KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM “PERDATA”
BUKU 4
TENTANG BUKTI DAN DALUWARSA
(VAN BEWIJS EN VERJARING)
1865. Setiap orang yang mengaku mempunyai
suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk
membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian
yang dikemukakan itu.
1866. Alat pembuktian meliputi:
bukti tertulis;
bukti saksi;
persangkaan;
pengakuan;
sumpah.
Semuanya
tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut.
BAB II
PEMBUKTIAN DENGAN TULISAN
PEMBUKTIAN DENGAN TULISAN
1867. Pembuktian dengan tulisan dilakukan
dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.
1868. Suatu akta otentik ialah suatu akta
yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan
pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
1869. Suatu akta yang tidak dapat
diperlakukan sebagai akta otentik, baik karena tidak berwenang atau tidak
cakapnya pejabat umum yang bersangkutan maupun karena cacat dalam bentuknya,
mempunyai kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan bila ditandatangani oleh para
pihak.
1870. Bagi para pihak yang berkepentingan
beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari
mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa
yang termuat di dalamnya.
1871. Akan tetapi suatu akta otentik
tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya
sebagai penuturan belaka, kecuali bila yang dituturkan itu mempunyai hubungan
langsung dengan pokok isi akta.
Jika apa
yang termuat dalam akta itu hanya merupakan suatu penuturan belaka yang tidak
mempunyai hubungan langsung dengan pokok isi akta, maka hal itu hanya dapat
digunakan sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan.
1872. Jika suatu akta otentik, dalam
bentuk apa pun, diduga palsu, maka pelaksanaannya dapat ditangguhkan menurut
ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.
1873. Persetujuan lebih lanjut dalam
suatu akta tersendiri, yang bertentangan dengan akta asli hanya memberikan
bukti di antara pihak yang turut serta dan para ahli warisnya atau orang-orang
yang mendapatkan hak dari mereka, dan tidak dapat berlaku terhadap pihak
ketiga.
1874. Yang dianggap sebagai tulisan di
bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar,
surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa
perantaraan seorang pejabat umum.
Dengan
penandatanganan sebuah tulisan di bawah tangan disamakan pembubuhan suatu cap
jempol dengan suatu pernyataan yang bertanggal dari seorang Notaris atau
seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang yang menyatakan bahwa pembubuh
cap jempol itu dikenal olehnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa si
akta telah dijelaskan kepada orang itu, dan bahwa setelah itu cap jempol
tersebut dibubuhkan pada tulisan tersebut di hadapan pejabat yang bersangkutan.
Pegawai ini
harus membuktikan tulisan tersebut.
Dengan
undang-undang dapat diadakan aturan-aturan lebih lanjut tentang pernyataan dan
pembukuan termaksud.
1874 a. Jika pihak yang berkepentingan
menghendaki, di luar hal termaksud dalam alinea kedua pasal yang lalu, pada
tulisan-tulisan di bawah tangan yang ditandatangani, dapat juga diberi suatu
pernyataan dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk
undang-undang, yang menyatakan bahwa si penanda tangan tersebut dikenalnya atau
telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta telah dijelaskan kepada si
penanda tangan, dan bahwa setelah itu penandatanganan dilakukan di hadapan
pejabat tersebut.
Dalam hal
ini berlaku ketentuan alinea ketiga dan keempat dan pasal yang lalu.
1875. Suatu tulisan di bawah tangan yang
diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum
dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta
otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang
yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan
itu.
1876. Barangsiapa dihadapi dengan suatu
tulisan di bawah tangan oleh orang yang mengajukan tuntutan terhadapnya, wajib
mengakui atau memungkiri tanda tangannya secara tegas, tetapi bagi para ahli
warisnya atau orang yang mendapat hak darinya, cukuplah mereka menerangkan
bahwa mereka tidak mengakui tulisan atau tanda tangan itu sebagai tulisan atau
tanda tangan orang yang mereka wakili.
1877. Jika seseorang memungkiri tulisan atau
tanda tangannya, ataupun jika para ahli warisnya atau orang yang mendapat hak
daripadanya tidak mengakuinya, maka Hakim harus memerintahkan supaya kebenaran
tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka Pengadilan.
1878. Perikatan utang sepihak di bawah
tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan barang yang dapat
dinilai dengan suatu harga tertentu, harus ditulis seluruhnya dengan tangan si
penanda tangan sendiri; setidak-tidaknya, selain tanda tangan, haruslah ditulis
dengan tangan si penanda tangan sendiri suatu tanda setuju yang menyebut jumlah
uang atau banyaknya barang yang terutang.
Jika hal ini
tidak diindahkan, maka bila perikatan dipungkiri, akta yang ditandatangani itu
hanya dapat diterima sebagai suatu permulaan pembuktian dengan tulisan.
Ketentuan-ketentuan
pasal ini tidak berlaku terhadap surat-surat andil dalam suatu utang obligasi,
terhadap perikatan-perikatan utang yang dibuat oleh debitur dalam menjalankan
perusahaannya, dan terhadap akta-akta di bawah tangan yang dibubuhi keterangan
sebagaimana termaksud dalam Pasal 1874 alinea kedua dan Pasal 1874 a.
1879. Jika jumlah yang disebutkan dalam
akta berbeda dari jumlah yang dinyatakan dalam tanda setuju, maka perikatan itu
dianggap telah dibuat untuk jumlah yang paling kecil, walaupun akta beserta
tanda setuju itu ditulis sendiri dengan tangan orang yang mengingatkan diri,
kecuali bila dapat dibuktikan, dalam bagian mana dari keduanya telah terjadi
kekeliruan.
1880. Akta di bawah tangan, sejauh tidak
dibubuhi pernyataan sebagaimana termaksud dalam pasal 1874 alinea kedua dan
dalam Pasal 1874 a, tidak mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga kecuali
sejak hari dibubuhi pernyataan oleh seorang Notaris atau seorang pejabat lain
yang ditunjuk oleh undang-undang dan dibukukan menurut aturan undang-undang
atau sejak hari meninggalnya si penanda tangan atau salah seorang penanda
tangan; atau sejak hari dibuktikannya adanya akta di bawah tangan itu dari
akta-akta yang dibuat oleh pejabat umum; atau sejak hari diakuinya akta di bawah
tangan itu secara tertulis oleh pihak ketiga yang dihadapi akta itu.
1881. Daftar dan surat-surat urusan rumah
tangga tidak memberikan bukti untuk keuntungan pembuatnya; daftar dan surat itu
merupakan bukti terhadap pembuatnya:
1. dalam hal
surat itu menyebutkan dengan tegas suatu pembayaran yang telah diterima;
2. bila
surat-surat itu dengan tegas menyebutkan bahwa catatan yang telah dibuat adalah
untuk memperbaiki suatu kekurangan dalam suatu alas hak untuk kepentingan orang
yang disebutkan dalam perikatan.
Dalam segala
hal lainnya, Hakim akan memperhatikannya sepanjang hal itu dianggap perlu.
1882. Dihapus dengan S. 1827-146.
1883. Selama di tangan seorang kreditur,
catatan-catatan yang dibubuhkan pada suatu tanda alas hak harus dipercayai,
walaupun catatan-catatan itu tidak ditandatangani dan tidak diberi tanggal,
bila apa yang tertulis itu merupakan suatu pembebasan terhadap debitur.
Demikian
pula catatan-catatan yang oleh seorang kreditur dibubuhkan pada salinan suatu
tanda alas hak atau suatu tanda pembayaran, asalkan salinan atau tanda
pembayaran ini masih di tangan kreditur.
1884. Atas biaya sendiri, pemilik suatu
tanda alas hak dapat mengajukan permintaan agar tanda alas hak itu diperbarui
bila karena lamanya atau suatu alasan lain tulisannya tidak dapat dibaca lagi.
1885. Jika suatu tanda alas hak menjadi
kepunyaan bersama beberapa orang, maka masing-masing berhak menuntut supaya
tanda alas hak itu disimpan di tempat netral, dan berhak menyuluh membuat suatu
salinan atau ikhtisar atas biayanya.
1886. Pada setiap tingkat perkara,
masing-masing pihak dapat meminta kepada Hakim, supaya pihak lawannya
diperintahkan menyerahkan surat-surat kepunyaan kedua belah pihak yang
menyangkut hal yang sedang dipersengketakan dan berada di tangan pihak lawan.
1887. Tongkat-tongkat berkelar yang
sesuai dengan pasangannya, jika digunakan di antara orang-orang yang biasa
menggunakannya untuk membuktikan penyerahan atau penerimaan barang dalam jual
beli secara kecil-kecilan.
1888. Kekuatan pembuktian dengan suatu
tulisan terletak pada akta aslinya. Bila akta yang asli ada, maka salinan serta
kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan serta kutipan itu sesuai
dengan aslinya yang senantiasa dapat diperintahkan untuk ditunjukkan.
1889. Bila tanda alas hak yang asli yang
sudah tidak ada lagi, maka salinannya memberikan bukti, dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
1. salinan
pertama (gross) memberikan bukti yang sama dengan akta asli; demikian pula
halnya salinan yang dibuat atas perintah Hakim di hadapan kedua belah pihak
atau setelah kedua pihak ini dipanggil secara sah sebagaimana juga yang salinan
dibuat di hadapan kedua belah pihak dengan persetujuan mereka;
2. salinan
yang dibuat sesudah pengeluaran salinan pertama tanpa perantaraan Hakim atau
tanpa persetujuan kedua belah pihak entah oleh Notaris yang di hadapannya akta
itu dibuat, atau oleh seorang penggantinya ataupun oleh pegawai yang karena
jabatannya menyimpan akta asli (minut) dan berwenang untuk memberikan
salinan-salinan, dapat diterima Hakim sebagai bukti sempurna bila akta asli
telah hilang;
3. bila
salinan yang dibuat menurut akta asli itu tidak dibuat oleh Notaris yang
dihadapannya akta itu telah dibuat, atau oleh seorang penggantinya, atau oleh
pegawai umum yang karena jabatannya menyimpan akta asli, maka salinan itu sama
sekali tidak dapat dipakai sebagai bukti, melainkan hanya sebagai bukti
permulaan tertulis;
4. salinan
otentik dari salinan otentik atau dari akta di bawah tangan, menurut keadaan,
dapat memberikan suatu bukti permulaan tertulis.
1890. Penyalinan suatu akta dalam daftar
umum hanya dapat memberikan bukti permulaan tertulis.
1891. Akta pengakuan membebaskan seseorang
dari kewajiban untuk menunjukkan tanda alas hak yang asli, asal dari akta itu
cukup jelas isi alas hak tersebut.
1892. Suatu akta yang menetapkan atau
menguatkan suatu perikatan yang terhadapnya dapat diajukan tuntutan untuk
pembatalan atau penghapusan berdasarkan undang-undang, hanya mempunyai kekuatan
hukum bila akta itu memuat isi pokok perikatan tersebut, alasan-alasan yang
menyebabkan dapat dituntut pembatalannya, dan maksud untuk memperbaiki cacat-cacat
yang sedianya dapat menjadi dasar tuntutan itu.
Jika tidak
ada akta penetapan atau penguatan, maka cukuplah perikatan itu dilaksanakan
secara sukarela, setelah saat perikatan itu sedianya dapat ditetapkan atau
dikuatkan secara sah.
Pembenaran,
penguatan atau pelaksanaan suatu perikatan secara sukarela dalam bentuk
daripada saat yang diharuskan oleh undang-undang, dianggap sebagai suatu
pelepasan upaya pembuktian serta tangkisan-tangkisan (eksepsi) yang sedianya
dapat diajukan terhadap akta itu; namun hal itu tidak mengurangi hak-hak pihak
ketiga.
1893. Seorang pemberi hibah tidak dapat
menghapuskan suatu cacat-cacat bentuk penghibah itu dengan membuat suatu akta
pembenaran; penghibahan itu, agar sah, harus diulangi dalam bentuk yang
ditentuakan oleh undang-undang.
1894.
Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan secara sukarela suatu penghibahan oleh
ahli waris atau oleh mereka yang mendapatkan hak dari pemberi hibah setelah
pemberi hibah ini meninggal, menghapuskan hak mereka untuk mengajukan tuntutan berdasarkan
cacat dari bentuk penghibahan itu.
BAB III
PEMBUKTIAN DENGAN SAKSI-SAKSI
PEMBUKTIAN DENGAN SAKSI-SAKSI
1895. Pembuktian dengan saksi-saksi
diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang.
1896-1901.
Dihapus dengan S. 1938-276.
1902. Dalam hal undang-undang
memerintahkan pembuktian dengan tulisan, diperkenankan pembuktian dengan saksi,
bila ada suatu bukti permulaan tertulis, kecuali jika tiap pembuktian tidak
diperkenankan selain dengan tulisan.
Yang
dinamakan bukti permulaan tertulis ialah segala akta tertulis yang berasal dari
orang yang terhadapnya suatu tuntutan diajukan atau dari orang yang diwakili
olehnya, dan yang kiranya membenarkan adanya peristiwa hukum yang diajukan oleh
seseorang sebagai dasar tuntutan itu.
1903. Dihapus dengan S. 1938- 276.
1904. Dalam pembuktian dengan
saksi-saksi, harus diindahkan ketentuan-ketentuan berikut.
1905. Keterangan seorang saksi saja tanpa
alat pembuktian lain, dalam Pengadilan tidak boleh dipercaya.
1906. Jika kesaksian-kesaksian berbagai
orang mengenai berbagai peristiwa terlepas satu sama lain, dan masing-masing
berdiri sendiri, namun menguatkan suatu peristiwa tertentu karena mempunyai
kesesuaian dan hubungan satu sama lain, maka Hakim, menurut keadaan, bebas
untuk memberikan kekuatan pembuktian kepada kesaksian-kesaksian yang berdiri
sendiri itu.
1907. Tiap kesaksian harus disertai
keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya.
Pendapat
maupun dugaan khusus, yang diperoleh dengan memakai pikiran, bukanlah suatu
kesaksian.
1908. Dalam mempertimbangkan suatu
kesaksian, Hakim harus memberikan perhatian khusus; pada kesesuaian
kesaksian-kesaksian satu sama lain; pada persamaan antara kesaksian-kesaksian
dan apa yang diketahui dari sumber lain tentang pokok perkara; pada
alasan-alasan yang kiranya telah mendorong para saksi untuk menerangkan
duduknya perkara secara begini atau secara begitu; pada peri kehidupan,
kesusilaan dan kedudukan para saksi; dan umumnya, ada apa saja yang mungkin ada
pengaruhnya terhadap dapat tidaknya para saksi itu dipercaya.
1909. Semua orang yang cakap untuk
menjadi saksi, wajib memberikan kesaksian di muka Hakim.
Namun
dapatlah meminta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian;
1.siapa saja
yang mempunyai pertalian keluarga sedarah dalam garis ke samping derajat kedua
atau keluarga semenda dengan salah satu pihak:
2. siapa
saja yang mempunyai pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam
garis ke samping dalam derajat kedua dengan suami atau isteri salah satu pihak;
3. siapa
saja yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya diwajibkan
undang-undang untuk merahasiakan sesuatu, namun hanya mengenai hal-hal yang
dipercayakan kepadanya karena kedudukan, pekerjaan dan jabatannya itu.
1910. Anggota keluarga sedarah dan semenda
salah satu pihak dalam garis lurus, diangap tidak cakap untuk menjadi saksi;
begitu pula suami atau isterinya, sekalipun setelah perceraian.
Namun
demikian anggota keluarga sedarah dan semenda cakap untuk menjadi saksi:
1. dalam
perkara mengenai kedudukan keperdataan salah satu pihak;
2. dalam
perkara mengenai nafkah yang harus dibayar menurut Buku Kesatu, termasuk biaya
pemeliharaan dan pendidikan seorang anak belum dewasa;
3. dalam
suatu pemeriksaan mengenai alasan-alasan yang dapat menyebabkan pembasan atau
pemecatan dari kekuasaan orangtua atau perwalian;
4. dalam
perkara mengenai suatu perjanjian kerja.
Dalam
perkara-perkara ini, mereka yang disebutkan dalam Pasal 1909 nomor 1 dan 2,
tidak berhak untuk minta dibebaskan dari kewajiban memberikan kesaksian.
1911. Tiap saksi wajib bersumpah menurut
agamanya, atau berjanji akan menerangkan apa yang sebenarnya.
1912. Orang yang belum genap lima belas
tahun, orang yang berada di bawah pengampuan karena dungu, gila atau mata
gelap, atau orang yang atas perintah Hakim telah dimasukkan dalam tahanan
selama perkara diperiksa Pengadilan tidak dapat diterima sebagai saksi.
Hakim boleh
mendengar anak yang belum dewasa atau orang yang berada di bawah pengampuan
yang kadang-kadang dapat berpikir saat itu tanpa suatu penyumpahan, tetapi
keterangan mereka hanya dapat dianggap sebagai penjelasan.
Juga Hakim
tidak boleh mempercayai apa yang menurut orang tak cakap itu telah didengarnya,
dilihatnya. dihadirinya dan dialaminya, biarpun itu semua disertai keterangan
tentang bagaimana ia mengetahuinya; Hakim hanya boleh menggunakannya untuk
mengetahui dan mendapatkan petunjuk-petunjuk ke arah peristiwa-peristiwa yang
dapat dibuktikan lebih lanjut dengan upaya pembuktian biasa.
1913.
Dihapus dengan S. 1925 - 625.
1914.
Dihapus dengan S. 1926 - 570.
BAB IV
PERSANGKAAN
PERSANGKAAN
1915. Persangkaan ialah kesimpulan yang
oleh undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui
umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum.
Ada dua
persangkaan yaitu persangkaan yang berdasarkan undang-undang dan persangkaan
yang tidak berdasarkan undang-undang.
1916. Persangkaan yang berdasarkan
undang-undang ialah persangkaan yang dihubungkan dengan perbuatan tertentu atau
peristiwa tertentu berdasarkan ketentuan undang-undang.
Persangkaan
semacam itu antara lain adalah;
1.perbuatan
yang dinyatakan batal oleh undang-undang, karena perbuatan itu semata-mata
berdasarkan dari sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menghindari
suatu ketentuan undang-undang;
2.pernyataan
undang-undang yang menyimpulkan adanya hak milik atau pembebasan utang dari
keadaan tertentu;
3.kekuatan
yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu putusan Hakim yang memperoleh
kekuatan hukum yang pasti;
4 kekuatan
yang diberikan oleh undang-undang kepada pengakuan atau kepada sumpah salah
satu pihak.
1917. Kekuatan suatu putusan Hakim yang
telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang
bersangkutan.
Untuk dapat
menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan
pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap
pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.
1918. Suatu putusan Hakim yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti, yang menyatakan hukuman kepada seseorang
yang karena suatu kejahatan atau pelanggaran dalam suatu perkara perdata, dapat
diterima sebagai suatu bukti tentang perbuatan yang telah dilakukan, kecuali
jika dapat dibuktikan sebaliknya.
1919. Jika seseorang telah dibebaskan
dari tuduhan melakukan kejahatan atau pelanggaran terhadapnya, maka pembebasan
tersebut tidak dapat diajukan sebagai perkara perdata ke Pengadilan untuk
menangkis tuntutan ganti rugi.
1920. Putusan Hakim mengenai kedudukan
hukum seseorang, yang dijatuhkan terhadap orang yang menurut undang-undang
berwenang untuk membantah tuntutan itu, berlaku terhadap siapa pun.
1921. Suatu persangkaan menurut
undang-undang, membebaskan orang yang diuntungkan persangkaan itu dari segala
pembuktian lebih lanjut.
Terhadap
suatu persangkaan menurut undang-undang, tidak boleh diadakan pembuktian, bila
berdasarkan persangkaan itu undang-undang menyatakan batalnya
perbuatan-perbuatan tertentu atau menolak diajukannya suatu gugatan ke muka
Pengadilan, kecuali bila undang-undang memperbolehkan pembuktian sebaliknya,
tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan mengenai sumpah di hadapan Hakim.
1922. Persangkaan yang tidak berdasarkan
undang-undang sendiri diserahkan kepada pertimbangan dan kewaspadaan Hakim,
yang dalam hal ini tidak boleh memperhatikan persangkaan-persangkaan yang lain.
Persangkaan-persangkaan yang demikian hanya boleh diperhatikan, bila
undang-undang mengizinkan pembuktian dengan saksi-saksi, begitu pula bila
terhadap suatu perbuatan atau suatu akta diajukan suatu bantahan dengan
alasan-alasan adanya itikad buruk atau penipuan.
BAB V
PENGAKUAN
PENGAKUAN
1923. Pengakuan yang dikemukakan terhadap
suatu pihak, ada yang diberikan dalam sidang Pengadilan dan ada yang diberikan
di luar sidang Pengadilan.
1924. Suatu pengakuan tidak boleh
dipisah-pisahkan sehingga merugikan orang yang memberikannya.
Akan tetapi
Hakim berwenang untuk memisah-misahkan pengakuan itu, bila pengakuan itu
diberikan oleh debitur dengan mengemukakan peristiwa-peristiwa yang ternyata
palsu untuk membebaskan dirinya.
1925. Pengakuan yang diberikan di hadapan
Hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap orang yang telah
memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi
kuasa khusus untuk itu.
1926. Suatu pengakuan yang diberikan
dihadapan Hakim tidak dapat dicabut kecuali bila dibuktikan bahwa pengakuan itu
diberikan akibat suatu kekeliruan mengenai peristiwa-peristiwa yang terjadi.
Dengan
alasan terselubung yang didasarkan atas kekeliruan-kekeliruan dalam menerapkan
hukum, pengakuan tidak dapat dicabut.
1927. Suatu pengakuan lisan yang
diberikan di luar sidang pengadilan tidak dapat digunakan untuk pembuktian,
kecuali dalam hal pembuktian dengan saksi-saksi diizinkan.
1928. Dalam hal yang disebut pada penutup
pasal yang lalu, Hakimlah yang menentukan kekuatan mana yang akan diberikan
kepada suatu pengakuan lisan yang dikemukakan di luar sidang pengadilan.
BAB VI
SUMPAH DIHADAPAN HAKIM
SUMPAH DIHADAPAN HAKIM
1929. Ada dua macam sumpah dihadapan
Hakim:
1º. sumpah yang diperintahkan ileh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara; sumpah itu disebut sumpah pemutus;
2º. sumpah yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatan kepada salah satu pihak.
1º. sumpah yang diperintahkan ileh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara; sumpah itu disebut sumpah pemutus;
2º. sumpah yang diperintahkan oleh Hakim karena jabatan kepada salah satu pihak.
1930. Sumpah pemutus daapat diperintahkan
dalam persengketaan apa pun juga, kecuali dalam hal kedua belah pihak tidak
mengadakan suatu perdamaian atau dalam hal pengakuan mereka tidak boleh
diperhatikan.
Sumpah
pemutus dapat diperintahkan pada setiap tingkatan perkara, bahkan dalam hal
tidak ada upaya pembuktian apa pun untuk membuktikan tuntutan atau tangkisan
yang memerlukan pengambilan sumpah itu.
1931. Sumpah itu hanya dapat
diperintahkan untuk suatu perbuatan yang telah dilakukan sendiri oleh orang
yang menggantungkan perkara pada sumpah itu.
1932. Barang siapa diperintahkan
mengangkat sumpah tetapi enggan mengangkatnya dan enggan mengembalikannya, dan
barang siapa memerintahkan pengangkatan sumpah dan enggan mengangkatnya setelah
sum pah itu dikembalikan kepadanya, harus dikalahkan dalam tuntutan atau
tangkisannya.
1933. bila perbuatan yang harus dikuatkan
dengan sumpah itu bukan perbuatan kedua belah pihak, melainkan hanya perbuatan
pihak yang menggantungkan pemutusan perkara pada sumpah itu, maka sumpah tidak
dapat dikembalikan.
1934. Tiada sumpah yang dapat
diperintahkan, dikembalikan atau diterima, selain oleh pihak yang berperkara
sendiri atau oleh orang yang diberi kuasa khusus untuk itu.
1935. Barang siapa telah memerintahkan
atua mengembalikan sumpah, tidak dapat mengembalikan perbuatannya itu, jika
pihak lawan sudah mengatakannya bersedia mengangkatnya.
1936. Bila sumpah pemutus telah
diangkatnya, entah oleh pihak yang diperintahkan mengangkat sumpah itu, atau
oleh pihak yang kepadanya dikembalikan sumpah itu, maka pihak lawan tidak boleh
membuktikan kepalsuan sumpah itu.
1937. Sumpah tidak memberikan bukti
selain untuk keuntungan atau untuk kerugian orang yang telah memerintahkan atau
mengembalikannya, serta para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak
dari mereka.
1938. Namun demikian, dalam suatu
perikatan tanggung-menanggung, seorang debitur yang diperintahkan bersumpah
oleh salah seorang kreditur dan mengangkat sumpahnya, hanya dibebaskan untuk
jumlah yang tidak lebih daripada begian kreditur tersebut. Sumpah yang diangkat
oleh debitur utama, membebaskan para penanggung utang.
1939. Sumpah yang diangkat oleh salah
seorang debitur utama menguntungkan orang-orang yang turut berutang, sedangkan
sumpah yang diangkat oleh penanggung utang menguntungkan debitur utama, jika dalam
kedua hal tersebut sumpah itu telah diperintahkan atau dikembalikan, tetapi
hanya mengenai utang itu sendiri, dan bukan mengenai pokok perikatan
tanggung-menanggung atau penanggungnya.
1940. Hakim, karena jabatannya, dapat
memerintahkan salah satu pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpah, supaya
dengan sumpah itu dapat diputuskan perkara itu atau dapat ditentukan jumlah
uang yang dikabulkan.
1941. Ia dapat berbuat demikian, hanya
dalam dua hal:
1º. jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak terbukti dengan sempurna;
2º. jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak sama sekali tak dapat dibuktikan.
1º. jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak terbukti dengan sempurna;
2º. jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak sama sekali tak dapat dibuktikan.
1942. Sumpah untuk menetapkan harga barang
yang dituntut tidak dapat diperintahkan oleh Hakim kepada penggugat, kecuali
bila harga itu tidak dapat ditentukan dengan cara apapun juga selain dengan
sumpah.
Bahkan dalam
hal yang demikian Hakim harus menetapkan sampai sejauhmana penggugat dapat
dipercaya berdasarkan sumpahnya.
1943. Sumpah yang diperintahkan Hakim
kepada salah satu pihak yang berperkara, tak dapat dikembalikan oleh pihak ini
kepada pihak lawannya.
1944. Sumpah harus diangkat dihadapan
Hakim yang memeriksa perkaranya. Jika ada suatu halangan yang sah yang
menyebabkan hal ini tidak dapat dilaksanakan, maka majelis Pengadilan dapat
mengusahakan salah seorang Hakim anggotanya agar pergi kerumah atau tempat
kediaman orang yang harus mengangkat sumpah untuk mengambil sumpahnya.
Jika dalam
hal demikian itu rumah atau tempat kediaman itu terlalu jauh atau terletak
diluar daerah hukum majelis Pengadilan itu, maka majelis ini dapat
memerintahkan pengambilan sumpah kepada Hakim atau kepada pemerintah daerah
yang didaerah hukumnya terletak rumah atau tempat orang yang diwajibkan
mengangkat sumpah.
1945. Jika sumpah harus diangkat sendiri.
Jika ada alasan-alasan penting, Hakim boleh mengijinkan pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpahnya dengan perantara seseorang yang diberikan kuasa khusus untuk itu dengan suatu akta otentik.
Jika ada alasan-alasan penting, Hakim boleh mengijinkan pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpahnya dengan perantara seseorang yang diberikan kuasa khusus untuk itu dengan suatu akta otentik.
dalam hal
demikian, surat kuasa itu harus memuat sumpah yang harus diucapkan itu secara
lengkap dan tepat.
Tidak sumpah
yang boleh diangkat tanpa kehadiran pihak lawan atau sebelum pihak lawan ini
dipanggil secara sah.
BAB VII
LEWAT WAKTU
LEWAT WAKTU
BAGIAN 1
Lewat Waktu pada Umumnya
Lewat Waktu pada Umumnya
1946. Lewat waktu ialah suatu sarana
hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu
perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat
yang ditentukan dalam undang-undang.
1947. Seseorang tidak boleh melepaskan
lewat waktu sebelum tiba waktunya tetapi boleh melepaskan suatu lewat waktu
yang telah diperolehnya.
1948. Pelepasan lewat waktu dapat
dilakukan secara tegas atau secara diam-diam. Pelepasan secara diam-diam
disimpulkan dari suatu perbuatan yang menimbulkan dugaan bahwa seseorang tidak
hendak menggunakan suatu hak yang telah diperolehnya.
1949. Barangsiapa tidak diperbolehkan
memindahtangankan sesuatu, juga tidak boleh melepaskan lewat waktu
diperolehnya.
1950. Hakim, karena jabatannya, tidak
boleh mempergunakan lewat waktu.
1951. Pada setiap tingkat pemeriksaan
perkara, dapat diajukan adanya lewat waktu, bahkan pada tingkat banding pun.
1952. Kreditur atau orang lain yang
berkepentingan dapat melawan pelepasan lewat waktu yang dilakukan oleh debitur
yang secara curang bermaksud mengurangi hak kreditur atau orang yang lain
tersebut.
1953. Seseorang tidak dapat menggunakan
lewat waktu untuk memperoleh hak milik atas barang-barang yang tidak beredar
dalam perdagangan.
1954. Pemerintah yang mewakili negara,
Kepala Pemerintahan Daerah yang bertindak dalam jabatannya, dan lembaga-lembaga
umum, tunduk pada lewat waktu sama seperti orang perseorangan, dan dapat
menggunakannya dengan cara yang sama.
1955. Untuk memperoleh hak milik atas
sesuatu dengan upaya lewat waktu, seseorang harus bertindak sebagai pemilik
sesuai itu dengan menguasainya secara terus-menerus dan tidak terputus- putus,
secara terbuka di hadapan umum dan secara tegas.
1956. Perbuatan memaksa, perbuatan
sewenang-wenang atau perbuatan membiarkan begitu saja, tidaklah menimbulkan
suatu besit yang dapat membuahkan lewat waktu.
1957. Seseorang yang sekarang menguasai
suatu barang, yang membuktikan bahwa ia menguasai sejak dulu, dianggap juga
telah menguasainya selama selang waktu antara dulu dan sekarang, tanpa
mengurangi pembuktian hal yang sebaliknya.
1958. Untuk memenuhi waktu yang
diperlukan untuk lewat waktu, dapatlah seseorang menambah waktu selama ia
berkuasa dengan waktu selama berkuasanya orang yang lebih dahulu berkuasa dari
siapa ia telah memperoleh barangnya, tak peduli bagaimana ia menggantikan orang
itu, baik dengan alas hak umum maupun dengan alas hak khusus, baik dengan cuma-cuma
maupun atas beban.
1959. Orang yang menguasai suatu barang
untuk orang lain, begitu pula ahli warisnya, sekali-kali tidak dapat memperoleh
sesuatu dengan jalan lewat waktu, berapa lama pun waktu yang telah lewat.
Demikian
pula seorang penyewa, seorang penyimpan, seorang penikmat hasil, dan semua
orang lain yang memegang suatu barang berdasarkan suatu persetujuan dengan
pemiliknya, tak dapat memperoleh barang itu
1960. Mereka yang disebutkan dalam pasal
yang lalu dapat memperoleh hak milik dengan jalan lewat waktu, jika alas hak
besit mereka telah berganti, baik karena suatu sebab yang berasal dari pihak
ketiga, maupun karena pembantahan yang mereka lakukan terhadap hak milik.
1961. Mereka yang telah menerima suatu
barang, yang diserahkan dengan alas hak yang dapat memindahkan hak milik oleh
penyewa, penyimpan dan orang-orang lain yang menguasai barang itu berdasarkan
suatu persetujuan dengan pemiliknya, dapat memperoleh barang tersebut dengan
jalan lewat waktu.
1962. Lewat waktu dihitung menurut hari,
bukan menurut jam.
Lewat waktu
itu diperoleh bila hari terakhir dari jangka waktu yang diperlukan telah lewat.
BAGIAN 2
Lewat Waktu Sebagai Suatu Sarana Hukum untuk Memperoleh Sesuatu
1963. Seseorang yang dengan itikad baik
memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau suatu piutang lain yang
tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama dua puluh tahun,
memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu.
Seseorang
yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh
hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukkan alas haknya.
1964. Suatu tanda alas hak yang batal
karena suatu cacat dalam bentuknya tidak dapat digunakan sebagai dasar suatu
lewat waktu selama dua puluh tahun.
1965. Itikad baik harus selalu dianggap
ada, dan barangsiapa mengajukan tuntutan atas dasar itikad buruk, wajib
membuktikannya.
1966. Cukuplah bila pada waktu memperoleh
sesuatu itu itikad baik itu sudah ada.
BAGIAN 3
Lewat Waktu Sebagai Suatu Alasan untuk Dibebaskan dari Suatu Kewajiban
Lewat Waktu Sebagai Suatu Alasan untuk Dibebaskan dari Suatu Kewajiban
1967. Semua tuntuan hukum, baik yang
bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu
dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya
lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak
dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.
1968. Tuntutan para ahli dan pengajar
dalam bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, untuk pelajaran yang mereka
berikan dalam tiap-tiap bulan atau waktu yang lebih pendek;
tuntutan para
penguasa rumah penginapan dan rumah makan, untuk pemberian penginapan serta
makanan;
tuntutan
para buruh yang upahnya harus dibayar dalam bentuk uang tiap-tiap kali setelah
lewat waktu yang kurang dari satu triwulan, untuk mendapat pembayaran upah
mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut Pasal 1602q;
semua
tuntutan ini lewat waktu dengan lewatnya waktu satu tahun.
1969. Tuntutan para dokter dan ahli
obat-obatan, untuk kunjungan dalam memberikan pelayanan kesehatan, perawatan
dan pemberian obat-obatan;
tuntutan
para juru sita, untuk upah mereka dalam memberitahukan akta-akta dan
melaksanakan tugas yang diperintahkan kepada mereka;
tuntutan
para pengelola sekolah berasrama, untuk uang makan dan pengajaran bagi
muridnya, begitu pula tuntutan pengajar-pengajar lainnya untuk pengajaran yang
mereka berikan;
tuntutan
pada buruh, kecuali mereka yang dimaksudkan dalam Pasal 1968, untuk pembayaran
upah mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut Pasal 1602 q;
semuanya
lewat waktu dengan lewatnya waktu dua tahun.
1970. Tuntutan para advokat untuk
pembayaran jasa mereka dan tuntutan para pengacara untuk pembayaran persekot
dan upah mereka, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu dengan lewatnya
waktu dua tahun, terhitung sejak hari diputusnya perkara, hari tercapainya
perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara, atau hari dicabutnya kuasa
pengacara itu.
Dalam hal
perkara yang tidak selesai, tak dapatlah mereka menuntut pembayaran persekot
dan jasa yang telah ditunggak lebih dari sepuluh tahun.
Tuntutan
para Notaris untuk pembayaran persekot dan upah mereka, lewat waktu juga dengan
lewatnya waktu dua tahun, terhitung sejak hari dibuatnya akta yang
bersangkutan.
1971. Tuntutan para tukang kayu, tukang
batu dan tukang lain untuk pembayaran bahan-bahan yang mereka berikan dan
upah-upah mereka;
tuntutan
para pengusaha toko untuk pembayaran barang-barang yang telah mereka serahkan,
sekedar tuntutan ini mengenai pekerjaan dan penyerahan yang tidak mengenai
pekerjaan tetap debitur;
semua itu
lewat waktu dengan lewatnya waktu lima tahun.
1972. Lewat waktu yang disebutkan dalam
keempat pasal yang lalu terjadi, meskipun seseorang terus melakukan penyerahan,
memberikan jasa dan menjalankan pekerjaannya.
Lewat waktu
itu hanya berhenti berjalan, bila dibuat suatu pengakuan utang tertulis, atau
bila lewat waktu dicegah menurut Pasal 1979 dan 1980.
1973. Namun demikian, orang yang kepadanya
diajukan lewat waktu yang disebut dalam Pasal 1968, 1969, 1970 dan 1971, dapat
menuntut supaya mereka yang menggunakan lewat waktu itu bersumpah bahwa utang
mereka benar-benar telah dibayar.
Kepada para
janda dan para ahli waris, atau jika mereka yang disebut terakhir ini belum
dewasa, kepada para wali mereka, dapat diperintahkan sumpah untuk menerangkan
bahwa mereka tidak tahu tentang adanya utang yang demikian.
1974. Para Hakim dan Pengacara tidak
bertanggung jawab atas penyerahan surat-surat setelah lewat waktu lima tahun
sesudah pemutusan perkara.
Para juru
sita dibebaskan dari pertanggungjawaban tentang hak itu setelah lewat waktu dua
tahun, terhitung sejak pelaksanaan kuasa atau pemberitahuan akta-akta
ditugaskan kepada mereka.
1975. Bunga atas bunga abadi atau bunga
cagak hidup;
bunga atas
tunjangan tahunan untuk pemeliharaan;
harga sewa
rumah dan tanah;
bunga atas
utang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun
atau tiap waktu tertentu yang lebih pendek;
semua itu
lewat waktu setelah lewatnya waktu lima tahun.
1976. Lewat waktu yang diatur dalam Pasal
1968 dan seterusnya dalam bab ini, berlaku bagi anak-anak yang belum dewasa dan
orang-orang yang berada di bawah pengampuan; hal ini tidak mengurangi tuntutan
mereka akan ganti rugi terhadap para ahli waris atau para pengampu mereka.
1977. Barangsiapa menguasai barang
bergerak yang tidak berupa bunga atau piutang yang tidak harus di bayar atas
tunjuk, dianggap sebagai pemiliknya sepenuhnya.
Walaupun
demikian, barangsiapa kehilangan atau kecurian suatu barang, dalam jangka waktu
tiga tahun, terhitung sejak hari barang itu hilang atau dicuri itu dikembalikan
pemegangnya, tanpa mengurangi hak orang yang disebut terakhir ini untuk minta
ganti rugi kepada orang yang menyerahkan barang itu kepadanya, pula tanpa
mengurangi ketentuan Pasal 582.
BAGIAN 4
Sebab-sebab yang Mencegah Lewat Waktu
Sebab-sebab yang Mencegah Lewat Waktu
1978. Lewat waktu dicegah bila
pemanfaatan barang itu dirampas selama lebih dari satu tahun dari tangan orang
yang menguasainya, baik oleh pemiliknya semula maupun oleh pihak ketiga.
1979. Lewat waktu itu dicegah pula oleh
suatu peringatan, suatu gugatan, dan tiap perbuatan-perbuatan berupa tuntutan
hukum, masing-masing dengan pemberitahuan dalam bentuk yang telah ditentukan,
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal itu atas nama pihak yang
berhak, dan disampaikan kepada orang yang berhak dicegah memperoleh lewat waktu
itu.
1980. Gugatan di muka Hakim yang tidak
berkuasa, juga mencegah lewat waktu.
1981. Namun lewat waktu tidak dicegah,
bila peringatan atau gugatan dicabut atau dinyatakan batal, entah karena
penggugat menggugurkan tuntutannya, entah karena tuntutan itu dinyatakan gugur
akibat lewat waktunya.
1982. Pengakuan akan hak seseorang yang
terhadapnya lewat waktu berjalan, yang diberikan dengan kata-kata atau dengan
perbuatan oleh orang yang menguasainya atau dibitur, juga mencegah lewat waktu.
1983. Pemberitahuan menurut Pasal 1979
kepada salah seorang debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, atau
pengakuan orang tersebut, mencegah lewat waktu terhadap para debitur lain,
bahkan pula terhadap para ahli waris mereka.
Pemberitahuan
kepada ahli waris salah seorang debitur dalam perikatan tanggung- menanggung,
atau pengakuan ahli waris tersebut, tidaklah mencegah lewat waktu terhadap para
ahli waris debitur lainnya, bahkan juga dalam hal suatu utang hipotek, kecuali
untuk bagian ahli waris tersebut.
Dengan
pemberitahuan atau pengakuan itu maka lewat waktu terhadap para debitur lain
tidak dicegah lebih lanjut, kecuali untuk bagian ahli waris tersebut.
Untuk
mencegah lewat waktu seluruh utang terhadap para debitur lainnya, perlu ada
sesuatu pemberitahuan kepada semua ahli waris atau suatu pengakuan dari semua
ahli waris itu.
1984. Pemberitahuan yang dilakukan kepada
debitur utama atau pengakuan yang diberikan oleh debitur utama mencegah lewat
waktu terhadap penanggung utang.
1985. Pencegahan lewat waktu yang
dilakukan oleh salah seorang kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung
berlaku bagi semua kreditur lainnya.
BAGIAN 5
Sebab-sebab yang Menangguhkan Lewat Waktu
Sebab-sebab yang Menangguhkan Lewat Waktu
1986. Lewat waktu berlaku terhadap siapa
saja, kecuali terhadap mereka yang dikecualikan oleh undang-undang.
1987. Lewat
waktu tidak dapat mulai berlaku atau berlangsung terhadap anak-anak yang belum
dewasa dan orang-orang yang ada di bawah pengampuan, kecuali dalam hal-hal yang
ditentukan undang-undang.
1988. Lewat waktu tidak dapat terjadi di
antara suami istri.
1989. Lewat waktu tidak berlaku terhadap
seorang istri selama ia berada dalam status perkawinan:
1. bila
tuntutan istri tidak dapat diteruskan, kecuali setelah ia memilih akan menerima
persatuan atau akan melepaskannya
2. bila
suami, karena menjual barang milik pribadi istri tanpa persetujuannya, harus
menanggung penjualan itu, dan tuntutan istri harus ditujukan kepada suami.
1990. Lewat waktu tidak berjalan:
terhadap
piutang yang bersyarat, selama syarat ini tidak dipenuhi;
dalam hal
suatu perkara untuk menanggung suatu penjualan, selama belum ada putusan untuk
menyerahkan barang yang bersangkutan kepada orang lain;
terhadap
suatu piutang yang baru dapat ditagih pada hari yang telah ditentukan, selama
hari itu belum tiba.
1991. Terhadap seorang ahli waris yang
telah menerima suatu warisan dengan hak istimewa untuk membuat pendaftaran
harta peninggalan, tidak dapat dikenakan lewat waktu mengenai
piutang-piutangnya terhadap harta peninggalan.
Lewat waktu
berlaku terhadap suatu warisan yang tak terurus, meskipun tidak ada pengampu
warisan itu.
1992. Lewat waktu itu berlaku selama ahli
waris masih mengadakan perundingan mengenai warisannya.
KETENTUAN PENUTUP
1993. Lewat waktu yang sudah mulai
berjalan sebelum Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini diundangkan, harus
diatur menurut undang-undang yang pada saat itu berlaku di Indonesia.
Namun lewat
waktu demikian yang menurut perundang-undangan lama masih membutuhkan waktu
selama lebih dari tiga puluh tahun, terhitung sejak Kitab Undang-undang Hukum
Perdata ini diundangkan, akan terpenuhi dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar