangan yang dimaksud untuk memberikan suatu
keterangan tentang buruh yang tidak termuat dalam kata-kata surat keterangan
itu, atau memberikan kepada pihak ketiga keterangan-keterangan yang
bertentangan dengan surat keterangan, bertanggung jawab atas kerugian yang
terjadi, baik terhadap buruh maupun terhadap pihak ketiga. Tiap perjanjian yang
dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban-kewajiban majikan ini, adalah
batal.
BAGIAN 4
Kewajiban Buruh
Kewajiban Buruh
1603. Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan
menurut kemampuannya dengan sebaik-baiknya. Jika sifat dan luasnya pekeraan
yang harus dilakukan tidak dirumuskan dalam perjanjian atau reglemen, maka hal
itu ditentukan oleh kebiasaan.
1603 a. Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya, hanya
dengan izin majikan ia dapat menyuruh orang lain menggantikannya.
1603 b. Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksana pekerjaan
dan aturan-aturan yang dimaksudkan untuk perbaikan tata tertib perusahaan
majikan yang diberikan oleh atau atas nama majikan dalam batas-batas aturan
perundang-undangan, perjanjian atau reglemen, atau jika ini tidak ada, dalam
batas-batas kebiasaan.
1603c. Buruh yang tinggal menumpang di rumah majikan wajib
berkelakuan menurut tata tertib rumah tangga majikan.
1603d. Pada umumnya buruh wajib melakukan atau tidak
melakukan segala sesuatu yang dalam keadaan yang sama seharusnya dilakukan atau
tidak dilakukan oleh seorang buruh yang baik.
BAGIAN 5
Berbagai Cara Berakhirnya Hubungan Kerja yang Terjadi Karena Perjanjian Kerja
Berbagai Cara Berakhirnya Hubungan Kerja yang Terjadi Karena Perjanjian Kerja
1603e. Hubungan kerja berakhir demi hukum, jika habis
waktunya yang ditetapkan dalam perjanjian atau dalam peraturan undang-undang
atau jika semuanya itu tidak ada, menurut kebiasaan. Pemberitahuan tentang
pemutusan hubungan kerja dalam hal ini hanya diperlukan:
1. jika hal itu dijanjikan dalam surat perjanjian atau dalam reglemen,
2. jika menurut peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, juga dalam hal lamanya hubungan kerja ditetapkan sebelumnya, diharuskan adanya pemberitahuan tentang pemutusan itu dari kedua belah pihak, dalam hal yang diperbolehkan, tidak mengadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen.
1. jika hal itu dijanjikan dalam surat perjanjian atau dalam reglemen,
2. jika menurut peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, juga dalam hal lamanya hubungan kerja ditetapkan sebelumnya, diharuskan adanya pemberitahuan tentang pemutusan itu dari kedua belah pihak, dalam hal yang diperbolehkan, tidak mengadakan penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen.
1603f. Jika hubungan kerja, setelah waktunya habis
sebagaimana diuraikan pada alinea pertama Pasal 1603e diteruskan oleh kedua
belah pihak tanpa bantahan, maka hubungan kerja itu dianggap diadakan lagi
untuk waktu yang sama. Dalam hal hubungan kerja yang diperpanjang itu akan
berlangsung untuk waktu kurang dari enam bulan maka hubungan kerja tersebut
dianggap diadakan untuk waktu tidak tentu, hanya dengan syarat-syarat yang
sama.
Ketentuan di atas berlaku pula jika dalam hal-hal
tersebut pada alinea kedua Pasal 1603e, pemberitahuan pemutusan hubungan kerja
tidak dilakukan pada waktu yang tepat. Dalam surat perjanjian atau dalam
reglemen, akibat-akibat dari pemberitahuan pemutusan hubungan kerja yang tidak
dilakukan tepat pada waktunya dapat diatur dengan cara lain, asal hubungan
kerja diperpanjang untuk waktu sedikit-dikitnya enam bulan.
1603g. Jika lamanya hubungan kerja tidak ditentukan, baik
dalam perjanjian atau reglemen, maupun dalam peraturan undang-undang atau
menurut kebiasaan, maka hubungan kerja itu dipandang diadakan untuk waktu tidak
tentu. Jika hubungan kerja diadakan untuk waktu yang tidak tentu atau sampai
dinyatakan putus, tiap pihak berhak memutuskannya dengan pemberitahuan
pemutusan hubungan kerja, asal diindahkan ketentuan kedua pasal berikut.
1603h. Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja hanya boleh
dilakukan menjelang hari lain dari hari terakhir suatu bulan takwim, adalah
batal.
1603i. Kecuali dalam hal termaksud pada kedua alinea berikut
pasal ini, dalam memutuskan hubungan kerja harus diindahkan suatu tenggang
waktu selama satu bulan. Dalam suatu perjanjian atau dalam reglemen dapat
ditetapkannya,. bahwa tenggang waktu termaksud pada alinea yang lalu, bagi
buruh dapat diperpanjang untuk waktu paling lama satu bulan, jika hubungan
kerja pada waktu pemberitahuan pemutusan hubungan kerja itu telah
sedikit-dikitnya dua tahun terus-menerus.
Tenggang waktu termaksud pada alinea pertama, bagi
majikan diperpanjang berturut-turut dengan satu bulan, dua bulan atau tiga
bulan, jika pada waktu pemberitahuan pemutusan, hubungan kerja telah
berlangsung sedikit-dikitnya satu tahun tetapi kurang dari dua tahun,
sedikit-dikitnya dua tahun tetapi kurang dari tiga tahun, atau sedikit-dikitnya
tiga tahun terus-menerus. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan
pasal ini, adalah batal.
1603i bis. Suatu perjanjian kerja baru yang diadakan seorang
buruh dalam waktu empat minggu setelah berakhirnya hubungan kerja sebelumnya,
tidak peduli apakah hubungan kerja yang lalu itu diadakan untuk waktu tertentu
atau waktu tidak tentu, dengan majikan yang sama dan untuk waktu tertentu yang
kurang dari enam bulan, dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu.
1603i ten. Hubungan kerja dengan majikan yang sama, yang
terputus dalam waktu kurang dari empat minggu, atau yang segera bersambung
dengan cara termaksud pada Pasal 603 f, sepanjang mengenai tenggang waktu
pernyataan pemutusan termaksud Pasal 16031, dipandang sebagai hubungan kerja
yang terus-menerus.
1603j. Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya buruh.
1603k. Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya majikan,
kecuali jika dari perjanjian dapat disimpulkan sebaliknya. Akan tetapi baik
ahli waris majikan maupun buruh, berwenang memutuskan hubungan kerja yang
diadakan dalam waktu tertentu dengan memberitahukan pemutusan sesuai dengan
Pasal 1603 h dan 1603 i, seolah-olah hubungan kerja tersebut diadakan untuk
waktu tidak tentu.
1603l. Jika diperjanjikan suatu masa percobaan, maka selama
waktu itu tiap pihak berwenang memutuskan hubungan kerja dengan pernyataan
pemutusan. Tiap perjanjian yang menetapkan masa percobaan yang tidak sama
Iamanya bagi kedua belah pihak atau lebih lama dari tiga bulan dan juga tiap
janji yang mengadakan suatu masa percobaan baru bagi pihak-pihak yang sama,
adalah batal.
1603m. Jika wali dan anak yang masih di bawah umur
berpendapat bahwa perjanjian kerja yang diadakan oleh anak di bawah umur itu
akan atau telah mempunyai akibat yang merugikan baginya, atau bahwa
syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 1601 g tidak terpenuhi, maka ia boleh
mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan di tempat kediaman sebenarnya
akan yang masih di bawah umur itu, agar perjanjian itu dinyatakan putus
Pengadilan tidak boleh meluluskan permohonan itu sebelum mendengar atau
memanggil dengan sah anak yang masih di bawah umur itu, majikan, dan juga Balai
Harta Peninggalan dalam hal anak yang yang masih di bawah umur itu berada di
bawah perwalian dan Balai Harta Peninggalan itu ditugaskan sebagai wali
pengawas.
Jika Pengadilan meluluskan permohonan, ia harus
menetapkan saat hubungan kerja itu akan berakhir. Tidak ada jalan untuk melawan
penetapan tersebut tanpa mengurangi wewenang Jaksa Agung untuk mengajukan
permintaan kasasi terhadap penetapan tersebut demi kepentingan undang-undang.
1603n. Masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja
tanpa pemberitahuan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan
aturan-aturan yang berlaku bagi pemberitahuan pemutusan hubungan kerja; tetapi
pihak yang berbuat demikian tanpa persetujuan pihak lain, bertindak secara
bertentangan dengan hukum, kecuali bila ia sekaligus membayar ganti rugi kepada
pihak lain atas dasar ketentuan Pasal 1063q, atau ia memutuskan hubungan kerja
secara demikian dengan alas dan mendesak yang seketika itu diberitahukan kepada
pihak lain.
1603o. Bagi majikan, yang dipandang sebagai alasan-alasan
mendesak dalam arti pasal yang lalu adalah perbuatan-perbuatan, sifat-sifat
atau sikap buruh yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan, bahwa tidak
pantaslah majikan diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja. Alasan-alasan
mendesak dapat dianggap ada, antara lain;
1. jika buruh, waktu mengadakan perjanjian, mengelabui majikan dengan memperlihatkan surat-surat yang palsu atau dipalsukan, atau sengaja memberikan penjelasan-penjelasan palsu kepada majikan mengenai cara berakhirnya hubungan kerja yang lama;
2. jika ia temyata tidak mempunyai kemampuan atau kesanggupan sedikit pun untuk pekerjaan yang telah dijanjikannya;
3. jika ia, meskipun telah diperingatkan, masih mengikuti kesukaannya minum sampai mabuk, mengisap madat di luar atau suka melakukan perbuatan buruk lain;
4. jika ia melakukan pencurian, penggelapan, penipuan atau kejahatan lainnya yang mengakibatkan ia tidak lagi mendapat kepercayaan dari majikan;
5. jika ia menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan atau teman sekerjanya;
6. jika ia membujuk atau mencoba membujuk majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan, atau teman sekerjanya, untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan; 7. jika ia dengan sengaja atau meskipun telah diperingatikan, dengan sembrono merusak milik majikan atau menimbulkan bahaya yang sungguh-sungguh mengancam milik majikan itu;
8. jika ia dengan sengaja atau meskipun telah diperingatkan dengan sembrono menempatkan dirinya sendiri atau orang lain dalam keadaan terancam bahaya besar;
9. jika mengumumkan seluk beluk rumah tangga atau perusahaan majikan, yang seharusnya Ia rahasiakan;
10. jika ia bersikeras menolak memenuhi perintah-perintah wajar yang diberikan oleh atau atas nama majikan
11. jika ia dengan cara lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh perjanjian
12. jika ia karena sengaja atau sembrono menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan. Janji-janji yang menyerahkan keputusan ke tangan majikan mengenai adanya alasan memaksa dalam arti Pasal 1603 n, adalah batal.
1. jika buruh, waktu mengadakan perjanjian, mengelabui majikan dengan memperlihatkan surat-surat yang palsu atau dipalsukan, atau sengaja memberikan penjelasan-penjelasan palsu kepada majikan mengenai cara berakhirnya hubungan kerja yang lama;
2. jika ia temyata tidak mempunyai kemampuan atau kesanggupan sedikit pun untuk pekerjaan yang telah dijanjikannya;
3. jika ia, meskipun telah diperingatkan, masih mengikuti kesukaannya minum sampai mabuk, mengisap madat di luar atau suka melakukan perbuatan buruk lain;
4. jika ia melakukan pencurian, penggelapan, penipuan atau kejahatan lainnya yang mengakibatkan ia tidak lagi mendapat kepercayaan dari majikan;
5. jika ia menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan atau teman sekerjanya;
6. jika ia membujuk atau mencoba membujuk majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan, atau teman sekerjanya, untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan; 7. jika ia dengan sengaja atau meskipun telah diperingatikan, dengan sembrono merusak milik majikan atau menimbulkan bahaya yang sungguh-sungguh mengancam milik majikan itu;
8. jika ia dengan sengaja atau meskipun telah diperingatkan dengan sembrono menempatkan dirinya sendiri atau orang lain dalam keadaan terancam bahaya besar;
9. jika mengumumkan seluk beluk rumah tangga atau perusahaan majikan, yang seharusnya Ia rahasiakan;
10. jika ia bersikeras menolak memenuhi perintah-perintah wajar yang diberikan oleh atau atas nama majikan
11. jika ia dengan cara lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh perjanjian
12. jika ia karena sengaja atau sembrono menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan. Janji-janji yang menyerahkan keputusan ke tangan majikan mengenai adanya alasan memaksa dalam arti Pasal 1603 n, adalah batal.
1603p. Bagi buruh, yang dipandang sebagai alasan-alasan
mendesak dalam arti Pasal 1603 n adalah keadaan yang sedemikian rupa, sehingga
mengakibatkan bahwa tidak pantaslah buruh diharapkan untuk meneruskan hubungan
kerja. Alasan-alasan mendesak dapat dianggap ada. Antara lain:
1. jika majikan menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh, atau membiarkan perbuatan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya;
2. jika ia membujuk atau mencoba membujuk buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan atau membiarkan pembujukan atau percobaan pembujukan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya;
3. jika ia tidak membayar upah pada waktunya;
4. jika, dalam hal makan dan pemondokan dijanjikan, ia tidak memenuhinya secara layak;
5. jika ia tidak memberikan cukup pekerjaan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan;
6. jika ia tidak memberikan atau tidak cukup memberikan bantuan, yang dijanjikan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan;
7 jika ia dengan jalan lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh perjanjian;
8. jika ia, dalam hal yang tidak diwajibkan oleh sifat hubungan kerja, menyuruh buruh, meskipun buruh menolak, untuk melakukan pekerjaan di perusahaan seorang majikan lain;
9. jika hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya besar yang mengancam jiwa, kesehatan, kesusilaan atau nama baik buruh, yang tidak melihat pada waktu pembuatan perjanjian;
10. jika buruh,. karena sakit atau karena alasan-alasan lain di luar salahnya menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan itu. Perjanjian yang menyerahkan keputusan ke tangan buruh mengenai adanya alasan mendesak dalam arti Pasal 1603 n, adalah batal.
1. jika majikan menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh, atau membiarkan perbuatan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya;
2. jika ia membujuk atau mencoba membujuk buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan atau membiarkan pembujukan atau percobaan pembujukan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain bawahannya;
3. jika ia tidak membayar upah pada waktunya;
4. jika, dalam hal makan dan pemondokan dijanjikan, ia tidak memenuhinya secara layak;
5. jika ia tidak memberikan cukup pekerjaan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan;
6. jika ia tidak memberikan atau tidak cukup memberikan bantuan, yang dijanjikan kepada buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan;
7 jika ia dengan jalan lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh perjanjian;
8. jika ia, dalam hal yang tidak diwajibkan oleh sifat hubungan kerja, menyuruh buruh, meskipun buruh menolak, untuk melakukan pekerjaan di perusahaan seorang majikan lain;
9. jika hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya besar yang mengancam jiwa, kesehatan, kesusilaan atau nama baik buruh, yang tidak melihat pada waktu pembuatan perjanjian;
10. jika buruh,. karena sakit atau karena alasan-alasan lain di luar salahnya menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang dijanjikan itu. Perjanjian yang menyerahkan keputusan ke tangan buruh mengenai adanya alasan mendesak dalam arti Pasal 1603 n, adalah batal.
1603q. Ganti rugi termaksud pada pasal 1601k dan 1601n dalam
hal suatu hubungan kerja diadakan atau dianggap diadakan untuk waktu tidak
tentu, adalah sama dengan jumlah upah yang harus dibayar sampai pada hari
berikut sesudah hari putusnya hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan
tersebut. Dalam hal hubungan kerja diadakan untuk waktu tertentu, ganti rugi
itu adalah sama dengan jumlah upah untuk jangka waktu hubungan kerja yang
menurut Pasal-pasal 1603 e dan 1603 f seharusnya berlangsung terus.
Yang dimaksud dengan upah di sini adalah bagian-bagian
upah tersebut pada Pasal 1601p nomor 1 dan 7 Jika upah buruh, baik seluruhnya
maupun sebagian tidak ditetapkan menurut jangka waktu, maka berlaku ukuran
termaksud pada Pasal 1601o. Tiap perjanjian yang menetapkan suatu ganti rugi
yang lebih rendah bagi buruh, adalah batal. Dalam surat perjanjian atau
reglemen dapat ditetapkan suatu ganti rugi yang lebih besar jumlahnya.
Pengadilan berwenang untuk menetapkan ganti rugi
termaksud pada alinea pertama dan keempat pasal ini dalam jumlah yang lebih
rendah, jika menurut pendapatnya ganti rugi itu terlalu tinggi. Atas ganti rugi
yang harus dibayar itu, dikenakan bunga sebesar enam persen setahun, terhitung
sejak hari hubungan kerja diakhiri.
1603r. Jika salah satu pihak memutuskan hubungan kerja tanpa
pernyataan pemutusan hubungan kerja atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan
yang berlaku bagi pernyataan pemutusan hubungan kerja, sambil membayar ganti
rugi kepada pihak lainnya menurut ketentuan-ketentuan alinea pertama pasal yang
lalu, maka pihak lain tersebut, jika hal itu terjadi dalam keadaan yang
sedemikian rupa sehingga kerugian yang diderita tidak dapat dianggap cukup
diganti dengan ganti rugi yang diterima itu, berhak menuntut ganti rugi lagi di
muka Pengadilan.
16O3s. Dalam hal salah satu pihak dengan sengaja atau karena
melawan hukum, pihak lainnya berhak menuntut jumlah termaksud pada Pasal 1603 q
atau ganti rugi sepenuhnya. Ketentuan ini berlaku juga jika salah satu pihak
dengan sengaja atau karena salahnya memberi alasan mendesak kepada pihak
lainnya untuk memutuskan hubungan kerja tanpa pernyataan pemutusan hubungan
kerja atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pernyataan
pemutusan hubungan kerja dan pihak lain itu menggunakan haknya itu.
1603 s bis. Jika majikan memutuskan hubungan kerja dengan maksud
menghindari kewajibannya untuk memberi cuti setelah suatu masa kerja tertentu
yang telah diperjanjikan dalam atau berhubungan dengan perjanjian, maka buruh
berhak di samping menuntut apa yang dapat ia terima berhubung dengan
pemberhentiannya berdasarkan aturan-aturan lain, juga menuntut suatu ganti rugi
sebesar gaji yang menurut perjanjian seharusnya diterimanya selama waktu cuti,
dan jika dalam perjanjian diperjanjikan suatu perjalanan dengan cuma-cuma,
sejumlah uang yang diperlukan untuk perjalanan cuma-cuma menurut perjanjian ke
tempat asal atau ke tempat cuti, pada saat pemutusan hubungan kerja.
Jika di luar hal termaksud pada alinea lalu, sesudah
lewat separuh dan masa kerja yang ditetapkan dalam perjanjian untuk memberikan
cuti, majikan secara sepihak memutuskan hubungan kerja tanpa alasan mendesak,
maka �a wajib, di samping membayar apa
yang harus ia bayar kepada buruh berdasarkan aturan-aturan lain, juga membayar
sejumlah uang yang perbandingannya dengan jumlah ganti rugi termaksud pada
alinea pertama adalah sama dengan perbandingan antara masa kerja yang
diperlukan untuk memperoleh cuti yang telah lampau pada waktu pemutusan
hubungan kerja dan masa kerja yang diperlukan untuk mendapatkan cuti penuh.
Dalam menghitung masa kerja, bulan pemutusan hubungan
kerja dihitung sebagai satu bulan penuh. Ketentuan di atas berlaku juga jika
buruh setelah lewat bagian dari masa kerja tersebut pada alinea yang lalu,
memutuskan hubungan kerja dengan alasan mendesak yang disebabkan oleh majikan,
atau jika Pengadilan menyatakan putusnya perjanjian berdasarkan alasan penting
yang tak mendesak sebagaimana termaksud dalam Pasal 1603 v, atau berdasarkan
alasan mendesak yang disebabkan oleh majikan. atau berdasarkan Pasal 1267,
karena majikan tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya.
Jika Pengadilan menyatakan putusnya perjanjian
berdasarkan alasan lain dan alasan mendesak, maka ia berwenang mengurangi
jumlah uang termaksud dalam alinea kedua, sampai pada suatu jumlah yang menurut
hal ikhwal kejadian dipandangnya adil.
1603t. Tiap hak untuk menuntut berdasarkan kedua pasal yang.
lalu, batal setelah lewat waktunya satu tahun.
1603u. Bila hubungan kerja dibuat untuk waktu lebih lama dari
lima tahun atau untuk selama hidup seseorang, maka buruh yang bersangkutan,
setelah lampau waktu lima tahun terhitung dari saat hubungan kerja mulai
berlaku,berhak memutuskan hubungan kerja itu dengan memberitahukan pemutusan
hubungan kerja, dengan mengindahkan tenggang waktu enam bulan.
Tiap perjanjian yang menghilangkan atau memperkecil
kemungkinan pemutusan hubungan kerja itu, adalah batal demi hukum.
1603v. Masing-masing pihak, setiap waktu, juga sebelum
pekerjaan dimulai, berhak berdasarkan alasan-alasan penting untuk mengajukan
surat permintaan kepada Pengadilan di tempat kediamannya yang sebenarnya,
supaya perjanjian kerja dinyatakan putus. Tiap janji yang dapat menghapuskan
atau membatasi hak ini adalah batal. Selain alasan-alasan mendesak termaksud
pada Pasal 1603n, perubahan-perubahan keadaan dalam mana pekerjaan dilakukan,
yang sedemikian rupa sifatnya sehingga adalah layak segera diputuskannya
hubungan kerja itu, juga dianggap sebagai alasan-alasan penting. Pengadilan tak
boleh meluluskan permohonan sebelum mendengar atau memanggil secara sah pihak
lainnya.
1603 w. Wewenang para pihak untuk menuntut pemutusan hubungan
kerja berdasarkan Pasal 1267 serta penggantian biaya, kerugian dan bunga, tidak
hapus karena ketentuan-ketentuan dalam bagian ini.
KETENTUAN PENUTUP
1603x. Perjanjian kerja yang diadakan antara seorang majikan
yang tunduk dan seorang buruh yang tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan yang
lalu dalam bab ini, dikuasai oleh ketentuan-ketentuan ini, apa pun maksud kedua
pihak jika perjanjian itu mengenai pekerjaan yang sama atau hampir sama dengan
pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh buruh-buruh yang tunduk pada
ketentuan-ketentuan bab ini. Perjanjian kerja yang diadakan antara seorang
majikan yang tidak tunduk dan seorang buruh yang tunduk pada
ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab ini, apa pun maksud kedua
pihak,dikuasai oleh ketentuan-ketentuanini.
1603y. Ketentuan-ketentuan dalam bab ini tidak berlaku bagi
orang-orang yang bekerja untuk negara, daerah atau bagian daerah, kotapraja,
subak atau badan resmi Iainnya. kecuali jika dinyatakan berlaku sebelum atau
pada waktu hubungan kerja dimulai oleh atau atas nama kedua pihak, atau oleh
ketentuan perundang-undangan.
1603z. Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan
khusus bagi perjanjian-perjanjian untuk melakukan pekerjaan di
perusahaan-perusahaan perkebunan atau kerajinan, perusahaan kereta api dan
trem, perusahaan pengangkutan, dan perusahaan lainnya.
BAGIAN 6
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
1604. Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dapat
diperjanjikan bahwa pemborong hanya akan melakukan pekerjaan atau bahwa ia juga
akan menyediakan bahan-bahannya.
1605. Dalam hal pemborongan harus menyediakan bahanbahannya,
dan hasil pekerjaannya, karena apa pun juga, musnah sebelum diserahkan, maka
kegiatan itu dipikul oleh pemborong kecuali jika pemberi tugas itu lalai untuk
menerima hasil pekerjaan tersebut.
1606. Dalam hal pemborong hanya harus melakukan pekerjaan
dan hasil pekerjaannya itu musnah, maka ia hanya bertanggung jawab atas
kemusnahan itu sepanjang hal itu terjadi karena kesalahannya.
1607. Jika musnahnya hasil pekerjaan tersebut dalam pasal
yang lalu terjadi di luar kesalahan/kelalaian pemborong sebelum penyerahan
dilakukan, sedangkan pemberi tugas pun tidak lalai untuk memeriksa dan
menyetujui hasil pekerjaan itu, maka pemborong tidak berhak atas harga yang
dijanjikan, kecuali jika barang itu musnah karena bahan-bahannya cacat.
1608. Jika pekerjaan yang diborongkan itu dilakukan sebagian
demi sebagian atau menurut ukuran, maka hasil pekerjaan dapat diperiksa
sebagian demi sebagian; pemeriksaan itu dianggap telah dilakukan terhadap semua
bagian yang telah dibayar, jika pemberi tugas itu membayar pemborongan tiap
kali menurut ukuran dan apa yang telah diselesaikan.
1609. Jika sebuah bangunan yang diborongkan dan dibuat
dengan suatu harga tertentu, seluruhnya atau sebagian, musnah karena suatu
cacat dalam penyusunannya atau karena tanahnya tidak layak, maka para arsitek
dan para pemborongnya bertanggungjawab untuk itu selama sepuluh tahun.
1610. Jika seseorang arsitek atau pemborong telah
menyanggupi untuk membuat suatu bangunan secara borongan, menurut suatu rencana
yang telah dirundingkan dan ditetapkan bersama dengan pemilik lahan, maka �a tidak dapat menuntut tambahan
harga, baik dengan dalih bertambahnya upah buruh atau bahan-bahan bangunan
maupun dengan dalih telah dibuatnya perubahan-perubahan atau tambahan-tambahan
yang tidak termaksud dalam rencana tersebut jika perubahan-perubahan atau
tambahan-tambahan itu tidak disetujui secara tertulis dan mengenai harganya
tidak diadakan persetujuan dengan pemiliknya.
1611. Pemberi tugas, bila menghendakinya dapat memutuskan
perjanjian pemborongan itu, walaupun pekerjaan itu telah dimuai, asal ia
memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada pemborong atas semua biaya yang telah
dikeluarkannya untuk pekerjaan itu dan atas hilangnya keuntungan.
1612. Perjanjian pemborongan berakhir dengan meninggalnya
pemborong. Tetapi pemberi tugas itu wajib membayar kepada ahli waris pemborong
itu harga hasil pekerjaan yang telah selesai dan harga bahan-bahan bangunan
yang telah disiapkan, menurut perbandingan dengan harga yang diperjanjikan
dalam perjanjian, asal hasil pekerjaan atau bahan-bahan bangunan tersebut ada
manfaatnya bagi pemberi tugas.
1613. Pemborong bertanggung jawab atas tindakan orang-orang
yang ia pekerjakan.
1614. Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan
tukang-tukang lainnya yang dipekerjakan untuk mendirikan sebuah bangunan atau
membuat suatu barang lain yang diborongkan, dapat mengajukan tuntutan terhadap
orang yang mempekerjakan mereka membuat barang itu, tetapi hanya atas sejumlah
uang yang harus dibayarkan kepada pemborong pada saat mereka mengajukan
tuntutan.
1615. Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan
tukang-tukang lainnya yang dengan suatu harga tertentu menyanggupi pembuatan
sesuatu atas tanggung jawab sendiri secara langsung, terikat pada aturan-aturan
yang ditetapkan dalam bagian ini. Mereka adalah pemborong dalam bidang yang
mereka kerjakan.
1616. Para buruh yang memegang suatu barang milik orang lain
untuk mengerjakan sesuatu pada barang itu, berhak menahan barang itu sampai
upah dan biaya untuk itu dilunasi, kecuali bila untuk upah dan biaya buruh
tersebut pemberi tugas itu telah menyediakan tanggungan secukupnya.
1617. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pelaut dan
nakhoda diatur dalam kitab Undang-undang Hukum Dagang.
BAB VIII
PERSEROAN PERDATA
PERSEROAN PERDATA
Bagian I
Ketentuan-ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan Umum
1618. Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua
orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu
dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di
antara mereka.
1619. Semua perseroan perdata harus ditunjukan pada sesuatu
yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya.
Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang atau usaha ke dalam
perseroan itu.
1620. Ada perseroan perdata yang tak terbatas dan ada yang
terbatas.
1621. Undang-undang hanya mengenai perseroan mengenai
seluruh keuntungan. Dilarang adanya perseroan yang meliputi semua barang
kekayaan dari peserta atau sebagian dari barang-barang itu dengan suatu alas
hak umum, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan Bab VI dan Bab VII Buku Pertama
dalam Kitab Undang-undang ini.
1622. Perseroan perdata tak terbatas itu meliputi apa saja
yang akan diperoleh para peserta sebagai hasil usaha mereka selama perseroan
itu berdiri.
1623. Perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut
barang-barang tertentu, pemakaiannya atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari
barang-barang itu, mengenai usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu
perusahaan atau pekerjaan tetap.
Bagian 2
Persetujuan-persetujuan Antara Para Peserta Satu Sama Lain
Persetujuan-persetujuan Antara Para Peserta Satu Sama Lain
1624. Perseroan perdata mulai berjalan pada saat persetujuan
diadakan, kecuali jika ditentukan waktu lain dalam persetujuan itu.
1625. Tiap peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu
segala sesuatu yang sudah ia janjikan untuk dimasukkan, dan jika pemasukan itu
terdiri dari suatu barang tertentu, maka peserta wajib memberikan pertanggungan
menurut cara yang sama dengan cara jual beli.
1626. Peserta yang harus memasukkan uang ke dalam perseroan
itu dan kemudian tidak memberikan uang itu, dengan sendirinya karena hukum dan
tanpa perlu ditegur lagi, menjadi debitur atas bunga uang itu terhitung dari
hari ketika ia seharusnya memasukkan uang itu. Demikian pula pembayaran bunga
wajib dilakukan oleh peserta yang mengambil uang dari kas bersama untuk
keperluan pribadi, terhitung dari hari ketika ia mengambilnya untuk kepentingan
dirinya. Bila ada alasan, ia wajib pula mengganti biaya tambahan serta kerugian
dan bunga.
1627. Para peserta yang sudah berjanji akan menyumbangkan
tenaga dan usahanya kepada perseroan mereka, wajib memberi perhitungan tanggung
jawab kepada perseroan itu atas hasil dari kegiatan mereka masing-masing.
1628. Jika salah seorang dari para peserta menagih piutang
dari seseorang yang juga berutang pada perseroan, kemudian peserta itu menerima
pembayaran piutangnya dari orang tersebut, maka pembayaran yang �a terima harus dibagi antara
perseroan dan peserta itu sendiri menurut perbandingan antara kedua piutang itu
walaupun dalam kuitansi ia mengaku menerima pembayaran itu �a menetapkan bahwa semua uang
termaksud adalah pelunasan piutang perseroan, maka ketetapan itu yang harus
diikuti.
1629. Jika salah seorang peserta sudah menerima bagiannya
dari piutang perseroan, dan kemudian debitur jatuh miskin maka peserta tersebut
harus memasukkan uang yang sudah ia terima itu ke dalam kas bersama, meskipun
ia sudah memberi kuitansi untuk bagiannya sendiri.
1630. Tiap peserta wajib memberikan ganti rugi atas
kerugian yang diderita oleh perseroan karena kesalahannya,sedang kerugian itu
tidak boleh ia perhitungkan dengan keuntungan yang sudah ia masukkan ke dalam
perseroan tersebut berkat usaha dan kegiatannya.
1631. Jika yang dimasukkan ke dalam perseroan hanya suatu
kenikmatan barang tertentu yang pemakaiannya tidak mengakibatkan habisnya
barang itu, maka barang tersebut tetap menjadi tanggungan peserta yang menjadi
pemilik mutlak. Jika barang itu susut karena dipakai, turun harganya karena ditahan,
dimaksudkan untuk dijual atau dimasukkan ke dalam perseroan menurut suatu
anggaran yang ditentukan dalam pertelaan atau dalam investaris, maka barang
tersebut menjadi tanggungan perseroan. Jika barang itu telah ditaksir maka
peserta yang memasukkan barang itu tidak boleh meminta pembayaran yang melebihi
harga taksiran.
1632. Peserta berhak terhadap perseroan bukan hanya atas
uang yang telah ia keluarkan untuk perseroan, melainkan juga atas semua
persetujuan yang ia adakan sendiri dengan itikad baik untuk perseroan itu, dan
atas kerugian-kerugian yang terjadi pada waktu pengurusannya tanpa dapat
dielakkan.
1633. Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan
bagian masing-masing peserta dari keuntungan dan kerugian perseroan, maka
bagian tiap peserta itu dihitung menurut perbandingan besarnya sumbangan modal
yang dimasukkan oleh masing-masing. Bagi peserta yang kegiatannya saja yang
dimasukkan ke dalam perseroan, bagiannya dalam laba dan rugi harus dihitung
sama banyak dengan bagian peserta yang memasukkan uang atau barang paling
sedikit.
1634. Para peserta tidak boleh berjanji, bahwa jumlah
bagian mereka masing-masing dalam perseroan dapat ditetapkan oleh salah seorang
dari mereka atau orang lain. Perjanjian demikian harus dianggap dari semula
sebagai tidak tertulis dan dalam hal ini harus diperhatikan ketentuan-ketentuan
Pasal 1633.
1635. Perjanjian yang memberikan keuntungan saja kepada
salah seorang daripada peserta adalah batal. Akan tetapi diperbolehkan
diperjanjikan bahwa semua kerugian hanya akan ditanggung oleh salah seorang
peserta atau lebih.
1636. Bila diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian
bahwa hanya kepada seorang peserta saja diserahkan urusan perseroan maka
peserta itu walaupun ada perlawanan dari para peserta lainnya, dapat melakukan
segala tindakan yang berkenaan dengan urusan perseroan asal saja Ia melakukan
segala urusan dengan jujur. Selama perseroan berdiri, kekuasaan tersebut tidak
dapat dicabut tanpa alasan yang sah, tetapi bila kekuasaan demikian tidak
diberikan dalam surat perjanjian perseroan, melainkan dalam suatu akta kemudian
maka kekuasaan itu dapat dicabut menurut cara yang sama dengan cara mencabut
pemberian kuasa biasa.
1637. Jika beberapa peserta ditugaskan melakukan urusan
perseroan tanpa adanya pekerjaan tertentu bagi masing-masing atau tanpa adanya
perjanjian, bahwa salah seorang tidak boleh melakukan suatu tindakan apa pun
jika tidak bersama-sama dengan para pengurus lain maka masing-masing berwenang
untuk bertindak sendiri dalam urusan perseroan itu.
1638. Jika diperjanjikan bahwa salah seorang dari pada
anggota pengurus tidak boleh bertindak kalau tidak bersama-sama dengan para
pengurus lain, maka tanpa perjanjian baru seorang pengurus tidak boleh berbuat
apa pun tanpa bantuan dari rekan-rekannya walaupun mereka ini pada waktu itu
tidak mampu untuk ikut mengurus perseroan itu.
1639. Bila pada waktu perseroan dibentuk tidak dibuat
perjanjian-perjanjian tertentu mengenai cara mengurus perseroan itu, maka wajib
diindahkan aturan-aturan berikut:
1. para peserta dianggap telah memberi kuasa satu sama lain untuk mengurus perseroan itu; Apa yang dibuat oleh masing-masing peserta sekalipun tanpa izin dari peserta lain, mengikat mereka, tanpa mengurangi hak mereka atau salah seorang dari mereka untuk melawan perbuatan tersebut selama perbuatan itu belum ditutup;
2. setiap peserta boleh menggunakan barang-barang kepunyaan perseroan asal untuk keperluan biasa dan tidak dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan perseroan atau dengan cara sedemikian rupa, sehingga para peserta lain mendapat halangan untuk menggunakannya berdasarkan haknya;
3. setiap peserta berhak mewajibkan para rekannya untuk ikut memikul biaya-biaya yang perlu untuk pemeliharaan. barang-barang kekayaan perseroan;
4 tanpa izin peserta lain, tidak seorang peserta pun boleh mengadakan pembaruan-pembaruan pada barang tak bergerak kepunyaan perseorangan dengan alasan bahwa pembaruan-pembaruan itu bermanfaat bagi perseroan.
1. para peserta dianggap telah memberi kuasa satu sama lain untuk mengurus perseroan itu; Apa yang dibuat oleh masing-masing peserta sekalipun tanpa izin dari peserta lain, mengikat mereka, tanpa mengurangi hak mereka atau salah seorang dari mereka untuk melawan perbuatan tersebut selama perbuatan itu belum ditutup;
2. setiap peserta boleh menggunakan barang-barang kepunyaan perseroan asal untuk keperluan biasa dan tidak dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan perseroan atau dengan cara sedemikian rupa, sehingga para peserta lain mendapat halangan untuk menggunakannya berdasarkan haknya;
3. setiap peserta berhak mewajibkan para rekannya untuk ikut memikul biaya-biaya yang perlu untuk pemeliharaan. barang-barang kekayaan perseroan;
4 tanpa izin peserta lain, tidak seorang peserta pun boleh mengadakan pembaruan-pembaruan pada barang tak bergerak kepunyaan perseorangan dengan alasan bahwa pembaruan-pembaruan itu bermanfaat bagi perseroan.
1640. Semua peserta bukan pengurus perseroan tidak boleh
memindahtangankan barang kekayaan perseroan, sekali pun barang bergerak, dan
tidak bóleh menggadaikannya atau meletakkan beban di atasnya.
1641. Setiap peserta walaupun tanpa izin para peserta lain,
boleh menerima orang lain sebagai teman penerima bagian kepunyaan peserta dan
perseroan itu, tetapi tanpa izin para peserta lain ia tidak boleh memasukkan
temannya itu ke dalam perseroan sebagai peserta meskipun ia ditugaskan mengurus
barang-barang kekayaan perseroan.
Bagian 3
Ikatan Para Peserta Terhadap Orang Lain
Ikatan Para Peserta Terhadap Orang Lain
1642. Masing-masing peserta tidak terikat untuk seluruh
utang perseroan dan tidak boleh mengikatkan para peserta lain jika mereka ini
tidak memberi kuasa untuk itu kepadanya.
1643. Para peserta boleh ditagih oleh kreditur, yang
berhubungan dagang dengan mereka, masing-masing untuk jumlah dan bagian yang
sama, walaupun andil seorang peserta dalam perseroan itu lebih kecil daripada
andil peserta lain, kecuali jika pada waktu membuat utang itu ditentukan dengan
tegas bahwa para peserta wajib memikul utang itu bersama-sama menurut
perbandingan saham masing-masing dalam perseroan itu.
1644. Perjanjian yang mengikatkan suatu perbuatan atas tanggungan
perseroan hanya mengikat peserta yang mengadakan perjanjian demikian, dan tidak
mengikat peserta lain kecuali jika mereka ini telah memberi kuasa untuk itu
kepada peserta yang membuat perjanjian tersebut atau bila dengan tindakan
termaksud ternyata perseroan memperoleh untung.
1645. Jika salah seorang peserta mengadakan suatu
perjanjian atas nama perseroan, maka perseroan itu dapat menuntut supaya
perjanjian itu dilaksanakan.
Bagian 4
Pelbagai Cara Bubarnya Perseroan Perdata
Pelbagai Cara Bubarnya Perseroan Perdata
1646. Perseroan bubar:
1. karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis;
2. karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu;
3. karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta
4. karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.
1. karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah habis;
2. karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena tercapainya tujuan itu;
3. karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang peserta
4. karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu.
1647. Pembubaran perseroan yang didirikan untuk suatu waktu
tertentu tidak boleh dituntut oleh seorang peserta sebelum lewatnya waktu itu,
kecuali jika ada alasan yang sah seperti jika seorang peserta tidak memenuhi
kewajibannya atau sakit-sakitan sehingga tidak dapat mengurus perseroan itu,
atau alasan lain semacam itu yang pertimbangan tentang sah dan beratnya
diserahkan kepada Pengadilan.
1648. Jika salah seorang peserta sudah berjanji akan
memasukkan hak milik atas barangnya ke dalam perseroan tetapi kemudian barang
ini musnah sebelum dimasukkan, maka perseroan menjadi bubar terhadap para
peserta. Demikian pula dalam semua hal, perseroan bubar karena musnahnya
barang, bisa hanya pemanfaatan barang itu saja yang diperoleh perseroan
sedangkan barangnya tetap menjadi milik peserta itu.
1649. Perseroan boleh dibubarkan atas kehendak beberapa
peserta atau hanya atas kehendak satu orang peserta, jika perseroan itu
didirikan untuk waktu yang tak tentu. Pembubaran demikian baru terjadi jika
pemberitahuan pembubaran disampaikan kepada semua peserta dengan itikad baik
dan tepat pada waktunya.
1650. Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan
dengan itikad buruk bila seorang peserta membubarkan perseroan itu dengan
maksud untuk menikmati sendiri suatu keuntungan yang oleh semua peserta
diharapkan akan dinikmati bersama. Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah
dilakukan pada waktu yang tidak tepat, bila barang-barang kekayaan perseroan
berkurang sedang kepentingan perseroan menuntut pembubaran itu ditangguhkan.
1651. Jika telah diperjanjikan bahwa bila salah seorang
peserta meninggal dunia, perseroan akan diteruskan dengan ahli warisnya atau
perseroan akan diteruskan di antara para peserta yang masih hidup saja, maka
perjanjian demikian wajib ditaati. Dalam hal perjanjian kedua ini, ahli waris
peserta yang telah meninggal dunia ini tidak mempunyai hak selain untuk
menuntut pembagian perseroan menurut keadaan pada waktu meninggalnya peserta
tersebut, ia harus mendapat bagian dari keuntungan tetapi harus pula memikul
kerugian perseroan yang sudah terjadi sebelum meninggalnya peserta yang
meninggalkan ahli waris itu.
1652. Semua aturan tentang pembagian warisan, tentang cara
pembagian itu, begitu pula tentang kewajiban- kewajiban yang timbul dari
aturan-aturan itu berlaku juga untuk pembagian harta benda peseroan di antara
para peserta.
BAB IX
BADAN HUKUM
BADAN HUKUM
1653. Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan
orangorang sebagai badan hukum juga diakui undang-undang, entah badan hukum itu
diadakan oleh kekuasaan umum atau diakuinya sebagai demikian, entah pula badan
hukum itu diterima sebagai yang diperkenankan atau telah didirikan untuk suatu
maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan.
1654. Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu
pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata,
tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasinya
atau menundukkannya kepada tata cara tertentu.
1655. Para pengurus badan hukum, bila tidak ditentukan lain
dalam akta pendiriannya, dalam surat perjanjian atau dalam reglemen berkuasa
untuk bertindak demi dan atas nama badan hukum itu, untuk mengikatkan badan
hukum itu kepada pihak ketiga atau sebaliknya, dan untuk bertindak dalam sidang
Pengadilan baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.
1656. Perbuatan yang dilakukan oleh pengurus yang tidak
berkuasa melakukan perbuatan itu hanya mengikat badan hukum bila ada manfaatnya
bagi badan hukum itu atau bila perbuatan itu kemudian diterima dengan sah.
1657. Jika dalam akta pendirian, surat perjanjian atau
reglemen tidak ditentukan sesuatu mengenai pengurus badan hukum, maka tidak
seorang anggota pun berkuasa untuk bertindak atas nama badan hukum itu atau untuk
mengikatkan badan hukum itu dengan cara lain dan yang telah ditentukan pada
akhir Pasal yang lalu.
1658. Selama tidak diatur secara lain dalam akta pendirian,
surat perjanjian dan reglemen, para pengurus wajib menyerahkan perhitungan dan
pertanggungjawaban kepada semua anggota badan hukum, dan untuk itu tiap anggota
berkuasa menggugat mereka di hadapan Pengadilan.
1659. Jika dalam akta pendirian, surat perjanjian dan
reglemen tidak diatur hak suara, maka tiap anggota badan hukum itu mempunyai
hak yang sama untuk mengeluarkan suara dan keputusan diambil menurut suara
terbanyak.
1660. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban tiap anggota badan
hukum demikian, ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang menjadikan badan
hukum atau perkumpulan itu didirikan atau diakui, atau menurut akta pendirian
sendiri, surat perjanjian sendiri atau reglemen sendiri, dan bila
peraturan-peraturan tidak dibuat, maka wajiblah dituruti ketentuan-ketentuan
bab ini.
1661. Para anggota badan hukum sebagai perseorangan tidak
bertanggung jawab atas perjanjian-perjanjian perkumpulannya. Semua utang
perkumpulan itu hanya dapat dilunasi dengan harta benda perkumpulan.
1662. Badan hukum yang didirikan atas kuasa umum tidak
dihapuskan bila semua anggotanya meninggal dunia atau mengundurkan diri dari
keanggotaan, melainkan tetap berdiri sampai dibubarkan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang. Jika semua anggota tersebut di atas tidak ada lagi maka
Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya badan hukum itu berkedudukan, atas
permintaan orang yang berkepentingan dan setelah mendengar pendapat jawatan
Kejaksaan, bahkan atas tuntutan Kejaksaan itu, berhak menetapkan
tindakan-tindakan yang dianggap perlu dilakukan demi kepentingan badan hukum
itu.
1663. Badan hukum lain tetap berdiri sarnpai pada saat
dibubarkannya secara tegas menurut akta pendirian, reglemen atau perjanjiannya,
atau sampai pada saat berhentinya pengejaran tujuan badan hukum itu.
1664. Jika akta pendirian, reglemen atau perjanjian itu
tidak menentukan cara lain maka hak para anggota bersifat perorangan dan tidak
beralih kepada para ahli waris.
1665. Bila terjadi pembubaran badan hukum demikian maka
para anggota yang masih ada atau anggota yang tinggal satu-satunya wajib
membayar utang-utang badan hukum dengan kekayaan badan hukum itu, dan hanya
sisa kekayaan itu yang boleh mereka bagi antara mereka dan mereka serahkan
kepada ahli waris mereka.
Dalam hal memanggil para kreditur, menyelesaikan
perhitungan dan pertanggungjawaban dan membayar semua utang badan hukum, mereka
harus tunduk pada semua kewajiban seperti yang dipikul oleh para ahli waris
yang menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta
benda.
Bila tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban maka
masing-masing anggota sebagai perseorangan wajib menanggung seluruh utang badan
hukum yang bubar itu, dan tanggungan itu dapat jatuh kepada ahli waris mereka.
BAB X
PENGHIBAHAN
PENGHIBAHAN
Bagian I
Ketentuan-ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan Umum
1666. Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana
seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat
menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang
itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang
yang masih hidup.
1667. Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang
yang sudah ada pada saat pengbibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup
barang-barang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai
barang-barang yang belum ada.
1668. Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap
berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu,
penghibahan demikian sekedar mengenai barang itu dipandang sebagai tidak sah.
1669. Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berhak
menikmati atau memungut hasil barang bergerak atau barang tak bergerak, yang
dihibahkan atau menggunakan hak itu untuk keperluan orang lain, dalam hal
demikian harus diperhatikan ketentuan-ketentuan Bab X Buku Kedua Kitab
Undang-undang ini.
1670. Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan
membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain
di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar
dilampirkan.
1671. Penghibah boleh memperjanjikan bahwa ia akan tetap
menguasai penggunaan sejumlah uang yang ada di antara barang yang dihibahkan.
Jika ia mennggal dunia sebelum menggunakan uang itu, maka barang dan uang itu
tetap menjadi milik penerima hibah.
1672. Penghibah boleh memberi syarat, bahwa barang yang
dihibahkannya itu akan kembali kepadanya bila orang yang diberi hibah atau ahli
warisnya meninggal dunia lebih dahulu dari penghibah, tetapi syarat demikian
hanya boleh diadakan untuk kepentingan penghibah sendiri.
1673. Akibat dari hak mendapatkan kembali barang-barang yang
dihibahkan ialah bahwa pemindahan barang-barang itu ke tangan orang lain,
sekiranya telah terjadi, harus dibatalkan, dan pengembalian barang-barang itu
kepada penghibah harus bebas dari semua beban dan hipotek yang mungkin
diletakkan pada barang itu sewaktu ada ditangan orang yang diberi hibah.
1674. Penghibah tidak wajib menjamin orang bebas dari
gugatan pengadilan bila kemudian barang yang dihibahkan itu menjadi milik orang
lain berdasarkan keputusan Pengadilan.
1675. Ketentuan-ketentuan Pasal 879, 880, 881 884, 894, dan
akhirnya juga Bagian 7 dan 8 dan Bab XIII Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum
Perdata ini, berlaku pula terhadap hibah.
Bagian 2
Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah
Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah
1676. Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah
kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu.
1677. Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan
sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama Kitab Undang-undang
Hukum Perdata ini.
1678. Penghibahan antara suami isteri selama perkawinan
mereka masih berlangsung, dilarang. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap
hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak
mahal kalau dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah.
1679. Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang
dihibahkan, orang yang diberi hibah harus ada di dunia atau dengan
memperhatikan aturan dalam Pasal 2 yaitu sudah ada dalam kandungan ibunya pada
saat penghibahan dilakukan.
1680. Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga
keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika Presiden atau pembesar yang
ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembaga-lembaga
tersebut untuk menerimanya.
1681. Ketentuan-ketentuan ayat (2) dan terakhir pada Pasal
904, begitu pula Pasal 906, 907, 908, 909 dan 911, berlaku terhadap
penghibahan.
Bagian 3
Cara Menghibahkan Sesuatu
Cara Menghibahkan Sesuatu
1682. Tiada suatu hibah, kecuali yang
disebutkan dalam Pasal 1687, dapat, atas ancaman batal, dilakukan selainnya
dengan suatu akta notaris, yang aslinya disimpan oleh notaris itu.
1683. Tiada uatu penghibahan pun mengikat penghibah
atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas
oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya
untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu.
Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya.
Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya.
1684. Hibah yang diberikan kepada seorang wanita yang masih
bersuami tidak dapat diterima selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V Buku
Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini.
1685. Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih
berada di bawah kekuasaan orangtua, harus diterima oleh orang yang menjalankan
kekuasaan orangtua itu. Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di
bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima
oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri. Jika
pengadilan itu memberi kuasa termaksud maka hibah itu tetap sah. meskipun
penghibah telah meninggal dunia sebelum terjadi pemberian kuasa itu.
1686. Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun
diterima dengan sah, tidak beralih pada orang yang diberi hibah, sebelum
diserahkan dengan cara penyerahan menurut Pasal 612, 613, 616 dan seterusnya.
1687. Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak
yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak
memerlukan akta notaris dan adalah sah bila hadiah demikian diserahkan begitu
saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang
menerima hibah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah.
Bagian 4
Pencabutan dan Pembatalan Hibah
Pencabutan dan Pembatalan Hibah
1688. Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu
tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut:
1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.
1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.
1689. Dalam hal yang pertama. barang yang dihibahkan tetap
tinggal pada penghibah, atau ia boleh meminta kembali barang itu, bebas dari
semua beban dan hipotek yang mungkin diletakkan atas barang itu oleh penerima
hibah serta hasil dan buah yang telah dinikmati oleh penerima hibah sejak ia
alpa dalam memenuhi syarat-syarat penghibahan itu. Dalam hal demikian penghibah
boleh menjalankan hak-haknya terhadap pihak ketiga yang memegang barang tak
bergerak yang telah dihibahkan sebagaimana terhadap penerima hibah sendiri.
1690. Dalam kedua hal terakhir yang disebut dalam Pasal
1688, barang yang telah dihibahkan tidak boleh diganggu gugat jika barang itu
hendak atau telah dipindahtangankan, dihipotekkan atau dibebani dengan hak
kebendaan lain oleh penerima hibah, kecuali kalau gugatan untuk membatalkan
penghibahan itu susah diajukan kepada dan didaftarkan di Pengadilan dan
dimasukkan dalam pengumuman tersebut dalam Pasal 616. Semua pemindahtanganan,
penghipotekan atau pembebanan lain yang dilakukan oleh penerima hibah sesudah
pendaftaran tersebut adalah batal, bila gugatan itu kemudian dimenangkan.
1691. Dalam hal tersebut pada Pasal 1690, penerima hibah
wajib mengembalikan apa yang dihibahkan itu bersama dengan buah dan hasilnya
terhitung sejak hari gugatan diajukan kepada Pengadilan, sekiranya barang itu
telah dipindahtangankan maka wajiblah dikembalilkan harganya pada saat gugatan
diajukan bersama buah dan hasil sejak saat itu.
Selain itu ia wajib membayar ganti rugi kepada
penghibah atas hipotek dan beban lain yang telah diletakkan olehnya di atas
barang tak bergerak yang dihibahkan itu termasuk yang diletakkan sebelum
gugatan diajukan.
1692. Gugatan yang disebut dalam Pasal 1691 gugur setelah
lewat satu tahun, terhitung dan han peristiwa yang menjadi alasan gugatan itu
terjadi dan dapat diketahui oleh penghibah.
Gugatan itu tidak dapat diajukan oleh penghibah
terhadap ahli waris orang yang diberi hibah itu; demikian juga ahli waris
penghibah tidak dapat mengajukan gugatan terhadap orang yang mendapat hibah
kecuali jika gugatan itu telah mulai diajukan oleh penghibah atau penghibah ini
meninggal dunia dalam tenggang waktu satu tahun sejak terjadinya peristiwa yang
dituduhkan itu.
1693. Ketentuan-ketentuan bab ini tidak mengurangi apa yang
sudah ditetapkan pada Bab VII dan Buku Pertama dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.
BAB XI
PENITIPAN BARANG
PENITIPAN BARANG
Bagian I
Penitipan Barang pada Umumnya dan Berbagai Jenisnya
Penitipan Barang pada Umumnya dan Berbagai Jenisnya
1694. Penitipan barang terjadi bila orang
menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian
mengembalikannya dalarn keadaan yang sama.
1695. Ada dua jenis penitipan barang
yaitu; penitipan rnurni (sejati) dan sekestrasi (penitipan dalarn
perselisihan).
Bagian 2
Penitipan Murni
Penitipan Murni
1696. Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma
bila tidak diperjanjikan sebaliknya. Penitipan demikian hanya mengenai
barang-barang bergerak.
1697. Peqanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang
yang bersangkutan diserahkan betul-betul atau dianggap sudah diserahkan.
1698. Penitipan barang terjadi secara sukarela atau secara
terpaksa.
1699. Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada
perjanjian timbal balik antara pemberi titipan dan penerima titipan.
1700. Dihapus dengan S. 1925-525.
1701. Penitipan barang dengan sukarela hanya dapat
dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian. Akan
tetapi jika orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian menerima titipan
barang dan seseorang yang tidak cakap untuk itu, maka ia harus memenuhi semua
kewajiban seorang penerima titip murni.
1702. Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang yang
berhak kepada seorang yang belum cakap untuk membuat perjanjian, maka pemberi
titipan, selama barang itu masih ditangan penerima titipan, dapat menuntut
pengembalian barang itu; tetapi jika barang itu tidak ada lagi di tangan
penerima titipan maka pemberi titipan dapat menuntut ganti rugi sejauh penenma
titipan mendapat manfaat dan barang titipan tersebut.
1703. Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang
terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu malapetaka, seperti kebakaran,
runtuhnya bangunan, perampokican, karamnya kapal, banjir atau peristiwa lain
yang tak terduga datangnya.
1704. Dihapus dengan S. 1925-525.
1705. Penitipan karena terpaksa, diatur menurut
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi penitipan dengan sukarela.
1706. Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu
dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.
1707. Ketentuan dalam pasal di atas im wajib diterapkan
secara lebih teliti:
1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2�. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3�. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentmgan penerima titipan;
4�. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
1. jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2�. jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu;
3�. jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentmgan penerima titipan;
4�. jika diperjanjikan dengan tegas, bahwa penerima titipan bertanggung jawab atau semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.
1708. Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung
jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia
telah lalai mengembalikan barang titipan itu.
Dalam hal terakhir mi ia tidak bertanggung jawab atas
hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya
berada di tangan pemberi titipan
1709. Pengelola rumah penginapan dan losmen, sebagai orang
yang menerima titipan barang, bertanggung jawab atas barang-barang yang dibawa
tamu yang menginap di situ. Penitipan demikian dianggap sebagai penitipan
karena terpaksa.
1710. Mereka bertanggung jawab atas hilangnya atau rusaknya
barang-barang tamu, yang dicuri atau dirusak, baik oleh pelayan dalam rumah
penginapan itu atau buruh lain maupun oleh orang luar.
1711. Mereka tidak bertanggung jawab atas perampokan atau
pencurian yang diperbuat oleh orang yang oleh pelancong diizinkan datang
kepadanya.
1712. Penerima titipan tidak boleh memakai barang titipan
tanpa izin yang diberilcan secara tegas oleh pemberi titipan atau dapat
disimpulkan adanya, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga, bila
ada alasan untuk itu.
1713. Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam
sebuab peti terkunci atau terbungkus dengan segel, penerima titipan tidak boleh
menyelidiki isinya.
1714. Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang sama
dengan yang diterimanya. Dengan demikian, kalau titipan itu berupa uang tunai
maka wajib dikembalikan uang tunai dalam jumlah dan jenis mata uang seperti
semula biarpun mata uang itu sudah naik atau turun nilainya.
1715. Penenina titipan hanya wajib mengembalikan barang
titipan itu dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat pengembalian. Kekurangan
yang timbul pada barang itu di luar kesalahan penerima titipan. harus menjadi
tanggungan pemberi titipan.
1716. Jika barang titipan dirampas dan kekuasaan penerima
titipan tetapi kemudian ia menerima penggantian berupa uang harganya atau
barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang diterimanya itu.
1717. Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya atau jika ia belum menerima uang itu menyerahkan hak untuk menuntut pembeli barang.
1717. Bila seorang ahli waris penerima titipan menjual barang titipan itu dengan itikad baik, tanpa mengetahui bahwa barang yang dijualnya itu adalah barang titipan maka ia hanya wajib mengembalikan uang harga pembelian yang telah diterimanya atau jika ia belum menerima uang itu menyerahkan hak untuk menuntut pembeli barang.
1718. Jika barang titipan itu mendatangkan hasil dan hasil
itu telah dipungut atau diterima oleh penerima titipan, maka wajiblah ia
mengembalikan hasil itu. Ia tidak harus membayar bunga atas uang yang
dititipkan kepadanya tetapi jika ia lalai mengembalikan uang itu maka terhitung
dan han penagihan ia wajib membayar bunga.
1719. Penenima titipan tidak boleh mengembalikan barang
titipan itu selain kepada orang yang menitipkan sendiri barang itu atau kepada
orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau kepada wakil yang
ditunjuknya untuk menerima kembali barang termaksud.
1720. Ia tidak dapat menuntut orang yang menitipkan barang
untuk membuktikan dirinya sebagai pemilik yang sesungguhnya. Bila ia mengetahui
bahwa barang itu adalah barang curian, dan mengetahui pula siapa pemilik yang
sebenarnya maka ia wajib memberitahukan kepada pemilik itu bahwa barang itu
telali dititipkan kepadanya, serta mengingatkan agar ia memintanya kembali
dalam waktu tertentu yang pantas. Bila orang itu lalai untuk meminta barang
titipan itu maka penyimpan itu menurut undang-undang tidak dapat dituntut, jika
ia menyerahkan barang itu kembali kepada orang yang menitipkan barang itu.
1721. Bila pemberi titipan meninggal dunia maka barang
titipannya itu hanya dapat dikembalikan kepada ahli warisnya. Jika ada lebih
dan seorang ahli waris maka barang itu harus dikembalilcan kepada semua ahii
waris, atau kepada masmg-masmg menurut ukuran bagian masing-masing. Jika barang
titipan tidak dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus bermufakat tentang
siapa yang menerima kembali barang itu.
1722. Jika pemberi titipan berganti kedudukan hukum,
misalnya bila seorang perempuan yang belum menikah kemudian menikah sehingga ia
menjadi berada di bawah kekuasaan suaminya atau bila seorang dewasa ditempatkan
di bawah pengampuan, barang titipan itu tidak boleh dikembalikan selain kepada
orang yang ditugaskan mengurus hak-hak dan harta benda pemberi titipan itu
kecuali kalau penyimpanan barang mempunyai alasan yang sah untuk membuktikan
bahwa ia tidak mengetahui perubahan kedudukan hukum pemberi titipan itu.
1723. Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali
pengampu, suami atau pengurus, dan kemudian kekuasaan mereka berakhir maka
barang itu hanya boleh dikembalikan kepada pemiik sah barang itu yaitu orang
yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau pengurus itu.
1724. Pengembalian barang yang dititipkan harus dilakukan
di tempat yang ditentukan dalam perjanjian. Jika tempat itu tidak ditentukan
dalam perjanjian, maka pengembalian harus diakukan di tempat penitipan barang
itu. Semua biaya yang perlu dikeluarkan untuk penyerahan kembali itu, harus
ditanggung oleh pemberi titipan.
1725. Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu,
maka bara�g itu harus dikembalikan seketika
itu biarpun dalam perjanjian ditetapkan waktu tertentu untuk pengembalian itu,
kecuali kalau barang itu telah disita dan tangan penenma titipan.
1726. Bila penerima titipan mempunyai alasan yang sah untuk
dibebaskan daribarangyang dititipkan kepadanya, maka ia dapat juga mengembalikan
barang titipan itu sebelum tiba waktu pengembalian yang ditentukan dalam
perjanjian jika pembeni titipan menolaknya maka penerima titipan boleh meminta
izin kepada Pengadilan untuk memtipkan barang itu pada orang lain.
1727. Semua kewajiban penerima titipan berhenti bila ia
mengetahui dan dapat membuktikan bahwa ia sendirilah pemilik sah barang yang
dititipkan kepadanya itu.
1728. Pemberi titipan wajib mengganti semua biaya yang
dikeluarkan penyimpan guna menyelamatkan barang titipan itu serta segala
kerugian yang didentanya karena penitipan itu.
1729. Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama
belum diganti semua ongkos kerugian yang wajib dibayar kepadanya karena
penitipan itu.
Bagian 3
Sekestrasi dan Pelbagai Jenisnya
Sekestrasi dan Pelbagai Jenisnya
1730. Sekestrasi ialah penitipan barang yang berada dalam
persengketaan kepada orang lain yang mengilcatkan din untuk mengembalikan
barang itu dengan semua hasilnya kepada yang berhak atasnya setelah
perselisihan diputus oleh Pengadilan. Penitipan demikian terjadi karena
perjanjian atau karena perintah Hakim.
1731. Sekestrasi terjadi karena suatu peijanjian, bila
barang yang dipersengketakan itu diserahkan kepada orang lain oleh seseorang
atau lebih dengan sukarela.
1732. Tidak diharuskan bahwa sekestrasi berlaku dengan
cuma-cuma.
1733. Sekestrasi tunduk pada semua aturan yang berlaku bagi
penitipan murm kecuali mengenai hal-hal di bawah ini.
1734. Sekestrasi dapat mengenai barang-barang tak bergerak
dan barang-barang bergerak.
1735. Penerima titipan yang ditugaskan melakukan sekestrasi
tidak dapat dibebaskan dan kewajiban menyimpan barang titipan itu sebelum
sengketa disele saikan kecuali bila orang-orang yang berkepentingan telah
memberi izin untuk itu atau bila ada alasan yang sah.
1736. Sekestrasi atas perintah Pengadilan terjadi bila
Pengadilan memerintahkan supaya suatu barang dititipkan kepada orang lain
selama sengketa tentang barang itu belum dapat diselesaikan.
1737. Sekestrasi dan Pengadilan ditugaskan kepada seorang
yang ditunjuk atau mufakat kedua belah pihak yang berperkara, atau kepada
orang-orang lain yang diangkat oleh Pengadilan karena jabatan.
Dalam kedua hal tersebut orang yang telah diserahi
urusan itu harus memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian
tentang sekestrasi itu, dan atas tuntutan Kejaksaan, ia wajib menyerahkan suatu
perhitungan ringkas setiap tahun kepada Hakim tentang urusan penitipan barang
itu, dengan menunjukkan barangbarang yang dipersyaratkan kepadanya; tetapi jika
perhitungan itu kemudian tidak disetujui oleh orangorang yang berkepantingan,
penyimpan tidak dapat menyanggah dengan mengatakan bahwa perhitungan itu sudah
disetujui oleh Pengadilan.
1738. Pengadilan dapat memerintahkan supaya dilakukan
sekestrasi:
1�. atas barang-barang bergerak yang telah disita dan tangan seorang debitur; 2�. atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak atau besit atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih;
3�. atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya.
1�. atas barang-barang bergerak yang telah disita dan tangan seorang debitur; 2�. atas suatu barang bergerak atau barang tak bergerak, yang hak milik mutlak atau besit atas barang itu menjadi sengketa antara dua orang atau lebih;
3�. atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya.
1739. Pengangkatan seorang penyimpan oleh Pengadilan,
menimbulkan kewajiban-kewajiban timbal balik antara penyita dan penyimpan.
Penyimpan wajib memelihara barang yang disita itu sebagai seorang bapak rumah
tangga yang baik. Ia wajib menyerahkan barang itu baik untuk dijual guna
melunasi piutang penyita, maupun untuk dikembalikan kepada orang yang barangnya
kena sita, jika penyitaan atas barangnya itu telah dicabut. Kewajiban penyita
ialah membayar upah penyimpan yang ditentukan dalam undang-undang.
BAB XII
PINJAM PAKAI
PINJAM PAKAI
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan Umum
1740. Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak
yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak
lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya
atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.
1741. Orang yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik
mutlak barang yang dipinjamkan itu.
1742. Segala sesuatu yang dipergunakan orang dan tidak dapat
musnah karena pemakaiannya, dapat menjadi pokok perjanjian ini.
1743. Semua perjanjian yang lahir dan perjanjian pinjami
pakai, beralih kepada ahli waris orang yang meminjamkan dan ahli waris
peminjam.
Akan tetapi jika pemberian pinjaman dilakukan hanya
kepada orang yang menerimanya dan khusus kepada orang itu sendiri, maka semua
ahli waris peminjam tidak dapat tetap menikmati barang pinjaman itu.
Bagian 2
Kewajiban-kewajiban Orang yang Menerima Barang Pinjam Pakai
Kewajiban-kewajiban Orang yang Menerima Barang Pinjam Pakai
1744. Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinjam wajib
memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, Ia tidak boleh
menggunakan barang itu selain untuk maksud pemakaian yang sesuai dengan
sifatnya, atau untuk kepentingan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Bila
menyimpang dan larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti biaya, kerugian
dan bunga, kalau ada alasan untuk itu.
Jika peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan
lam atau lebih lama dan yang semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab
atas musnahnya barang itu sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu
peristiwa yang tidak disengaja.
1745. Jika barang pinjaman itu musnah karena suatu
peristiwa yang tidak disengaja, sedang ha! itu dapat dihindarkan o!eh peminjam
dengan jalan memakai barang kepunyaan sendiri atau jika peminjam tidak
mempedulikan barang pinjaman sewaktu terjadmya peristiwa termaksud, sedangkan
barang kepunyaannya sendiri diselamatkannya, maka peminjam wajib bertangung
jawab atas musnahnya barang itu.
1746. Jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu
dipinjamkan maka musnahnya barang itu meskipun ha! mi terjadi karena peristiwa
yang tak disengaja adalah tanggungan peminjam, kecuali kalau telah dijanjikan
sebaliknya.
1747. Jika barang itu menjadi berkurang harganya
semata-mata karena pemakaian yang sesuai dengan maksud peminjaman barang itu,
dan bukan karena kesalahan peminjam maka ia tidak bertanggung jawab atas
berkurangnya harga itu.
1748. Jika pemakai telah mengeluarkan biaya untuk dapat
memakai barang yang dipinjamnya itu, maka ia tidak dapat menuntut biaya
tersebut diganti.
1749. Jika beberapa orang bersama-sama meminjam satu
barang, maka mereka masing-masing wajib bertanggung jawab atas keseluruhannya
kepada pemberi pinjaman.
Bagian 3
Kewajiban-kewajiban Pemberi Pinjaman
Kewajiban-kewajiban Pemberi Pinjaman
1750. Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang
yang dipinjamkannya kecuali bila sudah lewat waktu yang ditentukan, atau dalam
ha! tidak ada ketentuan tentang waktu peminjaman itu, bila barang yang
dipinjamkan itu telah atau dianggap telah selesai digunakan untuk tujuan yang
dimaksudkan.
1751. Akan tetapi bila dalam jangka waktu itu atau sebelum
berakhirnya keperluan untuk memakai barang itu, pemberi pinjaman sangat
membutuhkan barangnya dengan alasan yang mendesak dan tidak terduga, maka
dengan memperhatikan keadaan, Pengadilan dapat memaksa penunjang untuk
mengembalikan barang pinjaman itu kepada pemberi pinjaman.
1752. Jika dalam jangka waktu pemakaian barang pinjaman itu
pemakai terpaksa mengeluarkan biaya yang sangat perlu guna menyelamatkan barang
pinjaman itu; dan begitu mendesak sehingga oleh pemakai tidak sempat
diberitahukan terlebih dahulu kepada pemberi pinjaman, maka pemberi pinjaman
ini wajib mengganti biaya itu.
1753. Jika barang yang dipinjamkan itu mempunyai cacat-cacat
sedemikian rupa sehingga pemakai orang itu bisa mendapat rugi, sedang pemberi
pinjaman harus bertanggu jawab atas semua akibat pemakaian barang.
BAB XIII
PINJAM PAKAI HABIS
PINJAM PAKAI HABIS
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan Umum
1754. Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang
menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai
kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan
barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
1755. Berdasarkan perjanjian tersebut, orang yang menerima
pinjaman menjadi pemilik mutlak barang pinjaman itu, dan bila barang ini
musnah, dengan cara bagaimanapun maka kerugian itu menjadi tanggungan peminjam.
1756. Utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya
terdiri dan sejumlah uang yang digariskan dalam perjanjian. Jika sebelum utang
dilunasi nilai mata uang naik atau turun, atau terjadi perubahan dalam
peredaran uang yang lalu, maka pengembalian uang yang dipinjam itu harus
dilakukan dengan uang yang laku pada waktu pelunasannya sebanyak uang yang
telah dipinjam, dihitung menurut nilai resmi pada waktu pelunasan itu.
1757. Ketentuan pasal di atas tidak berlaku jika kedua belah
pihak menyepakati dengan tegas bahwa uang pinjaman harus dikembalikan dengan
uang logam dan jenis dalarn jumlah yang sama seperti semula. Dalam hal demikian
pihak yang menerima pinjaman harus mengembalikan uang logam dan jenis dan dalam
jumlah yang sama,tidak lebih dan tidak kurang. Jika uang logam sejenis sudah
tidak cukup lagi dalam peredaran, maka kekurangannya harus diganti dengan uang
dan logam yang sama dan sedapat mungkin mendekati kadar logam uang pinjaman
itu, sehingga semuanya mengandung Iogam ash yang beratnya sama dengan yang terdapat
dalam uang logam pinjaman semula.
1758. Jika yang dipinjamkan itu berupa barang-barang emas
atau perak, atau barang-barang lain, maka peminjain harus mengembalikan logam
yang sama beratnya dan mutunya dengan yang �a terima dahulu itu, tanpa kewajiban
memberikan lebih walaupun harga logam itu sudah naik atau turun.
Bagian 2
Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan
Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan
1759. Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang
yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian.
1760. Jika jangka waktu peminjaman tidak ditentukan maka
bila pemberi pinjaman menu ntut pengembalian barang pinjaman itu, Pengadilan
boleh memberikan sekadar ketonggaran kepada peminjam sesudah mempertimbangkan
keadaan.
1761. Jika telah dijanjikan bahwa peminjam barang atau uang
akan mengembalikannya bila �a mampu untuk itu, maka kalau pemberi pinjaman
menuntut pengembalian barang pinjaman atau barang pmjaman itu, Pengadilan boleh
menentukan waktu pengembalian sesudah mempertimbangkan keadaan.
1762. Ketentuan Pasal 1753 berlaku juga dalam perjanjian
pinjam pakai habis.
Bagian 3
Kewajiban-kewajiban Penitipan
Kewajiban-kewajiban Penitipan
1763. Barangsiapa meminjam suatu barang wajib
mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang
diperjanjikan.
1764. Jika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia
wajib membayar harga barang yang dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan
tempat pengembalian barang itu menurut perjanjian. Jika waktu dan tempat tidak
diperjanjikan maka pengembalian harus dilakukan menurut nilai barang pinjaman
tersebut pada waktu dan tempat peminjaman.
Bagian 4
Peminjaman dengan Bunga
Peminjaman dengan Bunga
1765. Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam
pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar
bunga.
1766. Barangsiapa sudah menerima suatu pinjaman dan telah
membayar bunga yang tidak diperjanjikan dahulu, tidak dapat meminta kembali
bunga itu dan juga tidak dapat mengurangkannya dan pinjaman pokok, kecuali jika
bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang ditetapkan dalam
undang-undang; dalam hal ini uang kelebihan itu dapat diminta kembali atau
dikurangkan dan pinjaman pokok. Pembayaran bunga yang tidak diperjanjikan tidak
mewajibkan debitur untuk membayar bunga terus, tetapi bunga yang diperjanjikan
wajib dibayar sampai pada saat pengembalian atau penitipan (konsinyasi) uang
pinjaman pokok semuanya walaupun pengembalian atau penitipan uang pinjaman itu
dilakukan tatkala sudah lewat waktu pelunasan menurut perjanjian.
1767. Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada pula
yang ditetapkan dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang
ditentukan oleh undang-undang. Bunga yang ditetapkan dalam peijanjian boleh
melampaui bunga menurut undangundang dalam segala hal yang tidak dilarang
undangundang. Besarnya bunga yang ditetapkan dalam peqanjian harus dinyatakan
secara tertulis.
1768. Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa
menentukan besarnya, maka penerima pinjaman wajib membayar bunga menurut
undang-undang.
1769. Bukti yang menyatakan pembayaran uang pinjaman pokok
tanpa menyebutkan sesuatu tentang pembayaran bunga, memberi dugaan bahwa
bunganya telah dilunasi dan peminjam dibebaskan dan kewajiban untuk
membayarnya.
BAB XIV
BUNGA TETAP ATAU BUNGA ABADI
BUNGA TETAP ATAU BUNGA ABADI
1770. Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa
pihak yang memberikan pinjaman uang alcan menerima pembayaran bunga atas
sejumlah uang pokok yang tidak akan dimintanya kembali.
1771. Bunga ini pada hakikatnya dapat diangsur.
Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu boleh dilakukan sebelum lewat waktu tertentu, yang tidak boleh ditetapkan lebih lama dan sepuluh tahun, atau tidak boleh dilakukan sebelum diberitahukan kepada kreditur dengan suatu tenggang waktu yang sebelumnya telah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak boleh lebih lama dan satu tahun.
Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu boleh dilakukan sebelum lewat waktu tertentu, yang tidak boleh ditetapkan lebih lama dan sepuluh tahun, atau tidak boleh dilakukan sebelum diberitahukan kepada kreditur dengan suatu tenggang waktu yang sebelumnya telah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak boleh lebih lama dan satu tahun.
1772. Seseorang yang berutang bunga abadi dapat dipaksa
mengembalikan uang pokok:
1. jika �a tidak membayar apa pun dan bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun berturut-turut;
2. jika ia Ialai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur;
3. jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar.
1. jika �a tidak membayar apa pun dan bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun berturut-turut;
2. jika ia Ialai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada kreditur;
3. jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar.
1773. Dalam kedua ha! pertama yang disebut dalam pasal yang
lalu, debitur dapat membebaskan diri dan kewajiban mengembalikan uang pokok,
jika dalam waktu dua puluh hari terhitung mulai ia diperingatkan dengan
perantaraan Hakim, �a membayar
angsuran-angsuran yang sudah harus dibayarnya atau memberikan jaminan yang
dijanjikan.
BAB XV
PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN
PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN
Bagian 1
Ketentuan Umum
Ketentuan Umum
1774. Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu
perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya. baik bagi semua pihak
maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.
Demikian adalah:
persetujuan pertanggungan;
bunga cagak hidup;
perjudian dan pertaruhan.
Persetujuan yang pertama diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang.
Bagian 2
Persetujuan Bunga Cagak Hidup
dan Akibat-akibatnya
Persetujuan Bunga Cagak Hidup
dan Akibat-akibatnya
1775. Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu persetujuan
atas beban atau dengan suatu akta hibah.
Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu wasiat.
1776. Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri orang yang
memberikan pinjaman atau atas diri orang yang diberi manfaat dan bunga tersebut
atau pula atas diri seorang pihak ketiga, meskipun orang ini tidak mendapat
manfaat daripadanya.
1777. Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri satu orang
atau lebih.
1778. Bunga cagak hidup dapat diadakan untuk seorang pihak
ketiga, meskipun uangnya diberikan oleh orang lain.
Akan tetapi dalam hal tersebut bunga cagak hidup tidak
tunduk pada tata cara penghibahan.
1779. Bunga cagak hidup yang diadakan atas diri seseorang
yang meninggal pada hari persetujuan tidak mempunyai kekuatan hukum.
1780. Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan perjanjian
sampai sedemikian tinggi menurut kehendak kedua belah pihak.
1781. Orang yang atas dirinya diadakan bunga cagak hidup
dengan beban, dapat menuntut pembatalan persetujuan itu jika debitur tidak
memberikan jaminan yang telah dijanjikan.
Jika persetujuan dibatalkan maka debitur wajib
membayar tunggakan bunga yang telah diperjanjikan, sampai pada hari
dikembalikannya yang pokok.
1782. Penunggakan pembayaran bunga cagak hidup tidak
memberikan hak kepada penerima bunga untuk meminta kembali uang pokok atau
barang yang boleh diberikannya untuk dapat menerima bunga itu; ia hanya berhak
menuntut debitur membayar bunga yang wajib dibayarnya, menyita kekayaannya
untuk melunasi utangnya dan meminta jaminan untuk bunga yang sudah dapat ditagih.
1783. Dihapus dengan S. 1906 - 348.
1784. Debitur tidak dapat membebaskan diri dari pembayaran
bunga cagak hidup dengan menawarkan pengembalian uang pokok dan dengan berjanji
tidak akan menuntut pengembalian bunga yang telah dibayarnya. Ia wajib terus-menerus
membayar cagak hidup selama hidup orang atau orang-orang yang atas diri mereka
telah dijanjikan bunga cagak hidup itu, betapapun beratnya pembayaran bunga itu
bagi dirinya.
1785. Pemilik bunga cagak hidup hanya berhak atas bunga itu
menurut jumlah hari seumur hidup orang yang atas dirinya telah diadakan bunga
cagak hidup itu.
Akan tetapi jika menurut persetujuan harus dibayar
terlebih dahulu bunganya, maka hak atas angsuran yang sedianya sudah harus
terbayar, baru diperoleh mulai hari pembayaran itu seharusnya dilakukan.
1786. Mengadakan penjanjian bahwa suatu bunga cagak hidup
takkan tunduk pada suatu penyitaan, tidak diperbolehkan kecuali bila bunga
cagak hidup itu diadakan dengan cuma-cuma.
1787. Penerima bunga tidak dapat menagih bunga yang sudah
harus dibayar selain dengan menyatakan bahwa orang yang atas dirinya telah
dipenjanjikan bunga cagak hidup itu masih hidup.
Bagian 3
Perjudian dan Pertaruhan
Perjudian dan Pertaruhan
1788. Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut
secara hukum dalam hal suatu utang yang terjadi karena perjudian atau
pertaruhan.
1789. akan tetapi dalam ketentuan tersebut di atas itu
tidak termasuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olah raga,
seperti, anggar, lari cepat, dan sebagainya.
Meskipun demikian, Hakim dapat menolak atau mengurangi
tuntutan bila menurut pendapatnya uang taruhan lebih dari yang sepantasnya.
1790. Ketentuan-ketentuan dalam dua pasal yang lalu tidak
boleh digunakan untuk menghindari utang dengan cara pembaruan utang.
1791. Seorang yang secara sukarela membayar kekalahannya
dengan uang, sekali-kali tak boleh menuntut kembali uangnya kecuali bila pihak
yang menang itu telah melakukan kecurangan atau penipuan.
BAB XVI
PEMBERIAN KUASA
PEMBERIAN KUASA
BAGIAN 1
Sifat Pemberian Kuasa
Sifat Pemberian Kuasa
1792. Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang
berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk
melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
1793. Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta
umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun
dengan lisan.
Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara
diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.
1794. Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali
jika diperjanjikan sebaliknya.
Jika dalam hal yang terakhir upahnya tidak ditentukan
dengan tegas, maka penerima kuasa tidak boleh meminta upah yang lebih daripada
yang ditentukan dalam Pasal 411 untuk wali.
1795. Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu
hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu
meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
1796. Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya
meliputi tindakan- tindakan yang menyangkut pengurusan.
Untuk memindahtangankan barang atau meletakkan hipotek
di atasnya, untuk membuat suatu perdamaian, ataupun melakukan tindakan lain
yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan suatu pemberian
kuasa dengan kata-kata yang tegas.
1797. Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang
melampaui kuasanya, kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara
secara damai, tidak mengandung hak untuk menggantungkan penyelesaian perkara
pada keputusan wasit.
1798. Orang-orang perempuan dan anak yang belum dewasa
dapat ditunjuk kuasa tetapi pemberi kuasa tidaklah berwenang untuk mengajukan
suatu tuntutan hukum terhadap anak yang belum dewasa, selain menurut
ketentuan-ketentuan umum mengenai perikatan-perikatan yang dibuat oleh anak
yang belum dewasa, dan terhadap orang-orang perempuan bersuami yang menerima
kuasa tanpa bantuan suami pun ia tak berwenang untuk mengadakan tuntutan hukum
selain menurut ketentuan-ketentuan Bab 5 dan 7 Buku Kesatu dari Kitab
Undang-undang Hukum Perdata ini.
1799. Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang
yang dengannya penerima kuasa telah melakukan perbuatan hukum dalam
kedudukannya dan pula dapat mengajukan tuntutan kepadanya untuk memenuhi
persetujuan yang telah dibuat.
BAGIAN 2
Kewajiban Penerima Kuasa
Kewajiban Penerima Kuasa
1800. Penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut, wajib
melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian dan
bunga yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa itu.
Begitu pula ia wajib menyelesaikan urusan yang telah
mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dan dapat menimbulkan
kerugian jika tidak segera diselesaikannya.
1801. Penerima kuasa tidak hanya bertanggung jawab atas
perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja melainkan juga atas
kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya.
Akan tetapi tanggung jawab atas kelalaian-kelalaian
orang yang dengan cuma-cuma menerima kuasa, tidaklah seberat tanggung jawab
yang diminta dari orang yang menerima kuasa dengan mendapatkan upah.
1802. Penerima kuasa wajib memberi laporan kepada kuasa
tentang apa yang telah dilakukan serta memberikan perhitungan tentang segala
sesuatu yang diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterima itu
tidak harus dibayar kepada pemberi kuasa.
1803. Penerima kuasa bertanggungjawab atas orang lain yang
ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya:
1. bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang
lain sebagai penggantinya
2. bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang
tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atan
tidak mampu.
Pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberi kuasa
kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk
mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau
tempat tinggal pemberi kuasa.
Pemberi kuasa dalam segala hal, dapat secara langsung
mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa
sebagai penggantinya.
1804. Bila dalam satu akta diangkat beberapa penerima kuasa
untuk suatu urusan, maka terhadap mereka tidak terjadi suatu perikatan
tanggung-menanggung kecuali jika hal itu ditentukan dengan tegas dalam akta.
1805. Penerima kuasa harus membayar bunga atau uang pokok
yang dipakainya untuk keperluannya sendiri terhitung dari saat ia mulai memakai
uang itu, begitu pula bunga atas uang yang harus diserahkannya pada penutupan
perhitungan terhitung dari saat ia dinyatakan lalai melakukan kuasa.
1806. Penerima kuasa yang telah memberitahukan secara sah
hal kuasanya kepada orang yang dengannya ia mengadakan suatu persetujuan dalam
kedudukan sebagai penerima kuasa, tidak bertanggung jawab atas apa yang terjadi
diluar batas kuasa itu, kecuali jika ia secara pribadi mengikatkan diri untuk itu.
BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban Pemberi Kuasa
Kewajiban-kewajiban Pemberi Kuasa
1807. Pemberi kuasa wajib memenuhi perikatan-perikatan yang
dibuat oleh penerima kuasa menurut kekuasaan yang telah ia berikan kepadanya.
Ia tidak terikat pada apa yang telah dilakukan di luar
kekuasaan itu kecuali jika ia telah menyetujui hal itu secara tegas atau
diam-diam.
1808. Pemberi kuasa wajib mengembalikan persekot dan biaya
yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya, begitu
pula membayar upahnya bila tentang hal ini telah diadakan perjanjian.
Jika penerima kuasa tidak melakukan suatu kelalaian,
maka pemberi kuasa tidak dapat menghindarkan diri dari kewajiban mengembalikan
persekot dan biaya serta membayar upah tersebut di atas, sekalipun penerima
kuasa tidak berhasil dalam urusannya itu.
1809. Begitu pula pemberi kuasa harus memberikan ganti rugi
kepada penerima kuasa atas kerugian-kerugian yang dideritanya sewaktu
menjalankan kuasanya asal dalam hal itu penerima kuasa tidak bertindak kurang
hati-hati.
1810. Pemberi kuasa harus membayar bunga atas persekot yang
telah dikeluarkan oleh penerima kuasa, terhitung mulai hari dikeluarkannya
persekot itu.
1811. Jika seorang penerima kuasa diangkat oleh berbagai
orang untuk menyelenggarakan suatu urusan yang harus mereka selesaikan secara
bersama, maka masing-masing dari mereka bertanggung jawab untuk seluruhnya
terhadap penerima kuasa mengenai segala akibat dari pemberian kuasa itu.
1812. Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi
kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu
yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.
BAGIAN 4
Bermacam-macam Cara Berakhirnya Pemberian Kuasa
Bermacam-macam Cara Berakhirnya Pemberian Kuasa
1813. Pemberian kuasa berakhir:
dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh
penerima kuasa;
dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik
pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau
menerima kuasa.
1814. Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal
itu dikehendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa
itu bila ada alasan untuk itu.
1815. Penarikan kuasa yang hanya diberitahukan kepada
penerima kuasa tidak dapat diajukan kepada pihak ketiga yang telah mengadakan
persetujuan dengan pihak penerima kuasa karena tidak mengetahui penarikan kuasa
itu, hal ini tidak mengurangi tuntutan hukum dari pemberi kuasa terhadap
penerima kuasa.
1816. Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk
menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa
penerima kuasa yang pertama, terhitung mulai hari diberitahukannya pengangkatan
itu kepada orang yang disebut belakangan.
1817. Pemegang kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya
dengan memberitahukan penghentian kepada pemberi kuasa.
Akan tetapi bila pemberitahuan penghentian ini, baik
karena ia tidak mengindahkan waktu maupun karena sesuatu hal lain akibat
kesalahan pemegang kuasa sendiri, membawa kerugian bagi pemberi kuasa, maka
pemberi kuasa ini harus diberikan ganti rugi oleh pemegang kuasa itu kecuali
bila pemegang kuasa itu tak mampu untuk meneruskan kuasanya tanpa mendatangkan
kerugian yang berarti bagi dirinya sendiri.
1818. Jika pemegang kuasa tidak tahu tentang meninggalnya
pemberi kuasa atau tentang suatu sebab lain yang menyebabkan berakhirnya kuasa
itu, maka perbuatan yang dilakukan dalam keadaan tidak tahu itu adalah sah.
Dalam hal demikian, segala perikatan yang dilakukan
oleh penerima kuasa dengan pihak ketiga yang beritikad baik, harus dipenuhi
terhadapnya.
1819. Bila pemegang kuasa meninggal dunia, maka para ahli
warisnya harus memberitahukan hal itu kepada pemberi kuasa jika mereka tahu
pemberian kuasa itu, dan sementara itu mengambil tindakan-tindakan yang perlu
menurut keadaan bagi kepentingan pemberi kuasa, dengan ancaman mengganti biaya,
kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.
BAB XVII
PENANGGUNG UTANG
PENANGGUNG UTANG
Bagian 1
Sifat Penanggungan
Sifat Penanggungan
1820. Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak
ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan
debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
1821. Tiada penanggungan bila tiada perikatan pokok yang
sah menurut undang-undang.
Akan tetapi orang dapat mengadakan penanggungan dalam
suatu perikatan, walaupun perikatan itu dapat dibatalkan dengan sanggahan
mengenai diri pribadi debitur misalnya dalam hal belum cukup umur.
1822. Seorang penanggung tidak dapat mengikatkan diri dalam
perjanjian atau dengan syarat-syarat yang lebih berat dari perikatan yang
dibuat oleh debitur.
Penanggungan dapat diadakan hanya untuk sebagian utang
atau dengan mengurangi syarat-syarat yang semestinya. Bila penanggungan diadakan
atas jumlah yang melebihi utang atau dengan syarat-syarat yang lebih berat maka
perikatan itu tidak sama sekali batal, melainkan sah, tetapi hanya untuk apa
yang telah ditentukan dalam perikatan pokok.
1823. Orang dapat mengangkat diri sebagai penanggung tanpa
diminta oleh orang yang mengikatkan diri untuk suatu utang, bahkan juga dapat
tanpa tahu orang itu.
Orang dapat pula menjadi penanggung, bukan hanya untuk
debitur utama melainkan juga untuk seorang penanggung debitur utama itu.
1824. Penanggung tidak hanya dapat diduga-duga, melainkan
harus dinyatakan secara tegas, penanggungan itu tidak dapat diperluas hingga
melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syarat-syarat sewaktu mengadakannya.
1825. Penanggungan yang tak terbatas untuk suatu perikatan pokok,
meliputi segala akibat utangnya, bahkan juga biaya-biaya gugatan yang diajukan
terhadap debitur utama dan segala biaya yang dikeluarkan setelah penanggung
utang diperingatkan tentang itu.
1826. Perikatan-perikatan penanggung beralih kepada para
ahli warisnya.
1827. Debitur yang diwajibkan menyediakan seorang
penanggung, harus mengajukan seseorang yang cakap untuk mengikatkan diri dalam
perjanjian, maupun untuk memenuhi perjanjiannya dan bertempat tinggal di
Indonesia.
1828. Dihapus dengan S. 1938- 276.
1829. Bila penanggung yang telah diterima kreditur secara
sukarela atau berdasarkan keputusan Hakim kemudian ternyata menjadi tidak
mampu, maka haruslah diangkat penanggung baru.
Ketentuan ini dapat dikecualikan bila penanggung itu
diadakan menurut persetujuan, dengan mana kreditur meminta diadakan penanggung.
1830. Barangsiapa diwajibkan oleh undang-undang atau
keputusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti untuk
memberikan seorang penanggung, boleh memberikan jaminan gadai atau hipotek bila
ia tidak berhasil mendapatkan penanggung itu.
Bagian 2
Akibat-akibat Penanggungan antara Kreditur dan Penanggung
Akibat-akibat Penanggungan antara Kreditur dan Penanggung
1831. Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur
kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan
debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya.
1832. Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur
lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya:
1. bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk
menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
2. bila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama
dengan debitur terutama secara tanggung-menanggung, dalam hal itu,
akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk
utang-utang tanggung-menanggung;
3. jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang
hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
4. jika debitur berada keadaan pailit;
5. dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh
Hakim.
1833. Kreditur tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu
barang kepunyaan debitur, kecuali bila pada waktu pertama kalinya dituntut
dimuka Hakim, penanggung mengajukan permohonan untuk itu.
1834. Penanggung yang menuntut agar barang kepunyaan debitur
disita dan dijual lebih dahulu wajib menunjukkan barang kepunyaan debitur itu
kepada kreditur dan membayar lebih dahulu biaya-biaya untuk penyitaan dan
penjualan tersebut.
Penanggung tidak boleh menunjuk barang yang sedang
dalam sengketa di hadapan Pengadilan, atau barang yang sudah dijadikan
tanggungan hipotek untuk utang yang bersangkutan dan sudah tidak lagi berada di
tangan debitur itu, ataupun barang yang berada di luar wilayah Indonesia.
1835. Bila penanggung sesuai dengan pasal yang lalu telah
menunjuk barang-barang debitur dan telah membayar biaya yang diperlukan untuk
penyitaan dan penjualan, maka kreditur bertanggung jawab terhadap penanggung
atas ketidakmampuan debitur yang terjadi kemudian dengan tiadanya
tuntutan-tuntutan, sampai sejumlah harga barang-barang yang ditunjuk itu.
1836. Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai
penanggung untuk seorang debitur yang sama dan untuk utang yang sama, maka
masing-masing penanggung terikat untuk seluruh utang itu.
1837. Akan tetapi masing-masing dari mereka, bila tidak
melepaskan hak istimewanya untuk meminta pemisahan utangnya, pada waktu pertama
kali digugat di muka Hakim, dapat menuntut supaya kreditur lebih dulu membagi
piutangnya, dan menguranginya sebatas bagian masing-masing penanggung utang
yang terikat secara sah.
Jika pada waktu salah satu penanggung menuntut
pemisahan utangnya, seorang atau beberapa teman penanggung tak mampu, maka
penanggung tersebut wajib membayar utang mereka yang tak mampu itu menurut
imbangan bagiannya; tetapi ia tidak wajib bertanggung jawab jika ketidakmampuan
mereka terjadi setelah pemisahan utangnya.
1838. Jika kreditur sendiri secara sukarela telah
membagi-bagi tuntutannya, maka ia tidak boleh menarik kembali pemisahan utang
itu, biarpun beberapa di antara para penanggung berada dalam keadaan tidak
mampu sebelum ia membagi-bagi utang itu.
Bagian 3
Akibat-akibat Penanggungan antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung Sendiri
Akibat-akibat Penanggungan antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung Sendiri
1839. Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa
yang telah dibayarnya itu dari debitur utama, tanpa memperhatikan apakah
penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu debitur utama itu.
Penuntutan kembali ini dapat dilakukan baik mengenai uang pokok maupun mengenai
bunga serta biaya-biaya.
Mengenai biaya-biaya tersebut, penanggung hanya dapat
menuntutnya kembali sekedar dalam waktu yang dianggap patut ia telah
menyampaikan pemberitahuan kepada debitur utama tentang tuntutan-tuntutan yang ditujukan
kepadanya.
Penanggung juga berhak menuntut penggantian biaya,
kerugian dan bunga bila alasan untuk itu memang ada.
1840. Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi
hukum, menggantikan kreditur dengan segala haknya terhadap debitur semula.
1841. Bila beberapa orang bersama-sama memikul satu utang
utama dan masing-masing terikat untuk seluruh utang utama tersebut, maka orang
yang mengajukan diri sebagai penanggung untuk mereka semuanya, dapat menuntut
kembali semua yang telah dibayarnya dari masing-masing debitur tersebut.
1842. Penanggung yang telah membayar utangnya sekali, tidak
dapat menuntutnya kembali dari debitur utama yang telah membayar untuk kedua
kalinya bila ia tidak memberitahukan pembayaran yang telah dilakukan itu
kepadanya, hal ini tidak mengurangi haknya untuk menuntutnya kembali dari
kreditur.
Jika penanggung telah membayar tanpa digugat untuk itu
sedangkan ia tidak memberitahukannya kepada debitur utama, maka ia tidak dapat
menuntutnya kembali dari debitur utama ini bila pada waktu dilakukannya
pembayaran itu debitur mempunyai alasan-alasan untuk menuntut pembatalan
utangnya; hal ini tidak mengurangi tuntutan penanggung terhadap kreditur.
1843. Penanggung dapat menuntut debitur untuk diberi ganti
rugi atau untuk dibebaskan dari perikatannya, bahkan sebelum ia membayar
utangnya:
1. bila ia digugat di muka Hakim untuk membayar;
2. dihapus dengan S. 1906 - 348;
3. bila debitur telah berjanji untuk membebaskannya
dari penanggungannya pada waktu tertentu;
4. bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya
jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya;
5. setelah lewat waktu sepuluh tahun, jika perikatan
pokok tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya kecuali
bila perikatan pokok sedemikian sifatnya, hingga tidak dapat diakhiri sebelum
lewat suatu waktu tertentu, seperti suatu perwalian.
1844. Jika berbagai orang telah mengikatkan diri sebagai
penanggung untuk seorang debitur dan untuk utang yang sama, maka penanggung
yang telah melunasi utangnya dalam hal yang ditentukan dalam nomor 10 pasal
yang lalu, begitu pula bila debitur telah dinyatakan pailit, berhak menuntutnya
kembali dari penanggung-penanggung lainnya, masing-masing untuk bagiannya.
Ketentuan alinea kedua dari Pasal 1293 berlaku dalam hal
ini.
Bagian 4
Hapusnya Penanggungan Utang
Hapusnya Penanggungan Utang
1845. Perikatan yang timbul karena penanggungan. hapus karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya perikatan-perikatan lainnya.
1846. Percampuran utang yang terjadi di antara debitur
utama dan penanggung utang, bila yang satu menjadi ahli waris dari yang lain,
sekali-kali tidak menggugurkan tuntutan hukum kreditur terhadap orang yang
telah mengajukan diri sebagai penanggung dari penanggung itu.
1847. Terhadap kreditur itu, penanggung utang dapat
menggunakan segala tangkisan yang dapat dipakai oleh debitur utama dan mengenai
utang yang ditanggungnya sendiri.
Akan tetapi, ia tidak boleh mengajukan tangkisan yang
semata-mata mengenai pribadi debitur itu.
1848. Penanggung dibebaskan dari kewajibannya bila atas
kesalahan kreditur ia tidak dapat lagi memperoleh hak hipotek dan hak istimewa
kreditur itu sebagai penggantinya.
1849. Bila kreditur secara sukarela menerima suatu barang
tak bergerak atau barang lain sebagai pembayaran utang pokok, maka penanggung
dibebaskan dari tanggungannya, sekalipun barang itu kemudian harus diserahkan
oleh kreditur kepada orang lain berdasarkan putusan Hakim untuk kepentingan
pembayaran utang tersebut.
1850. Suatu penundaan pembayaran sederhana yang diizinkan
kreditur kepada debitur tidak membebaskan penanggung dari tanggungannya; tetapi
dalam hal demikian, penanggung dapat memaksa debitur untuk membayar utangnya
atau membebaskan penanggung dari tanggungannya itu.
BAB XVIII
PERDAMAIAN
PERDAMAIAN
1851. Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa
dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak
mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah
timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.
1852. Untuk dapat mengadakan suatu perdamaian, seseorang
harus berwenang untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaktub dalam
perdamaian itu.
Para wali dan pengampu tidak dapat mengadakan suatu
perdamaian, kecuali jika mereka bertindak menurut ketentuan-ketentuan dari Bab
15 dan 17 Buku Kesatu Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini.
Kepala-kepala daerah yang bertindak demikian, begitu
pula lembaga-lembaga umum, tidak dapat mengadakan suatu perdamaian selain
dengan mengindahkan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan - peraturan yang
bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaannya.
1853. Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan
keperdataan yang timbul dari satu kejahatan atau pelanggaran.
Dalam hal ini perdamaian sekali-kali tidak menghalangi
pihak Kejaksaan untuk menuntut kejahatan atau pelanggaran yang bersangkutan.
1854. Setiap perdamaian hanya menyangkut soal yang termaktub
di dalamya; pelepasan segala hak dan tuntutan yang dituliskan di situ harus
diartikan sepanjang hak-hak dan tuntutan-tuntutan itu berhubungan dengan
perselisihan yang menjadi sebab perdamaian tersebut.
1855. Setiap perdamaian hanya mengakhiri
perselisihan-perselisihan yang termaktub di dalamnya, entah para pihak
merumuskan maksud mereka secara khusus atau umum, entah maksud itu dapat
disimpulkan sebagai akibat mutlak dari apa yang tertulis itu.
1856. Bila seseorang mengadakan suatu perdamaian mengenai
suatu hak yang diperolehnya atas usahanya sendiri dan kemudian memperoleh hak
yang sama dari orang lain maka hak yang baru ini tidak mempunyai ikatan dengan
perdamaian itu.
1857. Suatu perdamaian yang diadakan oleh salah seorang
yang berkepentingan, tidak mengikat orang-orang lain yang berkepentingan, dan
tidak pula dapat diajukan oleh mereka untuk memperoleh hak-hak daripadanya.
1858. Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu
perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan Hakim pada tingkat akhir.
Perdamaian itu tidak dapat dibantah dengan alasan
bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu
pihak dirugikan.
1859. Namun perdamaian dapat dibatalkan bila telah terjadi
suatu kekeliruan mengenai orang yang bersangkutan atau pokok perselisihan.
Perdamaian dapat dibatalkan dalam segala hal, bila
telah dilakukan penipuan atau paksaan.
1860. Begitu pula pembatalan suatu perdamaian dapat
diminta, jika perdamaian itu diadakan karena kekeliruan mengenai duduknya
perkara tentang suatu alas hak yang batal, kecuali bila para pihak telah
mengadakan perdamaian tentang kebatalan itu dengan pernyataan tegas.
1861. Suatu perdamaian yang diadakan atas dasar surat-surat
yang kemudian dinyatakan palsu, batal sama sekali.
1862. Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri
dengan suatu keputusan Hakim telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, namun
tidak diketahui oleh kedua belah pihak atau salah satu, adalah batal.
Jika keputusan yang tidak diketahui itu masih dapat
dimintakan banding, maka perdamaian mengenai sengketa yang bersangkutan adalah
sah.
1863. Jika kedua pihak telah membuat perdamaian tentang
segala sesuatu yang berlaku di antara mereka, maka adanya surat-surat yang pada
waktu itu tidak diketahui tetapi kemudian ditemukan, tidak dapat menjadi alasan
untuk membatalkan perdamaian itu, kecuali bila surat-surat itu telah sengaja
disembunyikan oleh salah satu pihak.
Akan tetapi perdamaian adalah batal bila perdamaian
itu hanya mengenai satu urusan sedangkan dari surat-surat yang ditemukan
kemudian ternyata bahwa salah satu pihak sama sekali tidak berhak atas hal itu.
1864. Dalam suatu perdamaian, suatu kekeliruan dalam hal
menghitung harus diperbaiki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar